Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

(Pengganti PP No. 21 Tahun 2004)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "(Pengganti PP No. 21 Tahun 2004)"— Transcript presentasi:

1 (Pengganti PP No. 21 Tahun 2004)
Penyusunan RKA-K/L (Pengganti PP No. 21 Tahun 2004) PP No. 90/2010 DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN KEMENTERIAN KEUANGAN RI Tahun 2011

2 Pokok Bahasan : Latar Belakang;
Hal-hal Baru dan/atau Perubahan Mendasar; Bab I : Bab II : Bab III : Bab IV : Bab V : Ketentuan Umum (3 Pasal); Pendekatan dan Dasar Penyusunan RKA-K/L (3 Pasal); Proses Penyusunan RKA-K/L dan Penggunaannya dalam Penyusunan Rancangan APBN (5 Pasal); Alokasi Anggaran dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (3 Pasal); Perubahan RKA-K/L dalam Pelaksanaan APBN (1 Pasal);

3 Pokok Bahasan : Bab VI : Bab VII : Bab VIII : Bab IX :
Penyusunan RDP-BUN (3 Pasal); Pengukuran dan Evaluasi Kinerja Anggaran (2 Pasal); Sistem Informasi Perencanaan, Penganggaran, dan Pelaksanaan Anggaran Negara (1 Pasal); Penutup (4 Pasal).

4 1. Latar belakang Dalam rangka mengikuti dinamika perkembangan proses penyusunan Rancangan APBN berbasis kinerja, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap mekanisme penyusunan RKA-K/L sehingga menjadi lebih transparan dan akuntabel; Perlu dilakukan penyempurnaan terhadap landasan hukum penyusunan RKA-K/L, khususnya agar dapat menampung tata cara penyusunan rencana kerja dan anggaran BA BUN yang anggarannya lebih besar daripada anggaran Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga.

5 2. Hal-hal baru dan/atau perubahan mendasar
Penambahan ketentuan yang mengatur tentang Bagian Anggaran, baik BA K/L maupun BA Bendahara Umum Negara; Penambahan ketentuan yang mengatur mengenai konsep anggaran bergulir yang diterjemahkan ke dalam dua jenis atau kelompok kebijakan yang meliputi kebijakan berjalan dan Inisiatif Baru; Penyempurnaan proses sejak awal penyusunan RKA-K/L sampai dengan disahkannya dokumen pelaksanaan anggaran; Penambahan ketentuan yang mengatur tentang perubahan RKA-K/L dalam pelaksanaan APBN; dan Penambahan ketentuan mengenai pengukuran dan evaluasi Kinerja anggaran serta penyelenggaraan sistem informasi yang terintegrasi.

6 Bab I : Ketentuan Umum PP No. 90/2010
Pasal 1 : Beberapa pengertian dan definisi (19 pengertian, baik yg bersifat baru atau penyempurnaan). Pasal 2 : Maksud dan tujuan penyusunan APBN serta amanah dalam pengelolaannya. Pasal 3 : Fungsi Menteri Keuangan sebagai pengelola fiskal.

7 Bab I : Ketentuan Umum …1)
Psl. 1 Arah Kebijakan adalah penjabaran urusan pemerintahan dan/atau prioritas pembangunan sesuai dengan visi dan misi Presiden yang rumusannya mencerminkan bidang urusan tertentu dalam pemerin- tahan yang menjadi tanggungjawab Kementerian/Lembaga, berisi satu atau beberapa program untuk mencapai sasaran stratejik penyeleng- garaan pemerintahan dan pembangunan dengan indikator kinerja yang terukur. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) adalah dokumen rencana keuangan tahunan Kementerian/Lembaga yang disusun menurut Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga. Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat RDP-Bendahara Umum Negara, adalah rencana kerja dan anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang memuat rincian kebutuhan dana baik yang berbentuk anggaran belanja maupun pembiayaan dalam rangka pemenuhan kewajiban Pemerintah Pusat dan transfer kepada daerah yang pengelolaannya dikuasakan oleh Presiden kepada Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.

8 Bab I : Ketentuan Umum …2)
Psl. 1 Keluaran (Output) adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh suatu kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakan. Hasil (Outcome) adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari kegiatan dalam satu program. Kinerja adalah prestasi kerja berupa keluaran dari suatu kegiatan atau hasil dari suatu program dengan kuantitas dan kualitas terukur. Pagu Indikatif adalah ancar-ancar pagu anggaran yang diberikan kepada Kementerian/Lembaga sebagai pedoman dalam penyusunan Renja-K/L. Pagu Anggaran Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Pagu Anggaran K/L, adalah batas tertinggi anggaran yang dialokasikan kepada Kementerian/ Lembaga dalam rangka penyusunan RKA-K/L.

9 Bab I : Ketentuan Umum …3)
Psl. 1 Alokasi Anggaran Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Alokasi Anggaran K/L, adalah batas tertinggi anggaran pengeluaran yang dialokasikan kepada Kementerian/Lembaga berdasarkan hasil pembahasan Rancangan APBN yang dituangkan dalam berita acara hasil kesepakatan Pembahasan Rancangan APBN antara Pemerintah dan DPR. Inisiatif Baru (new initiative) adalah usulan tambahan rencana Kinerja selain yang telah dicantumkan dalam prakiraan maju, yang berupa program, kegiatan, keluaran, dan/atau komponen.

10 Bab I : Ketentuan Umum …4)
Psl. 2 Pemerintah menyusun APBN setiap tahun dalam rangka penyeleng-garaan fungsi pemerintahan untuk mencapai tujuan bernegara. APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dikelola secara tertib dan bertanggung jawab sesuai kaidah umum praktik penyelenggaraan tata kepemerintahan yang baik.

11 Bab I : Ketentuan Umum …5)
Psl. 3 Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal menyusun Rancangan APBN. Rancangan APBN terdiri atas: anggaran pendapatan negara; anggaran belanja negara; dan pembiayaan. Besaran anggaran belanja negara didasarkan atas kapasitas fiskal yang dapat dihimpun oleh Pemerintah. Dalam hal rencana belanja negara melebihi dari rencana pendapatan negara, Pemerintah dapat melampaui kapasitas fiskal dengan menjalankan anggaran defisit yang ditutup dengan pembiayaan.

12 Bab I : Ketentuan Umum …6)
Psl. 3 Besaran anggaran belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat disesuaikan dengan perubahan kapasitas fiskal dan/atau perubahan pembiayaan anggaran sebagai akibat dari: perubahan asumsi makro; perubahan target pendapatan negara; perubahan prioritas belanja negara; dan/atau penggunaan saldo anggaran lebih tahun-tahun sebelumnya. Anggaran belanja negara disusun berdasarkan RKA-K/L. Menteri Keuangan menetapkan pola pendanaan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

13 Menkeu menetpkn pola pendanaan pembiayaan
Ilustrasi Penyusunan APBN dan Pengelolaan Fiskal Dlm rangka penyelenggaraan fungsi pemerintahan untuk mencapai tujuan bernegara; Dikelola secara tertib dan bertanggung jawab sesuai kaidah good governance. Pemerintah APBN Psl. 2 Menkeu menetpkn pola pendanaan pembiayaan Men Keu RAPBN Pendapatan Belanja Pembiayaan Psl. 3 Perubahan asumsi makro; Perubahan target pendapatan negara; Perubahan prioritas belanja negara; dan/atau Penggunaan SAL tahun-tahun sblmnya. Kapasitas Fiskal

14 Bab II : Pendekatan dan Dasar Penyusunan RKA-K/L
PP No. 90/2010 Pasal 4 : Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran wajib menyusun RKA-K/L atas Bagian Anggaran yang dikuasainya dan Menteri Keuangan wajib menyusun RDP-BUN selain RKA-K/L untuk BA 015. Pasal 5 : Pendekatan penyusunan RKA-K/L, rincian RKA-K/L menurut klasifikasi anggaran, dan instrumen penyusunan RKA-K/L. Pasal 6 : Dasar penyusunan RKA-K/L dan konten RKA- K/L.

15 Bab II : Pendekatan dan Dasar Penyusunan RKA-K/L …1)
Psl. 4 RKA-K/L disusun untuk setiap Bagian Anggaran. Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran wajib menyusun RKA-K/L atas Bagian Anggaran yang dikuasainya. Selain menyusun RKA-K/L atas Bagian Anggaran Kementerian Keuangan, Menteri Keuangan menyusun RDP-Bendahara Umum Negara.

16 Bab II : Pendekatan dan Dasar Penyusunan RKA-K/L …2)
Psl. 5 Penyusunan RKA-K/L harus menggunakan pendekatan: kerangka pengeluaran jangka menengah; penganggaran terpadu; dan penganggaran berbasis Kinerja. RKA-K/L disusun secara terstruktur dan dirinci menurut klasifikasi anggaran, meliputi: klasifikasi organisasi, fungsi dan jenis belanja. Penyusunan RKA-K/L menggunakan instrumen: indikator Kinerja, standar biaya dan evaluasi Kinerja. Menteri/Pimpinan Lembaga menetapkan indikator Kinerja setelah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan. Ketentuan mengenai klasifikasi anggaran dan standar biaya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga.

17 Ilustrasi Pendekatan dan Dasar Penyusunan RKA-K/L …1)
Psl. 5 Pendekatan Klasifikasi Anggaran KPJM; Penganggaran Terpadu; Penganggaran Berbasis Kinerja. Klasifikasi Organisasi; Klasifikasi Fungsi; Klasifikasi Jenis Belanja. Dirinci menurut Catatan : Instrumen Menteri/Pimpinan Lembaga menetapkan indikator Kinerja setelah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan. Klasifikasi anggaran dan standar biaya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga. Indikator Kinerja; Standar Biaya; Evaluasi Kinerja.

18 Bab II : Pendekatan dan Dasar Penyusunan RKA-K/L …3)
Psl. 6 RKA-K/L disusun berdasarkan Renja-K/L, RKP, dan Pagu Anggaran K/L. RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: informasi Kinerja; dan rincian anggaran. Informasi Kinerja memuat paling sedikit: program, kegiatan dan sasaran Kinerja. Rincian anggaran disusun menurut: unit organisasi; Fungsi; program; kegiatan; jenis belanja; kelompok biaya; dan sumber pendanaan.

19 Ilustrasi Pendekatan dan Dasar Penyusunan RKA-K/L …2)
Psl. 6 Informasi Kinerja Program; Kegiatan; Sasaran Kinerja. Dasar Renja-K/L; RKP; Pagu Anggaran K/L. Memuat Rincian Anggaran unit organisasi; fungsi; program; kegiatan; jenis belanja; kelompok biaya; dan sumber pendanaan.

20 Bab III : Proses penyusunan RKA-K/L dan penggunaannya dalam penyusunan Rancangan APBN
PP No. 90/2010 Pasal 7 : Penetapan arah kebijakan dan prioritas pembangunan nasional, evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan, dan penyusunan inisiatif baru. Pasal 8 : Penyusunan perkiraan kapasitas fiskal, penyusunan dan penetapan Pagu Indikatif, penyusunan Renja-K/L, trilateral meeting dan penyusunan RKP. Pasal 9 : Penetapan Pagu Anggaran K/L dan penyusunan RKA-K/L oleh K/L. Pasal 10 : Pembahasan RKA-K/L bersama DPR dan penelaahan RKA- K/L. Pasal 11 : Penyusunan Nota Keuangan, Rancangan APBN, RUU APBN, dan dokumen pendukung Rancangan APBN.

21 Bab III : Proses Penyusunan RKA-K/L dan Penggunaannya dalam Penyusunan Rancangan APBN ...1)
Presiden menetapkan Arah Kebijakan dan prioritas pembangunan nasional pada bulan Januari untuk tahun direncanakan berdasarkan hasil evaluasi kebijakan berjalan. Berdasarkan Arah Kebijakan dan prioritas pembangunan nasional, K/L meng- evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan berjalan. Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan berjalan, K/L dapat menyusun rencana Inisiatif Baru dan indikasi kebutuhan anggaran yang diselaraskan dengan Arah Kebijakan dan prioritas pembangunan nasional untuk disampaikan kepada Kementerian Perencanaan dan Kementerian Keuangan. Kementerian Perencanaan dan Kementerian Keuangan mengevaluasi pelaksa- naan program dan kegiatan dari program yang sedang berjalan dan mengkaji usulan Inisiatif Baru berdasarkan prioritas pembangunan serta analisa pemenuhan kelayakan dan efisiensi indikasi kebutuhan dananya. Kementerian Perencanaan mengoordinasikan pelaksanaan evaluasi dan pengin- tegrasian hasil evaluasi. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Inisiatif Baru diatur dengan Peraturan Menteri Perencanaan. Psl. 7

22 Bab III : Proses Penyusunan RKA-K/L dan Penggunaannya dalam Penyusunan Rancangan APBN ...2)
Kementerian Keuangan menyusun perkiraan kapasitas fiskal untuk penyusunan Pagu Indikatif tahun anggaran yang direncanakan, termasuk penyesuaian indikasi pagu anggaran jangka menengah paling lambat pertengahan bulan Februari. Pagu Indikatif disusun oleh Menteri Keuangan bersama Menteri Perencanaan, dengan memperhatikan kapasitas fiskal dan pemenuhan prioritas pembangunan nasional. Pagu Indikatif yang disusun oleh Menteri Keuangan bersama Menteri Perencanaan dirinci menurut unit organisasi, program, kegiatan, dan indikasi pendanaan untuk mendukung Arah Kebijakan yang telah ditetapkan oleh Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1). Pagu Indikatif yang sudah ditetapkan beserta prioritas pembangunan nasional yang dituangkan dalam rancangan awal RKP disampaikan kepada Kementerian/Lembaga dengan surat yang ditandatangani Menteri Keuangan bersama Menteri Perencanaan pada bulan Maret. Psl. 8

23 Bab III : Proses Penyusunan RKA-K/L dan Penggunaannya dalam Penyusunan Rancangan APBN ...2)
Menteri/Pimpinan Lembaga menyusun Renja-K/L dengan berpedoman pada surat sebagaimana dimaksud pada ayat (4). Renja-K/L disusun dengan pendekatan berbasis Kinerja, kerangka pengeluaran jangka menengah, dan penganggaran terpadu yang memuat: kebijakan, program, dan kegiatan. Dalam proses penyusunan Renja-K/L dilakukan pertemuan 3 (tiga) pihak antara Kementerian/Lembaga, Kementerian Perencanaan, dan Kementerian Keuangan. Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan Renja-K/L kepada Kementerian Perencanaan dan Kementerian Keuangan untuk bahan penyempurnaan rancangan awal RKP dan penyusunan rincian pagu menurut unit organisasi, fungsi, program, dan kegiatan sebagai bagian dari bahan pembicaraan pendahuluan Rancangan APBN. Psl. 8

24 Prioritas Pembangunan Nasional
Penyusunan Pagu Indikatif Presiden Psl. 8 Arah Kebijakan Bappenas Mengevaluasi pelaksanaan Program dan Kegiatan yang sedang berjalan; Mengkaji usulan Inisiatif Baru; Penyesuaian baseline; Memperhatikan kapasitas fiskal. Prioritas Pembangunan Nasional Kemkeu Unit Organisasi; Program; Kegiatan. Pagu Indikatif Dirinci menurut

25 Bab III : Proses Penyusunan RKA-K/L dan Penggunaannya dalam Penyusunan Rancangan APBN ...3)
Menteri Keuangan dalam rangka penyusunan RKA-K/L, menetapkan Pagu Anggaran K/L dengan berpedoman kapasitas fiskal, besaran Pagu Indikatif, Renja-K/L, dan memperhatikan hasil evaluasi Kinerja K/L. Pagu Anggaran K/L menggambarkan Arah Kebijakan yang telah ditetapkan oleh Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) yang dirinci paling sedikit menurut: unit organisasi dan program. Pagu Anggaran K/L disampaikan kepada setiap K/L paling lambat akhir bulan Juni. Menteri/Pimpinan Lembaga menyusun RKA-K/L berdasarkan: Pagu Anggaran K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (2); Renja-K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5); RKP hasil kesepakatan Pemerintah dan DPR dalam pembicaraan pendahuluan Rancangan APBN; dan standar biaya. Penyusunan RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (4) termasuk menampung usulan Inisiatif Baru. Psl. 9

26 Penyusunan Pagu Anggaran K/L (d.h. Pagu Sementara)
DPR Pembicaraan Pendahuluan Rancangan APBN : KEM dan PPKF; RKP; Rincian Pagu menurut Organisaasi, Fungsi, Program dan Kegiatan. Menkeu Pemerintah Psl. 9 Unit Organisasi; Program. Pagu Anggaran K/L Dirinci menurut berpedoman Kapasitas fiskal; Pagu Indikatif; Renja-K/L; Hasil evaluasi kinerja K/L.

27 Bab III : Proses Penyusunan RKA-K/L dan Penggunaannya dalam Penyusunan Rancangan APBN ...4)
RKA-K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 menjadi bahan penyu- sunan RUU tentang APBN setelah terlebih dahulu ditelaah dalam forum penelaahan antara K/L dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan. Dalam hal K/L melakukan pembahasan RKA-K/L dengan DPR dalam rangka pembicaraan pendahuluan Rancangan APBN, pembahasan tersebut difokuskan pada konsultasi atas usulan Inisiatif Baru. Dalam pembahasan RKA-K/L dengan DPR dapat dilakukan penyesuaian terhadap usulan Inisiatif Baru, sepanjang: sesuai dengan RKP hasil kesepakatan Pemerintah dan DPR dalam pembicaraan pendahuluan Rancangan APBN; pencapaian sasaran Kinerja K/L; dan tidak melampaui Pagu Anggaran K/L. Psl. 10

28 Bab III : Proses Penyusunan RKA-K/L dan Penggunaannya dalam Penyusunan Rancangan APBN ...4)
Menteri Keuangan mengoordinasikan penelaahan RKA-K/L dalam rangka penetapan Pagu RKA-K/L yang bersifat final. Penelaahan dilakukan secara terintegrasi, yang meliputi: kelayakan anggaran terhadap sasaran Kinerja yang direncanakan; dan konsistensi sasaran Kinerja K/L dengan RKP. Penelaahan RKA-K/L diselesaikan paling lambat akhir bulan Juli. Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara penelaahan RKA-K/L diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Psl. 10

29 Bab III : Proses Penyusunan RKA-K/L dan Penggunaannya dalam Penyusunan Rancangan APBN ...5)
Kementerian Keuangan menghimpun RKA-K/L hasil penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 untuk digunakan sebagai: bahan penyusunan Nota Keuangan, Rancangan APBN, dan Rancangan Undang-Undang tentang APBN; dan dokumen pendukung pembahasan Rancangan APBN. Nota Keuangan, Rancangan APBN, dan Rancangan Undang-Undang tentang APBN dibahas dalam Sidang Kabinet. Nota Keuangan, Rancangan APBN, dan Rancangan Undang-Undang tentang APBN hasil Sidang Kabinet disampaikan oleh Pemerintah kepada DPR pada bulan Agustus. Psl. 11

30 Bab IV : Alokasi Anggaran dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran
PP No. 90/2010 Pasal 12 : Batas akhir penyelesaian pembahasan RAPBN dan RUU APBN, optimalisasi pagu anggaran, berita acara hasil kesepakatan pembahasan, dan penyesuaian RKA-K/L. Pasal 13 : Penetapan alokasi anggaran melalui Keppres, rincian alokasi anggaran, dan batas akhir penetapan Keppres. Pasal 14 : Menteri/Pimpinan Lembaga menyusun DIPA berdasarkan Keppres penetapan alokasi anggaran dan batas akhir pengesahan DIPA oleh Menteri Keuangan.

31 Bab IV : Alokasi Anggaran dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran …1)
Psl. 12 Pemerintah menyelesaikan pembahasan Rancangan APBN dan RUU tentang APBN dengan DPR paling lambat akhir bulan Oktober. Dalam hal pembahasan Rancangan APBN dan RUU tentang APBN meng- hasilkan optimalisasi pagu anggaran, optimalisasi pagu anggaran tersebut digunakan oleh Pemerintah sesuai dengan Arah Kebijakan yang telah ditetapkan oleh Presiden. Hasil pembahasan Rancangan APBN dan RUU tentang APBN dituangkan dalam berita acara hasil kesepakatan pembahasan Rancangan APBN dan RUU tentang APBN dan bersifat final. Berita acara hasil kesepakatan pembahasan disampaikan oleh Menteri Keuangan kepada Kementerian/Lembaga. Menteri/Pimpinan Lembaga melakukan penyesuaian RKA-K/L dengan berita acara hasil kesepakatan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

32 Bab IV : Alokasi Anggaran dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran …2)
Psl. 13 Presiden menetapkan alokasi anggaran Kementerian/Lembaga dan Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara. Alokasi anggaran Kementerian/Lembaga dirinci menurut klasifikasi anggaran. Alokasi anggaran Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara sebagaimana dirinci menurut: kebutuhan Pemerintah Pusat; dan transfer kepada daerah. Alokasi anggaran ditetapkan dengan Keputusan Presiden paling lambat tanggal 30 November. Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang tentang APBN.

33 Keppres Alokasi Anggaran
Penyusunan Alokasi Anggaran K/L (d.h. Pagu Definitif) DPR Berita Acara Hasil Kesepakatan Pembahasan RUU APBN RUU APBN K/L Pemerintah Penyesuaian RKA-K/L Kemenkeu Psl. 13 Dirinci menurut Klasifikasi Anggaran K/L Dirinci menurut : Kebutuhan Peme- rintah Pusat; Transfer ke daerah. Keppres Alokasi Anggaran BUN

34 Bab IV : Alokasi Anggaran dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran …3)
Psl. 14 Menteri/Pimpinan Lembaga menyusun dokumen pelaksanaan anggaran dengan berpedoman pada alokasi anggaran yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden. Penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan RKA-K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5). Menteri Keuangan mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran paling lambat tanggal 31 Desember. Ketentuan mengenai tata cara pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

35 Berita Acara Hasil Kesepakatan Pembahasan RUU APBN
Ilustrasi Alokasi Anggaran dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran DPR Berita Acara Hasil Kesepakatan Pembahasan RUU APBN RUU APBN K/L Pemerintah Penyesuaian RKA-K/L Psl. 12 Kemenkeu Psl. 13 Psl. 14 Keppres RABPP DIPA K/L K/L BUN

36 Bab V : Perubahan RKA-K/L dalam Pelaksanaan APBN
PP No. 90/2010 Pasal 15 : Payung hukum pelaksanaan revisi RKA-K/L dalam tahun anggaran berjalan, penyebab adanya revisi, dan pengaturan revisi oleh Menteri Keuangan.

37 Bab V : Perubahan RKA-K/L dalam pelaksanaan APBN
Psl. 15 Dalam tahun berjalan, K/L melakukan perubahan RKA-K/L dalam hal: tdpt tambahan dan/atau pengurangan alokasi anggaran sebagai akibat Perubahan APBN dan/atau realokasi anggaran belanja dari yang telah ditetapkan dalam DIPA; dan/atau tdpt perubahan DIPA yang memerlukan persetujuan DPR. Usulan perubahan DIPA sbgm huruf b diajukan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga kpd Menteri Keuangan untuk dievaluasi. Dalam hal usulan perubahan disetujui, Menteri Keuangan menyampai- kan usulan tersebut kepada DPR. RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar penyu- sunan revisi DIPA berkenaan.

38 Penetapan/ Pengesahan
Ilustrasi Perubahan RKA-K/L dalam pelaksanaan APBN Kewenangan DPR DPR K/L Usul revisi setuju RKA-K/L Kewenangan Pemerintah Menteri Keuangan Penambahan/pengurangan pagu krn APBN-P; Realokasi; Perubahan yg memerlukan persetujuan DPR. DJA DJPBN Penetapan/ Pengesahan RKA-K/L DIPA Tata Cara Revisi ditetapkan oleh Menteri Keuangan

39 Bab VI : Penyusunan RDP-BUN
PP No. 90/2010 Pasal 16 : Penetapan PPA BUN dan penyusunan indikasi kebutuhan dana pengeluaran BUN. Pasal 17 : Penetapan pagu dana pengeluaran BUN dan penyusunan RDP-BUN oleh PPA BUN. Pasal 18 : Pengusulan dan penetapan alokasi dana pengeluaran BUN, pengesahan DIPA dana pengeluaran BUN dan penetapan alokasi dana pengeluaran BUN pada tahun berjalan.

40 Bab VI : Penyusunan RDP-BUN ...1)
Psl. 16 Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran BUN menetapkan unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan sebagai Pembantu Pengguna Anggaran BUN. Pada awal tahun, Pengguna Anggaran BUN dapat berkoordinasi dengan Menteri/Pimpinan Lembaga atau pihak lain terkait menyusun indikasi kebutuhan dana pengeluaran BUN untuk tahun anggaran yang diren- canakan dengan memperhatikan prakiraan maju dan rencana strategis yang telah disusun. Indikasi kebutuhan dana pengeluaran BUN merupakan indikasi dana dalam rangka pemenuhan kewajiban Pemerintah yang penganggarannya hanya ditampung pada Bagian Anggaran BUN Kementerian Keuangan.

41 Bab VI : Penyusunan RDP-BUN ...2)
Psl. 17 Menteri Keuangan menetapkan pagu dana pengeluaran BUN dengan berpedoman pada: arah kebijakan yang ditetapkan oleh Presiden; prioritas anggaran; RKP hasil kesepakatan Pemerintah dan DPR dalam pembicaraan pendahuluan pembahasan Rancangan APBN; indikasi kebutuhan dana pengeluaran BUN; dan evaluasi Kinerja penggunaan dana BUN. Berdasarkan pagu dana pengeluaran BUN, Pembantu Pengguna Anggaran-BUN menyusun RDP-BUN. Penyusunan RDP-BUN dapat dilakukan dengan berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga atau pihak lain yang terkait.

42 Bab VI : Penyusunan RDP-BUN ...3)
Psl. 18 Kuasa Pengguna Anggaran BUN mengusulkan alokasi dana pengeluaran BUN kepada Menteri Keuangan dengan berpedoman pada RDP-BUN yang telah disesuaikan dengan berita acara hasil kesepakatan pembahasan APBN. Menteri Keuangan menetapkan alokasi dana pengeluaran BUN berda- sarkan Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) dan mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran dana pengeluaran BUN sebelum dimulainya tahun anggaran paling lambat akhir bulan Desember. Penetapan alokasi dana pengeluaran BUN tertentu yang alokasi dananya belum dapat ditetapkan pada saat ditetapkannya APBN dapat dilakukan pada tahun anggaran berjalan. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perencanaan, penetapan alokasi, dan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran BUN diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

43 Bab VII : Pengukuran dan Evaluasi Kinerja Anggaran
PP No. 90/2010 Pasal 19 : Menteri/Pimpinan Lembaga wajib melakukan pengukuran dan evaluasi kinerja, cakupan evaluasi kinerja, dan hasilnya disampaikan kpd Kementerian Keuangan dan Bappenas. Pasal 20 : Kementerian Keuangan dan Bappenas melakukan monitoring dan evaluasi kinerja K/L sebagai bahan pertimbangan penerapan reward and punishment dalam pengalokasian anggaran K/L.

44 Bab VII : Pengukuran dan Evaluasi Kinerja Anggaran ...1)
Psl. 19 Menteri/Pimpinan Lembaga melakukan pengukuran dan evaluasi Kinerja atas pelaksanaan RKA-K/L tahun sebelumnya dan tahun anggaran berjalan. Pengukuran dan evaluasi Kinerja paling sedikit terdiri atas: tingkat Keluaran (output); capaian Hasil (outcome); tingkat efisiensi; konsistensi antara perencanaan dan implementasi; dan realisasi penyerapan anggaran. Hasil pengukuran dan evaluasi Kinerja atas pelaksanaan RKA-K/L disampaikan kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengukuran dan evaluasi Kinerja atas pelaksanaan RKA-K/L diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

45 Bab VII : Pengukuran dan Evaluasi Kinerja Anggaran ...2)
Psl. 20 Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing melakukan pemantauan atas pencapaian Kinerja Kementerian/Lembaga. Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan penerapan ganjaran dan sanksi dalam penetapan Pagu Anggaran Kementerian/Lembaga.

46 Bab VII : Pengukuran dan Evaluasi Kinerja Anggaran
Menteri/Pimpinan Lembaga Psl. 20 Ganjaran atau sanksi thd penetapan pagu anggaran Psl. 19 Tahun sebelumnya dan tahun anggaran berjalan Melakukan Pengukuran dan Evaluasi Kinerja tingkat Keluaran (output); capaian Hasil (outcome); tingkat efisiensi; konsistensi antara perencanaan dan implementasi; realisasi penyerapan anggaran. Kem. Keuangan Memantau Bappenas

47 Bab VIII : Sistem Informasi perenca-naan, penganggaran, dan pelaksanaan anggaran negara
PP No. 90/2010 Pasal 21 : Payung hukum pembangunan dan penerapan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN).

48 Bab VIII : Sistem Informasi Perencanaan, Penganggaran, dan Pelaksanaan Anggaran Negara yang Terintegrasi Psl. 21 Menteri Keuangan menyelenggarakan sistem informasi perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan anggaran negara yang terintegrasi.

49 SPAN Ilustrasi Sistem Informasi yang Terintegrasi
1 Perencanaan Pembangunan Nasional 2 Perencanaan dan Penyusunan Anggaran SPAN 3 5 Pelaksanaan Anggaran Monitoring dan Evaluasi Kinerja 4 Pelaporan dan Pertanggungjawaban APBN

50 Bab IX : Penutup PP No. 90/2010 Pasal 22 : Peraturan pelaksanaan atas PP No. 21/2004 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti. Pasal 23 : PP No. 21/2004 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 24 : RDP-BUN dilaksanakan paling lambat 2 (dua) tahun setelah PP No. 90/2010 ditetapkan. Pasal 25 : PP No. 90/2010 mulai berlaku saat diundangkan.

51 Bab IX : Penutup Pada saat PP No. 90/2010 berlaku, peraturan pelaksanaan atas PP No. 21/2004 tentang Penyusunan RKA-K/L dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. Psl. 22 Pada saat PP No. 90/2010 berlaku, PP No. 21/2004 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Psl. 23 Ketentuan mengenai RDP-Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18 dilaksanakan paling lambat 2 (dua) tahun setelah Peraturan Pemerintah ini diundangkan. Psl. 24 Psl. 25 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

52 DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN KEMENTERIAN KEUANGAN RI TAHUN 2011
TERIMA KASIH DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN KEMENTERIAN KEUANGAN RI TAHUN 2011

53 Proses Penyusunan dan Penetapan APBN
Unit terkait Perencanaan (Jan-Apr) Penyusunan (Mei-Jul) Pembahasan (Agt-Okt) Penetapan (Nov-Des) DPR Presiden DJA Bappenas K/L 7 12 Pembahasan RAPBN, RUU APBN, Nota Keuangan dan Himpunan RKA-K/L 13 Pembicaraan Pendahuluan RAPBN (KEM, PPKF dan RKP) Persetujuan RUU APBN 1 18 Arah Kebijakan & Prioritas Pembangunan 11 Penetapan Keppres Rincian ABPP Penetapan RAPBN 3 8 10 14 16 Penyusunan resource envelope & usulan kebijakan APBN Penyusunan SE Pagu Anggaran K/L (Pagu Sementara) 17 Penyusunan dan pembahasan RAPBN, RUU APBN, Nota Keu dan Himpunan RKA-K/L Penyusunan SE Alokasi Anggaran K/L (Pagu Definitif) Penetapan SP RKA-K/L Penyusunan Keppres Rincian ABPP 4 6 Penyusunan SEB Pagu Indikatif Penyusunan KEM, PPKF dan Pembi-caraan Pendahuluan 2 Asumsi & Prioritas Pembangunan 5 9 15 19 Renja K/L RKA-K/L Penyesuaian RKA-K/L Penyusunan DIPA


Download ppt "(Pengganti PP No. 21 Tahun 2004)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google