Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA"— Transcript presentasi:

1 UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
ANJAK PIUTANG HANIF MUSTIKA RATRI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA

2 PENGERTIAN ANJAK PIUTANG
Anjak Piutang (Factoring) adalah suatu badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi dalam negeri atau luar negeri.

3 Manfaat Anjak Piutang Menurunkan biaya produksi
Memberikan fasilitas pembayaran dimuka Meningkatkan daya saing perusahaan klien Meningkatkan kemampuan perusahaan klien memperoleh laba Menghindari kerugian karena kredit macet Mempercepat proses ekonomi

4 Mekanisme Anjak Piutang
Disclosed Factoring Penyerahan piutang kepada perusahaan anjak piutang dengan sepengatahuan debitur Undisclosed Factoring Penyerahan piutang kepada perusahaan anjak piutang tanpa sepengatahuan debitur atau notifikasi kepada customer

5 Factoring berdasarkan pelayanan
Full service factoring Memberikan semua jenis fasilitas pembiayaan & non pembiayaan Resource factoring Memberikan semua fasilitas kecuali proteksi risiko tidak diterima tagihan Bulk factoring Jasa yang diberikan hanya pembiayaan dan pemberitahuan jatuh tempo Maturity Fasilitas yang diberikan, perlindungan kredit dan pengurusan penjualan Advance payment Pembayaran dilaksanakan saat jatuh tempo sebesar 80% x nilai faktur

6 Jasa Anjak Piutang Financing services Penyediaan pembayaran dimuka 60 s/d 80 % dari total piutang nasabah Non Financing serrvices Investigasi kredit Sales ledger administration & accounting Pengawasan kredit dan penagihannya Perlindungan terhadap risiko kredit akibat fluktuasi nilai uang Services Charge Domestik : 0,5 s/d 1,5 % International : 1,0 s/d 2,0 %

7 Mekanisme Anjak Piutang Internasional

8 Manfaat Anjak Piutang Internasional
Eksportir Ekspor dengan open account, tanpa perlu L/C Penagihan di luar negeri yang lebih baik Importir Dapat menggunakan fasilitas kredit lebih bebas Penghematan biaya karena tidak menggunakan L/C

9 Anjak Piutang vs Kredit
Jual beli piutang Pengalihan aktiva produktif Memperlancar arus kas Mengubah penjualan kredit menjadi tunai Agunan tidak mutlak Hubungan dengan klien sebagai partner Kredit Proses perkreditan Menimbulkan utang dengan mobilisasi dana Tambahan aktiva dalam bentuk kas Memerlukan agunan Kurang membantu administrasi debitur

10 Contoh kasus anjak piutang
PT.IFS Capital Indonesia (IFSI) merupakan perusahaan anjak piutang yang merupakan berbentuk multifinancial company berfokus pada usaha kecil dan menengah di Indonesia. Persyaratan yang harus dipenuhi UKM untuk menjadi client dari alternative pembiayaan pada fasilitas anjak piutang di PT.IFSI ialah telah memiliki usaha yang baik dan menguntungkan. IFSI melayani transaksi anjak piutang “withrecourse‟ dimana factor tidak menanggung risiko atau gagalnya pembayaran dari customer, maksudnya adalah apabila customer gagal membayar, pailit atau bangkrut, maka factor tidak menaggung risiko tersebut melainkan client yang menanggungnya. Sebagai contoh apabila pada saat jatuh tempo tagihan terjadi gagal bayar oleh customer, maka tagihan tersebut wajib dibayar oleh client kepada factor. Transaksi anjak piutang dengan recour sebagi factor, merupakan transaksi pemberian pinjaman dengan jaminan piutang dimana factor akan memperoleh jaminan dari client atas piutang yang tidak terbayar oleh customer. Namun demikian, factor masih tetap mempunyai risiko kolektibilitas atas pembiayaan piutang yang diberikan kepada client. Sedangkan bagi client, transaksi anjak piutang dengan recourse mempunyai substansi yang sama dengan factor. Dengan demikian client akan mengakui anjak piutang sebagai kewajiban dan tetap mengakui piutang retensi dalam laporan keuangannya. Dan juga transaksi anjak piutang”withoutrecourse‟dimana factor menanggung sepenuhnya risiko pembayaran oleh customer baik gagal bayar, pailit atau bangkrut, kecuali dalam hal pengurangan oleh karena rusak/cacatnya dalam dasar penagihan yang dikarenakan barang dan jasa dikembalikan atau adanya dispute, factor tidak menaggung risiko tersebut.

11 DASAR HUKUM ANJAK PIUTANG
Perpres no. 9 tahun 2009 (tentang lembaga pembiayaan). PMK No. 84/PMK.012/2006 tanggal 29 september 2009 (tentang perusahaan pembiayaan). Undang-undang No. 2 tahun 2009 (tentang lembaga pembiayaan ekspor indonesia).

12 DAFTAR PUSTAKA www.slideshare.net/anggieazalah/anjak-piutang
07_10_Anjak_piutang.pdf- adobe reader


Download ppt "UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google