Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERILAKU BIROKRASI PELAYANAN PUBLIK

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERILAKU BIROKRASI PELAYANAN PUBLIK"— Transcript presentasi:

1 PERILAKU BIROKRASI PELAYANAN PUBLIK
Studi Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan Di Kota Makassar Oleh IRWANTO SATTAR

2 PENDAHULUAN

3 1.1. Latar Belakang Kualitas pelayanan publik merupakan latar belakang terselenggaranya desentralisasi Tujuan otonomi daerah yaitu mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat (UU No 32 Thn 2004) Dalam kontek NKRI pelayanan publlik masih diwarnai kondisi ketidakpastian. Hal sesuai dgn hasil survei yg dilakukan Bank Dunia yg menempatkan Indonesia di urutan 135 dari 157 negara yg disurvei dlm hal Kualitas Pelayanan Publik. Perbaikan pelayanan publik di Kota Makassar merupakan hal mutlak, salah satunya Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). IMB merupakan hal yg mutlak dimiliki oleh masyarakat yg ingin mendirikan bangunan (Perda No 15 Thn 2004) Namun fakta dilapangan Kota Makassar menempati urutan yg paling terendah dari 16 kota di Indonesia dalam hal city public service , termasuk didalamnya pelayanan IMB. (majalah SWA Sembada edisi 2007) Pada hal sejak Thn 2005, di Makassar telah dicanangkan pola pelayanan satu atap dengan membentuk Kantor Pelayanan Administrasi Perizinan (Perda No 13 Thn 2005) Selanjutnya PEMKOT mengeluarkan Perwali No 14 Thn 2005 ttd Tata cara pemberian izin pada Pemerintah Kota Makassar.

4 1.2. Rumusan Masalah Bagaimanakah proses pelayanan IMB di KPAP Kota Makassar? Bagaimanakah tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan IMB pada KPAP Kota Makassar? 1.3. Tujuan dan Manfaat Penelitian Untuk mengetahui proses pelayanan IMB di KPAP Kota Makassar. Untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan IMB pada KPAP Kota Makassar. Manfaat Penelitian Secara Teoritis Secara Praktis

5 BIROKRASI PELAYANAN PUBLIK
1.4. KERANGKA KONSEPTUAL BIROKRASI PELAYANAN PUBLIK PROSES PELAYANAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN 4. KELENGKAPAN SARANA DAN PRASARANA SERTA KEMUDAHAN AKSES 3. BESARAN BIAYA DALAM PROSES PENGURUSAN IMB 2. KEDISIPLINAN DAN TANGGUNG JAWAB 1. ETIKA PELAYANAN MASYARAKAT TINGKAT KEPUASAN MASYARAKAT TERHADAP PRILAKU APARAT DALAM PROSES PELAYANAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

6 1.5. Metode Penelitian 1.6. Metode Penelitian Lokasi Penelitian
Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan Fokus penelitian ditempatkan: DTRB Kota Makassar KPAP Kota Makassar Tipe Penelitian dan Dasar Penelitian Tipe Penelitian Deskriptif Dasar Penelitian: - Observas - Wawancara Analisis Data Analisis data yang digunakan yaitu secara kualitatif

7 1.7 Definisi oprasional Proses Pelayanan Birokrasi Pelayanan Publik Pelayanan Prima Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Perilaku dan Tingkat Kepuasan Masyarakat : Etika Pelayanan masyarakat Kedisiplinan dan Tanggung Jawab Biaya Sarana dan Prasarana

8 TINJAUAN PUSTAKA

9 2.1 Pengertian Perilaku Perilaku (manusia) adalah semua kegiatan atau aktifitas manusia, baik yang dapat diamati langsung maupun yang tidak dapat diamati pihak luar (Notoatmodjo 2003:114) Pengertian Birokrasi Max Weber ( ) dalam Peter M. Blau & Marshall W. Meyer (1987:25), Ambar Sulistiyani (2004:3), Martin Albrow (1989:41) birokrasi adalah bentuk organisasi kekuasaan yang sepenuhnya diserahkan kepada para pejabat resmi atau aparat pemerintah yang memiliki syarat technical skill yaitu berkemampuan secara teknis melaksanakan tugas yang dipercayakan kepadanya di dalam sistem administrasi pemerintahan.

10 2.3 Pelayanan Publik Pelayanan publik adalah segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan maupun pelaksanaan ketentuan perundang-undangan. Dalam pelayanan publik harus jg diperhatikan standar Pelayanan Prima, yaitu: Kesederhanaan 6. Tanggung Jawab Kejelasan 7. Kelengkapan Sarana dan Prasarana 3. Kepastian Hukum 8. Kemudahan Akses Akurasi 9. Kedisiplinan, kesopanan, dan Keramahan Keamanan 10. Kenyamanan

11 2.4 Kepuasan Masyarakat Kepuasan masyarakat merupakan respon masyarakat terhadap evaluasi ketidaksesuain yang dirasakan antara harapan sebelumnya dan kinerja aktual produk yang dirasakan setelah pemakaian. (Tse dan Wilton; 1996) 2.5 Izin Mendirikan Bangunan Izin Mendirikan Bangunan yang selanjutnya disingkat IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyararatan teknis yang berlaku

12 GAMBARAN UMUM LOKASI PENELITIAN

13 KOTA MAKASSAR Luas Kota Makassar seluruhnya berjumlah kurang lebih 175,77 Km2 daratan dan termasuk 11 pulau di selat Makassar ditambah luas wilayah perairan kurang lebih 100 Km². Wilayah Kota Makassar terbagi atas 14 kecamatan yang meliputi 143 kelurahan. Visi Pemerintah Kota Makassar Terwujudnya Makassar sebagai Kota Maritim, Niaga, Pendidikan yang Bermartabat dan Manusiawi Misi Pemerintah Kota Makassar Mengenai misi Pemerintah Kota Makassar yaitu terdiri atas 6 poin yang lasah satunya berbunyi Peningkatan infrastruktur Kota dan pelayanan publik

14 DTRB & KPAP Kota Makassar
Dalam hal kerjasama antar instansi DTRB & KPAP Kota Makassar telah berhasi meningkatkan jumlah IMB yang diterbitkan. Berikut jumlah izin yang dikeluarkan.

15 HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN

16 PROSES PELAYANAN IMB DI KOTA MAKASSAR
PERSYARATAN PERMOHONAN IMB PROSEDUR PENGURUSAN IMB KEPUASAN MASYARAKAT ETIKA PELAYANAN MASYARAKAT KEDISIPLINAN & TANGGUNG BIAYA SELAMA PROSES PENGURUSAN IMB SARANA & PRASARANA SERTA KEMUDAHAN AKSES

17 PERSYARATAN PERMOHONAN IMB
SYARAT ADMNISTRASI SYARAT TEKNIS SYARAT BIAYA RETRIBUSI SYARAT ADMINISTRASI Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon yang berlaku; Foto copy surat bukti pemilikan atau penguasaan tanah; Foto copy lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan; Pernyataan tidak keberatan dari tetangga; Surat pernyataan pemohon bahwa lokasi atau tanah tidak dalam keadaan sengketa dan diketahui Lurah dan Camat setempat; Gambar rencana bangunan dan perhitungan konstruksi 5 (lima) rangkap dengan melampirkan Surat Izin Perencana Bangunan (SIPB); Pas foto ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 lembar.

18 SYARAT TEKNIS DOKUMEN PADA GAMBAR
Syarat teknis yang tertera dalam gambar perencanaan bangunan berbeda-beda, semuanya disesuaikan berdasarkan klarifikasi atau penggolongan bangunan yang direncanaka. Diamana penggolongan bangunan yang dimaksud terdiri atas : Bangunan gedung sederhana (belantai satu); Bangunan gedung sampai dengan 2 (dua) lantai; Bangunan gedung lebih dari 2 (dua) lantai.

19 PERSYARATAN BIAYA RETRIBUSI IMB
PERSYARATAN BIAYA RETRIBUSI YANG HARUS DIPENUHI OLEH MASYARAKAT (PEMOHON) TERDIRI ATAS TIGA BAGIAN YAITU : RETRIBUSI UNTUK BANGUNAN GEDUNG, YANG DIHITUNG BERDASARKAN HASIL KALI DARI INDEKS-INDEKS KOEFISIEN DASAR BANGUNAN YG DIRENCANAKAN. RETRIBUSI PRASARANA BANGUNAN GEDUNG, YANG DIHITUNG BERDASARKAN HASIL KALI 1,75 % DARI HARGA SATUAN PRASARANA BANGUNAN GEDUNG. BIAYA ADMINISTRASI PEMBINAAN, DITETAPKAN BERDASARKAN LUAS BANGUNAN YANG DIRENCAKAN.

20 IMB DTRB PEMOHON PEMOHON LURAH SETEMPAT
Prosedur Pengurusan IMB Dalam proses pengurusan IMB pemohon harus melalui 14 (empat belas) tahap, mulai awal hingga akhir (terbit) LURAH SETEMPAT (Mengurus surat bebas sengketa) PEMOHON CAMAT SETEMPAT (Mengesahkan surat bebas sengketa) LOKET (KPAP) Pengambilan formulir dan Pendaftaran LOKET (KPAP) penyetoran rekomendasi & SKRD LOKET (KPAP) penyetoran rekomendasi & SKRD IMB PEMOHON LOKET (KPAP) Pembayaran retribusi (BANK BPD) (Bank Sul Sel) Menghubungi pemohon untuk dtg mengambil rekomendasi selakaligus membayar retribusi Berkas tidak lengkap untuk dilengkapi DTRB DINAS TATA RUANG DAN BANGUNAN SEKRETARIAT DINAS BIDANG TATA BANGUNAN SEKRETARIAT DINAS BIDANG PERIZINAN BIDANG PENGENDALIAN BANGUNAN BIDANG TATA RUANG KEPALA DINAS PENELITIAN ADMINISTRASI PENELITIAN TEKNIS PENETAPAN RETRIBUSI PEMERISAAN BERKAS PENINJAUAN LAPANGAN -LPL KPL PENGESAHAN REKOMENDASI

21 PROSEDUR PENGURUSAN IMB
Sebelum melakukan pendaftaran masyarakat (pemohon) terlebih dahulu melakukan pengambilan formulir di KPAP. Setelah itu masyarakat (pemohon) diwajibkan untuk mengambil tandatangan tetangga Yang selanjutnya meminta tandatangan persetujuan lurah dan SKLTS atau rekomendasi IMB dari lurah setempat, serta diketahui oleh camat setempat. Setelah berkas tersebut disiapkan barulah masyarakat (pemohon) melakukan pendaftaran di KPAP Kota Makassar. Setelah mendaftar, maka berkas permohonan tersebut diperiksa secara administrasi oleh Kasie admnistrasi Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Makassar. Apabila pemeriksaan administrasi selesai, maka lanjut pada pemeriksaan gambar oleh Kasie Teknis Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Makassar. Berkas yang telah diperiksa administrasi dan gambarnya diperiksa kembali oleh Kepala Bidang Perizinan Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Makassar. Setelah itu dilakukan pengimputan data oleh Staf Bidang Perizinan Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Makassar Selanjutnya, dilakukan peninjauan lokasi atau lapangan oleh Staf Bidang Pengendalian Kawasan Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Makassar.

22 Penentuan GSP dan GSB pada Gambar oleh Staf Bidang Perizinan Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Makassar. Perhitungan dan Penetapan Retribusi IMB oleh Kasie Penetapan Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Makassar dan disahkan oleh Kepala Bidang Perizinan Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Makassar. Penetapan tarif retribusi perizinan bertujuan untuk menutup biaya penyelenggaraan pemberian izin yang meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha secara terus menerus di lapangan, penegakan hukum, dan penatausahaan dari pemberian izin tersebut, yang tetap berada dalam keterjangkauan sesuai tingkat kemampuan ekonomi masyarakat. Penomoran atau Registrasi Permohonan IMB dan Pembuatan Rekomendasi serta SKRD dan Pengantar Pembayaran Retribusi oleh staf subbagian Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Makassar. Pembayaran Retribusi dilakukan di Loket III KPAP tetapi sebelum itu pemohon melakukan pengambilan surat bukti pembayaran (slip pembayaran) di Loket II KPAP. Pengesahan Rekomendasi dan Gambar oleh Kepada Bidang Perizinan oleh Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Makassar dan disetujui oleh oleh Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Makassar. Pengimputan Data dilakukan oleh staf subbagian Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Makassar setelah dilakukan pengesahan oleh Kabid Perizinan dan Kepala Dinas Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Makassar. Penerbitan IMB di KPAP setelah Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Makassar mengeluarkan Rekomendasi sebagai syarat sah diterbitkannya surat izin mendirikan bangunan (IMB).

23 KEPUASAN MASYARAKAT ETIKA PELAYANAN MASYARAKAT KEDISIPLINAN & TANGGUNG BIAYA SELAMA PROSES PENGURUSAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN SARANA & PRASARANA SERTA KEMUDAHAN AKSES

24 Etika Pelayanan Masyarakat
Dilihat dari sudut pandang etika pelayanan kepada masyarakat selama proses pengurusan IMB terlihat jelas adanya perilaku tidak sopan dan perilaku diskriminatif (membeda-bedakan) yang ditunjukkan aparat pemerintahan dalam melayani masyarakat (pemohon). Hal ini terjadi ketika masyarakat (pemohon) hendak meminta persetujuan dan surat keterangan bebas sengketa dari pihak kelurahan dan kecamatan.

25 Kedisiplinan dan Tanggung Jawab
Kedisiplinan aparat pemerintahan terhadap jadwal waktu pelayanna masih jauh dari harapan masyarakat karena aparat yang bertindak sebagai pelayan masyarakat tidak tepat waktu sesuai dengan jadwal yang ditetapkan terutama ditingkat kelurahan dan kecamatan. Selanjutnya dari sisi tanggung jawab terhadap waktu pengurusan IMB masih sering terjadi ketidak tepatan waktu dalam penyelesaian izin sesuai dengan peraturan yang berlaku yang disebabkan karena KPAP masih di kendalikan oleh dinas teknis (DTRB).

26 Biaya Yang Dikeluarkan Selama Proses Pengurusan IMB
Biaya yang dikeluarkan mesyarakat (pemohon) selama dalam proses pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) mulai awal hingga diterbitkannya izin tersebut, terdiri atas atas biaya pengurusan surat keterangan bebas sengketa dan biaya retribusi IMB. Untuk pengurusan surat keterangan bebas sengketa yang dikeluarkan pikah kelurahan dan disahkan oleh pihak kecamatan itu tidak jelas biaya pengurusan yang ditetapkan oleh pemerintah sehingga masyarakat tidak merasa puas dengan hal tersebut. Sedangkan untuk biaya retribusi IMB itu sudah sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Makassar, dan itu sudah sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat (pemohon).

27 Sarana dan Prasarana Serta Kemudahan Akses
Untuk sarana dan prasarana serta kemudahan akses selama proses pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB). Pada tahap pengurusan surat keteranagn bebas sengketa yang di ke keluarkan oleh keluaran dan disahkan oleh camat, masyarakat sudah merasa puas dengan fasilitas yang diberikan, baik itu di kantor kelurahan maupun di kantor kecamatan dengan adanya ruang tunggu yang bersih dan memadai. Namun, pada saat masyarakat (pemohon) berada pada proses inti dari pengurusan IMB di KPAP Kota Makassar, masyarakat masih belum puas dari segi sarana karena lokasi gedung yang terbilang kurang strategis dan segi luas gedung tidak memungkinkan masih terbilang sempit. Tetapi dari segi prasarana penunjang serta kemudahan akses masyarakat di KPAP Kota Makassar maupun DTRB sudah merasa puas dengan dengan disiapkannya ruang tunggu yang ber-AC, disiapkannya layar LCD di ruang tunggu, dan tempat pengaduan bagi para masyarakat (pemohon) yang ingin mengadu, dan lain-lain.

28 Rumus Retribusi IMB 1. Retribusi pembangunan bangunan gedung baru : L x It x 1,00 x HSbg 2. Retribusi rehabilitasi/renovasi bangunan gedung : L x It x Tk x HSbg 3. Retribusi prasarana bangunan gedung : V x I x 1,00 x HSpbg 4. Retribusi rehabilitasi prasarana bangunan gedung : V x I x Tk x HSpbg Keterangan : L = Luas lantai bangunan gedung V = Volume/besaran (dalam satuan m2, m’, unit) I = Indeks It = Indeks terintegrasi (Indeks terintegrasi adalah : indeks fungsi x indeks klasifikasi x indeks waktu penggunaan) Tk = Tingkat kerusakan (0,45 untuk tingkat kerusakan sedang, dan 0,65 untuk tingkat kerusakan berat HSbg = Harga satuan retribusi bangunan gedung (hanya 1 tarif setiap kabupaten/kota) HSpbg = Harga satuan retribusi prasarana bangunan gedung 1,00 = Indeks pembangunan baru

29 Contoh 1 : Penetapan Retribusi IMB

30 Contoh 2 : Penetapan Retribusi IMB

31 Terima Kasih


Download ppt "PERILAKU BIROKRASI PELAYANAN PUBLIK"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google