Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

HUKUM INVESTASI & HUKUM PASAR MODAL Arus Akbar Silondae, SH., LL.M

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "HUKUM INVESTASI & HUKUM PASAR MODAL Arus Akbar Silondae, SH., LL.M"— Transcript presentasi:

1 HUKUM INVESTASI & HUKUM PASAR MODAL Arus Akbar Silondae, SH., LL.M
BUSINESS LAW (EM 370) (14) HUKUM INVESTASI & HUKUM PASAR MODAL Dosen: Arus Akbar Silondae, SH., LL.M

2 HUKUM INVESTASI

3 Hukum Investasi Hukum Investasi : Norma-norma hukum mengenai kemungkinan- kemungkinan dilakukannya investasi, syarat-syarat maupun perlindungan hukum, dan yang terpenting mengarahkan agar investasi dapat mensejahterakan rakyat

4 Sumber Hukum Investasi di Indonesia
1. UU No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal 2. UU No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal 3. UU no. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

5 Penanaman Modal atau Investasi:
Hukum Investasi Penanaman Modal atau Investasi: Segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia

6 Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)
Hukum Investasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) Kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.

7 Hukum Investasi Penanaman Modal Asing (PMA) Kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.

8 Hukum Investasi Prinsip-Prinsip Dalam PMA 1. Wajib dalam bentuk Perseroan Terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.

9 Hukum Investasi 2. Perlakuan yang sama kepada semua penanam modal yang berasal dari negara mana pun yang melakukan kegiatan penanaman modal di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

10 Hukum Investasi 3. Pemerintah tidak akan melakukan tindakan nasionalisasi atau pengambilalihan hak kepemilikan penanam modal, kecuali dengan undang-undang

11 Hukum Investasi 4. Dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja harus mengutamakan tenaga kerja warga negara Indonesia. 5. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan untuk diselesaikan secara musyawarah antara perusahaan penanaman modal dan tenaga kerja

12 Hukum Investasi 6. Dalam hal terjadi sengketa di bidang penanaman modal antara Pemerintah dengan penanam modal asing, para pihak akan menyelesaikan sengketa tersebut melalui arbitrase internasional yang harus disepakati oleh para pihak.

13 Bidang Usaha Bagi Kegiatan Penanaman Modal Terbuka Tertutup
Hukum Investasi Bidang Usaha Bagi Kegiatan Penanaman Modal Terbuka Tertutup Terbuka dengan syarat

14 2. Tertutup bagi modal asing:
Hukum Investasi 1. Terbuka: Semua jenis kegiatan/usaha terbuka bagi penanaman modal 2. Tertutup bagi modal asing: a. produksi senjata, mesiu, alat peledak, dan peralatan perang; dan b. bidang usaha yang secara eksplisit dinyatakan tertutup berdasarkan undang- undang.

15 3. Terbuka dengan syarat:
Hukum Investasi 3. Terbuka dengan syarat: sumber daya alam, pengembangan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi, pengawasan produksi dan distribusi, peningkatan kapasitas teknologi, partisipasi modal dalam negeri, serta kerja sama dengan badan usaha yang ditunjuk Pemerintah.

16 HUKUM PASAR MODAL

17 STRUKTUR PASAR MODAL INDONESIA
HUKUM PASAR MODAL Menteri Keuangan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM-LK) Bursa Efek (IDX) Lembaga Kirling & Penjaminan (KPEI) Lembaga Penyimpanan & Penyelesaian (KSEI) Perusahaan EFEK LEMBAGA PENUNJANG PROFESI PENUNJANG INVESTOR Emiten Perusahaan Publik Reksadana Penjamin Emisi Perantara Pedagang Efek Manajer Investasi Biro Adm Efek Bank Kustodian Wali Amanat Pemeringkat Efek Akuntan Notaris Penilai Konsultan Hukum Domestik, Asing

18 Hukum Pasar Modal Pasar Modal (capital market) Pasar yang memperdagangkan efek dalam bentuk instrumen keuangan jangka panjang baik dalam bentuk modal (equity) dan utang

19 Instrumen Pasar Modal:
Hukum Pasar Modal Instrumen Pasar Modal: Surat berharga yang bersifat utang (debt instruments) Surat berharga yang bersifat pemilikan (equity instruments) Mutual funds (reksa dana) Instruments Derivatif (derivatives instruments) Instrument lainnya

20 Instrumen Pasar Modal 1. Instrumen utang (obligasi)
Hukum Pasar Modal Instrumen Pasar Modal 1. Instrumen utang (obligasi) a. Klausula pengalihan: Obligasi atas unjuk (bearer bond) obligasi atas nama (registered bond)

21 b. Berdasarkan Jaminan:
Hukum Pasar Modal b. Berdasarkan Jaminan: Obligasi dengan jaminan (secured bond/debentures) Obligasi tanpa jaminan (non-secured bonds) guaranteed bond

22 c. Berdasarkan cara Penenetapan & Cara Pembayaran:
Hukum Pasar Modal c. Berdasarkan cara Penenetapan & Cara Pembayaran: Obligasi dengan Bunga Tetap Obligasi dengan bunga tidak Tetap Obligasi tanpa bunga (zero coupon) Obligasi yang tidak terbatas jatuh temponya (perpetual bond) Oblogasi dengan bunga mengambang (floating rate bond)

23 d. Berdasarkan Nilai Pelunasan:
Hukum Pasar Modal d. Berdasarkan Nilai Pelunasan: Dikatkan dengan indeks harga tertentu e. Berdasarkan Konvertibilitas (convertible bond): Dapat ditukar dengan saham

24 f. Berdasarkan Penerbit
Hukum Pasar Modal f. Berdasarkan Penerbit Obligasi Pemerintah Pusat Obligasi Pemerintah Daerah Obligasi perusahaan swasta Obligasi Asing (foreign bonds) Obligasi Sampah (junk Bonds)

25 g. Berdasarkan Waktu Jatuh Tempo:
Hukum Pasar Modal g. Berdasarkan Waktu Jatuh Tempo: Obligasi jangka pendek (s.d 1 thn) Obligasi jangka menengah (2 s.d 5 thn) Obligasi jangka panjang (lebih dari 5 tahun)

26 2. Instrumen Penyertaan:
Hukum Pasar Modal 2. Instrumen Penyertaan: a. Berdasarkan klausula pengalihan: Saham atas Unjuk (bearer stock) Saham atan nama (registered stock) b. Berdasarkan Hak Tagih: Saham biasa (common stock) Saham Preferen (preferred stock)

27 Perbedaan Saham dan Obligasi
Bagian penyertaan dalam modal dasar suatu P.T. Pemegeang saham adalah emiten pemilik perusahaan Bukti pengakuan utang/pinjaman uang darimasyarakat (publik). Pemegang obligasi adalah kreditur Penanaman dana tidak terbatas, jangka waktunya selama perusahaan masih beroperasi. Terbatas waktunya (maturity date) jangka pendek Jangka menegah jangka panjang Dividen ditambah dengan kemungkinan capital gain atau capital loss Bunga tetap suku bunga tahunan) Risiko relatif lebih besar Risiko relatif lebih kecil

28 Perbedaan Saham dan Obligasi
Hak suara dalam RUPS turut menentukan kebijakan perusahaan Hak pemegang obligasi dalam RUPO terbatas pada lahan pinjaman saja Dalam hal likuidasi pemegang saham mempunyai klaim terakhir terhadap aset perusahaan Dalam hal likuidasi pemegang obligasi mempeunyai klaim untuk didahulukan dari terhadap pemegang saham (senior claim) Dasar perikatan ditentukan dalam Anggaran Dasar perusahaan Dasar perikatan ditentukan dalam perjanjian perwaliamanatan (trust agreement)

29 Kejahatan dan Pelanggaran Di Bidang Pasar Modal:
A. Tindak Pidana Di Bidang Pasar Modal: 1. Penipuan: Membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta material atau tidak mengungkapkan fakta material agar pernyataan yang dibuat tidak menyesatkan mengenai keadaan yang terjadi pada saat pernyataan dibuat dengan maksud untuk menguntungkan atau menghindarkan kerugian diri sendiri atau pihak lain atau dengan tujuan mempengaruhi pihak lain untuk membeli atau menjaul efek  diancam pidana max 10 thn dan denda max Rp miliar

30 Contoh Praktik Penipuan:
Manajer Eksplorasi PT. X, Mr. MG melaporkan bahwa PT. X menemukan cadangan emas dalam jumah 71 juta ounce dengan nilai 20 miliar dollar AS di Busang-Kalimantan. Laporan tsb mengakibatkan saham PT. X di Bursa Efek Toronto mengalami kenaikan cukup tajam dari 10 dollar Kanada menjadi 28,65 dollar Kanada. Beberapa hari kemudian diketahui bahwa laporan Mr. MG ternyata tidak benar. Hal tersebut menyebabkan saham PT. X turun secara tajam menjadi 5,50 dollar Kanada. Perbuatan Mr.MG tsb mengakibatkan investor yang membeli saham- saham PT. X pada harga tinggi mengalami kerugian, karena harga saham tersebut jatuh ketingkat harga yang sangat rendah.

31 2. Manipulasi Pasar: Kegiatan untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan (false impression) mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga efek di bursa atau memberi pernyataan atau keterangan yang tidak benar atau menyesatkan sehingga harga efek di bursa berpengaruh  sanksi: Pidana penjara max 10 thn dan denda max Rp 5 miliar

32 Pola Manipulasi Pasar:
Menyebarkan informasi palsu mengenai emiten dengan tujuan untuk mempengaruhi harga efek perusahaan yang dimaksud di bursa efek. Misalnya, suatu pihak menyebarkan rumor bahwa emiten A akan segera dilikuidasi, pasar merespon yang menyebabkan harga efeknya turun tajam di bursa

33 3. Perdagangan Orang Dalam (Insider Trading)
1. Pihak yang mempunyai informasi orang dalam, baik dia merupakan orang dalam atau bukan dilarang melakukan pembelian atau penjualan atas efek emiten atau perusahaan publik dimaksud atau perusahaan lain yang melakukan transaksi dengan emiten atau perusahaan publik ybs. 2. Selain itu juga dilarang mempengaruhi pihak lain untuk melakukan pembelian atau penjualan atas efek dimaksud; atau 3. Memberi informasi orang dalam kepada pihak manapun yang patut diduganya dapat menggunakan informasi dimaksud untuk melakukan pembelian atau penjualan atas efek.

34 Contoh praktik insider trading:
Tanggal 1 – 30 Januari 2009 PT X bermaksud akan mangakuisisi PT. Y. Untuk keperluan tsb PT. X menunjuk Tn. A, Tn B, Tn. C, dan Tn. D masing-masing sebagai Konsultan Hukum, Notaris, Akuntan, dan Penilai dengan tugas antara lain menilai kelayakan ekonomis PT. Y. Selain itu, Tn. A dan Tn. B merupakan pemegang saham PT. X. Hasil penilaian tsb menunjukkan bahwa akuisisi terhadap PT. Y akan dapat meningkatkan kinerja PT. X. Meningkatnya kinerja perusahaan dapat mengakibatkan naiknya harga saham PT. X. Harga saham PT. X di bursa efek Rp 2.000

35 Tn. A dan Tn. B melakukan pembelian saham PT
Tn. A dan Tn. B melakukan pembelian saham PT. X dalam jumlah besar pada harga Rp , Tanggal 31 Januari 2009 dilakukan pengumuman kepada masyarakat tentang rencana akuisisi serta prospek positif PT. X setelah akuisisi. Tanggal 31 Januari – 10 Februari 2009 harga saham PT X naik secara dramatis menjadi Rp karena pemodal melihat prospek PT X di masa yad  sanksi: Pidana penjara max 10 thn dan denda max Rp 5 miliar

36 B. Pelanggaran Di Bidang Pasar Modal
1. Bersifat Administartif Berkaitan dengan kewajiban menyampaikan laporan atau dokumen tertentu kepada Bapepam dan atau masyarakat 2. Bersifat Tehnis Menyangkut masalah perizinan, persetujuan, dan pendaftaran

37 SEKIAN


Download ppt "HUKUM INVESTASI & HUKUM PASAR MODAL Arus Akbar Silondae, SH., LL.M"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google