Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

ZONA EKONOMI EKSKLUSIF (ZEE)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "ZONA EKONOMI EKSKLUSIF (ZEE)"— Transcript presentasi:

1 ZONA EKONOMI EKSKLUSIF (ZEE)
By : Denny Hartati & Nanda Saraswati

2 MATERI : 1. Pengertian ZEE 2. Perkembangan Konsep ZEE
3. Status Hukum ZEE 4. Ketentuan ZEE dalam UNCLOS 1982 5. ZEE Indonesia 6. Kasus-kasus ZEE

3 PENGERTIAN ZEE Definisi ZEE menurut UNCLOS 1982 yaitu ;
The exclusive economic zone is an area beyond and adjacent to the territorial sea, subject to the specific legal regime established in this Part, under which the rights and jurisdiction of the coastal State and the rights and freedoms of other States are governed by the relevant provisions of this Convention. RR Churchill Zone extending up to 200 miles from the baseline, whithin the coastal state enjoys extensiveright inrelation to natral resources and related jurisdictional rights and third states enjoys the freedoms of navigation, overflight, and the laying of cables and pipelines

4 PERKEMBANGAN KONSEP ZEE
Proklamasi Presiden Truman 1945 oleh Amerika (conservation zones) In veiw of prossseing need for conservation and protection of fishery resources, the Goverment of US regard it as proper to establish conservation zons in those areas of the high seas contiguos to the coast of the US wherein fishing activities have been or in future may be developed and maintained on substansial scale. Where such activities have been or shall hereafter be developed and maintain by its nationals alone, the US regard it as proper to establish explicitly bounded conservation zones in which fishing activities shall be subject to the regulation and control of the US

5 Dampak Kegiatan Unilateal US
Meksiko melalui statemen Presiden tanggal 29 Oktober 1945 membentuk zona Perikanan tertutup (closing fishing zone) Chili (23 Juni 1947) melakukan klaim terhadap zona maritim sejauh 200 mill Peru (1 Agustus 1947) membentuk zona penangkaan ikan dan perburuhan (hunting protection Zone) sejauh 200 mill dari pantai Peru teori Bioma Klaim zona mariti sejauh 200 mill tersebut kemjudian diikuti oleh Costa Rica, El Savador dan Honduras

6 PERKEMBANGAN ZEE Meksiko melalui statemen Presiden tanggal 29 Oktober 1945 membentuk zona Perikanan tertutup (closing fishing zone) Chili (23 Juni 1947) melakukan klaim terhadap zona maritim sejauh 200 mill Peru (1 Agustus 1947) membentuk zona penangkapan ikan dan perburuhan (hunting protection Zone) sejauh 200 mill dari pantai Peru teori Bioma Klaim zona mariti sejauh 200 mill tersebut kemjudian diikuti oleh Costa Rica, El Savador dan Honduras

7 Perkembangan konsep ZEE
Deklarasi Santiago (Konferensi Eksploitasi dan Konservasi Sumber Daya Alam Maritim Pasifik Selatan) , Chili, Ekuador dan Peru Konferensi Jenewa tahun 1958 Konferensi Hukum Laut 1 dan 2 gagal menetapkan batas lebar laut teritorial dan zona perikanan;

8 Lanjutan Deklarasi Montevideo tanggal 8 Mei 1970
Deklarasi Lima tahun 1970 Deklarasi Santo Domingo 9 Juni 1972 dalam Konferensi Subregional Negara Karibia tentang Masalah Kelautan Patrimonial Sea Rekomendasi dari Seminar Younde, Kamerun tanggal Juni 1972

9 Lanjutan Deklarasi tentang Masalah Hukum Laut 24 Mei 1973
Sidang UNCLOS III Kenya mengajukan Draft Resolution on Exclusive Economic Concept, yang merupakan kunci pemecahan secara kompromi dari yurisdiksi atas laut pantai oleh peserta konferensi. Konsep ZEE pada ISNT RSNT ICNT Pada tanggal 30 April 1982 Konferensi menyetujui Draft ZEE Penandatangan UNCLOS dilakukan pada tanggal 12 Desember 1982, di Montego Bay, Jamaica

10 STATUS HUKUM ZEE ZEE memiliki status sui generis : bukan
bagian dari laut lepas dan bukan bagian dari laut teritorial. Pengaturan dalam UNCLOS : Pasal 55 : ZEE adalah kawasan laut diluar dan bersambung dengan laut teritorial yang berada dibawah rezim khusus yang diatur oleh Part V KHL 1982. Pasal 59 : Setiap konflik harus diselesaikan atas dasar keadilan, dengan memperhatikan keadaan penting dan kepentingan pihak-pihak yang bersangkutan.

11 PENENTUAN GARIS ZEE Lebar maksimal ZEE tidak boleh melebihi 200 mill diukur dari garis pangkal dimana lebar laut teritorial diukur (pasal 57) Apabila penetapan ZEE antara negara pantai berhadapan atau berdampingan dengan negara pantai maka cara pengukurannya dan penyelesaian sengketanya diatur dalam pasal 74 UNCLOS. 1. The delimitation of the exclusive economic zone between States with opposite or adjacent coasts shall be effected by agreement on the basis of international law, as referred to in Article 38 of the Statute of the International Court of Justice, in order to achieve an equitable solution. 2. If no agreement can be reached within a reasonable period of time, the States concerned shall resort to the procedures provided for in Part XV. 3. Pending agreement as provided for in paragraph 1, the States concerned, in a spirit of understanding and cooperation, shall make every effort to enter into provisional arrangements of a practical nature and, during this transitional period, not to jeopardize or hamper the reaching of the final agreement. Such arrangements shall be without prejudice to the final delimitation. 4. Where there is an agreement in force between the States concerned, questions relating to the delimitation of the exclusive economic zone shall be determined in accordance with the provisions of that agreement

12

13

14

15 HAK, YURISDIKSI DAN KEWAJIBAN NEGARA PANTAI DI ZEE (pasal 56 UNCLOS 1982)
Hak berdaulat untuk keperluan eksplorasi dan eksploitasi, konservasi dan pengelolaan sumber kekayaan alam, baik hayati maupun non hayati, dari perairan di atas dasar laut dan tanah dibawahnya dan berkenaan dengan kegiatan lain untuk keperluan eksplorasi dan eksploitasi ekonomi zona tersebut, seperti produksi energi dari air, arus dan angin;

16 HAK, YURISDIKSI DAN KEWAJIBAN NEGARA PANTAI DI ZEE
Yurisdiksi negara pantai : Pembuatan dan pemakaian pulau buatan, instalasi dan bangunan; Riset ilmiah kelautan; Perlindungan dan pelestarian lingkungan laut. Kewajiban negara pantai : Memperhatikan hak-hak dan kewajiban-kewajiban negara lain dan bertindak sesuai dengan Konvensi / UNCLOS

17 HAK DAN KEWAJIBAN NEGARA LAIN DI ZEE (pasal 58)
Semua negara, baik berpantai maupun tidak berpantai menikmati kebebasan-kebebasan pelayaran dan penerbangan, serta kebebasan meletakkan kabel dan pipa bawah laut. Kewajian memperhatikan hak-hak dan kewajiban-kewajiban negara pantai dan menaati peraturan perundangan-undangan negara pantai.

18 Konservasi dan Pemanfaatan Sumber Perikanan dari ketentuan Pasal 61 KHL 1892
a. Menetapkan JTB (Jumlah tangkapan yang diperbolehkan); b. Pemeliharaan SDA hayati di ZEE; c. Populasi dari species yang ditangkap, diperlihara / dikembalikan pada tingkat yang dapat menghasilkan MSY (Maximum Sustainable Yield)

19 PEMELIHARAAN DAN PEMANFAATAN SDA HAYATI PADA ZEE
Elemen utama dari pengaturan pemanfaatan SDA hayati pada ZEE terdiri dari : Tujuan pemanfaatan sumber perikanan optimum (pasal 61 (1)); Penetapan dari adanya surplus bagi pihak asing (pasal 61 (2)); Penetapan alokasi surplus bagi pihak asing,

20 Hak untuk menentukan pemberian alokasi surplus perikanan pada ZEE adalah sepenuhnya hak negara pantai; Negara pantai dapat melakukan seluruh tangkapan yang ditetapkan oleh JTB, sepanjang memiliki kemampuan, bila tidak maka diizinkan kerjasama dengan pihak asing. Negara pantai dapat memberikan hak penangkapan ikan kepada pihak asing terhadap Sumber daya perikanan yang penangkapannya belum dilakukan penuh/optimal (surplus sumber daya perikanan).

21 Hak negara tak berpantai atau daratan (pasal 69)
HAK NEGARA-NEGARA TAK BERPANTAI DAN NEGARA-NEGARA YANG LETAK GEOGRAFIS TIDAK MENGUNTUNGKAN Hak negara tak berpantai atau daratan (pasal 69) Hak negara yang letak geografisnya tidak menguntungkan (pasal 70) “Pemberian akses atas surplus kepada negara daratan dan NGT hanya mungkin dilakukan sepanjang negara pantai menetapkan terdapatnya surplus perikanan pada ZEE mereka. Pengaturan dari partisipasi in menurut pasal 69 dan 70 KHL 1982 hanya dilakukan melalui perjanjian bilateral, subregional atau regional.”

22 HAK NEGARA-NEGARA TAK BERPANTAI DAN NEGARA-NEGARA YANG LETAK GEOGRAFIS TIDAK MENGUNTUNGKAN
Apabila negara pantai mendekati suatu titik yang memungkinkan negara tersebut melaksanakan seluruh JTB, negara pantai dapat bekerja sama dengan negara lain melalui equitable arrangement (Pasal 70); Negara daratan/NGT yang maju hanya mempunyai hak partisipasi eksploitasi SDA hayati negara pantai maju yang berada pada subregional atau regional yang sama (Pasal 70(5)).

23 HOT PERSUIT Hot persuit dapat dimulai pada perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut teritorial dan zona tambahan (Pasal 111(1)) Hot persuit dapat diterapkan atas pelanggaran pada ZEE (Pasal 111(2)) Negara pantai memiliki dasar kuat dan pelanggarannya harus bertentangan dengan UU ZEE negara pantai sesuai KHL 1982.

24 HOT PERSUIT Didahului permberian tanda-tanda visual dan bunyi (visual dan sound signals); Bila belum efektif baru digunakan tembakan meriam, tetapi masih memakai peluru kosong; Bila belum efektif lagi, baru kapal yang dikejar ditembak dengan peluru kaliber kecil.

25 PENEGAKAN HUKUM DI ZEE Negara lain harus mematuhi peraturan konservasi dan persyaratan ZEE negara pantai (Pasal 62(4) KHL 82); Negara pantai untuk penegakan hukum dapat menaiki, menagadakan inspeksi, menahan dan mengadili (Pasal 73); Negara pantai tidak dibenarkan melaksanakan hukuman penjara/hukuman badan (Pasal 73(3)), kecuali diperjanjikan. Penyelesaian Perselisihan Perikanan : Section 2 dari Part XV KHL 1982

26 PENGATURAN ZEE INDONESIA
Pengumuman ZEEI : 21 Maret 1980 UU No.5 Tahun 1983 (L.N. Tahun 1985 No.44) tentang ZEE Indonesia UU Nomor 31 tahun 2004 jo UU no 545 Tahun 2009 tentang Perikanan UU No.5 Tahun 1990 (L.N No.49) tentang Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. PP Nomor 52 Tahun 2002 tentang Usaha Perikanan PP nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2008 yang diperbarui dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 9 Tahun 2009 tentang Usaha Perikanan Tangkap Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor ; PER.01/MEN 2009 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia KEP.60/MEN/2001 Penataan Penggunaan Kapal Perikanan Di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia KEP.06/MEN/2010 Alat Penangkapan Ikan Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dll

27 Batas ZEEI dengan negara tetangga
Batas Zona Eksklusif Ekonomi (ZEE) Status Keterangan RI–Malaysia Belum disepakati Belum ada perjanjian batas RI–Vietnam Telah disepakati Kesepakatan di tingkat teknis, menunggu proses ratifikasi RI–Fillipina RI–Palau RI–PNG Keppres 81/ tahun 1982 RI–Timor Leste RI–India RI–Singapura Tidak ada RI-Thailand RI–Australia ZEE di Samudera Hindia, Lauta Arafura, dan Laut Timor

28 ZEE INDONESIA ZEEI adalah wilayah perikanan Indonesia;
ZEEI meliputi dasar laut, tanah dibawahnya dan air diatanya dengan batas terluar 200 mil laut dari garis pangkal; Di ZEEI, Indonesia mempunyai hak berdaulat atas pengelolaan dan konservasi SDA hayati; Orang atau badan hukum asing dapat melakukan penangkapan ikan di ZEEI dengan perjanjian dengan Pemerintah Indonesia. Penegakan hukum dilakukan dengan pidana denda dan atau pidana penjara bila diperjanjikan.

29 UPAYA PENGAMANAN PERIKANAN DENGAN “MCS”
Monitoring : pengisian formulir data produksi, alat tangkap, daerah operasi dan kapal memberi tanda pada kapal dengan warna/kode, wajib lapor ekspor. Tujuannya untuk mengetahui setiap perubahan di dalam kepadatan pemanfaatan sumber perikanan dan untuk mencegah penagkapan ikan yang berlebihan.

30 UPAYA PENGAMANAN PERIKANAN DENGAN “MCS”
Control : untuk mengenali dan mendeteksi kegiatan penangkapan ikan yang sah dan yang tidak sah, yang ditandai dengan lisensi. Surveillance : pengumpulan data informasi, yang efektif bila dilakukan dengan pesawat terbang dan inspeksi ke kapal-kapal untuk menentukan kepatuhan. Tentu diperlukan personil terlatih, dana untuk pembelian dan operasi kapal2 patroli, pesawat terbang pengintai, radar pantai dan peralatan lainnya.

31 PEMANFAATAN ZEEI Dalam rangka memaksimalkan pemanfaatan ZEEI maka pemerintah Indonesia membuka akses kepada negara lain untuk turut memanfaatkan surplus hasil perikanan di dalamnya Negara Fhilipina, Thailand, China, Vietnam, Korea Selatan, dan Malaysia Namun sejak tahun 2007 pola pemanfaatan tersebut berubah menjadi joinnt venture

32 Peta Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Indonesia

33 Negara Indonesia Negara Asing yang menfaatkan surplus ikan di ZEEI Persetujuan Perjanjian Internasional (Arragement) P e n g a w a s a n Hak akses terhadap surplus SDI P e n g a w a s a n Kewajiban yang harus dipenuhi berdasarkan KHL dan peraturan perundangan nasional lainnya misalnya membuat joint venture dengan perushaan ikan nasional, Izin (IUP, SIPI, dll), Pungutan perikanan asing Pelaksanaan hak

34 KASUS-KASUS ZEE Jumlah Kapal yang ditangkap karena pelanggaran IUU fishing di WPP pada tahun 2010 berjumlah 183 kapal yang terdiri dari (Kapal Ikan Indonesia (KII) = 24 Kapal Ikan Asing (KIA)= 159 (Thailand kapal, Vietnam = 115 kapal, China=7 kapal, Malaysia kapal, Kapal Philipina= 8 kapal Kasus-kasus yang berkaitan dengan IUU fishing diproses pada pengadilan perikanan sesuai dengan daerah pelanggarannya. Jumlah pengadilan perikanan sampai saat ini ada 7 yaitu di Tanjung Pinang, Ranai, Bitung, Ambon, Semarang, Jakarta, Makasar

35 THANK YOU!


Download ppt "ZONA EKONOMI EKSKLUSIF (ZEE)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google