Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Agam Rafsanjani Maryadi Ramdan Syahfitrah Sisca Debyola Widuhung

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Agam Rafsanjani Maryadi Ramdan Syahfitrah Sisca Debyola Widuhung"— Transcript presentasi:

1 Agam Rafsanjani Maryadi Ramdan Syahfitrah Sisca Debyola Widuhung
MUDHARABAH Agam Rafsanjani Maryadi Ramdan Syahfitrah Sisca Debyola Widuhung

2 Pengertian Mudharabah: al dharb ضرب (bepergian/berjalan) Proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usaha. Suatu kontrak disebut mudharabah, karena pekerja (mudharib) biasanya membutuhkan suatu perjalanan untuk menjalankan bisnis. Muqaradhah: qiradh, al qardhu (penduduk Hijaz) al-qath’u (potongan) karena pemilik memotong sebagian hartanya untuk diperdagangkan dan memperoleh sebagian keuntungannya.

3 Menurut Istilah akad kerjasama antara Shahibul Mal (pemilik modal) dengan mudharib (yang mempunyai keahlian atau keterampilan) untuk mengelola suatu usaha yang produktif dan halal. Hasil keuntungan dari penggunaan dana tersebut dibagi bersama berdasarkan nisbah yang disepakati, jika terjadi kerugian ditanggung shahibul mal. Mudharabah atau qiradh termasuk dalam kategori syirkah. Di dalam Al-Quran, kata mudharabah tidak disebutkan secara jelas dengan istilah mudharabah. Al-Quran hanya menyebutkannya secara musytaq dari kata dharaba yang terdapat sebanyak 58 kali.

4 Landasan Syariah Firman Allah SWT إِنَّ رَبَّكَ يَعْلَمُ أَنَّكَ تَقُومُ أَدْنَى مِنْ ثُلُثَيِ اللَّيْلِ وَنِصْفَهُ وَثُلُثَهُ وَطَائِفَةٌ مِنَ الَّذِينَ مَعَكَ وَاللَّهُ يُقَدِّرُ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ عَلِمَ أَنْ لَنْ تُحْصُوهُ فَتَابَ عَلَيْكُمْ فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآنِ عَلِمَ أَنْ سَيَكُونُ مِنْكُمْ مَرْضَى وَآخَرُونَ يَضْرِبُونَ فِي الأرْضِ يَبْتَغُونَ مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَآخَرُونَ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنْهُ وَأَقِيمُوا الصَّلاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَأَقْرِضُوا اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا وَمَا تُقَدِّمُوا لأنْفُسِكُمْ مِنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِنْدَ اللَّهِ هُوَ خَيْرًا وَأَعْظَمَ أَجْرًا وَاسْتَغْفِرُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (٢٠)

5 Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui bahwasanya kamu berdiri (sembahyang) kurang dari dua pertiga malam, atau seperdua malam atau sepertiganya dan (demikian pula) segolongan dari orang-orang yang bersama kamu. dan Allah menetapkan ukuran malam dan siang. Allah mengetahui bahwa kamu sekali-kali tidak dapat menentukan batas-batas waktu-waktu itu, Maka Dia memberi keringanan kepadamu, karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran. Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi berperang di jalan Allah, Maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik. dan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu memperoleh (balasan)nya di sisi Allah sebagai Balasan yang paling baik dan yang paling besar pahalanya. dan mohonlah ampunan kepada Allah; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al Muzammil: 20)

6 Apa yang dibicarakan dalam ayat ini menyenangkan dan menentramkan
Apa yang dibicarakan dalam ayat ini menyenangkan dan menentramkan. Sentuhan keringanan yang menyejukkan, yang menghapuskan keletihan, kepenatan dan kesulitan. Pemberian kemudahan dari Allah kepada Nabi dan orang-orang yang beriman yang telah tulus hati berlama-lama berdiri shalat dan membaca bacaan panjang dari Al-Qur’an. Allah tidak ingin Nabi-Nya dan golongan minoritas yang beriman menderita karena membaca Al Quran dan shalat. Ia hanya ingin menyiapkan diri untuk mengemban tugas besar yang akan dihadapinya sepanjang hidupnya nanti. Berusaha mencari rezeki merupakan salah satu kebutuhan yang vital bagi kehidupan. Allah tidak menghendaki kamu meninggalkan urusan-urusan kehidupanmu dan memfokuskan perhatianmu untuk melaksanakan syi’ar-syi’ar ibadah saja. Allah memberikan izin kepadamu untuk membela diri dari penganiayaan orang lain dengan melakukan perang, dan untuk menegakkan bendera Islam di muka bumi yang sangat ditakuti oleh orang-orang yang zalim.

7 Hadist كَانَ سَيِّدُنَا الْعَبَّاسُ بْنُ عَبْدِ الْمُطَلِّبِ إِذَا دَفَعَ الْمَالَ مُضَارَبَة اِشْتَرَطَ عَلَى صَاحِبِهِ أَنْ لاَ يَسْلُكَ بِهِ بَحْرًا، وَلاَ يَنْزِلَ بِهِ وَادِيًا، وَلاَ يَشْتَرِيَ بِهِ دَابَّةً ذَاتَ كَبِدٍ رَطْبَةٍ، فَإِنْ فَعَلَ ذَلِكَ ضَمِنَ، فَبَلَغَ شَرْطُهُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ فَأَجَازَهُ (رواه الطبراني فى الأوسط عن ابن عباس). Artinya: Adalah Abbas bin Abdul Muththalib, apabila ia menyerahkan sejumlah harta dalam investasi mudharabah, maka ia membuat syarat kepada mudharib, agar harta itu tidak dibawa melewati lautan, tidak menuruni lembah dan tidak dibelikan kepada binatang, Jika mudharib melanggar syarat2 tersebut, maka ia bertanggung jawab menanggung risiko. Syarat-syarat yang diajukan Abbas tersebut sampai kepada Rasulullah Saw, lalu Rasul membenarkannya.(Hadist ini menjelaskan praktek mudharabah muqayyadah).

8 Hadist Hadits diriwayatkan oleh Sholih bin Shuhaib dari Ayahnya, bahwa Sabda Rasulullah Saw :”Tiga macam mendapat barakah: muqaradhah/ mudharabah, jual beli secara tangguh, mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah bukan untuk dijual (H.R.Ibnu Majah).

9 Rukun dan Syarat Rukun : Ijab dan Qabul Syarat:
Adanya dua pelaku atau lebih, yaitu investor (pemilik modal) dan pengelola (mudharib). Kedua belah pihak yang melakukan akad disyaratkan mampu melakukan tasharruf atau cakap hukum, maka dibatalkan akad anak-anak yang masih kecil, orang gila, dan orang-orang yang berada di bawah pengampuan. Modal atau harta pokok (mal), syarat-syaratnya yakni: Berbentuk uang tunai (cash), apabila barang itu berbentuk emas atau perak batangan (tabar), emas hiasan atau barang dagangan lainnya, mudharabah tersebut batal. Jumlahnya jelas agar dapat agar dapat dibedakan antara modal yang diperdagangkan dengan laba atau keuntungan dari perdagangan tersebut yang akan dibagikan kepada dua belah pihak sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.

10 Diserahkan kepada pengelola
Diserahkan kepada pengelola. Artinya mudharabah bersifat mutlak, pemilik modal tidak mengikat pengelola harta dengan persyaratan-persyaratan tertentu Keuntungan, syarat-syaratnya yakni: Proporsi jelas. Keuntungan yang akan menjadi milik pengelola dan pemilik modal harus jelas persentasenya, umpamanya setengah, sepertiga, atau seperempat. Keuntungan harus dibagi untuk kedua belah pihak, yaitu investor (pemilik modal) dan pengelola (mudharib). Break Even Point (BEP) harus jelas, karena BEP menggunakan sistem revenue sharing dengan profit sharing berbeda. Revenue sharing adalah pembagian keuntungan yang dilakukan sebelum dipotong biaya operasional, sehingga bagi hasil dihitung dari keuntungan kotor/ pendapatan. Sedangkan profit sharing adalah pembagian keuntungan dilakukan setelah dipotong biaya operasional, sehingga bagi hasil dihitung dari keuntungan bersih. Ijab Qobul. Melafazkan iajb dari pemilik modal, misalnya aku serahkan uang ini kepadamu untuk dagang jika ada keuntungan akan dibagi dua dan kabul dari pengelola.

11 Hikmah dan Pembagian Mudharabah
Mudharabah Muthlaqah Bentuk kerja sama antara shohibul maal dan mudharib yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh sfesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis. Mudharabah Muqayyadah Mudharib di batasi dengan batasan jenis usaha , waktu, atau tempat usaha. Adanya pembatasan ini seringkali mencerminkan kecendrungan umum si shahibul maal dalam memasuki jenis dunia usaha. Mudharabah Musytarakah Bentuk mudharabah dimana pengelola dana menyertakan modal atau dananya dalam kerjasama investasi.

12 FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL NO: 07/DSN-MUI/IV/2000
Pembiayaan untuk usaha yang produktif yang dibiayai sepenuhnya secara tunai oleh pemilik modal; Jenis dan jangka waktu usaha, pengembalian modal dan pembagian keuntungan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak; Pemilik modal tidak terlibat dalam pengelolaan usaha namun diperkenankan melakukan pengawasan dan pembinaan; Pemilik modal menanggung semua kerugian usaha kecuali kerugian karena kelalaian pengelola usaha, kesengajaan, menyimpang dari kesepakatan. Pada prinsipnya tidak ada jaminan, namun pemilik modal dapat meminta jaminan dari pengelola usaha atau pihak ketiga.

13 Perbedaan Bunga dan Bagi Hasil
Penentuan bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi usaha akan selalu menghasilkan keuntungan Penentuan besarnya rasio/nisbah bagi hasil disepakati pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi Besarnya persentase didasarkan pada jumlah dana/modal yang dipinjamkan Besarnya nisbah bagi hasil didasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh Ratio bunga dapat berubah sesuai kondisi ekonomi Rasio/nisbah bagi hasil tetap selama akad berlangsung, kecuali diubah atas kesepakatan bersama Pembayaran bunga tetap tanpa pertimbangan usaha yang dijalankan untung atau rugi Bagi hasil bergantung pada keuntungan usaha yang dijalankan. Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun keuntungan naik berlipat ganda Jumlah pembagian laba meningkat sesuai peningkatan keuntungan

14 Aplikasi Mudharabah di Bank Syariah
1. Produk Pendanaan Tabungan Mudharabah, tabungan yang bersifat investasi, penarikannya dilakukan pada periode tertentu Tabungan yang bersifat investasi Penarikannya dilakukan pada periode tertentu Digunakan oleh bank untuk diusahakan Keuntungan atas usaha dibagi sesuai kesepakatan dan kerugian ditanggung oleh nasabah Pengembalian dana tidak dijamin 100 %

15 Deposito/Investasi Umum
Simpanan deposito berjangka (satu bulan ke atas) Mudharabah al muthlaqah Bank mempunyai kebebasan mutlak dalam pengelolaan investasinya Jangka waktu investasi dan bagi hasil disepakati bersama. Keuntungan atas usaha dibagi sesuai kesepakatan dan kerugian bukan karena kelalaian bank ditanggung oleh nasabah Nasabah dapat menarik dananya 100%

16 Deposito/Investasi Khusus
Nasabah investor besar/institusi Mudharabah al muqayyadah Bank menginvestasikan dana pada proyek yang diinginkan nasabah. Keuntungan atas usaha bagi bank dapat berupa bagi hasil atau komisi Nasabah dapat menarik dananya 100% 2. Produk Pembiayaan Modal kerja Investasi Proyek Ekspor Surat Berharga

17 Penjaminan (Colateral) dalam Mudharabah
Pada prinsipnya, hubungan antara investor dengan mudharib adalah hubungan yang bersifat "gadai" dan mudharib adalah orang yang dipercaya, maka tidak ada jaminan oleh mudharib kepada investor. Investor tidak dapat menuntut jaminan apapun dari mudharib untuk mengembalikan modal dengan keuntungan. Jika investor mempersyaratkan pemberian jaminan dari mudharib dan menyatakan hal ini dalam syarat kontrak, maka kontrak mudharabah mereka tidak sah. Namun, agar mudharib tidak melakukan penyimpangan, shaibul maal dapat meminta jaminan dari mudharib atau pihak ketiga. Jaminan ini hanya dapat dicairkan apabila mudharib terbukti melakukan pelanggaran terhadap hal-hal yang telah disepakati bersama dalam akad.

18 Perusahaan Asuransi Syariah Rekening Tabungan Nasabah
Aplikasi Mudharabah di LKS Lainnya 1. Asuransi a. Takaful keluarga Nasabah Premi Misal: Nisbah bagi hasil 70:30 Laba 30 Investasi Proyek Perusahaan Asuransi Syariah Laba 70 Manfaat Takaful Rekening Tabungan Nasabah Rekening Tabarru’

19 Perusahaan Asuransi Syariah
Aplikasi Mudharabah di LKS Lainnya 1. Asuransi b. Takaful Umum Nasabah Premi Nisbah bagi hasil 70:30 Laba 30 Investasi Proyek Perusahaan Asuransi Syariah Laba 70 Manfaat Takaful atas harta dan diri Nasabah yang tidak mengklaim manfaat Rekening Tabarru’

20 2. Pegadaian Syariah Akad mudharabah diterapkan untuk nasabah yang menginginkan untuk menggadaikan jaminannya guna menambah modal usaha (pembiayaan investasi atau modal kerja). Dengan demikian rahin akan memberikan bagi hasil berdasarkan keuntungan usaha yang diperoleh kepada murtahin sesuai dengan kesepakatan sampai dengan modal yang dipinjam terlunasi.

21 Surat Berharga Syariah Negara (Sukuk Negara)
3. Pasar Modal Syariah Surat Berharga Syariah Negara (Sukuk Negara) Surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valas. SPV melakukan perjanjian Mudharabah bersama dengan Pemerintah sebagai pemilik proyek dimana SPV mendanai 100% proyek SPV menerbitkan sukuk untuk mendanai proyek sesuai dengan akad mudharabah Penerbitan Sukuk Proyek 2 Pemerintah (pemilik proyek) SPV (mudharib) Pemegang sukuk (shaibul maal) 1 SPV menerima keuntungan secara reguler dari kegiatan proyek SPV mendistribusikan imbalan kpd pemegang sukuk Pembayaran Imbalan Proyek SPV (mudharib) Pemegang sukuk (shaibul maal) 1 2

22 Aplikasi Mudharabah di LKS Lainnya
4. Baitul Maal Wa Tamwil Dalam BMT aplikasi mudharabah tidak jauh berbeda dengan aplikasi mudharabah pada perbankan syariah. Mudharabah Mutlaqah Dalam kegiatan penghimpunan dana dengan prinsip mudharabah mutlaqah dapat diterapkan untuk pembukaan rekening deposito atau simpanan berjangka. Berdasarkan prinsip ini tidak ada pembatasan bagi BMT dalam menggunakan dana yang dihimpun. 2) Mudharabah Muqayyadah Jenis ini merupakan simpanan khusus (restricted investment) dimana pemilik dana menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus diikuti oleh BMT. Karakteristik dari simpanan ini adalah sebagai berikut:

23 Pembatalan Mudharabah
Akad Mudharabah berakhir jika: Tidak terpenuhinya salah satu atau beberapa syarat mudharabah. Jika salah satu syarat mudharabah tidak terpenuhi , sedangkan modal sudah dipegang oleh pengelola dan sudah diperdagangkan, maka pengelola mendapatkan sebagian keuntungannya sebagai upah, karena tindakannya atas izin pemilik modal dan ia melakukan tugas berhak menerima upah. Jika terdapat keuntungan, maka keuntungan tersebut untuk pemilik modal. Jika ada kerugian, kerugian tersebut menjadi tanggung jawab pemilik modal karena pengelola adalah sebagai buruh yang hanya berhak menerima upah dan tidak bertanggung jawab sesuatu apa pun, kecuali atas kelalaiannya. Pengelola dengan sengaja meninggalkan tugasnya sebagai pengelola modal atau pengelola modal berbuat sesuatu yang bertentangan dengan tujuan akad. Dalam keadaan seperti ini pengelola modal bertanggng jawab jika terjadi kerugian karena dialah penyebab kerugian. Apabila pelaksana atau pemilik modal meninggal dunia atau salah satu dari pemilik mudharabah meninggal dunia, maka mudharabah batal.

24 Apabila pelaksana atau pemilik modal meninggal dunia atau salah satu dari pemilik mudharabah meninggal dunia, maka mudharabah batal.

25 MUZARA’AH DAN MUKHABARAH
Pengertian Secara Harfiah Al-muzara’ah (المزرعة) yang berarti tharh al-zur’ah (melemparkan tanaman), maksudnya adalah modal (al-hadzar) Secara Istilah Menurut Hanafiyah, muzara’ah (مزرعة) ialah akad untuk bercocok tanam dengan sebagian yang keluar dari bumi. Sedangkan mukhabarah (مخبررة) menurut Syafi’iyah ialah : Akad untuk bercocok tanam dengan sebagian apa-apa yang keluar dari bumi. Menurut dhahir nash, al-Syafi’i berpendapat bahwa mukhabarah (مخبررة) ialah menggarap tanah dengan apa yang dikeluarkan dari tanah tersebut. Sedangkan muzara’ah (مزرعة) ialah seorang pekerja menyewa tanah dengan apa yang dihasilkan dari tanah tersebut. Syaikh Ibrahim al-Bajuri berpendapat bahwa mukhabarah (مخبررة) ialah sesungguhnya pemilik hanya menyerahkan tanah kepada pekerja dan modal dari pengelola. Dan muzara’ah (مزرعة) ialah pekerja mengelola tanah dengan sebagian apa yang dihasilkan darinya dan modal dari pemilik tanah.

26 Landasan Syariah Hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas r.a : ”Sesungguhnya Nabi SAW menyatakan, tidak mengharamkan bermuzara’ah, bahkan beliau menyuruhnya, supaya yang sebagian menyayangi sebagian yang lain, dengan katanya, barang siapa yang memiliki tanah, maka hendaklah ditanaminya atau diberikan faedahnya kepada saudaranya, jika ia tidak mau, maka boleh ditahan saja tanah itu”. Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan al-Nasa’i dari Rafi’ r.a dari Nabi SAW, beliau bersabda : ”Yang boleh bercocok tanam hanya tiga macam orang : laki-laki yang ada tanah, maka dialah yang berhak menanamnya dan laki-laki yang diserahi manfaat tanah, maka dialah yang menanaminya dan laki-laki yang menyewa tanah dengan mas atau perak”.

27 Landasan Syariah Menurut al-Syafi’iyah , haram hukumnya melakukan muzara’ah (مزرعة). Ia beralasan dengan hadist yang diriwayatkan oleh muslim dari Tsabut Ibn al-Dhahak : ”Bahwa Rasulullah SAW telah melarang bermuzara’ah dan memerintahkan sewa – menyewa saja dan Rasulullah SAW bersabda, itu tidak mengapa”. Menurut pengarang kitab al-Minhaj , bahwa mukhabarah (مخبررة) , yaitu mengerjakan tanah (menggarap ladang atau sawah) dengan mengambil sebagian dari hasilnya, sedangkan benihnya dari pekerja dan tidak boleh pula bermuzara’ah yaitu pengelolaan tanah yang benihnya dari pengolahan tanah. Pendapat ini beralasan kepada beberapa hadist shahih, antara lain hadist Tsabit Ibn Dhahak, karena mengingat akibat buruk sering terjadi ketika berbuah.( Suhendi : 2002).

28 Rukun : Ijab dan Qabul Syarat: Rukun dan Syarat
Syarat yang bertalian dengan ’aqidain , yaitu harus berakal. Syarat yang berkaitan dengan tanaman, yaitu disyaratkan adanya penentuan macam apa saja yang akan ditanam. Hal yang berkaitan dengan perolehan hasil dari tanaman, yaitu : Bagian masing-masing harus disebutkan jumlahnya (persentasenya) ketika akad Hasil adalah milik bersama Bagian antara Amil dan Malik adalah dari satu jenis barang yang sama, misalnya dari kapas, bila Malik bagiannya padi kemudian Amil bagiannya singkong, maka hal ini tidak sah. Bagian kedua belah pihak sudah dapat diketahui Tidak disyaratkan bagi salah satunya penambahan yang ma’lum. Hal yang berhubungan dengan tanah yang akan ditanami , yaitu : tanah tersebut dapat ditanami. tanah tersebut dapat diketahui batas-batasnya.

29 Syarat: Hal yang berkaitan dengan waktu, syarat-syaratnya ialah :
waktunya telah ditentukan waktu itu memungkinkan untuk menanam tanaman dimaksud, seperti menanam padi waktunya kurang lebih 4 bulan (tergantung teknologi yang dipakainya, termasuk kebiasaan setempat). waktu tersebut memungkinkan dua belah pihak hidup menurut kebiasaan. Hal yang berkaitan dengan alat-alat muzara’ah , alat-alat tersebut disyaratkan berupa hewan atau yang lainnya dibebankan kepada pemilik tanah.

30 Hikmah Muzara’ah (مزرعة) dan Mukhabarah (مخبررة)
Muzara’ah dan Mukhabarah (مخبررة) disyari’atkan untuk menghindari adanya pemilikan hewan ternak yang kurang bisa dimanfaatkan karena tidak ada tanah untuk diolah dan menghindari tanah yang juga dibiarkan tidak diproduksikan karena tidak ada yang mengolahnya. Muzara’ah (مزرعة) dan mukhabarah (مخبررة) terdapat pembagian hasil. Untuk hal-hal lainnya yang bersifat teknis disesuaikan dengan syirkah yaitu konsep bekerja sama dalam upaya menyatukan potensi yang ada pada masing-masing pihak dengan tujuan bisa saling menguntungkan.

31 MUSAQAH (مسقة) Pengertian Menurut Bahasa
Musaqah (مسقة) berasal dari kata al-saqa (السق) Seseorang bekerja pada pohon tamar, anggur (mengurusnya) atau pohon-pohon yang lainnya supaya mendatangkan kemaslahatan dan mendapatkan bagian tertentu dari hasil yang diurus sebagai imbalan. Menurus Istilah Menurut Syaikh Syihab al-Din al-Qalyubi dan Syaikh Umairah, al-musaqah (المسقة) ialah Mempekerjakan manusia untuk mengurus pohon dengan menyiram dan memeliharanya dan hasil yang dirizkikan Allah dari pohon itu untuk berdua.

32 Landasan Syariah Al Hadist Diriwayatkan Imam Muslim dari Ibnu Amr RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda yang artinya : ”Memberikan tanah Khaibar dengan bagian separoh dari penghasilan baik buah-buahan maupun pertanian (tanaman). Pada riwayat lain dinyatakan bahwa Rasul menyerahkan tanah Khaibar itu kepada Yahudi, untuk diolah dan modal dari hartanya, penghasilan separohnya untuk Nabi”.

33 Rukun : Ijab dan Qabul Rukun dan Syarat Syarat:
Shigat, yang dilakukan kadang-kadang dengan jelas (Sharih) dan dengan samaran (kinayah), disyaratkan shighat dengan lafazh dan tidak cukup dengan perbuatan saja. Dua orang atau pihak yang berakad (al-‘aqidani), disyaratkan bagi orang-orang yang berakad dengan ahli (mampu) untuk mengelola akad, seperti baligh, berakal dan tidak berada dibawah pengampunan. Kebun dan semua pohon yang berbuah, semua pohon yang berbuah boleh diparohkan (bagi hasil), baik yang berbuah tahunan (satu kali dalam setahun) maupun yang buahnya hanya satu kali kemudian mati seperti padi, jagung dan yang lainnya.

34 Masa kerja, hendaklah ditentukan lama waktu yang akan dikerjakan, seperti satu tahun atau sekurang-kurangnya menurut kebiasaan dalam waktu tersebut tanaman atau pohon yang diurus sudah berbuah, juga yang harus ditentukan ialah pekerjaan yang harus dilakukan oleh tukang kebun, seperti menyiram, memetongi cabang-cabang pohon yang akan menghambat kesuburan buah atau mengawinkannya. Buah, hendaklah ditentukan bagian masing-masing (yang punya kebun dan bekerja di kebun), seperti seperdua, sepertiga, seperempat atau ukuran yang lainnya.


Download ppt "Agam Rafsanjani Maryadi Ramdan Syahfitrah Sisca Debyola Widuhung"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google