Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

GEOPOLITIK INDONESIA Pert. 12 Pert. 12. Dr. H. Syahrial / Pkn.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "GEOPOLITIK INDONESIA Pert. 12 Pert. 12. Dr. H. Syahrial / Pkn."— Transcript presentasi:

1 GEOPOLITIK INDONESIA Pert. 12 Pert. 12. Dr. H. Syahrial / Pkn

2 LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA GEOPOLITIK Menurut ilmu Geopolitik, terdapat tiga faktor yang harus diketahui dan dipahami: Sejarah lahirnya suatu negara, Bangsa dan tanah air sendiri Cita-cita dan ideologi yang diyakini sebagai suatu kebenaran dalam hidup, kelangsungan hidup negara dan bangsa. GEOPOLITIK INDONESIA  WAWASAN NUSANTARA LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

3 GEOPOLITIK DAN SEJARAH PERJUANGAN BANGSA
LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA GEOPOLITIK DAN SEJARAH PERJUANGAN BANGSA M. Yamin: Majapahit Indonesia II (Abad XIV) M. Yamin: Sriwijaya Indonesia I (Abad VII – XV) KERTANEGARA  EKSPEDISI PAMALAYU BALA PUTRA DEWA  MENGUASAI SLT. MALAKA TRIBHUWANATUNGGADEWI GADJAH MADA HAYAM WURUK TAN AMUKTI PALAPA LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

4 Negara Nusantara (kepulauan)  nusa diantara air
GEOPOLITIK INDONESIA Ciri Khas Indonesia : diapit 2 samudera (India & Pasifik) dan 2 benua (Asia & Australia), dibawah orbit Geostationary Satelite Orbit Negara Nusantara (kepulauan)  nusa diantara air Benua Maritim Indonesia Geopolitik Indonesia = Wawasan Nusantara Dr. Syahrial / Pkn

5 GEOPOLITIK DITINJAU DARI POSISI SILANG INDONESIA
LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA GEOPOLITIK DITINJAU DARI POSISI SILANG INDONESIA POSISI STRATEGIS SILANG DUNIA (RUTE TRADISIONAL) DUA SAMUDRA DUA BENUA SLOCS DAN SLOT (JALUR PERDAGANGAN DUNIA DAN JALUR MINYAK DUNIA) LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

6 SEJARAH PERJUANGAN BANGSA INDONESIA
LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA SEJARAH PERJUANGAN BANGSA INDONESIA ERA PRA KOLONIAL (PRA SEJARAH – ABAD XVII) KERAJAAN HINDHU (TARUMANEGARA; KUTAI; MAJAPAHIT). KERAJAAN BUDHA (SRIWIJAYA). KERAJAAN ISLAM (KESULTANAN BANTEN, TIDORE & TERNATE; SAMUDERA PASAI; MATARAM). ERA KOLONIAL (ABAD XV – XX). SPANYOL (1521 – 1646). PORTUGIS (1509 – 1595). VOC & BELANDA (1602 – 1945). KEBANGKITAN NASIONALISME (1908 – 1928). PENDUDUKAN JEPANG (1942 – 1945). ERA KEMERDEKAAN (1945-sekarang) LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

7 KEBANGKITAN WAWASAN KEBANGSAAN INDONESIA
LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA KEBANGKITAN WAWASAN KEBANGSAAN INDONESIA (TAHUN 1908 – TAHUN 1945) Bangkitnya Patriotisme, Nasionalisme & Wawasan Kebangsaan. 3 Pilar Tonggak Sejarah Bangsa. 4 Pilar Wawasan Kebangsaan. 1908 : Lahirnya Budi Oetomo (Kebangkitan Nasional) 1928 : Sumpah Pemuda 1945 : Proklamasi, UUD NRI Tahun 1945, Pancasila. LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL RERUBLIK INDONESIA

8 (era kebangkitan nasional – proklamasi)
LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA Perekat bangsa (era kebangkitan nasional – proklamasi) JARINGAN PERDAGANGAN MASA LAMPAU. PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA PADA TAHUN 1928. IMPERIUM HINDIA – BELANDA (PASKA PAX NEERLANDICA). PENGALAMAN HIDUP BERSAMA LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

9 LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA Alinea 4 Pembukaan UUD 1945 Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; Memajukan kesejahteraan umum; Mencerdaskan kehidupan bangsa; Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. KEAMANAN NASIONAL KESEJAHTERAAN KEPENT. NAS TUJUAN CITA2 LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

10 Ciri Khas Indonesia : diapit 2 samudera dan 2 benua, dibawah orbit GSO
Asas negara kepulauan diperjuangkan oleh Bangsa Indonesia sejak tahun 1957  Deklarasi Pemerintah RI tanggal (di-kenal sebagai Deklarasi Juanda) tanggal dan disetujui bangsa lain tahun 1982 di Jamaica (UNCLOS) Ciri Khas Indonesia : diapit 2 samudera dan 2 benua, dibawah orbit GSO Dr. Syahrial / Pkn

11 Deklarasi Juanda Perubahan atas Ordonantie no. 442/1939 tentang TZMKO 1939 Point to point theory  tidak lagi low water line (contour line)  garis lurus dari titik terluar pulau terluar Laut teritorial 12 mil laut dan laut antara 2 pulau Memaknai tanah-air (nusantara)  Benua Maritim Indonesia Dr. Syahrial / Pkn

12 Definisi: Wawasan nusantara merupakan cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan persatuan dan kesatuan wilayah dan tetap menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Dr. Syahrial / Pkn

13 Fungsi: Pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dr. Syahrial / Pkn

14 Tujuan: Mewujudkan nasionalisme di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa ataupun daerah demi tercapainya tujuan nasional Dr. Syahrial / Pkn

15 kepentingan yang bersama, tujuan yang sama,
Asas: kepentingan yang bersama, tujuan yang sama, keadilan, kejujuran, solidaritas, kerjasama, dan kesetiaan terhadap ikrar atau persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan Dr. Syahrial / Pkn

16 Implementasi: Wawasan Nusantara menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap,dan bertindak dalam rangka NKRI Dr. Syahrial / Pkn

17 apakah terpaan nilai global akan menantang wawasan persatuan bangsa?
Tantangan Wannus: nilai-nilai budaya bangsa dan dibentuk dalam proses panjang sejarah perjuangan bangsa, apakah terpaan nilai global akan menantang wawasan persatuan bangsa? Tantangan bagaimana pemberdayaan rakyat yang optimal, dunia tanpa batas, era baru kapitalime dan kesadaran warga negara. Dr. Syahrial / Pkn

18 Wilayah Lautan Wilayah lautan berupa : samudra, laut, selat, danau & sungai dalam batas wilayah negara. Berpedoman pd Hasil Konferensi Hukum Laut Internasio-nal III di Montigo By oleh PBB, yaitu UNCLOS (United Nations conference on The Law of The Sea). Ditandatangani tgl 10 Des 1982 oleh 119 negara peserta (117 negara dan 2 organisasi kebangsaan di dunia). Sejak 16 Nov 1993 telah diratifikasi oleh 60 negara & menjadi hukum positif sejak 16 Nov 1994. Negara yg tidak memiliki lautan (land locked). Negara yang memiliki wilayah lautan dengan pulau-pulau di dalamnya (archipelago state).

19 Perjuangan Wilayah Laut Indonesia :
Lanjutan ………………. Negara Republik Indonesia memiliki luas wilayah laut 65% dan panjang pantai Km. Perjuangan Wilayah Laut Indonesia : Sejak Proklamasi, 3 mil laut yaitu Territoriale Zee En Maritieme Kringen Ordonantie (TZMKO 1939). Deklarasi Djuanda 13 Des 1957 (12 mil laut). UU No. 4/Prp Tahun 1960. Konferensi PBB tentang hukum laut tahun Ta-hun 1982, dicantumkan asas negara kepulauan da-lam UNCLOS 82 (United Nations Conference on The Law of The Sea) Indonesia meratifikasi melalui UU No. 17 Tahun 1985 – 31 Des 1985.

20 REZIM TATA LAUT/PERAIRAN
MENURUT UNCLOS'82 PERAIRAN KEPULAUAN PERAIRAN PEDALAMAN LAUT TERITORIAL LAUT BEBAS ZONA TAMBAHAN ZEE 12 MIL LANDAS KONTINEN DARATAN 24 MIL 200 S/D 350 MIL Dr. Syahrial / Pkn

21 Wasantara & Hukum Kewilayahan Alur Laut Kepulauan Indonesia
Dr. Syahrial / Pkn

22 BATAS WILAYAH BATAS ZEE 35
Landasan Konstitusional WILAYAH NEGARA (Bab IXA) 35 BATAS WILAYAH BATAS ZEE Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang (Pasal 25A) **

23 3. TAP MPR No. V/MPR/1999 Pasal 2 Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/2003
TETAP BERLAKU DENGAN KETENTUAN: Ketetapan ini tetap berlaku sampai terlaksananya ketentuan dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Ketetapan MPR RI Nomor V/MPR/1999. (Karena masih adanya masalah-masalah kewarganegaraan, pengungsian, pengembalian asset negara, dan hak perdata perseorangan) Tentang: Penentuan Pendapat di Timor Timur

24 Wilayah Udara Pasal 1 Konvensi Paris 1919 menyatakan bahwa negara-negara merdeka dan berdaulat berhak mengadakan eksplorasi dan eksploitasi di wila-yah udaranya. Konvensi Chicago 1944 (Pasal 1) ” Bahwa setiap negara mempunyai kedaulatan yg utuh dan ekslusif di ruang udara di atas wilayahnya”. Berdasarkan UU Negara Indonesia No. 20 Tahun 1982, batas wilayah kedaulatan dirgantara ter-masuk orbit geo-stationer setinggi km.

25 Pada negara kolong hanya mempunyai hak atas wilayah/ zona teritorial.
Lanjutan ………………. Dua Teori Tentang Konsepsi Wilayah Udara, yaitu : Teori Udara Bebas (Air Freedom Theory) a. Kebebasan ruang udara tanpa batas (wilayah udara dapat digunakan oleh siapa pun). b. Kebebasan udara terbatas (setiap negara berhak mengambil tindakan tertentu untuk keamanan dan keselamatannya. Pada negara kolong hanya mempunyai hak atas wilayah/ zona teritorial.

26 2. Teori Negara Berdaulat di Udara (The Air Sovereagnty)
Lanjutan ………………. 2. Teori Negara Berdaulat di Udara (The Air Sovereagnty) a. Teori Keamanan (suatu negara mempunyai kedaulatan yg diperlukan untuk menjaga keamanannya. b. Teori Pengawasan Cooper (Cooper’s Control Theory), bahwa kedaulatan negara ditentukan oleh kemampuan negara ybs untuk mengawasi wilayah diatasnya secara fisik dan ilmiah. c. Teori Udara (Schacter), bahwa wilayah udara itu haruslah smp suatu ketinggian di mana udara masih cukup mampu mengangkat /mengapung- kan balon dan pesawat udara.

27 Daerah ekstrateritorial mencakup :
Wilayah Ekstrateritorial Wilayah ekstrateritorial adalah wilayah suatu negara yang berada di luar wilayah negara itu. Dasar Konggres Wina (1815) dan Kongres Aachen (1818). Daerah ekstrateritorial mencakup : Daerah perwakilan diplomatik di suatu negara. Kapal yang berlayar di bawah bendera suatu negara.

28 INTERNATIONAL AIRSPACE
Wil. Udara Nasional Ruang Udara Bebas NATIONAL AIRSPACE INTERNATIONAL AIRSPACE (KEDAULATAN) (YURISDIKSI) Laut Teritorial 12 MIL Zona Tambahan 24 Mil Landas Kontinen 350 ZEE 200 Mil Teritorial Darat Dr. Syahrial / Pkn

29 ( WILAYAH KEPENTINGAN )
RUANG UDARA DAN ANTARIKSA RUANG ANTARIKSA ( WILAYAH KEPENTINGAN ) RUANG UDARA WILAYAH KEDAULATAN RUANG UDARA BEBAS RUANG UDARA BEBAS LAUT TERITORIAL LAUT TERITORIAL ZEE ZT DARATAN DARATAN 12 NM 12 NM 24 NM 24 NM 200 NM 200 NM Dr. Syahrial / Pkn

30 Geopolitik & Hukum Kewilayahan (Hukum Udara)
12,82% DEKLARASI BOGOTA 1976 33.979,07KM GSO Indonesia KM A A Ket: A = Ruang Udara Nasional Indonesia B = Ruang Udara Bebas/ Negara lain A,B,C, = Atmosfir Bumi D, E = Ruang Angkasa (Bebas untuk kemanusiaan dan milik bersama) Y = Orbit Geostarioner (GSO) 5.140KM E Y D C B BUMI Y Y Dr. Syahrial / Pkn

31 RAWAN DI KUASAI NEGARA TETANGGA
12 PULAU TERLUAR RAWAN DI KUASAI NEGARA TETANGGA NO NAMA PULAU SPESIFIKASI NEGARA TETANGGA RAWAN 7 P. MARAMPIT Kab. Talaud Sulawesi Utara Penduduk jiwa Luas : + 12 km² Filipina Belum ada sarana Illegal Fishing Effective Occupation 8 P. FANI Kab. Raja Ampat Papua Ada penduduk Luas : + 9km² Palau 220 km² dari Sorong 35 jam pelayaran 9 P. FANILDO Kab. Biak Numfar Tak ada penduduk Luas : + 9 km² 280 km dari Kabupaten 10 P. BRAS Kab. Biak Numfor Penduduk + 50 jiwa Luas : km Republik Palau Jarak dari Kab 280 km dari P. Supriori 240 km 11 P. DANA Kab. Kupang Nusa Tenggara Timur Tak Ada Penduduk Dari P. Rote 4 km Dari Kupang 120 km Australia Pintu masuk ALKI III 12 P. BATEK Tak ada Penduduk Luas : + 25 ha Tempat Penyu bertelur Migrasi Lumba-lumba Timor Leste Sebelah Utara ALKI III Dr. Syahrial / Pkn

32 Pendalaman Materi Bagaimanakah tantangan geopolitik Indonesia di era globalisasi? Apakah kekuatan dan kelemahan geopolitik Indonesia? Carilah kasus yang berkaitan dengan geopolitik Indonesia dan beri tanggapan anda? Dr. Syahrial / Pkn

33 h Terima Kasih Dr. Syahrial / Pkn


Download ppt "GEOPOLITIK INDONESIA Pert. 12 Pert. 12. Dr. H. Syahrial / Pkn."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google