Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

HAM DAN KEWARGANEGARAAN MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012 MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "HAM DAN KEWARGANEGARAAN MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012 MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012."— Transcript presentasi:

1 HAM DAN KEWARGANEGARAAN MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012 MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012

2 HUMAN RIGHTS IN HISTORICAL Perjuangan HAM dimulai sejak penandatanganan Magna Charta 1215 oleh Raja John Lackland, yang dilatarbelakangi pertentangan antara Raja dan kaum bangsawan dan gereja. Penandatanganan Petition of Rights 1628 oleh Raja Charles I, dimana raja berhadapan dengan Parlemen yang terdiri dari utusan rakyat (House of Commons).

3 Lanjutan… Penandatanganan Bill of Rights oleh Raja Williem III pada 1689 sebagai hasil pergolakan politik yang dahsyat (Glorious Revolution) sebagai bukti kemenangan Parlemen. Yang berlangsung + 60 tahun. Dalam perkembangan berikutnya gagasan HAM dipengaruhi oleh pemikiran para sarjana, seperti John Locke dan Jean Jacques Rousseau serta Thomas Hobbes.Teori Hobbes malahikan monarkhi absolut dan teori John Lock melahirkan monarkhi konstitusional.

4 TEORI DASAR HAM a. Teori Hobbes : Manusia adalah homo homini lupus, bellum omnium comtra omnes, yang tak ubahnya binatang buas. Dalam keadaan inilah mendorong terbentuknya perjanjian masyarakat yang menyerahkan hak-haknya kepada penguasa. b. Teori Locke : Manusia tidaklah secara absolut menyerahkan hak-hak individunya kepada penguasa. Yang diserahkan hanyalah terkait dengan perjanjian negara dan hak lainnya tetap melakat pada masing2 indivudu.

5 TEORI JOHN LOCKE Proses Perjanjian Masyarakat Menurut Locke : a. The First Treaty (Pactum Unionis) Perjanjian individu dengan individu untuk terbentuknya masyarakat politik dan negara. b. The Second Treaty (Pactum Subjectionis) Perjanjian dalam Pactum Unionis terbentuk atas dasar suara mayoritas, sehingga setiap individu tetap memiliki hak-hak yang tak tertanggalkan, yakni life, liberty, dan estate. Sehingga tugas negara melindungi kepada masing2 individu.

6 PENGARUH TEORI LOCKE  Declaration of Independence Amerika Serikat pada 4 Juli 1776.  Untuk mencegah obsolutisme, Montesquieu merumuskan teori “Trias Politica” dalam L’esprit des Lois (1748).  Teori kontrak sosial JJ. Rousseau dalam bukunya “Du Contract Social”, yang menghendaki demokrasi dimana kedaulatan berada pada rakyat (dipengaruhi oleh pemikiran Hobbes juga).  Declaration des droit de l’humme et du citoyen pada 26 Agustus 1789 dan 13 September 1789 lahirlah Konstitusi Perancis.

7 PENGARUH DECLARATION OF INDEPENDENCE 1776  Declaration des droit de l’humme et du citoyen pada 26 Agustus 1789, berawal ketidakpuasan borjuis dan rakyat kecil pada Raja Louis XVI Perancis, dengan membentuk Assemble Nationale dan akhirnya menjadi Badan Konstituante. Pada 13 September 1789 lahirlah Konstitusi Perancis.  Declaration of Independence 1776 & Declaration des droit de l’humme et du citoyen 1789 akhirnya menjadi peletak dasar bagi HAM di dunia.  Kedua deklarasi ini disusul oleh The Universal Declaration of Human Rights 1948.

8 THE UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS 1948  Penentangan terhadap pemerintahan diktator dan pascist Jerman, Italia, dan Jepang selama PD II.  Disepakati di Perancis pada 1948, dengan 48 setuju dan 8 blanko.  Tidak mengikat kepada semua negara penandatangan, tetapi diharapkan dimuat dalam konstitusi dan perundang-undangan lainnya.  Ternyata masih banyak terjadi penindasan oleh negara, sehingga setelah 18 tahun, PBB berhasil melahirkan Covenant on Economic, Social and Cultural Rights 1966 dan Covenant on Civil and Political Rights 1966.

9 INSTRUMEN HAM PBB 1. Universal Declaration of Human Rights 1948; 2. Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide 1948; 3. International Convention on The Elimatation of All Forms of Racial Discrimination 1965; 4. International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights 1966; 5. International Covenant on Civil and Political Rights 1966; 6. Convention on the elimitation of All forms of Discrimination againt Women 1979; 7. Convention againts Torture and Other Cruel, Inhuman, and Degrading Treatment or Punishment 1948; dan 8. Convention on the Rights of the Child 1989.

10 TUGAS KONSEP HAM DALAM KONSTITUSI INDONESIA  TUGAS PERORANGAN  JELASKAN PERBEDAAN KONSEP HAM ANTARA UUD 1945 PROKLAMASI, KONSTITUSI RIS 1949, UUDS 1950, DAN UUD 1945 AMANDEMEN?  PERBEDAAN KONSEP HAM DALAM KONSTITUSI INDONESIA BERKISAR PERTENTANGAN ANTARA IDEOLOGI LIBERALISME DAN SOSIALISME.

11 WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN  Warga negara (citizen) merupakan syarat berdirinya sebuah negara, selain teritori dan pemerintahan yang berdaulat.  Kewarganegaraan menghubungkan antara warga negara dengan negara.  Kewarganegaraan menghubungkan seseorang dengan orang lain dalam pergaulan dunia Internasional.

12 PRINSIP DASAR KEWARGANEGARAAN a. Asas Ius Soli adalah kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh tempat kelahiran. b. Asas Ius Sanguinis adalah kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh garis keturunan darahnya. c. Asas campuran (double citizenship) atau dwi kewarganegaraan (bipatride), negara memberikan kebebasan kepada warga negara punya dua warga negara, seperti India dan Pakistan. Penerapan asas kewarganegaraan tergantung pilihan politik yang terbaik dari masing2 nerara.

13 PERSOALAN BIPATRIDE DAN APADTRIDE a. Apatride (tanpa kewarganegaraan) George dan Shanty suami istri berkewarganagaraan AS yang menganut asas ius soli. Keduanya tinggal di Indonesia yang menganut asas ius sanguinis. Sang Istri melahirkan anak di Indonesia bernama Adam. Menurut hukum AS, Adam berkewarganegaraan Indonesia, tetapi menurut Indonesia, Adam berkewarganegaraan AS. b.Bipatride (dua kewarganegaraan) Soni dan Fitri berkewarganegaraan Indonesia, tinggal di AS. Istrinya melahirkan anak bernama Intan di AS. Intan diakui berkewarganegaraan AS dan Indonesia.

14 PERSOALAN BIPATRIDE DAN APADTRIDE  Bipatride tidak memberikan kepastian status kewarganegaraan sehingga dapat merugikan bagi negara maupun orang yang bersangkutan.  Apatride berakibat seseorang tidak akan mendapatkan perlindungan dari negara manapun.  Untuk menghindari Bipatride maupun Apatride harus diatur melalui UU Kewarganegaraan.  UUD 1945 melarang Apatride dan tidak anti Bipatride (Psl 28D ayat (4).  Indonesia telah mengaturnya dengan UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewrganegaraan.

15 MENGHINDARI BIPATRIDE DAN APATRIDE  Untuk menghindari Bipatride Perempuan asing yang kawin dengan pria Indonesia dapat berkewarganegaraan Indonesia dengan syarat meninggalkan kewarganegaraan asalnya. Diberi kebebasan kepada anaknya untuk ikut kewarganegaraan ayahnya atau negara kelahiran.  Untuk menghindari Apatride Anak yang lahir di Indonesia selama kedua orang tuanya tidak diketahui, diakui berkewarganegaraan Indonesia.  Jika persoalan Bipatride maupun Apatride tidak dapat dipecahkan oleh kedua negara, maka dapat dengan melalui perundingan antar negara.

16 PRAKTIK PEROLEHAN STATUS KEWARGANEGARAAN 1. Citizenship by Birth Pewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran. 2. Citizenship by Descent Pewarganegaraan berdasarkan keturunan. 3. Citizenship by Naturalisation Pewarganegaraan atas kehendak sadarnya sendiri mengajukan permohonan untuk menjadi warga negara dengan memenuhi segala persyaratan yang ditentukan. 4.Citizenship by Registration Perwarganegaraan melaui pendaftaran bagi yang telah memenuhi persyaratan. Misal Wanita AS yang nikah dengan pria Indonesia. 5.Citizenship by incorporation of territory adalah Pewarganegaraan karena akibat perluasan teritorial negara.

17 HILANGNYA STATUS KEWARGANEGARAAN 1. Renunciation Penaggalan status kewarganegaraan secara suka rela pada salah satu negara karena kasus Bipatride. 2. Termination Penghentian status kewarganegaraan sebagai tindakan hukum karena yang bersangkutan telah memperoleh kewaarganegaraan dari negara lain. 3. Deprivation Suatu penghentian, pencabutan, atau pemecatan kewarganegaraan secara paksa berdasarkan perintah pejabat yang berwenang karena terbukti melakukan pelanggaran hukum yang ditentukan.

18 C.KALIMANTAN IRIAN JAYA MALUKU E.NUSA TENGGARAW.NUSA TENGGARA BALI E.JAVA C.JAVA W.JAVA DI YOGYAKARTA SE.SULAWESI C.SULAWESI N.SULAWESI JAMBI RIAU BENGKULU W.SUMATRA DI ACEH E.KALIMANTAN W.KALIMANTAN PAPUA S.KALIMANTAN S.SULAWESI C.KALIMANTAN W.JAVA RIAU LAMPUNG S.SUMATRA JAMBI N.SUMATRA


Download ppt "HAM DAN KEWARGANEGARAAN MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012 MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google