Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KEBIJAKAN, PERMASALAHAN DAN PROSPEK PERTAMBANGAN MINERAL DI INDONESIA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KEBIJAKAN, PERMASALAHAN DAN PROSPEK PERTAMBANGAN MINERAL DI INDONESIA"— Transcript presentasi:

1 KEBIJAKAN, PERMASALAHAN DAN PROSPEK PERTAMBANGAN MINERAL DI INDONESIA
Disampaikan dalam Kolokium Pertambangan dan Open House Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Mineral dan Batubara Bandung, 5 November 2008 Oleh : Dr. Ir. Bambang Setiawan Direktur Jenderal DIREKTORAT JENDERAL MINERAL, BATUBARA DAN PANAS BUMI DEPARTEMEN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL 2008

2 KONDISI SAAT INI Secara potensi kegeologian SD minerba masih besar (Riset Fraser Institute 2007/2008, Indonesia menempati salah satu terbaik dari 68 negara di dunia). Namun dari sisi kestabilan politik (peringkat 62) maupun keamanan (peringkat 59) masih sangat rendah. Pertambangan telah berperan besar dalam pembangunan nasional, tahun 2007 penerimaan negara dari minerbapabum sekitar 37 triliun. Menyerap tenaga kerja lebih dari 120 ribu orang di luar KP yang diterbitkan daerah. KP pertambangan di daerah yang sudah diinventarisasi oleh Pemerintah Pusat sekitar 1996 buah. Sejumlah 354 buah diantaranya dengan status eksploitasi. Dari jumlah ini sebagian besar berasal dari Kalimantan.

3 DAFTAR PERUSAHAAN KK DAN PKP2B
( ) Jumlah Terminasi Aktif PU Ekspl FS Konst Prod Kontrak Karya Generasi I 1 Generasi II 16 13 3 Generasi III 11 2 Generasi IV 95 88 7 Generasi V 4 Generasi VI 65 50 15 9 Generasi VII 38 28 10 235 194 41 18 12 PKP2B 6 113 57 56 14 22 141 63 78 24 32 DJMBP, Agustus,, 2008)

4 1996 DAFTAR KP YANG TERINVENTARISASI DI DJMBP (2001-2008)
No Propinsi Permohonan Penyelidikan Umum Eksplorasi Eksploitasi Pengangkutan Pengolahan 1 Bangka Belitung - 11 23 2 Bengkulu 6 3 Jambi 17 67 4 Kep.Riau 9 35 14 13 5 Lampung 8 N.A.D 7 Riau 25 Sumatera Selatan 72 89 Sumatera Utara 10 Sumatera Barat 19 Banten 16 12 Jawa Barat 36 Jawa Tengah Jawa Timur 15 N.T.B NTT Kalimantan Barat 66 18 Kalimantan Selatan 152 88 Kalimantan Tengah 229 38 20 Kalimantan Timur 126 74 41 21 Gorontalo 22 Maluku Tengah Maluku Utara 64 24 Maluku Sulawesi Selatan 26 Sulawesi Barat 27 Sulawesi Tengah 28 Sulawesi Tenggara 51 103 29 Sulawesi Utara 30 Papua 31 Irian Jaya Barat Total 434 1089 354 TOTAL SELURUH KP 1996

5 PERMASALAHAN INDUSTRI PERTAMBANGAN MINERAL
Implementasi otonomi daerah di sub sektor pertambangan umum : Masih adanya Perda yg belum sinkron dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi Kemampuan SDM dan teknologi yang masih terbatas Pungutan dan retribusi tambahan Masih adanya Kebijakan lintas sektoral yang tumpang tindih Jaminan dan kepastian hukum masih dianggap rendah (masih maraknya PETI, dll) DISISI LAIN: Fenomena pengurasan sumberdaya mineral di daerah (PETI, KP-KP bermasalah, dll) perlu segera diantisipasi karena sumberdaya tidak terbarukan tersebut merupakan modal dasar pembangunan nasional; Sedangkan ke-depan kebutuhan dalam negeri akan komoditi mineral terus meningkat; Sebagian besar bahan galian tsb masih di ekspor dalam bentuk bahan mentah.

6 KEBIJAKAN PENGEMBANGAN INDUSTRI PERTAMBANGAN
Optimalisasi produksi dan penerimaan negara (pajak dan bukan pajak). Penciptaan nilai tambah bagi pengembangan industri strategis dan energi nasional (local content, pengembangan jasa-jasa). Pengembangan teknologi dan peningkatan sumberdaya manusia, dalam upaya peningkatan efisiensi dan pemanfaatan SDA energi dan minerbapabum. Aparat pemerintahan, terutama di Daerah. Pekerja lapangan (booming di Australia, banyak menyerap TK ahli dari Indonesia) Penegakan prinsip tata kelola yang baik dan benar (good public governance dan corporate governance). Permudah urusan, intensif pembinaan/pengawasan. Terapkan good mining practice Perlindungan lingkungan sejak awal sampai akhir kegiatan (pasca tambang). Penyediaan jaminan keuangan untuk pelaksanaan reklamasi dan penutupan tambang. Trust Fund sudah mulai berkembang, sukarela / itikad baik, disesuaikan dengan kemampuan masing-masing perusahaan Pengembangan masyarakat (Community Development) secara sinergis.

7 KEBIJAKAN OPTIMALISASI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
1. Meningkatkan inventarisasi Kuasa Pertambangan yang diterbitkan Pemerintah Daerah Evaluasi kembali harga penjualan batubara pada kontrak penjualan yang sudah dilakukan PKP2B dengan pihak ke-3 (konsumen) Audit pemenuhan kewajiban PNBP bersama Tim Optimalisasi Penerimaan Negara (dibentuk oleh Menko Perekonomian) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pengawasan produksi dan penjualan mineral dan batubara oleh pihak ke -3 yaitu PT. Sucofindo dan PT. Surveyor Indonesia Mendorong perusahaan untuk meningkatkan status tahap kegiatannya. Bekerjasama dengan Dep. Perhubungan dan Deperdag untuk mengetahui jumlah batubara yang dieksport atau yang keluar dari pelabuhan

8 KEBIJAKAN DMO DAN PENETAPAN HARGA BATUBARA
Peran batubara untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri akan semakin meningkat, untuk itu pemerintah akan segera mengeluarkan konsep regulasi DMO batubara untuk PKP2B dan KP yang akan dilaksanakan secara terintegrasi dengan mempertimbangkan daya serap dalam negeri, serta kewajiban terhadap perusahaan pertambangan untuk memenuhi kebutuhan di batubara di dalam negeri. Kebijakan penetapan harga jual batubara dengan prinsip: setiap penetapan harga jual batubara (spot maupun kontrak jangka tertentu) oleh perusahaan pertambangan harus diketahui dan disetujui oleh Menteri ESDM c.q. Dirjen Minerbapabum, setiap perusahaan pertambangan harus menjual batubaranya dengan harga wajar. Harga Patokan Batubara diusulkan a.l. mengacu pada publikasi harga batubara yang diakui secara internasional. Selain itu akan dikenakan sanksi bagi perusahaan yang menjual batubara di bawah harga wajar atau di bawah Harga Patokan Batubara

9 BUTIR-BUTIR PENTING DALAM RUU MINERBA
Penyederhanaan sistem perizinan, eksplorasi dan eksploitasi. Klarifikasi wewenang dan ruang lingkup Pemerintah Pusat, Propinsi dan Kabupaten/Kota. Pemrosesan dan pemurnian logam harus dilakukan di Indonesia (aspek nilai tambah). Ditetapkannya Wilayah Usaha Pertambangan (WUP) dan Wilayah Pencadangan Negara (WPN) untuk kebutuhan nasional. Pengusahaan di dalam WUP dilakukan oleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang di dapat melalui mekanisme lelang. Pengusahaan di dalam Wilayah Pencadangan Negara (WPN) dapat berupa Izin Usaha Pertambangan Negara(UIPN) atau Perjanjian Usaha Pertambangan (PUP). Pengembangan masyarakat difokuskan pada kesejahteraan rakyat. Perjanijan tambang existing tetap dapat berlangsung sampai masa kontrak berakhir.

10 TERIMA KASIH


Download ppt "KEBIJAKAN, PERMASALAHAN DAN PROSPEK PERTAMBANGAN MINERAL DI INDONESIA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google