Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KEBIJAKAN PERENCANAAN NASIONAL DAK BIDANG KB TAHUN 2011

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KEBIJAKAN PERENCANAAN NASIONAL DAK BIDANG KB TAHUN 2011"— Transcript presentasi:

1 KEBIJAKAN PERENCANAAN NASIONAL DAK BIDANG KB TAHUN 2011
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional /Bappenas KEBIJAKAN PERENCANAAN NASIONAL DAK BIDANG KB TAHUN 2011 Direktorat Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Disampaikan dalam Acara Sosialisasi Kebijakan DAK Bidang KB Tahun 2011 Pontianak, Maret 2011

2 OUTLINE Pendahuluan Kebijakan DAK di dalam RPJMN 2010-2014
Kedudukan DAK Bidang KB dalam RKP 2011 DAK Bidang KB Peraturan Mengenai DAK Hasil Monitoring dan Evaluasi DAK Bidang KB Saran dan Rekomendasi Penutup

3 PENDAHULUAN Amanat Pasal 51 PP No. 55 Tahun 2005 Tentang Dana Perimbangan DAK dialokasikan kepada daerah tertentu untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan bagian dari program yang menjadi prioritas nasional yang menjadi urusan daerah Tujuan: tercapainya sasaran prioritas pembangunan nasional (program KB), yaitu - meningkatkan mobilitas dan daya jangkau tenaga lini lapangan KB (PLKB/PKB dan PPLKB) dalam rangka peningkatan akses dan kualitas pelayanan KB - meningkatkan advokasi dan KIE program KB dalam rangka peningkatan akses dan kualitas pelayanan KB - meningkatkan kesertaan ber-KB PERLU SINERGI ANTARA BELANJA KEMENTERIAN/LEMBAGA DENGAN DANA ALOKASI KHUSUS DALAM MEWUJUDKAN SASARAN –SASARAN PRIORITAS NASIONAL YANG DITUANGKAN DALAM RENCANA KERJA PEMERINTAH (RKP) Penjelasan Pasal 51 Ayat (1) Kegiatan khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah mengutamakan kegiatan pembangunan dan/atau pengadaan dan/atau peningkatan dan/atau perbaikan sarana dan prasarana fisik pelayanan dasar masyarakat dengan umur ekonomis yang panjang, termasuk pengadaan sarana fisik penunjang.

4 ARAH KEBIJAKAN DAK DALAM
RPJMN

5 ARAH KEBIJAKAN DAK DALAM RPJMN 2010 – 2014 (Buku I: Dana Perimbangan DBH, DAU, DAK)
Mendukung program dan kegiatan yang menjadi prioritas nasional dalam RPJMN Diprioritaskan untuk membantu daerah-daerah yang memiliki kemampuan keuangan relatif rendah dalam membiayai pelayanan publik sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM). Diprioritaskan untuk mendanai kegiatan-kegiatan dalam program yang bersifat lintas (cross cutting) sektor yang merupakan prioritas nasional, termasuk program yang bersifat kewilayahan. Meningkatkan secara bertahap pagu nasional DAK untuk meningkatkan efektivitasnya dalam mendukung pencapaian sasaran prioritas nasional, yang disertai dengan upaya mempertajam perencanaan dan penghitungan alokasi DAK berdasarkan kerangka pengeluaran jangka menengah dan penganggaran berbasis kinerja, meningkatkan koordinasi pengelolaan DAK secara utuh dan terpadu di pusat dan daerah, Meningkatkan sinkronisasi kegiatan DAK dengan kegiatan lain yang didanai APBN dan APBD, serta meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan DAK di daerah.

6 PRIORITAS NASIONAL RPJMN 2010 - 2014
PENCAPAIAN TARGET RPJMN DILAKSANAKAN SECARA KONSISTEN DAN BERKESINAMBUNGAN MELALUI 14 PRIORITAS RPJMN DALAM RKP 2010, 2011, 2012, 2013 DAN PERBEDAAN PRIORITAS ANTAR TAHUN (RKP) TERSEBUT TERLETAK PADA PENEKANANNYA. 1 Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola 2 Pendidikan 3 Kesehatan ( termasuk KB ) 4 Penanggulangan Kemiskinan 5 Ketahanan Pangan 6 Infrastruktur 7 Iklim Investasi dan Iklim Usaha 8 Energi 9 Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Bencana 10 Daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar, & Pasca-konflik 11 Kebudayaan, Kreativitas dan Inovasi Teknologi 11 Prioritas Nasional Kabinet Indonesia Bersatu II 12 Bidang Politik, Hukum dan Keamanan 13 Bidang Perekonomian 14 Bidang Kesejahteraan Rakyat 3 Prioritas Lainnya Pelaksanaan kegiatan DAK KB di daerah dilakukan untuk mendukung pelaksanaan Prioritas Nasional 3 : Bidang Kesehatan, Substansi Inti : Keluarga Berencana, yaitu dalam rangka meningkatkan kualitas dan jangkauan layanan KB melalui klinik pemerintah dan swasta selama

7 KEDUDUKAN PEMBANGUNAN KEPENDUDUKAN DAN KB DI DALAM KERANGKA PIKIR PEMBANGUNAN BIDANG SOSIAL BUDAYA DAN KEHIDUPAN BERAGAMA DALAM RPJMN

8 FOKUS PRIORITAS PRIORITAS BIDANG DAMPAK SASARAN
Peningkatan Kualitas SDM (HDI, GDI, NRR) serta Jati Diri dan Karakter Bangsa Revitalisasi Program Keluarga Berencana (KB) Penyerasian kebijakan pengendalian penduduk Peningkatan ketersediaan dan kualitas data dan informasi kependudukan Pengendalian Kuantitas Penduduk Pengendalian pertumbuhan penduduk Peningkatan kesehatan ibu, bayi dan balita Perbaikan status gizi masyarakat Pengendalian penyakit menular serta penyakit tidak menular,diikuti penyehatan lingkungan Pengembangan sumber daya manusia kesehatan Peningkatan ketersediaan, keterjangkauan, pemerataan, keamanan, mutu dan penggunaan obat serta pengawasan obat dan makanan Pengembangan sistem Jaminan jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas)pembiayaan kesehatan Pemberdayaan masyarakat dan penanggulangan bencana dan krisis kesehatan Peningkatan pelayanan kesehatan primer, sekunder dan tersier Peningkatan Akses dan Kualitas Pelayanan Kesehatan Peningkatan Umur Harapan Hidup Peningkatan Kesejahteraan dan Kualitas Hidup Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)Peningkatan Jati Diri dan Karakter Bangsa Peningkatan kualitas hidup dan peran perempuan dalam pembangunan Perlindungan perempuan terhadap berbagai tindak kekerasanPeningkatan pemenuhan hak-hak perlindungan perempuan terhadap berbagai tindak kekerasan Peningkatan kapasitas kelembagaan Pengarusutamaan Gender (PUG) dan Pemberdayaan Perempuan Peningkatan Program Keluarga Harapan (PKH) Peningkatan pelayanan dan rehabilitasi sosial Peningkatan Bantuan Sosial Pemberdayaan fakir miskin dan komunitas adat terpencil (KAT) Peningkatan Akses dan Kualitas Pelayanan Kesejahteraan SosialPeningkatan Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan Peningkatan kapasitas kelembagaan pengarusutamaan gender (PUG) dan pemberdayaan perempuan Peningkatan kapasitas kelembagaan perlindungan anak Peningkatan Kesetaraan Gender, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Peningkatan Kesetaraan Gender Peningkatan kesejahteraan dan kualitas hidup perempuan dan anak Peningkatan kesejahteraan dan kualitas hidup anak dan perempuan Peningkatan kualitas wajar pendidikan dasar 9 tahun yang merata Peningkatan akses, kualitas, dan relevansi pendidikan menengah Peningkatan kualitas, relevansi, dan daya saing pendidikan tinggi Peningkatan profesionalisme dan pemerataan distribusi guru dan tenaga kependidikan Peningkatan kualitas dan relevansi pendidikan non-formal Peningkatan minat dan budaya gemar membaca masyarakat Peningkatan akses dan kualitas pendidikan anak usia dini Peningkatan kualitas pendidikan agama dan keagamaan Pemantapan pelaksanaan sistem pendidikan nasional Peningkatan Akses, dan Kualitas, dan Relevansi Pelayanan Pendidikan Peningkatan rata-rata lama sekolah dan menurunnya angka buta aksara Peningkatan kualitas pemahaman & dan pengamalan agama Peningkatan kualitas kerukunan umat beragama Peningkatan kualitas pelayanan kehidupan beragama Peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah hajiPelaksanaan ibadah haji yang tertib dan lancar Peningkatan partisipasi dan peran aktif pemuda dialam berbagai bidang pembangunan Peningkatan budaya dan prestasi olahraga Peningkatan peran dan partisipasi pemuda di berbagai bidang pembangunan Penguatan jati diri dan karakter bangsa yang berbasis pada keragaman budaya Peningkatan apresiasi terhadap keragaman serta kreativitas seni dan budaya Peningkatan kualitas perlindungan, penyelamatan, pengembangan dan pemanfaatan warisan budaya Pengembangan sumber daya kebudayaan. Peningkatan Kualitas Kehidupan Beragama Peningkatan Partisipasi Pemuda, Budaya dan Prestasi Olahraga Penguatan Jati Diri Bangsa dan Pelestarian Budaya Didukung Oleh :: Pembangunan pembangunan ekonomiekonomi Pembangunan pembangunan Hukumdan hukum dan ham Pembangunan pembangunan Sda - lh Pembangunan pembangunan infrastrukturinfrastruktur Pengembanganpengembangan IPTEK DLL Peningkatan Kesetaraan Gender, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak

9 Sasaran Pembangunan Kependudukan dan KB dalam RPJMN 2010 -2014
Status Awal Target 2014 Menurunnya rata-rata laju pertumbuhan penduduk tingkat nasional (persen per tahun) 1,3 (Supas 2005) 1,1 b. Menurunnya TFR per perempuan usia reproduksi 2,3 (Adjusted SDKI 2007) 2,1 c. Meningkatnya CPR cara modern (persen) 57,4 (SDKI 2007) 65,0 d. Menurunnya kebutuhan ber-KB tidak terlayani/unmet need dari jumlah pasangan usia subur (persen) 9,1 5,0 e. Menurunnya ASFR 15−19 tahun per perempuan 35 30 f. Meningkatnya median usia kawin pertama perempuan (tahun) 19,8 21 g. Menurunnya disparitas TFR, CPR dan unmet need antarwilayah dan antartingkat sosial ekonomi Sasaran Pembangunan Kependudukan dan KB dalam RPJMN Peserta KB 2010 2011 2012 2013 2014 1. Jumlah peserta KB baru /PB (juta) 7,1 7,2 7,3 7,5 7,6 2. Jumlah peserta KB aktif/PA (juta) 26,7 27,5 28,2 29,0 29,8 3. Jumlah peserta KB baru mandiri (juta) 3,4 3,5 3,6 4. Persentase peserta KB aktif mandiri 48,4 49,6 49,7 50,9 51 5. Persentase peserta KB baru MKJP 12,1 12,5 12,9 13,2 13,6 6. Persentase peserta KB aktif MKJP 24,2 25,1 25,9 7. Persentase peserta KB baru Pria 4 4,3 4,6 5 Menu/kegiatan DAK KB diarahkan untuk mendukung pencapaian sasaran nasional pembangunan kependudukan dan KB 13

10 KRITERIA PENYUSUNAN DAK BIDANG KB BERDASARKAN RPJMN 2010 -2014
(Permasalahan Pembangunan Kependudukan dan KB)

11 Disparitas Total Fertility Rate (TFR) masih tinggi
Masih tingginya disparitas angka kelahiran total (TFR) antarprovinsi, tingkat pendidikan, tingkat kesejahteraan, dan wilayah desa-kota TFR Rata-rata Nasional = 2,3 Keterangan SDKI 2002/03 SDKI 2007 Indeks Kesejahteraan (Quintile) Q1 (Terendah) Q2 Q3 Q4 Q5 (Tertinggi) 3,0 2,6 2,7 2,5 2,2 3,0 2,5 2,8 2,7 Pendidikan Tidak Sekolah Tidak Tamat SD Tamat SD Tidak Tamat SMP Tamat SMP atau lebih 2,6 2,7 2,5 2,4 2,8 2,7 2,5 Desa - Kota Desa Kota Total 2,7 2,4 2,6 2,8 2,3 2,6 Sumber: SDKI 2007 (adjusted) Tantangan : upaya meningkatkan kesertaan ber-KB dan akses terhadap pelayanan KB di daerah dengan TFR tinggi serta penyediaan pelayanan KB gratis bagi penduduk miskin dan rentan lainnya. 2

12 CPR Per PROVINSI, SDKI Tahun 2007
Pemakaian kontrasepsi masih rendah dan terdapat disparitas CPR tidak meningkat secara signifikan dalam 5 tahun terakhir, yaitu hanya naik sebesar 1,1% dan 0,7 persen (semua cara & modern), dan masih terjadinya disparitas CPR antarprovinsi, tertinggi Prov. Bengkulu dan terendah di Prov. Maluku dan Papua. CPR Per PROVINSI, SDKI Tahun 2007 Wilayah: - Kota: 57,1 - Desa: 57,5 Kesejahteraan: terbawah: 49,9 Teratas: 57,9 Tantangan: Upaya meningkatkan kesertaan ber-KB di daerah dengan CPR rendah, meningkatkan pemakaian kontrasepsi jangka panjang, dan meningkatkan kesertaan pria dalam ber-KB 3

13 Unmet Need masih tinggi
 Jumlah PUS yang tidak terpenuhi kebutuhan ber-KB dikarenakan ingin menunda kehamilan atau tdk ingin tambah anak (Unmet Need) meningkat dari 8,6% menjadi 9,1%. Kemudian juga masih tingginya disparitas angka unmetneed antarprovinsi, tingkat pendidikan, dan wilayah desa-kota. Unmet Need Menurut Desa-Kota dan Tingkat Pendidikan Tingkat Pendidikan: Tidak Sekolah Tidak Tamat SD Tamat SD Tidak Tamat SMP Tamat SMP atau lebih Desa – Kota: Desa Kota 10,6 9,4 9,0 9,2 8,4 8,8 Nasional 9,1 Unmet Need Antarprovinsi Sumber: SDKI (2007) Rata-rata Nasional = 9,1% Tantangan: upaya intensifikasi advokasi dan KIE serta peningkatan akses dan kualitas pelayanan KB di daerah galciltas dan daerah dengan unmet need tinggi 4

14 Jumlah penduduk terus meningkat dari 178,5 juta (SP 1990) menjadi 205,8 juta (SP 2000), menjadi 218,9 juta (Supas 2005) dan menjadi 237,6 juta (hasil sementara SP 2010) : Jumlah penduduk meningkat 33 % selama 20 tahun terakhir (1990 – 2010) Peningkatan struktur umur muda 2. Tingginya disparitas angka kelahiran antarprovinsi, antarwilayah, dan antartingkat sosial ekonomi : 60% provinsi dengan TFR di atas rata-rata nasional (TFR= 2,3) (SDKI, 2007) TFR pada penduduk miskin > TFR penduduk yang lebih kaya TFR di desa > TFR di kota 3. Angka kelahiran pada perempuan kelompok usia 15 – 19 tahun menyumbang sekitar 18 % dari jumlah total kelahiran. 4. Sulitnya meningkatkan angka kesertaan ber-KB pada kurun waktu 10 tahun terakhir 5. Angka kebutuhan ber-KB (unmet need) yang tidak terlayani relatif stagnan bahkan cenderung meningkat 6. Kualitas penduduk Indonesia yang masih rendah: Angka Kematian Ibu : 228/ kelahiran (SDKI, 2007) Angka Kematian Bayi : 34 per (SDKI 2007) 60% penduduk hanya tamat SD atau lebih rendah HDI menempati peringkat ke 111 dari 182 Negara

15 KB Menjadi salah satu prioritas pembangunan yang harus disukseskan
6. Rendahnya komitmen daerah terhadap pelaksanaan pembangunan kependudukan dan keluarga, termasuk di dalamnya KB  rendahnya dukungan APBD untuk program- program kependudukan dan KB 7. Keluarnya UU 52/2009 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Pasal 14: Pemerintah kab/kota bertanggung jawab a) menetapkan pelaksanaan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga di kab/kota; b) sosialisasi, advokasi, dan koordinasi pelaksanaan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sesuai kebutuhan, aspirasi, dan kemampuan masy. setempat Pasal 16: Perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga di daerah dibebankan pada APBD KB Menjadi salah satu prioritas pembangunan yang harus disukseskan

16 Kegiatan DAK KB dan Kebijakan Pembangunan Kependudukan dan KB (KKB)
Kebijakan Pembangunan KKB dalam RPJMN Kebijakan Umum DAK KB Kegiatan DAK KB Pengendalian kuantitas penduduk dilakukan melalui tiga fokus prioritas. Fokus Pertama : revitalisasi program KB antara lain melalui: pengembangan dan sosialisasi kebijakan pengendalian penduduk yang responsif gender; pembinaan dan peningkatan kemandirian keluarga berencana; dan promosi dan penggerakan masyarakat. Peningkatan daya jangkau dan kualitas penyuluhan, penggerakan dan pembinaan program KB tenaga lini lapangan sepeda motor, notebook, PLKB Kit, Peningkatan sarana dan prasarana pelayanan komunikasi informasi dan edukasi (KIE) program KB Mupen Public Address, KIE Kit Peningkatan sarana dan prasarana fisik pelayanan KB Sarana klinik (Implant Kit, IUD Kit, Obgyn Bed Laparoscopy), Muyan, Gudang, Renovasi Balai Penyuluhan KB Kec Peningkatan sarana pengasuhan dan pembinaan tumbuh kembang anak BKB Kit

17

18

19 KRITERIA PENYUSUNAN DAK
Penentuan Daerah penerima DAK dilakukan berdasarkan perhitungan: Kriteria Umum: Kemampuan keuangan daerah Kriteria Khusus: Indeks Kewilayahan (karakteristik daerah spt daerah tertinggal dsb) Kreteria Teknis: Kabupaten/kota yang Contraceptive Prevalence Rate rendah Rasio anak dibawah usia 5 thn : wanita usia subur masih tinggi (child woman ratio) Keluarga Pra Sejahtera dan KS-1 (keluarga miskin) Jumlah keluarga dan kepadatan penduduk relatif besar

20 Kedudukan Pembangunan Kependudukan dan KB dalam MGDs

21 Millenium Development Goals (MDGs)
Sebuah paket berisi tujuan yang mempunyai batas waktu dan target terukur untuk menanggulangi kemiskinan, kelaparan, pendidikan, diskriminasi perempuan, kesehatan ibu dan anak, pengendalian penyakit, dan perbaikan kualitas lingkungan. Diformulasikan di UN Millenium Summit (New York, Sept, 2000) 8 Tujuan MDGs

22 8 Tujuan MDGs GOAL 5 : MENINGKATKAN KESEHATAN IBU
GOAL 1 : MEMBERANTAS KEMISKINAN DAN KELAPARAN GOAL 2 : MENCAPAI PENDIDIKAN DASAR UNTUK SEMUA GOAL 3 : MENDORONG KESETARAAN GENDER DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN GOAL 4 : MENURUNKAN KEMATIAN ANAK GOAL 5 : MENINGKATKAN KESEHATAN IBU GOAL 6 : MENGENDALIKAN HIV DAN AIDS, MALARIA DAN PENYAKIT MENULAR LAINNYA (TB)‏ GOAL 7 : MENJAMIN KELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP GOAL 8 : MENGEMBANGKAN KEMITRAAN PEMBANGUNAN DI TINGKAT GLOBAL 22

23 Internalisasi MDGs Dalam Pembangunan Nasional
RPJP VISI & MISI PRESIDEN PRIORITAS NASIONAL ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PROGRAM DAN KEGIATAN RPJMN (5 TAHUN)‏ RESNTRA Program Sektoral RENCANA KERJA PEMERINTAH (RKP)‏ Program Regional Pelaksanaan Program RAPBN RAPBD 23

24 GOAL 5 : MENINGKATKAN KESEHATAN IBU
Target 5B: Mewujudkan akses kesehatan reproduksi bagi semua pada tahun 2015 Indikator Acuan Dasar Saat Ini Target Status Tingkat pemakaian kontrasepsi/ contraceptive prevalence rate (CPR) 1991 : 49,7% (SDKI) 2007 : 61,4% Meningkat Akan tercapai (on track)‏ CPR cara modern pada wanita usia tahun 1991 : 47,1% 2007 : 57,4% Tingkat kelahiran pada remaja (per perempuan usia tahun)‏ 1991 : Kota : 39 Desa : 82 Total : 67 2007 : Kota : 26 Desa : 74 Total : 35 Menurun Unmet need KB 1991 : 12,7% 9,1% Memerlukan perhatian khusus (need special attention. melalui peningkatan advokasi, KIE dan kualitas pelayanan KB serta perkuatan kelembagaan daerah

25 Kedudukan DAK Bidang KB dalam RKP 2011

26 KEDUDUKAN DAK BIDANG KB DALAM RKP 2011
PERTUMBUHAN EKONOMI BERKUALITAS : PENGEMBANGAN SISTEM DISTRIBUSI NASIONAL UNTUK MENGURANGI EKONOMI BIAYA TINGGI INFRASTRUKTUR JALAN DAN LISTRIK SARANA PERDAGANGAN KLASTER I : PENDORONG PERTUMBUHAN TRANSPORTASI PERDESAAN SERTA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN PERBATASAN PERTANIAN, IRIGASI DAN PEMBANGUNAN KELAUTAN DAN PERIKANAN KLASTER II : PELAYANAN DASAR PENDIDIKAN DAN KESEHATAN SERTA KB FASILITAS UMUM PERUMAHAN INFRASTRUKTUR AIR MINUM DAN SANITASI KESELAMATAN TRANSPORTASI PRASARANA PEMERINTAHAN KLASTER III : PENDUKUNG LAINNYA : ASPEK LINGKUNGAN HIDUP LH, KONSERVASI LINGKUNGAN SERTA PERUBAHAN IKLIM

27 PERENCANAAN DAK KB TAHUN 2012
LANDASAN HUKUM: PP NO. 55 TAHUN 2005 TENTANG DANA PERIMBANGAN PERMEN PPN/KEPALA BAPPENAS NO. 008 TAHUN 2007 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN RKP PROSES: PENETAPAN TEMA DAN PRIORITAS NASIONAL DLM RKP 2012 Arah kebijakan DAK dimuat di dalam RKP Buku I setiap tahunnya, baik kebijakan umum DAK maupun kebijakan DAK setiap bidang Pada bulan Januari dan Februari 2011 ini sudah dimulai persiapan penyusunan RKP 2012. Usulan Tema RKP 2012: “Perluasan Pertumbuhan Ekonomi Yang Inklusif dan Berkeadilan Bagi Peningkatan Kesejahteraan Rakyat”

28 Penyusunan DAK harus terintegrasi dalam Musrenbang
JADWAL PENYUSUNAN RKP No Kegiatan Waktu 1. Pra Rapat Teknis (Ratek)/Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Kementerian/Lembaga (K/L) 1-23 Januari 2011 2. Penyusunan Rancangan Awal RKP 2012 2-28 Februari 2011 3. Sidang Kabinet Rancangan RKP dan Pagu Indikatif 2012 23 Maret 2011 4. Finalisasi Rancangan RKP dan Pagu Indikatif 2012 23-25 Maret 2011 5 Trilateral Meeting Rencana Kerja Kementerian/Lembaga 30 Maret-11 April 2011 6. Penyusunan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga 7. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah (Musrenbangda) Provinsi 8. Musrenbangnas 27-28 April 2011 9. Sidang Kabinet Rancangan Akhir RKP 2012 5 Mei 2011 10. Penetapan Peraturan Presiden RKP 2012 6 Mei 2011 Penyusunan DAK harus terintegrasi dalam Musrenbang

29 DAK Bidang KB

30 Perkembangan Menu DAK KB 2008 - 2011
NO Menu DAK KB Tahun 2008 2009 2010 2011 1 Sepeda Motor v 2 MUYAN - 3 MUPEN 4 Sarana Klinik - IUD Kit/Sterilisator, dll - Obgyn Bed - Implant Kit 5 BKB Kit 6 Notebook 7 Public Addres 8 KIE Kit 9 Gudang 10 Laparascopy 11 Pembangunan/Renovasi Balai Penyuluhan KB Kec. 12 Sarana Kerja Petugas Lapangan Bagaimana menu tersebut dapat mendukung SPM??

31 ANGGARAN DAK KB 377 kab/kota 373 kab/kota 398 kab/kota 279 kab/kota 1. Alokasi anggaran DAK Bidang KB diupayakan terus meningkat dari tahun ke tahun Anggaran BKKBN telah meningkat cukup signifikan di tahun (hampir 100%)

32 PENINGKATAN KUALITAS DAK
KEBUTUHAN BESAR Meningkatkan Sinergi Kebijakan Belanja Sinergi dengan belanja K/L dan APBD Memfokuskan prioritas belanja Menghapuskan “never ending activities” Menyederhanakan jumlah dan mempertajam kegiatan Mempertajam ketepatan locus kegiatan dengan kebutuhan daerah dalam mencapai sasaran nasional Quality Assurance Proses perencanaan, a.l. melalui Trilateral Meeting (Bappenas, Kemenkeu dan KL terkait) guna mempertajam kegiatan beserta keluarannya yang terukur. Penguatan Monev. VS KETERBATASAN ANGGARAN

33 Optimalisasi Pemanfaatan DAK KB
Manfaat DAK KB akan maksimal apabila didukung : Sinergi anggaran fisik dan non-fisik; Ketersediaan anggaran dan SDM yang memadai untuk dapat memaksimalkan penggunaan menu DAK KB dana operasional sarana dan prasarana; dana operasional tenaga lini lapangan dan tenaga medis; dana operasional kegiatan; dana pengembangan SDM; Monitoring dan evaluasi dampak menu DAK KB terhadap pencapaian sasaran Dalam rangka penguatan perencanaan DAK bidang KB: Penyusunan rencana DAK KB dalam kerangka jangka menengah (5 Tahunan) Perbaikan output DAK KB

34 Sinergi Anggaran Pusat dan Daerah Terkait DAK KB ??
APBN BKKBN Pusat (Identik dgn menu DAK KB ? dan Kegiatan Lainnya) BKKBN Provinsi (Identik dgn menu DAK KB ? dan Kegiatan Lainnya) Kegiatan KB utk SKPD Kab/Kota Kab/Kota yang tidak mendapat DAK KB ? Dana DAK KB APBN (DAK KB) Pencapaian Program KKB di Daerah SKPD KB Kab/Kota Dana Pendamping DAK KB APBD Kab/Kota (DAK KB dan Non DAK KB) Anggaran utk Kegiatan KB APBD Provinsi SKPD KB Provinsi Anggaran utk Kegiatan KB Sinergi anggaran pusat dan daerah meningkatkan efektifitas dan efisiensi anggaran pembangunan KKB  menentukan keberhasilan program KKB Peran aktif Bappeda dalam perencanaan dan monev DAK KB masih harus ditingkatkan

35 Peraturan Terkait DAK Yang Harus Dipahami

36 Peraturan Terkait DAK Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah PP No. 55/2005 Tentang Dana Perimbangan PP No. 38/2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintaha Kab/ Kotan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Perpres No.5/2010 tentang RPJMN Perpres tentang RKP (tahun anggaran ybs) SEB 2008 Tentang Juklak Pemantauan Teknis Pelaksanaan dan Evaluasi Pemanfaatan DAK PMK No.126/2010 Tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah Permendagri No. 20/2009 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan DAK di Daerah. PMK No.216/2010 tentang Pedoman Umum dan Alokasi DAK TA 2011 Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Bidang KB TA 2011 (Peraturan BKKBN No.652/PER/B3/2010 SEB 2008 :Meneg PPN/Kepala Bappenas, Menkeu, Mendagri, ditujukan kepada Menteri teknis terkait DAK, Gubernur, Bupati / walikota. Permendagri No.20/2009 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan DAK di Daerah (referensi utk mengatasi keterlambatan Juknis DAK ada di Pasal 6 dan uraian teknis Permendagri). Pasal 5 : Kepala Daerah menyusun Rancangan KUA (Kebijakan Umum APBD) dan PPAS (Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara) yang memuat program/kegiatan DAK didasarkan atas RKPD dan Renja SKPD dengan berpedoman pada petunjuk teknis DAK. Pasal 6: Dalam hal Pemerintah Daerah menerima pagu alokasi DAK setelah KUA dan PPAS ditetapkan dapat ditampung langsung dalam pembahasan RAPBD dengan terlebih dahulu mencantumkan klausul dalam kesepakatan KUA dan PPAS. Pencantuman klausul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk menyepakati pagu alokasi dan penggunaan DAK dalam rancangan Peraturan Daerah tentang APBD serta untuk menjaga konsistensi antara materi KUA dan PPAS dengan program dan kegiatan DAK yang ditetapkan dalam APBD. Uraian teknis Permendagri : Pemerintah Daerah dalam menyusun program dan kegiatan yang bersumber dari DAK dalam rancangan KUA dan PPAS, terlebih dahulu mensinkronkan dengan program dan kegiatan indikatif Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah (Musrenbangda) sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan.  Pencantuman pagu alokasi DAK dan rencana program dan kegiatan berikut capaian sasarannya dalam Rancangan KUA dan PPAS pada prinsipnya dilakukan pada bulan Juni dengan menggunakan pagu alokasi tahun lalu.  Mengingat DAK yang diterima Daerah belum tentu sama (baik bidang maupun besarannya) dengan tahun anggaran sebelumnya dan dengan mempertimbangkan penetapan pagu definitif DAK pada bulan Nopember, maka alokasi dan program/kegiatan DAK dapat langsung dicantumkan dalam RAPBD. DIPERLUKAN PEMAHAMAN MENYELURUH TERHADAP BERBAGAI PERATURAN PUSAT YANG SUDAH ADA UNTUK MEMBANTU MENJAWAB PERMASALAHAN DAK DI DAERAH

37 Pasal 64 PP 55/2005 tentang Dana Perimbangan
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional bersama-sama dengan Menteri teknis melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pemanfaatan dan teknis pelaksanaan kegiatan yang didanai dari DAK.

38 Penjelasan Pasal 51 PP 55/ 2005 Ayat (1) Kegiatan khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah mengutamakan kegiatan pembangunan dan/atau pengadaan dan/atau peningkatan dan/atau perbaikan sarana dan prasarana fisik pelayanan dasar masyarakat dengan umur ekonomis yang panjang, termasuk pengadaan sarana fisik penunjang.

39 Hasil Monitoring dan Evaluasi DAK Bidang KB di Daerah Tahun 2009 dan 2010 (Provinsi Bengkulu dan Provinsi Jawa Timur) Monev di lakukan di Provinsi Bengkulu (23 September 2010) dan Jawa Timur (19 Nov), bekerjasama dengan BKKBN Pusat, dan mengundang Bappeda, SKPD KB, tenaga lini lapangan, dan pengelola klinik. Di Bengkulu melibatkan Kabupaten Bengkulu Utara, Kota Bengkulu, dan Kabupaten Muko-muko). Provinsi Jawa Timur melibatkan Kab. Gresik, Kota Surabaya, dan Kab. Lamongan. Selain itu juga melibatkan beberapa SKPD di beberapa kabupaten di Madura.

40 Manfaat DAK Bidang KB TAHUN 2009 (1)
Program peningkatan daya jangkau dan kualitas penyuluhan, penggerakan dan pembinaan program KB tenaga lini lapangan (sepeda motor, notebook), yaitu: meningkatnya cakupan dan daya jangkau petugas lapangan KB ke daerah-daerah yang sulit yang merupakan kantong-kantong unmet need; meningkatnya frekuensi pembinaan petugas lapangan kepada masyarakat; menyempurnaan sistem pelaporan DAK dengan meningkatnya kecepatan dan ketepatan pelaporan data, serta meningkatnya efisiensi penggunaan kertas. meningkatnya proses pembelajaran dan pengetahuan SKPD KB terhadap program KB dengan dimanfaatkannya notebook untuk belajar teknologi dan memperoleh informasi melalui koneksi jaringan dengan BKKBN provinsi; dan meningkatnya semangat kerja petugas lini lapangan guna mendorong kinerjanya.

41 Manfaat DAK Bidang KB TA 2009 (2)
2. Program peningkatan sarana dan prasarana pelayanan komunikasi informasi dan edukasi KB (Mupen), yaitu meningkatnya pemahaman dan penerimaan PUS calon peserta KB tentang KB dan keluarga sejahtera; meningkatnya semangat kerja petugas lapangan KB dan kepedulian masyarakat akan kembali hidupnya Program KB. 3. Program peningkatan sarana dan prasarana pelayanan KB di klinik KB dan kendaraan pelayanan KB keliling (sarana klinik, Muyan), yaitu: Meningkatnya kemampuan klinik untuk melayani akseptor KB, khususnya Metode Kontrasepsi Jangka Panjang; Meningkatnya cakupan dan jangkauan pelayanan KB di daerah; Meningkatnya akses dan kualitas pelayanan KB; Meningkatnya pemerataan pencapaian hasil program KB sampai ke tingkat kecamatan; dan Meningkatnya komitmen pemerintah kab/kota terhadap program KB. 4. Program peningkatan sarana pengasuhan dan pembinaan tumbuh kembang anak (BKB Kit), yaitu meningkatkan cakupan kegiatan BKB (bina keluarga balita).

42 PERMASALAHAN DAK KB PERENCANAAN
Pemerintah provinsi belum dilibatkan secara signifikan dalam proses penyusunan program/anggaran DAK, karena kebanyakan pemerintah kabupaten/kota langsung berhubungan dengan K/L teknis terkait di pusat, bahkan mekanisme perencanaan DAK tidak masuk dalam sistem perencanaan pembangunan (Musrenbang). Terbatasnya ketersediaan data-data teknis untuk mendukung perencanaan kebutuhan sarana (fisik) di setiap daerah (antara lain cakupan wilayah dan karakteristik kondisi fisik lapangannya, data klinik, dan data tenaga lini lapangan yang sangat dinamis). Efektifitas dan efisiensi pelaksanaan DAK KB di daerah dipengaruhi oleh perencanaan DAK KB di pusat. Keterlambatan penerimaan Juknis di daerah memicu keterlambatan perencanaan dan penganggaran DAK KB di daerah yang selanjutnya berimplikasi pada sulitnya menyediakan dana pendamping DAK KB, keterlambatan pelaksanaan pengadaan barang, serta pemanfaatannya untuk mendukung program KB Beberapa kab/kota dengan kondisi APBD yang terbatas mengajukan keberatan untuk menyediakan dana pendamping. Menu pada Juknis DAK KB tidak sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan kab/kota dan Kab/kota terpaksa menyesuaikan dengan menu yang tercantum di dalm Juknis. Kab/kota menghadapi kesulitan untuk memperoleh informasi detail mengenai spesifikasi dan harga unit barang yang diusulkan. Keterlamabatan Juknis DAK sebetulnya dapat diatasi sesuai dengan Permendagri No.20/2009 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan DAK di Daerah (note slide no 12).

43 PERMASALAHAN DAK KB (2) PELAKSANAAN
Kurang optimalnya dukungan dan komitmen daerah dalam penguatan kelembagaan SKPD KB sehingga dapat menghambat efektivitas program KB, yaitu (a) sebagian daerah masih berupa kantor dan (b) untuk daerah yang sudah dibentuk badan, masih bergabung dengan bidang lain seperti pemberdayaan perempuan, dan pemberdayaan masyarakat. Kurangnya dukungan pemda dalam menyediakan dana operasional (non- fisik) yang menunjang sarana-sarana fisik. Terbatasnya kuantitas dan kualitas SDM yang memadai untuk memaksimalkan manfaat DAK KB, meliputi: Terbatasnya staf yang mampu mengoperasionalkan Mupen dan Muyan dengan baik karena pengadaan barang tidak satu paket dengan pelatihan khusus untuk operasional dan perawatan. Penggunaan notebook belum maksimal karena petugas KB sebagian besar masih belajar menggunakan komputer;

44 PERMASALAHAN DAK KB (3) Terbatasnya pejabat/staf yang memiliki kompetensi/memiliki sertifikat pengadaan barang/jasa pemerintah; Panitia pengadaan barang hampir seluruhnya bukan berasal dari SKPD KB sehingga kurang memahami alat atau perangkat yang akan diadakan; Terbatasnya pemahaman tentang spesifikasi teknis dan harga satuan barang untuk menentukan harga perkiraan sementara. 4. Kab/kota belum memahami bahwa perubahan distribusi penggunaan DAK cukup dilaporkan tanpa perlu mendapat persetujuan dari pusat yang berdampak pada keterlambatan pelaksanaan DAK KB.

45 PERMASALAHAN DAK KB (4) PELAPORAN, MONITORING DAN EVALUASI
Belum efektifnya SEB 2008 antara Meneg PPN/ Kepala Bappenas, Menkeu, dan Mendagri tentang Juklak Pelaksanaan Pemantauan Teknis Pelaksanaan dan Evaluasi Pemanfaatan DAK. Belum dibentuknya tim pemantauan dan evaluasi gabungan antar-instansi di daerah (SKPD KB, BAPPEDA, sekda, BKKBN, baik tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten/ kota). Pemantauan dan evaluasi DAK KB yang dilakukan saat ini lebih kepada realisasi pengadaan barang saja dan belum mencakup manfaatnya serta dampaknya terhadap capaian program KB. Kurangnya sosialisasi peraturan-peraturan pusat di daerah terkait pengelolaan DAK KB yang berakibat rendahnya pemahaman para pengelola DAK KB dan berimplikasi pada kurang efektifnya pelaksanaan dan pengelolaan DAK KB di pusat maupun di daerah. Belum dipahaminya proses pelaporan dengan baik, terlihat dari banyaknya laporan triwulan pelaksanaan DAK KB yang langsung disampaikan ke K/L teknis terkait tanpa ditembuskan kepada Bupati/Walikota/Gubernur dan banyaknya kabupaten/kota penerima DAK Bidang KB yang terlambat menyampaikan laporan realisasi bahkan tidak melapor sama sekali ataupun laporan yang disampaikan tidak lengkap atau memiliki format yang berbeda, sehingga mempersulit perencanaan DAK KB di tahun berikutnya. Tidak adanya feedback dari hasil pelaporan yang telah dilaksanakan oleh daerah termasuk mekanisme reward and punishment yang belum berjalan secara efektif. Dalam Surat Edaran Bersama (SEB) antara Meneg PPN/Kepala Bappenas, Menkeu dan Mendagri No:0239/M.PPN/11/2008, SE 1722/MK 07/2008 dan No. 900/3556/SJ tanggal 21 Nopember 2008 tentang Juklak Pelaks Pemantauan Teknis Pelaks dan Evaluasi Pemanfaatan DAK, disebutkan bahwa : Bupati/Walikota menyampai kan laporan triwulan kepada Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Teknis terkait selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah triwulan yang bersangkutan berakhir, dengan tembusan kepada Gubernur” ; dan bahwa gubernur mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan laporan pemantauan teknis pelaksanaan DAK dari SKPD Provinsi dan laporan yang diterima dari Bupati/ Walikota”

46 SARAN PERBAIKAN Penguatan kebijakan DAK
meninjau kembali kriteria fiskal sebagai salah satu syarat bagi daerah untuk mendapat DAK KB mengingat KB merupakan salah satu pelayanan kesehatan dasar dan menjadi bagian utama dari upaya pengendalian kuantitas penduduk. Oleh karena itu DAK KB sebaiknya diupayakan diterima oleh seluruh kabupaten/kota; meningkatkan optimalisasi pemanfaatan DAK KB dengan mempertimbangan kebutuhan anggaran untuk non-fisik. Untuk itu, perlu ditinjau kembali PP 55/2005 Tentang Dana Perimbangan; meningkatkan tata kelola DAK dengan melakukan harmonisasi kebijakan/peraturan-peraturan yang terkait DAK, serta melakukan sosialisasi kepada pengelola DAK di daerah;

47 SARAN PERBAIKAN (2) Lanjutan Penguatan Kebijakan DAK
meningkatkan komitmen pemerintah pusat dalam mendukung pelaksanaan revitalisasi program KB yang menjadi salah satu prioritas nasional dalam RPJMN bidang kesehatan- substansi inti KB, khususnya dengan meningkatnkan alokasi DAK Bidang KB yang lebih signifikan dampak dan manfaatnya; meningkatkan komitmen pemerintah daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang sudah dilimpahkan kepada daerah, khususnya program KB, antara lain dengan memprioritaskan KB dalam pembangunan daerahnya yang diwujudkan melalui dukungan APBD yang memadai (dana pendamping DAK maupun dana untuk kegiatan KB lainnya, baik anggaran untuk fisik maupun untuk operasional kegiatan), serta penguatan kelembagaan badan KB di tingkat provinsi dan kabupaten/ kota; penguatan menu-menu DAK Bidang KB agar sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik daerah.

48 SARAN PERBAIKAN (3) B. Penyempurnaan perencanaan DAK, dilakukan dengan: mengagendakan pembahasan DAK dalam Musrenbangnas dan Musrenbangda; penguatan peran pemerintah daerah tingkat I dan tingkat II di dalam perencanaan dan pemantauan serta evaluasi DAK; penguatan dan penyempurnaan metode pemantauan dan evaluasi, tidak hanya sebatas pada pengadaan barang namun juga terhadap pengukuran manfaat dan dampak terhadap suatu program; penyempurnaan format pelaporan DAK untuk mendukung pengukuran manfaat dan dampak keberhasilan kegiatan DAK terhadap program; Penguatan komitmen untuk menyelesaikan dan mengirimkan penyelesaian Juknis DAK sedini mungkin dengan mengantisipasi jadwal perencanaan APBD; dan penguatan sistem dan pemutakhiran data dasar yang diperlukan untuk perencanaan DAK KB.

49 SARAN PERBAIKAN (4) B. Penyempurnaan perencanaan DAK, dilakukan dengan: mengagendakan pembahasan DAK dalam Musrenbangnas dan Musrenbangda; penguatan peran pemerintah daerah tingkat I dan tingkat II di dalam perencanaan dan pemantauan serta evaluasi DAK; penguatan dan penyempurnaan metode pemantauan dan evaluasi, tidak hanya sebatas pada pengadaan barang namun juga terhadap pengukuran manfaat dan dampak terhadap suatu program; penyempurnaan format pelaporan DAK untuk mendukung pengukuran manfaat dan dampak keberhasilan kegiatan DAK terhadap program; Penguatan komitmen untuk menyelesaikan dan mengirimkan penyelesaian Juknis DAK sedini mungkin dengan mengantisipasi jadwal perencanaan APBD; dan penguatan sistem dan pemutakhiran data dasar yang diperlukan untuk perencanaan DAK KB.

50 SARAN PERBAIKAN (5) C. Penguatan Kelembagaan, dilakukan dengan :
pengembangan peran dan fungsi unit KB (SKPD KB) baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota; penguatan koordinasi kerja baik dalam perencanaan, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi antara pemerintah daerah di provinsi dan kabupaten/kota, BKKBN provinsi dan pusat, serta K/L terkait di pusat; penyempurnaan evaluasi, antara lain melalui penyempurnaan SEB 2008 Tentang Juklak Pemantauan Teknis Pelaksanaan dan Evaluasi Pemanfaatan DAK, pembentukan tim pemantauan dan evaluasi secara terpadu di daerah, serta pengembangan metodologi pemantauan dan evaluasi DAK (pengukuran manfaat dan dampak). Di dalam SEB 2008 disebutkan bahwa evaluasi dampak DAK dilakukan pada tahun ketiga menerima DAK, artinya BKKBN seharusnya sudah mulai mengembangkan instrumen untuk mengevaluasi dampak DAK KB terhadap pencapaian sasaran-sasaran KB, tidak hanya sebatas pada evaluasi output berupa pengadaan barang DAK KB.

51 SARAN PERBAIKAN (6) D. Pengembangan SDM KB, dengan melaksanakan berbagai pelatihan bagi pelaksana KB di daerah meliputi: pelatihan perencanaan pembangunan; pelatihan pengelolaan keuangan daerah; pelatihan pengadaan barang dan jasa; pelatihan terkait dengan program KB, termasuk pelatihan mengoperasionalkan dan merawat Muyan, Mupen, notebook, serta peralatan medis KB (implant kit, IUD kit dll); serta pelatihan IT dan sistim data base.

52 PENUTUP BEBERAPA YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM PELAKSANAAN DAK BIDANG KB: Sinergi perencanaan dan anggaran (Pusat-Daerah); Penguatan basis data dalam penyusunan perencanaan dan anggaran (khususnya DAK Bidang KB) Pemahaman Peraturan dan sinergi antar peraturan yang terkait dengan DAK secara umum dan DAK Bidang KB Temuan Monev baik dari pelaksanaan DAK Bidang KB maupun dari berbagai kegiatan yang terkait dengan DAK Bidang KB Dari beberapa hal tersebut, dapat menjadi rekomendasi untuk Penyempurnaan dan harmonisasi peraturan pelaksanaan DAK

53 TERIMA KASIH


Download ppt "KEBIJAKAN PERENCANAAN NASIONAL DAK BIDANG KB TAHUN 2011"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google