Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

TANAH ADAT (PENDEKATAN ILMU HUKUM)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "TANAH ADAT (PENDEKATAN ILMU HUKUM)"— Transcript presentasi:

1 TANAH ADAT (PENDEKATAN ILMU HUKUM)
PENGAMPU: IMAM KOESWAHYONO M.HAMIDI MASYKUR UNIVERSITAS BRAWIJAYA FAKULTAS HUKUM 2013

2 KONTRAK BELAJAR (Student Based LEARNING ):
1. Serius 2. Tertib & Cermat 3. Tepat waktu 4. Partisipasi (totalitas) 5. Kekompakan/ Kebersamaan (dlm tgs kelompok) 6. Kejujuran 7. Keberanian (dlm kebenaran) 8. Transparansi (Sistem Penilaian Hsl Belajar) 9. Keterbukaan Fikiran (Positif) 10.Kemandirian 11.Mencapai Terbaik

3 PRE TEST 1. Apa yang sdr fahami tentang makna Adat
2. Apa yang sdr fahami tentang makna Tanah Adat mengapa terdapat hubungan di antara 2 frasa makna itu ? 3.Mengapa sdr tertarik mengetahui dan mempelajari tanah Adat ? 4. Bagaimana pengaturan masalah tanah Adat yg sdr fahami selama ini? 5. Apakah ke depan/ waktu yang akan datang mempelajari masalah tanah Adat masih relevan dan penting ? 1. Apa yang sdr fahami tentang makna Adat 2. Apa yang sdr fahami tentang makna Tanah Adat mengapa terdapat hubungan di antara 2 frasa makna itu ? 3.Mengapa sdr tertarik mengetahui dan mempelajari tanah Adat ? 4. Bagaimana pengaturan masalah tanah Adat yg sdr fahami selama ini? 5. Apakah ke depan/ waktu yang akan datang mempelajari masalah tanah Adat masih relevan dan penting ?

4 DAFTAR PUSTAKA Ade Saptomo.,2010., Hukum & Kearifan Lokal, Revitalisasi Hukum Adat Nusantara, Cetakan PT Grasindo, Jakarta Boedi Harsono.,2007., Menuju Penyempurnaan Hukum Tanah Nasional, Edisi Revisi Cetakan ke 3, Univ Trisakti Press, Jakarta Hilman Hadikusuma.,2003., Hukum Waris Adat, Cetakan ke 7, Citra Aditya Bakti, Bandung Hilmy Rosyida dan Bisariyadi (Editor).,2005., Masyarakat Hukum Adat: Inventarisasi dan Perlindungan Hak, Komnas HAM, MK-RI dan Depdagri, Jakarta Iman Sudiyat.,1981., Hukum Adat Sketsa Asas,Cetakan Kedua, Liberty, Yogyakarta Maria Rita Ruwiastuti dkk.,1997.,Penghancuran Hak Masyarakat Adat Atas Tanah,Cetakan I, KPA,InPi-Pact Rancangan UU Perlindungan & Pengakuan Masy (Hk) Adat

5 Pokok Bahasan Pengantar: kontrak perkuliahan, sistem Penilaian, Metode Pembelajaran, Literatur Ruang lingkup Tujuan Latar belakang Teori & Konsep Perkemb tanah Adat Tanah Adat dlm perspektif hukum agraria Dasar kebijakan & pengaturan Relasi Subyek dan Obyek (masy & tanahnya) Relasi dgn Subyek eksternal & konsekuensi hknya Pendayagunaan & kesejahteraan sosial Perkemb dlm praktik hukum Dispute Dispute settlement

6 MENEROPONG KONSEP & TEORI TENTANG TANAH, ADAT SERTA (HAK) ULAYAT
* Tanah dalam konsep: Fisik, Teknik, Sosial, Ekonomi, Budaya (Antropologi-Sosiologi), Hukum *lapisan permukaan bumi, kemiringan, kepadatan,aset Lebensraum, legacy, social interaction (status & role) hak *Tanah dalam perspektif masyarakat berkembang seiring dgn perkembangan cara pandang dari aset ke komoditi filosofi (barat) liberalisme,individualisme & (neo) kapitalisme *Ditentukan oleh sikap bagaimana negara menentukan politik hk hal tsb lihat “Konstitusi” & “Regulasi” (?) *Ditentukan oleh bgm negara (pemerintah) mendefinisi kan hal tsb dlm regulasinya sbg statis/ dinamis *Makna hukum: Hak Purba (Iman Sudiyat,1981:2): hak yg dipunyai suatu suku (clan/gens/stam) sebuah serikat desa-desa (dorpenbond) atau biasanya oleh sebuah desa saja untuk menguasai tanah seisinya dlm lingkungan wilayahnya Konstitusi UUD 1945 Psl 18B (2) &Putusan Mahkamah Konstitusi RI

7 Arti: Agraria & Tanah ? Ager (Latin): lapangan, pedusunan, wilayah, tnh negara Agger : tanggul penahan, pelindung, pematang, rerun-tuhan tanah, bukit (SMP Tjondronegoro, G Wiradi, 2002: 1-4) KUBI 1994 urusan pertanian/tnh pertanian, pemilikan tnh Black’s Law Dictionary: agrarian laws menunjuk sepe-rangkat perat hukum yg bertujuan mengadakan pemba-gian tnh yg luas dlm memeratakan penguasaan & pemili-kannya (Arie Sukanti dkk, 2005: 1) Land. N. (1) Soil or earth, including plants growing on it and rocks embedded in it. (2) Property, especially in the form of land; real property. Kajian Historik: UU Solon 594 SM Seisachtheia (menyerasikan hub yg tdk serasi antar pengguna tnh) Dalam Uu No.5 Th 1960 mengacu pd Psl 33 Ay (3) UUD - Bumi Psl 1 Ay (4) - Air Psl 1 Ay (5) yo 47 - Kekayaan alam Psl 1 Ay (2) - Unsur Ruang Angk Psl 48 Simpulan: Hk Agraria di bagi 2: a. Luas (B A RA + Ka) b.Sempit ( Hk Tanah )

8 Dua Bagian Hukum Tanah (E Utrecht)
Hukum Tanah Adm: mengatur hak penguasaan atas unsur SDA, Agraria, kept masy/umum Hukum Tanah Perdata:mengatur hub hk suby & oby Garis besar Perkemb Hk Tanah Indonesia: Hukum Tanah Adat (Indigenous/ Folk Law) Hukum Tanah Barat ( Burgerlijk Wetboek 1848): Bk II HAT & Hak Jaminan, Bk III: jual-beli, BK IV Daluwarsa SIMPULAN: Dualistik HK Tnh Adat Ketent Pokok Dualistik HK Tnh Barat Pluralistik Hk Tnh Antar Gol Ketent Pelengkap Hk Tnh Administrasi Hk Tnh Swapraja

9 THE SCHEME OF LAND LAW in Indonesia
Customary Land Law Principle Provision DUALISTIC Western Land Law PLURALISM Inter-Group Land Law Additional Provision Administration Land Law Swapraja Land Law

10 DEFINISI MENURUT PAKAR (HUKUM)
1.Soekanto (1954):”persekutuan itu mempunjai hak untuk menguasai tnh jang didudukinja dan lain2 dlm suatu wilajah penguasaan (beschikkingskring) bagi warganja dan orang luar (gemeenschapsvreemde) jang membajar pantjang (retributie) oleh C van Vollenhoven”beschikkingsrecht” 2.ter Haar beschikkingskring Patuanan (Ambon), Wewengkon (Jawa), Prabumian (Bali), Ulayat (Minangkabau) Iman Sudiyat (1978/1981):”hak Purba yg dipunyai oleh suku/ clan/gens/stam serikat desa/dorpenbond untuk menguasai seluruh tanah seisinya dlm lingkungan wilayahnya” Memiliki Ciri/ Karakteristik khas: A. Hanya persekutuan & warganya yg berhak dgn bebas mem- pergunakan tanah liar B. Orang luar hanya boleh mempergunakan dgn izin penguasa persekutuan C. Warga persekutuan boleh mengambil manfaat dgn restriksi untuk keb somah/brayat/ keluarga

11 Bgm Fakta Relasi Hak Persekutuan hak Perorangan ?
D. Persekutuan hk bertanggung jawab atas segala yg terjadi dlm wilayahnya terutama tindakan delik (delict) E. Hak Purba tdk dpt dilepaskan/ dipindahtangankan/diasingkan selamanya F.Hak Purba meliputi juga tnh yg sdh digarap, yg sdh diliputi hak perorangan Bgm Fakta Relasi Hak Persekutuan hak Perorangan ? Hubungan kempis-mengembang, desak-mendesak,batas membatasi, mulur-mungkret secara dinamis (Iman Sudiyat 1981: 3) Bgm Praktik Hak Persekutuan hak Perorangan secara Empirik ? 1. Sistem Bluburan milik komunal dgn pembagian periodik 2.Matok Galeng/Gilir Uwong 3.Matok Galeng/ Matok Uwong 4.Tnh dapat diwariskan, namun dgn pembatasan 5.Tebok dgn seleksi 6.Pemegang Kulian dpt menjual tnh kpd pentebok dgn restriksi 7.Pemegang Kulian dpt menjual tnh kpd pentebok warga sedesa yg ba-ru punya satu tnh kulian 8.Tanah Kulian boleh dijual kpd warga desa lain

12 BGM PENGATURAN & PENGGOLONGAN MASA KOLONIAL ?
1.Tnh Adat/Ind S 1872 No.117 2.Psl 62 RR/ 51 IS terbagi menjadi: a. Tnh garapan bgs Indonesia b. Tnh kepunyaan Desa c. Tnh garapan untuk keperluan sendiri d. Tnh yg dimiliki dg hak milik Dengan demikian ada 3 Jenis Hak Ulayat: Tnh Ulayat yg dikuasai rakyat/ masyarakat (Hk Adat) Tnh Hak Ulayat Tnh yg sdh lepas dari genggaman hak Ulayat Tnh Hak Milik

13 BGM KONSEP ADAT RELASI ORANG & TANAH ?
TERHADAP TANAH PER-BUATAN HUKUM BERKAITAN DGN TANAH Hak Milik/Yasan Hak Wenang Pilih/Voorkeursrecht HAK PERORANGAN Hak Menikmati Hasil/Genotrecht Hak Pakai/Gebruiksrecht & Hak Garap/Ontginningsrecht Hak Imbalan Jabatan/Ambtelijk Profijtrecht Skripsi : eksistensi akibat hukum adanya putusa mk 35/x/ mei 2013 akibat hukum terhdap eksesitensi hukum tanah adat. Berkaitan dengan tanah fungsi daun di dalam proses pertembuhan tanaman, daun foto sentesa, menjadi bahan makanan. Wahana alat sebagai suatu proses dalam melakukan suatu perbuatan hukum. Yasan: jawa: yasa, atau yoso berarti mengusahakan- berusaha Hak milik adalah hak yang paling tinggi Undang-UndangPokok Agraria : perkawinan 2 sistem hukum adat dan sistem hukum barat Hak wenang pilih: hak untuk memiliih untuk memberikan opsi, untuk mengerjakan tanah, ada syarat Imam Sudiyat, imam Sopeomo. Hak untuk adat hak mengerjakan tanah dari beberapa opsi kemudia diadopsi dalam uu jaminan uu 4 tahun 1996 tentang hak tanggungan. Seseorangan diberikan prioritas, hak yang diutamakan. Hak Menikmati hasil: lebih berkaiatan dengna yang kedua, yang dinikmati bukan tanahnya ttp adalah hasil dari tanamana yang ditaman dalam tanah tersebut. Bukan hanya dikonsumsi ttp juga dibisniskan. Hak Pakai dan Hak Garap... Memakan atau menggarap Tanah.... Tanah-tanah hak komunal “ masyarakat persekutuan hukum) Hak Imbalan Jabatan “ Kepala persekutuan hukum” selama dia menjabat di adapat memperolah dari imbalan dari tanah tersebut. Kalau sdh selesai masa jabatannya maka diberikan kepada jabatan yang berikutnya. Hak Wenang Beli : tentunya harganya akan berberda Pembatasan , Hak Purba/hak ulayat “ tidak boleh diperalihkan” “ kepentingan Hak Untuk memperoleh ijin dari masyarakat adat “ bahwa setiapa pemanfaatan oleh orang luar ekseternal, mk izin harus diperoleh terlebih dahulu. Masyarakat adat itu adanya lebih dulu dari pada negara ksatuan negara sumpah pemuda 1928 Sumpah Pemuda, bertanah air satu, bertumpah darah satu, berbahsa satu tanah, darah dan bahasa Indonesia. Oleh karena itu mereka sesungguhnya hak asal usul/ yang kita emukan dalam pasal 18 UUD1945. Yang kita sebut dengan Hak Teritorial” izin dari masyarakat hukum adat. “ Prior Informed Consent”. Seperti dalam kasus HPH. BACA DI PASAL 3 UUPA “ Hak ulayat pada tingkatan tertinggi adalah hak menguasai dari Negara “ hak diakui sepanjang masih ada. Baca PUTMK 2 MACAM TANAH NEGARA : TANAH NEGARA BEBAS, TANAH NEGARA TIDAK BEBAS: HAK PAKAI, HGB , HM Hak Untuk diutamakan.” Prima ad Facie” Ini terminologi dari hukum lingkungan internasional Cuma di usung dalam hukum adat hak masyarakat adat yang diutamakan terlebih dahulu sebagaimana dlam pasal 18 UUD 1945. Pembatasan Kpeningan Pemilik tanah lainnya Larangan penguasaan tanah UU NO 51/PRP/1960 DIA MENGUASAI TANPA HAK = ONGKOS UNTUK PINDAH..... (uang kadede: uang belas kasihan) dari isitilah dari bandung Ganti rugi apabila dihendaki oleh pemerintah. Bukti tanah ulayat seperti apa? Baca PMA NO 5 Tahun Tnetang penyelesaian sengketara tanah adat baca di pasal 2 dan 3. PERKABAN (Peraturan Kepalan BPN) Ada tiga cara membuktikan Adanya wilayah hukum yang ditunjukka dengan batas batas teritorial. (Prinsip Kontradictoir de limitatie) Ditentukan dengan konsteks hukumnya yang masih eksis... Adanya masyarakat hukum Ini adalalah syarat komulatif.... Salah satu saja tidak terpenuhi maka tidak mememenuhi. Biasanya di kuasai oleh HPH dan HKP Hukm Positif: pembuktian, saksi, alat bukti. Rancangan perlindungan terhdap masyarakat adat. Hak Wenang Beli/Naastingsrecht HAK PURBA /ULAYAT PEMBATASAN HAK KEPENTINGAN PEMILIK TNH LAINNYA KETENTUAN HUKUM (NGR) INCLUDE HK ADAT

14 PERBUATAN HK SEPIHAK/EENZIJDIGE RECHTSHANDELING
TRANSAKSI TANAH/GRONDTRANSACTIES INTI/ KERN/CORE PERALIHAN HAK/ TRANSFER OF RIGHTS PERBUATAN HK DUA PIHAK/TWEEZIJDIGE RECHTSHANDELING ADOL SENDE/MENGGADAI/ NGAJUAL AKAD/GRONDVERPANDING ADOL PLAS/MENJUAL JADA/ RUNTUMURUN/GRONDVERKOOP JUAL TAHUNAN/ ADOL OYODAN/ GRONDVERHUUR MET VOORUIT BETAALDEN HUURSCHAT

15 BGM SIKAP NGR THD MASY HK ADAT ?
Yuliandri: “Sesuai Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945, yang mem-berikan pengakuan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat adalah negara. Pada level yang lebih operasional, peng-akuan negara harus dilaksanakan oleh pemerintah sebagai penyelenggara negara. Secara khusus, kondisi masyarakat hukum adat itu dapat di-bagi ke dalam tiga kelompok: Pertama,kesatuan masyarakat hukum adat yang sudah mati sekali; Kedua,kesatuan masyarakat hukum adat yang sudah tidak hidup dalam praktek tetapi belum mati sama sekali, sehingga masih bisa diberi pupuk agar dapat hidup subur; Ketiga,kesatuan masyarakat hukum adat yang memang masih hidup”.

16 APA KONTRIBUSI BAGI PEMBENTUKAN SISTEM HK NASIONAL ?
Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan ter-padu dengan mengakui hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui perundang-undangan warisan koloni-al dan hukum nasional yang diskriminatif, Mengembangkan peraturan perundang-undangan yg men-dukung kegiatan perekonomian dalam menghadapi era per-dagangan bebas tanpa merugikan kepentingan nasional, Melanjutkan ratifikasi konvensi Internasional terutama yang berkaitan dengan HAM Erlich (Moll) Ade Saptomo: 5 mungkin dlm pemb sisnas: Integration, b.Incorporation,c. Conflict, d.Competition e.avoidance 2 hal pokok yg hrs diperhatikan: 1.perilaku warga merujuk pd hk ngr & hk lokal 2.mencoba memahami hk lain sbg “legal behavior” Apakah politik hukum Belum Hukum kita diwarisi oleh Belanda. Ssudah : sistem hukum sdh mmembentuk peraturan

17 TANAH ADAT DLM PERSPEKTIF HK POSITIF IND
Dasar Hk: Psl 3 UU No.5/1960:”pelaksanaan Hak Ulayat & hak serupa dari masy hk Adat sepanjang kenyataannya msh ada, sedemikian rupa shg sesuai dgn kepentingan nasional & negara berdasarkan persatuan bangsa..” Hak Ulayat pada tingkatan tertinggi adalah” Hak Menguasai dari Negara” Menurut Soerojo Wignjodipoero 2 hal tnh penting mnrt Adat 1. Krn Sifatnya: tetap & menguntungkan (nilai) 2. Krn Fakta: sbg tmpt tinggal, memberi penghidupan, makam Ter Haar “Rechtsbetrekking/Pertalian” manusia dgn tanah Van Dijk cara pandang masy (Adat) tnh adalah amat penting Bgm eksistensinya mengalami transformasi ? 1. Privatisasi tnh Adat dari komunal ke individual/ personal 2. Okupasi (legal) dari komunal ke komersialisasi aset Ulayat 3. Konflik Kepentingan ngr (state) versus Adat (Ulayat) BGM SEHRSNYA MINDSET KITA ? Memperhatikan 4 pilar Memperhatikan keberlanjutan, HAM, HanKam, demokratisasi Masyarakat hk adat. Apabila nagera tidak mengakui kami, maka kami pun tidak akan mengakui negara. (masyarakat adat) Aliansi masyarakat adat tahun 1999. Privatisasi: kasus sumber manjing wetan (pergesaran dari tanah komunal ke individual) pasti yang dijadikan dasar adalah 1. cost and benevit Okupasi : Konflik Kepentingan : negra versus adat, pemkot batu, akan menarik investor, maka akan pemassukan, PAD. Ttp masyarakat adat akan kehilangan aset. Kasus antara pemkot batu dengan hotel Deraja Batu denga masyarakat.... Contoh juga dengan Lumpur Sidoarjo.. Empat pilar: Tnt PAnacasla UUD NKRI Bhineka tungga Ika Sustainable develompment pasal 2UUNO tentang pengakua dan perlidungan lingkungan hidup (HAM) PANGAN, PAKAIAN, PERUMAHAN, KESEHATAN, PENDIDIKAN. HANKAM DEMOKRATISASI BERMAKNA 1. PARTISIPASI’ 2. TRANSPARANSI 3. AKUNTABILITAS

18 ENVIRONMENTAL SOUVEREIGNTY
Pandangan Anthropocentris Tahap III Relasi manusia & alam Mitis OntologisFungsional (van Peursen) Konsep Souvereignty  6 Ajaran kedaulatan Kedaulatan Allah Kedaulatan Raja Kedaulatan Negara Kedaulatan Rakyat Kedaulatan Hukum Kedautan Lingkungan Melahirkan konsep  Operasionalisasi: Teokrasi  Nomokrasi Demokrasi  Ekokrasi

19 BAGAIMANA MEREALISASIKAN KONSEP, IDEA KE DLM REALITAS ?
Diagram Relasi Manusia & SDA (Asshidiqie, Jimly,2009, Green Constitution: ) ALLAH NABI/RASUL Negara BAGAIMANA MEREALISASIKAN KONSEP, IDEA KE DLM REALITAS ? HUKUM/LAW GREEN LEGISLATION KONSTITUSI

20

21 URGENSI DAN RASIONALITASNYA APA ?
Yuliandri (Unand):Pertama,pengakuan keberadaan masyarakat Adat dalam kerangka negara kesatuan sesuai ketentuan Pasal 1 ayat (1) UUD 1945, Kedua, pengakuan terhadap masyarakat hukum Adat merupakan bagian dari hak asasi manusia. Agar hak tersebut mendapatkan jaminan dalam lingkup sebuah negara (bukan hanya lokal/daerah), maka pengakuan dimaksud mesti datang dari otoritas tertinggi pemerintahan. Ketiga,terkait legitimasi pengakuan yang diberikan. Pengakuan kebera-daan masyarakat hukum Adat tidak hanya bersifat lokal, melainkan juga melahirkan kewajiban untuk menghormatinya secara nasional. Pengakuan negara terhadap masyarakat hukum adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18B ayat (2) UUD Keempat, dalam hubungannya dengan pengakuan kepada masyarakat hukum Adat, harus dilihat implikasinya untuk menentukan status hukum dari masyarakat hukum Adat. Hal demikian menjadi penting, apabila dihubungkan dengan adanya aturan dalam UU Mahkamah Konstitusi, juga memberikan kemungkinan bahwa kesatuan masyarakat hukum adat dapat berperkara di Mahkamah Konstitusi.

22 MENGAPA STUDI INI KRG MENARIK/ TDK DIMINATI ?
Ricardo Simarmata PhD: “resepsi hukum adat terhadap sebagian elemen-elemen dari sistem hukum lain (asas, lembaga, norma) tidak mengubah hukum Adat sebagai sebuah sistem. Menurut penjelasan teoritik hal demikian dapat terjadi karena resepsi tersebut dilakukan oleh hukum Adat dengan menerima elemen sistem hukum lain dengan cara meleburkannya ke dalam sistem hukum Adat (Chiba1986, Harding,2002, dan Hoekema,2005,2008) Apa bukti pandangan tsb terlihat lebih kuat pada dua kalangan yaitu: (i) pegiat Ornop yang menggunakan pendekatan romantisme, dan (ii) kelompok yang menggunakan pendekatan doktrinal. Kuatnya pandangan tersebut pada kedua kalangan tersebut terjadi karena hukum adat lebih didekati sebagai sistem bukan sebagai hasil dari proses (Galanter 1981). Pada kalangan yang menggunakan pendekatan doktrinal, hkm adat bahkan, barangkali, dilihat sebagai sistem tertutup yang mampu menyediakan solusi internal untuk menyelesaikan semua masalah yg muncul (self-contained) Bgm adaptasi, akomodasi dan resepsi tersebut juga mempengaruhi watak hukum adat sebagai sebuah sistem. Perubahan tersebut akan tampak lebih jelas apabila hukum adat dianggap sebagai inner system sebagaimana pendekatan doktrinal menggambarkan hakekat sistem hukum formal berdampak pada watak hukum adat sebagai sistem (inner system)

23 POST TEST 1. Hk tnh Adat di Indonesia, memiliki problem mendasar yg membawa akibat konflik dan sengketa sumber daya & sosial, jelaskan 2. Mengapa terdapat dua kelompok yg berbeda dlm mem-persepsi masy dan tnh Ulayat, jelaskan. 3. Terangkan kerangka sistem aktifitas masy (Adat) berkait dgn tanah, sertakan masing-masing contohnya agar jelas. 4. Mengapa msh terdapat masalah dlm hukum pada masy Adat termasuk soal tnhnya ? Persoalan itu lebih ke aspek norma, struktur atau kultur, jelaskan. 5. Bagaimana perngakuan dan perlindungan hukum diberikan thd masy Adat termasuk aset sumber dayanya ?, jelaskan

24 TERIMA KASIH & SELAMAT BELAJAR


Download ppt "TANAH ADAT (PENDEKATAN ILMU HUKUM)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google