Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Tidak Terlaksananya Perikatan

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Tidak Terlaksananya Perikatan"— Transcript presentasi:

1 Tidak Terlaksananya Perikatan
Kuliah IV

2 What we learn Asas Pelaksanaan Perjanjian
Tidak terlaksananya perikatan/perjanjian Wanprestasi Upaya-upaya hukum karena wanprestasi

3 Pra Perjanjian : Contract Request, Authoring, Negotiation
Pelaksanaan Perjanjian : Pasca Perjanjian

4 Bonafide Itikad baik, te goeder rouw, good faith, bonafides
Pasal 1338 (3) Apa yang dimaksud itikad baik? Bagaimana KUHPer? Itikad baik dalam artian subjektif  jujur Sikap batin atau keadaan suatu keadaan jiwa (Ps. 530 dan 1386) Itikad baik dalam arti objektif patut (1338 (3), 1339) Subekti : 1. Kepatutan dan kesusilaan 2. Ukuran obyektif 3. Pelaksanaan perjanjian harus berjalan di rel yang benar” Wirjono Projodikoro : Kejujuran dinamis dalam arti kepatutan

5 Perjanjian harus dilaksanakan “vogens de eisen can redelijkheid en billijkheid”
Redelijkheid/reasonableness intelek/akal sehat (RASIONAL) Billijkheid PATUT

6

7 Wanprestasi Tidak terlaksananya perjanjian karena kelalaian salah satu pihak Bentuk (1234 KUHPer) Tidak Melaksanakan Perjanjian Tidak sempurna melaksanakan Terlambat Melaksanakan Melakukan Hal yang Tidak Boleh

8 Apabila seseorang berhutang tidak memenuhi kewajibannya  wanprestasi
Akibat : Dapat digugat didepan hakim Parate executie kreditur berhak melaksanakan sendiri hak-haknya menurut perjanjian, dengan tak usah minta perantaraan hakim (jika debitur sudah beri persetujuan apabila ia lalai) Reele Executie : cara melaksanaan suatu putusan, yang oleh hakim dikuasakan pada kreditur untuk mewujudkan sendiri apa yg jadi haknya. Dalam BW diperbolehkan dlm hal Perjanjian yg prestasinya memberi sesuatu, dimana UU tdk menentukan Perjanjian tidak berbuat sesuatu (1240) Perjanjian yg prestasinya berbuat suatu (1234) Kec : suatu barang yg sifatnya pribadi, hrs ganti rugi

9 Ketetapan waktu : lewatnya waktu
Tanpa ketetapan waktu : somasi Pasal 1238 KUHPer Pernyataan lalai adl upaya hukum dimana kreditur memberitahukan, menegur, memperingatkan (aanmaning, sommatie, kenningsgeving) saat debitur selambat-lambatnyaxxx

10 Hukuman debitur lalai Ganti rugi Pembatalan/pelaksanaan perjanjian
Peralihan resiko Membayar biaya perkara

11 Hak Kreditur ketika Debitur Wanprestasi
Pelaksanaan perjanjian +ganti rugi Pelaksanaan perjanjian Ganti rugi Pembatalan perjanjian Pembatalan perjanjian + ganti rugi

12 Unsur Ganti Rugi Biaya : biaya yg telah nyata2 dikeluarkan
Rugi : Kerusakan barang krn salah debitur Bunga : Hilangnya keuntungan yang sudah dibayangkan/diitung kreditur

13 Pembatasan Ganti Rugi (1247-1248)
Nyata dan dapat diduga (1247) Akibat langsung tak dipenuhinya perikatan

14 Unsur Keadaan Memaksa (1244 BW)
Tidak memenuhi prestasi Ada sebab diluar kesalahan kreditur Faktor penyebab tak terduga sebelumnya Tak dapat dipertanggungjawabkan pada debitur

15 Keadaan memaksa menjadi alas an pembenar seseorang tidak mengganti kerugian

16 Bentuk kedaan memaksa Umum : Keadaan alam, kehilangan, kecurian
Khusus : UU, tingkah laku pihak ketiga, pemogokan

17 Akibat hukum Overmacht
Kreditur tak dapat menuntut perikatan dipenuhi Kreditur tak dapat menyatakan debitur dalam keadaan lalai Kreditur tak dapat minta pembatalan perjanjian Dalam perjanjian timbal balik, gugur kewajiban lakukan kontra prestasi

18 Pembuktian Keadaan Memaksa
Debitur buktikan Dia tidak bersakah Dia tidak penuhi kewajiban dengan cara lain Dia tidak menanggung resiko baik menurut ketentuan UU, perjanjian, atau itikad baik

19 Pembelaan Debitur yang Dituduh Lalai
Force Majeur Si Berpiutang Sendiri telah Lalai (Hanya pada perj timbal balik) Si kreditur telah melepaskan haknya untuk menuntut (waiver


Download ppt "Tidak Terlaksananya Perikatan"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google