Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KULIAH UMUM HUKUM PERBANKAN PROGRAM STUDI EKONOMI MANAJEMEN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KULIAH UMUM HUKUM PERBANKAN PROGRAM STUDI EKONOMI MANAJEMEN"— Transcript presentasi:

1 KULIAH UMUM HUKUM PERBANKAN PROGRAM STUDI EKONOMI MANAJEMEN
Oleh : Mulyadi Jakarta, 03 Agustus 2010

2 Materi Sistem Keuangan di Indonesia Pengertian Hukum Perbankan
Section Sistem Keuangan di Indonesia Pengertian Hukum Perbankan Kelembagaan Perbankan Kegiatan Usaha Bank Perkreditan dan Jaminan (Aspek hukum yang harus dikuasai dalam analisis kredit, Aspek Hukum dalam Perjanjian Kredit dan Bentuk-bentuk Pengikatan Jaminan)

3 Sistem Keuangan di Indonesia
Sistem Keuangan Indonesia : Berbasis Pasar atau Bank ? Sistem keuangan yg efisien adalah sistem yg mampu menyalurkan sumber dana kepada unit usaha yg paling produktif. Untuk tujuan tersebut sistem keuangan harus mampu berfungsi sbg: Sistem pembayaran; Mekanisme yg mampu mengumpulkan sumber dana; Mengelola ketidakpastian dan melakukan kontrol terhadap risiko; Mekanisme penyediaan informasi untuk keputusan alokasi sumber daya; Mekanisme untuk mengatasi akibat informasi yg tidak berimbang. 3 3 3

4 Pengertian Hukum Perbankan Dasar Hukum:
Dasar hukum : UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan UU No. 10 tahun 1998. Perbankan adalah: Segala sesuatu yang berkaitan dengan bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahannya. Prinsip perbankan : kehati-hatian (prudential banking). Fungsi : penghimpun & penyalur dana masyarakat sbg penunjang pelaksanaan pembangunan nasional. 4 4 4

5 Kelembagaan Perbankan (1)
Bank Indonesia: Tugas Pokok Bank Indonesia: Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter; Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran; Mengatur dan mengawasi bank. Ada wacana pengawasan bank BI atau OJK (Otoritas Jasa Keuangan) ? Bank adalah: Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat daam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup orang banyak. 5 5 5

6 Kelembagaan Perbankan (2)
Bank Konvensional: Bank yang menjalankan kegiatan usahanya secara konvensional dan berdasarkan jenisnya terdiri dari Bank Umum Konvensional dan Bank Perkreditan Rakyat. Bank Syariah: Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. 6 6 6

7 SUBYEK HUKUM (CALON DEBITUR) NASABAH DEBITUR PERORANGAN BADAN
PERUSAHAAN DAGANG BADAN HUKUM: PT KOPERASI BUMN BUMD NON BADAN HUKUM: CV FIRMA PERSEKUTUAN PERDATA 7

8 Badan Usaha BADAN USAHA BADAN BUKAN BADAN HUKUM HUKUM Firma, CV
BADAN HUKUM PUBLIK Badan yang didirikan oleh negara dengan peraturan perundang-undangan yang kegiatannya melaksanakan kegiatan publik dan mem-punyai wewenang untuk membuat peraturan yang mengikat publik, contoh : Instansi Pemerintah BADAN HUKUM PERDATA Badan yang didirikan oleh orang perorangan atau suatu badan BADAN HUKUM PERDATA YANG MENJALANKAN USAHA BADAN HUKUM PERDATA YANG TIDAK MENJALANKAN USAHA misal : Yayasan, Perkumpulan (misal :IDI, IAI, PWI) Firma, CV 8

9 KYC PRINCIPLES Wajib sbb :
PETUGAS BANK Wajib sbb : Meneliti kelengkapan dan kebenaran pengisian aplikasi Mengetahui profil nasabah Apabila Tidak dipenuhi : Rekening kemungkinan dipergunakan sebagai sarana pencucian uang Bank tidak menerapkan prinsip menengenal nasabah (Know Your Customer Principles) 9

10 SIMPANAN & KREDIT SIMPANAN : GIRO DEPOSITO SERTIFIKAT DEPOSITO
TABUNGAN KREDIT : KREDIT PRODUKTIF KREDIT KONSUMTIF 10

11 PERSYARATAN KREDIT LEGALITAS JAMINAN
Jaminan harus dicek, untuk diperoleh keyakinan bahwa Jaminan tidak dalam sengketa. Risiko : Apabila tdk dilakukan, Bank tidak dapat mengetahui secara pasti status jaminan tsb STATUS JAMINAN Harus dilakukan Plotting untuk memastikan lokasi Jaminan Risiko : Apabila tdk dilakukan, Bank tidak dapat mengetahui secara pasti kondisi jaminan tsb LETAK/KONDISI JAMINAN 11

12 LEGALITAS USAHA Dokumen Perizinan sedapat mungkin dilakukan verifikasi kebenarannya kepada instansi penerbit. Risiko : Apabila tdk dilakukan, ada kemungkinan dokumen dipalsukan. PERIZINAN Harus dilakukan OTS untuk memastikan kebenaran, kelayakan usaha yang akan dibiayai. Risiko : Apabila tdk dilakukan, ada kemungkinan usaha debitur tidak layak, fiktif. LETAK/LOKASI USAHA 12

13 SYARAT SAHNYA PERJANJIAN Syarat Sahnya Perjanjian
PERJANJIAN KREDIT SYARAT SAHNYA PERJANJIAN Sepakat Dapat Dibatalkan (Voidable) Syarat Sahnya Perjanjian [1320 KUH Pdt] Cakap Hal tertentu Batal Demi Hukum (Null & void) Causa Halal

14 MATERI PK PERJANJIAN KREDIT MEMUAT: BAGIAN KOMPARISI BAGIAN ISI PK:
- Maksimum Kredit - Syarat Pencairan Kredit (Predisbursement) - Tujuan Kredit - Jangka Waktu - Suku Bunga Kredit dan denda Tunggakan - Jaminan Kredit - Pengelolaan Rekening - Pembatasan Penerima Kredit - Covenant-covenant - Event of default BAGIAN PENUTUP

15 Perorangan Jaminan Kebendaan PENGIKATAN JAMINAN MACAM JAMINAN
Borgtocht: PG & CG Jaminan HT, Hipotik, Jaminan Fidusia, Gadai, Jaminan Resi Gudang, Cessie dengan hak retrocessi, PPJPK & PPHPGR Kebendaan

16 PENGIKATAN JAMINAN JENIS BENDA & PENGIKATANNYA B E N D A HIPOTIK KAPAL
HAK MILIK HAK GUNA BANGUNAN HAK GUNA USAHA HAK PAKAI ATAS TANAH NEGARA HM ATAS SATUAN RUMAH SUSUN (STRATA TITLE) TERDAFTAR HAK TANGGUNGAN SKMHT (KREDIT PROGRAM) TANAH TIDAK BERGERAK TIDAK TERDAFTAR GIRIK PETOK LETTER CI PPJPK (BNI) SKMHT BUKAN TANAH KAPAL LAUT > 20 M3 HIPOTIK KAPAL B E N D A SURAT BERHARGA SAHAM OBLIGASI DRAFT / WESEL SIMPANAN GADAI TDK BERTUBUH KAPAL TERBANG HELIKOPTER KAPAL LAUT < 20 M3 HIPOTIK JAMINAN FIDUSIA HIPOTIK JAMINAN FIDUSIA TERDAFTAR BERGERAK KENDARAAN MOTOR RODA DUA, EMPAT/ LEBIH JAMINAN FIDUSIA JAMINAN FIDUSIA BERTUBUH PERSEDIAAN MESIN-MESIN BATU PERMATA LOGAM MULIA (belahlah) TIDAK TERDAFTAR JAMINAN FIDUSIA GADAI

17 PERKEMBANGAN FIDUSIA Berdasarkan surat Departemen Hukum Dan HAM RI, Ditjen Administrasi Hukum Umum kepada Kanwil Departemen Hukum Dan HAM DKI Jakarta No.C.HT tgl. 24 Pebruari 2006 disebutkan bahwa : - Obyek Jaminan Fidusia bersifat Hak Kebendaan. - Termin proyek, sewa, kontrak atau pinjam pakai, serta hak perorangan lainnya bukan merupakan pengertian Benda yang menjadi Obyek Jaminan Fidusia. - Polis Asuransi tidak dapat dijadikan Obyek Jaminan Fidusia karena Asuransi/Polis Asuransi merupakan hak perorangan, yaitu hak yang melekat pada orang yang memilikinya tetapi tidak dapat dialihkan.”

18 PERKEMBANGAN FIDUSIA Perkembangan terakhir, berdasarkan surat Departemen Hukum Dan HAM RI, Ditjen Administrasi Hukum Umum kepada seluruh Kanwil Departemen Hukum Dan HAM No. C2 HT tgl. 9 Juni 2006 disebutkan bahwa : - Klaim asuransi dapat dijadikan Obyek Jaminan Fidusia karena telah terjadi evenemen (peristiwa tak tentu yang menjadi kenyataan) yang menimpa benda yang diaruransikan, sehingga penanggung terikat untuk mengganti kerugian kepada tertanggung. - Bukti hak piutang atas klaim asuransi bukan polis asuransi, melainkan bukti lain yang lazim berlaku dalam praktek perasuransian.

19 MEKANISME CESSIE SI BERHUTANG PENERIMA KREDIT BANK Hutang piutang
PERJANJIAN KREDIT CESSIE BANK

20 PUSAT REGISTRASI RESI GUDANG
HAK JAMINAN ATAS RESI GUDANG 1. SIMPAN BARANG DEBITUR PENGELOLA GUDANG 3. RESI GUDANG 6. HAK JAMINAN ATAS RESI GUDANG 7. PEMBERITAHUAN 2. PENDAFTARAN (KODE PENGAMAN & DITATAUSAHAKAN 4. SERAHKAN RESI GUDANG 5. VERIFIKASI 9. KONFIRMASI PEMBERITAHUAN 5. VERIFIKASI PUSAT REGISTRASI RESI GUDANG BANK 7. PEMBERITAHUAN 9. KONFIRMASI PEMBERITAHUAN 8. PENCATATAN DLM BUKU DAFTAR PEMBEBANAN HAK JAMINAN ATAS RESI GUDANG 20

21 HAK JAMINAN ATAS RESI GUDANG
Definisi : Hak jaminan atas resi gudang adalah hak jaminan yang dibebankan pada resi gudang utk pelunasan utang yang memberikan kedudukan utk diutamakan bagi penerima hak jaminan terhadap kreditor yang lain Dasar hukum hak jaminan atas resi gudang : UU No.9 tahun 2006 tentang sistem resi gudang PP No.36 tahun 2007 tentang sistem resi gudang 21

22 RESI GUDANG Resi Gudang
Yaitu dokumen bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di gudang yang diterbitkan oleh Pengelola Gudang yang telah memperoleh persetujuan dari Badan Pengawas Sistem Resi Gudang (yang berada di bawah Menteri Perdagangan) 22

23 JENIS RESI GUDANG Jenis Resi Gudang : Resi Gudang Atas Nama
Adalah resi gudang yang mencantumkan nama Pihak yang berhak menerima penyerahan barang pengalihannya harus dengan akta otentik 2. Resi Gudang Atas Perintah Adalah resi gudang yg mencantumkan perintah pihak yang berhak menerima penyerahan barang pengalihannya dg endosemen dan penyerahan Resi Gudangnya 23

24 BENTUK RESI GUDANG Bentuk Resi Gudang : Resi Gudang dengan Warkat
Adalah surat berharga yang kepemilikannya berupa sertifikat baik atas nama maupun atas perintah 2. Resi gudang tanpa Warkat (scripless) Adalah surat berharga yang kepemilikannya dicatat secara elektronis dan bukti kepemilikan yang sah adalah pencatatan kepemilikan secara elektronis 24

25 RAHASIA BANK Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya (Pasal 1 butir 28 UU Perbankan) 25

26 Pengecualian Rahasia Bank
Rahasia Bank dikecualikan terhadap: Kepentingan perpajakan. Kepentingan penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan kepada BUPLN/PUPN. Kepentingan peradilan dalam perkara pidana. Kepentingan peradilan dalam perkara perdata antara Bank dengan Nasabahnya. Dalam rangka tukar menukar informasi antara Bank. Berdasarkan permintaan atau persetujuan tertulis dari Nasabah Penyimpan. Berdasarkan surat kuasa dari nasabah penyimpan. Berdasarkan permintaan ahli waris yang sah dari nasabah penyimpan yang telah meninggal dunia. Kepentingan penyidikan oleh KPK. 26

27 Rahasia Bank Terkait Penyelesaian Utang Pajak
Dalam rangka penagihan paksa dengan Surat Paksa : Kekayaan Penanggung Pajak yang disimpan di Bank berupa deposito, tabungan, giro atau dalam bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dapat disita dalam rangka penagihan pajak dengan Surat Paksa. Pejabat Ditjend Pajak dalam rangka penyitaan berwenang mengajukan permintaan pemblokiran kepada Bank disertai dengan : Surat Paksa, dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan. Bank wajib memblokir, dan membuat Berita Acara Pemblokiran serta menyampaikan salinannya kepada Pejabat Ditjend Pajak dan Nasabah. Setelah pemblokiran langkah selanjutnya adalah penyitaan dengan dibuatkan Berita Acara Penyitaan. 27

28 Rahasia Bank Rahasia bank dapat disimpangi dalam hal terkait perkara :
Tindak pidana Terorisme Tindak Pidana Money Laundering Tindak Pidana Korupsi/KPK 28

29 Bank Wajib memberikan data simpanan, bila ada:
PERSETUJUAN NASABAH Bank Wajib memberikan data simpanan, bila ada: Permintaan/persetujuan/Kuasa Nasabah Penyimpan yang dibuat SECARA TERTULIS. Permintaan AHLI WARIS yang SAH. 29

30 Tugas KPK Bid Lidik, Dik dan Tut (Pasal 12 UU KPK)
Dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan dan penuntutan berwenang: Melakukan penyadapan; Memerintahkan untuk melarang seseorang pergi ke luar negeri; Meminta data keuangan tersangka atau terdakwa yang sedang diperiksa kepada bank; Memerintahkan kepada bank untuk memblokir rekening yang diduga hasil korupsi milik tersangka, terdakwa, atau pihak lain; Menghentikan sementara suatu transaksi keuangan, perizinan Tersangka atau terdakwa. 30

31 Terima kasih AtasPerhatiannya
سبحانك اللهم اشهد أن لا إله إلا أنت أستغفرك وأتوب إليك


Download ppt "KULIAH UMUM HUKUM PERBANKAN PROGRAM STUDI EKONOMI MANAJEMEN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google