Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

REGULASI DAN STANDAR DI SEKTOR PUBLIK

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "REGULASI DAN STANDAR DI SEKTOR PUBLIK"— Transcript presentasi:

1 REGULASI DAN STANDAR DI SEKTOR PUBLIK
2010

2 KEBUTUHAN REGULASI DAN STANDAR DI SEKTOR PUBLIK
INFORMASI MEWUJUDKAN TRANSPARANSI AKUNTABILITAS PUBLIK 2010

3 STANDAR INTERNASIONAL AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK
TERDAPAT PERBEDAAN STANDAR AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK DI BERBAGAI NEGARA INTERNASIONAL FEDERATION OF ACCOUNTANS (IFAC) INTERNATIONAL PUBLIC SECTOR ACCOUNTING STANDARS (IPSAS) UNTUK MENINGKATKAN KOMPARABILITAS LAP.KEU 2010

4 STANDAR INTERNASIONAL AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK
2010

5 U.S STANDART SETTER 2010

6 U.S STANDART SETTER (2) 2010

7 BADAN YANG TERKAIT DENGAN AKUNTAN SEKTOR PUBLIK DI INDONESIA
Badan Akuntansi Keuangan Negara (BAKUN) Kompartemen Akuntansi Sektor Publik (KASP) yang berada dibawah naungan IAI 2010

8 SISTEM AKUNTANSI SINGLE ENTRY
Sistem akuntansi yang telah berjalan selama ini, pembukuan hanya dilakukan secara single entry, dan diselenggarakan oleh instansi-instansi secara terpisah. 2010

9 KELEMAHAN SISTEM SINGLE ENTRY
Proses penyusunan lambat, disusun dari sub sistem yang terpisah-pisah dan tidak terpadu. Memakai sistem single entry accounting yang tidak lagi memadai menampung kompleksitas transaksi-transaksi keuangan pemerintah. Sulit dilakukan reformasi antar subsistem Tidak mendasrkan pada Akuntansi Keuangan Pemerintah Tidak dapat menghasilkan neraca Pemerintah 2010

10 BASIS AKUNTANSI Sesuai amanat UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pemerintah diwajibkan menerapkan basis akuntansi akrual secara penuh atas pengakuan dan pengukuran pendapatan dari belanja negara paling lambar tahun anggaran Sedangkan basis akuntansi yang sekarang ini diterapkan oleh pemerintah dalam pembuatan laporan keuangan pemerintah sesuai dengan Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan dalam Standar AKuntansi Pemerintahan adalah dual basis, yang dimaksud dual basis adalah pengakuan pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam Laporan Realisasi Anggaran menggunakan basis kas, sedangkan untuk pengakuan aktiva, kewajiban, dan ekuitas dalam Neraca menggunakan basis akrual 2010

11 BASIS AKUNTANSI (2) Penggunaan dual basis tersebut di dasarkan pada kenyataan bahwa pemerintahan diwajibkan membuat neraca yang hanya dapat dibuat dengan akuntansi berbasis akrual, sedangkan di sisi lain juga wajib membuat laporan realisasi anggaran atau yang dulu di kenal dengan nama Perhitungan Anggaran Negara (PAN) yang dibuat dengan akuntansi berbasis kas. 2010

12 PRODUK DAN USAHA YANG DILAKSANAKAN
BAKUN Sejak tahun 1982 telah berupaya membuat Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP) SAPP yang dibuat oleh BAKUN terdiri dari dua sistem utama yang terpadu, yaitu : Sistem AKuntansi Pusat (SAP) yang diselenggarakan oleh BAKUN Sistem Akuntansi Instansi (SAI) yang diselenggarakan oleh Departemen/ Lembaga Pemerintah Non Departemen. Single entry → double entry → Triple entry Bisa membuat neraca 2010

13 PRODUK DAN USAHA YANG DILAKSANAKAN (2)
KASP telah menyusun standar akuntansi untuk sektor publik/emerintah yaitu Standar Akuntans Pemerintahan (SAP) PP No, 24 Tahun 2005 Untuk organisasi sektor publik lainnya IAI telah mengeluarkan PSAK 45 tentang Pelaporan Keuangan Organisasi Nir Laba 2010

14 STANDAR PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA (SPKN)
BPK telah mengembankan standar penting yang akan menjadi panduan dalam prose audit di Indonesia SPKN menjadi acuan bagi auditor pemerintah dalam melaksanakan tugasnya sebagai pemeriksa (peraturan BPK No. 1 Tahun 2007) SPKN hanya mengatur hal-hal yang tidak terdapat dalam Standar Profesional Akuntan Publik (SPSP) 2010

15 SPKN MEMBAGI AUDIT MENJADI TIGA JENIS
Pemeriksanaan keuangan Pemeriksanaan kinerja Pemeriksaan dengan tujuan tertentu 2010

16 REGULASI PERUNDANGAN SEKTOR PUBLIK
2010

17 PERKEMBANGAN UU SETELAH OTONOMI DAERAH
2010

18 LAPORAN KEUANGAN SEKTOR PUBLIK
2010

19 UU No 17 Tahun 2004 Pasal 30/31 Presiden/Gubernur/Bupati/Wali kota menyampaikan rancangan undang-undang tentang pertanggungjwaban pelaksanaan APBN/APBD kepada DPR/DPRD berupa laporan keuangan 2010

20 UU No 17 Tahun 2004 Pasal 32 Bentuk dan isi laporan pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN/APBD sebagaimana dimaksud disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan 2010

21 UU No 1 Tahun 2005 Pasal 51 Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah menyelenggarakan akuntansi atas transaki keuangan aset, utang, dan ekuitas dana, termasuk transaksi pembiayan dan perhitungannya. Kepala satua kerja perangkat daerah selaku Pengguna Anggaran menyelenggarakan akuntansi atas transaksi aset, utang, dan ekuitas dana, termasuk transaksi pendaptan dan belanja, yang berada dalam tanggung jawabnya. Akuntansi sebagaimana dimaksud digunakan untuk menyususn laporan keuangan Pemerintah Daerah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan 2010

22 UU No 1 Tahun 2005 Pasal 55 Ayat (1) Kepala Satuan Pengelola Keuangan Daerah selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah menyusun laporan keuangan pemerintanh daerah untuk disampaikan kepada guberrnur/bupati/walikota dalam rangka memenuhi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Ayat (2) Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang menyusun dan menyampaiakan laporan keuangan yang meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, dan catatan atas laporan keuangan 2010

23 UU No 15 Penjelasan Pasal 16 Ayat (1)
Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada kriteris (i) kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, (ii) kecukupan pengungkapan (adequate disclosure), (iii) kepatuahan terhadap peraturan perundang-undangan, dan (iv) efektivitas sistem pengendalian intern. 2010

24 UU No 31 Tahun 2005 Pasal 184 Kepala daerah menyampaiakan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksan Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran beakhir. Laporan keuangan sebagaimana dimasud sekurag-kurangnya meliputi laporan realisasi APBD, neraca, laporan arus kas, dan catatn atas laporan keuangan, yang dilampiri dengan laporan keuangan badan usaha milik negara. Laporan keuangan disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah 2010

25 Peraturan Mentri Dalam Negeri No 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Pasal 265 ayat (2) : Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan disajikan sesuai dengan peraturan pemerintah yang mengatur tentang standar akuntansi pemerintahan 2010

26 KEDUDUKAN SAP Pelaksanaan UU No 17 Tahun 2003 dan UU No. 32 Tahun 2004
Dibutuhkan dalan rangka penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD berupa laporan keuangan Setiap entitas pelaporan pemerintah pusat dan pemerintah daerha wajib menerapkan SAP 2010


Download ppt "REGULASI DAN STANDAR DI SEKTOR PUBLIK"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google