Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Penyelesaian Sengketa Lingkungan

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Penyelesaian Sengketa Lingkungan"— Transcript presentasi:

1 Penyelesaian Sengketa Lingkungan
Wahyu Yun Santoso

2 Sengketa Lingkungan Sengketa lingkungan hidup adalah perselisihan antara dua pihak atau lebih yang ditimbulkan oleh adanya atau diduga adanya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup (Pasal 1 angka 19 UUPLH) Dispute. A conflict or controversy; a confllct of claims or rights; an assertion of a rlght, claim, or demand on oneside, met by contrary claims or allegations on the other (Black Law Dictionary)

3 Class Action Legal Standing
Class Representatives Class Members Concrete injured parties Class Action Organisasi Lingkungan Legal Standing Common Property

4 CLASS ACTION Berawal dr pelaks d sistem anglo saxon
Aturan awal scr komprehensif ada pd US Federal Rule of Civil Procedure 1938 Class Action pd intinya  gugatan perdata (biasa’ terkait permintaan injunction/ganti kerugian) yg diajukan o sjumlah orang (dlm jmlh tbatas) sbg perwakilan kelas (class representatives) mewakili kpntgn mereka & orang lain yg mrk wakili sbg korban (class members) Class Action  Gugatan Perwakilan

5 Persyaratan Dr US Federal of Civil Procedure yg mjd inspirasi umum prosedur CA Numerosity  jumlah orang yg mngajukan hrs sedemikian banyaknya (agar praktis & efisien) Commonality  hrs ada kesamaan fakta or question of law antara pihak yg mewakili & diwakili Typicality  tuntutan bg plaintiff maupun pembelaan bg defendant dr seluruh class members hrslah sejenis Adequacy of Representation  kelayakan dr perwakilan brp jaminan u bs jujur, adil, serta mampu mlindungi kpntgn mereka yg diwakili

6 Adequacy of Representation
Diajukan ke Hakim pd awal proses beracara Mlalui mekanisme Preliminary Certification Test  agar class member dpt mlakukan Opt in atau opt out sblm prosiding dimulai Opt in  mekanisme pemberian penegasan dr class members bhw mrk benar2 bagian dr CA Opt out  ksmptn bg class members u menyatakan diri keluar dr CA & tdk mjd bagian dr gugatan Opt in & opt out  mkanisme rekonfirmasi CA sblm gugatan diajukan Bersifat reasonable & hny utk monetary damage

7 Preliminary Certification Test Tujuan:
Bersifat fleksibel & tgantung diskresi hakim Tujuan: Apkh gugatan mmenuhi kriteria/kondisi dasar u pengajuan CA Apkh CA mrpkn upaya yg benar2 efisien & bpegang dr prinsip keadilan (fair) Apkh wakil kelas (representative parties) scr jujur&sungguh2 dpt mlindungi kpntgn anggota kelas

8 Beberapa kasus CA terkenal di US
Agent Orange Product Liability Litigation 1987 Diajukan o/ veteran vietnam atas pggunaan “agent orange” (jenis dioxin) u defoliant Dpt kompensasi US $ ,- scr lgsg & pelayanan rehabilitasi u future claimant Dalkon Shield 1989 Perush pnghasil kontrasepsi pnyebab fertilitas & kecacatan pd bayi the Secondhand Smokers v. Tobacco Companies 1997 Gugatan dr Norma Broin (mntan pramugari) yg mnderita kanker paru2 mwakili awak lain/ d Miami  menggugat perush rokok sbg perokok pasif Prush2 rokok wajib mmbayar US $ 300 juta u studi ttg pnyakit o rokok (study of tobacco related diseases) Individual compensation tdk dipenuhi

9 Sebelum adanya UUPLH pelaksanaan CA selalu ditolak o/ Hakim dgn alasan hukum acara qta tdk mengaturnya Beberapa contoh: Gugatan Bentoel Remaja  o/ RO Tambunan Gugatan Demam Berdarah  o/ Muktar Pakpahan Gugatan Patal Senayan (Insan I) Kasus yg ada stlah UUPLH  gugatan YLKI v. PLN atas pemadaman listrik 1997

10 Pasal 37 UUPLH (1) Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan ke pengadilan dan/atau melaporkan ke penegak hukum mengenai berbagai masalah lingkungan hidup yang merugikan perikehidupan masyarakat. (2) Jika diketahui bahwa masyarakat menderita karena akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup sedemikian rupa sehingga mempengaruhi perikehidupan pokok masyarakat, maka instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup dapat bertindak untuk kepentingan masyarakat. (3) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

11 Penjelasan Pasal 37 “yang dimaksud hak mengajukan gugatan perwakilan pd ayat ini adalah hak kelompok kecil masyarakat u/ btindak mewakili masy dlm jml besar yg dirugikan atas dasar kesamaan permasalahan fakta hukum & tuntutan yg ditimbulkan krn pncemaran dan/atau perusakan LH”

12 Legal Standing

13 Prof. Christopher Stone  “Should Trees Have Standing
Prof. Christopher Stone  “Should Trees Have Standing?: Toward Legal Rights for Natural Objects” 1972 Mmberikan hak hukum (legal rights) kpd obyek2 alam (natural objects)  krn alam jg pnya hak meskipun mrpk obyek inanimatif Pengadilan  hak wali kpd organisasi lingkungan u upayakan pemulihan (remedial action) GUARDIANSHIP APPROACH

14 Pengertian & Urgensi Awalan thn.1988 saat gugatan perdata Walhi atas 5 instansi pemerintah & PT. Inti Indorayon Utama. Penggugat tdk tampil sbg penderita (aggrieved party) n bukan sbg kuasa para penderita  ttp sbg orgn mwakili kpntgn publik. Public Interest Litigation

15 Standing secara luas  akses perorangan atau klmpk/organisasi di pengadilan sbg penggugat
Di Indonesia  anut asas “tiada gugatan tanpa kepentngan hukum” Kpntingan hkm  tkait kpemilikan (propietary interest) atau kerugian yg dialami langsung o penggugat (injury in act) Saat ini dlm UUPLH dimuat pengakuan hukum (legal recognition) standing organisasi lingkungan

16 Standing to sue means that party has sufficient stake in an otherwise justiciable controversy to obtain judicial resolution of controversy Citizen (private) suit AS: Clean Air Act (art.304), Clean Water Act (art.505), Comprehensive Environmental Response, Compensation, and Liability Act (CERCLA) Private Prosecution: Setiap orang dapat btindak sbg penuntut umum u pidana lingk (environmental offence)  tuntutan pidana denda apbl JPU negara tdk mjalankan tugas U LSM  group action

17 Di India Private/citizen prosecution Citizen standing  hak gugat WN mngatasnamakn dirinya sbg pembayar pajak/WN yg diatur haknya u persoalkan planggaran konstitusi/perUUan Representative standing  hak gugat WN/ sklmpk mengatasnamakan the powerless u perjuangkan hak2 orang yg diatasnamakan’

18 UUPLH Pasal 38 Organisasi LH berhak mngajukan gugatan utk kepentingan pelestarian fungsi LH Urgensi: Faktor Kepentingan Masyarakat Luas Faktor Penguasaan SDA oleh Negara Kendala: Pembuktian Perangkat pemulihan (remedial tools) Kesiapan lembaga peradilan

19 Pasal 38 (1) Dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan pola kemitraan, organisasi lingkungan hidup berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup. (2) Hak mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbatas pada tuntutan untuk hak melakukan tindakan tertentu tanpa adanya tuntutan ganti rugi, kecuali biaya atau pengeluaran riil. (3) Organisasi lingkungan hidup berhak mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila memenuhi persyaratan: a. berbentuk badan hukum atau yayasan; b. dalam anggaran dasar organisasi lingkungan hidup yang bersangkutan menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup; c. telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya.

20 Kemanfaatan Proses b’perkara yg cukup ekonomis (judicial economy)
Mncegah pengulangan (repetition) gugatan serupa scr individual Akses keadilan (access to justice) lebih tjamin krn diajukan atas nama class Perubahan sikap pelaku pelanggaran (behaviour modification)  detterent effect


Download ppt "Penyelesaian Sengketa Lingkungan"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google