Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Hukum Etika Pers Kelompok 3 Firsta Vaulina A Febbiadi Rahmat

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Hukum Etika Pers Kelompok 3 Firsta Vaulina A Febbiadi Rahmat"— Transcript presentasi:

1 Hukum Etika Pers Kelompok 3 Firsta Vaulina A Febbiadi Rahmat
Dara Purnama Rivo Fananda Rahmatul Husni Nofrian Arman

2 DELIK PERS Delik pengertian umumnya adalah segala perbuatan yang dilarang oleh UU dan pelakunya diancam hukuman. Delik pers adalah delik yang penyelesaiannya memerlukan publikasi dengan pers dan merupakan pernyataan pikiran atau perasaan yang diancam pidana. Artinya kejahatan sudah terjadi pada saat surat kabar yang memuatnya selesai dicetak (terbit).

3 KRITERIA DELIK PERS Menurut Van Hattum terbagi atas: a. Ia harus dilakukan dengan barang cetakan b. Perbuatan yang dipidanakan harus terdiri atas pernyataan pikiran atau perasaan. c. Delik harus melalui publikasi yang merupakan suatu syarat untuk dapat menimbulkan suatu kejahatan, apakah kejahatan tersebut dilakukan dengan suatu tulisan.

4 Untuk menentukan ada tidaknya delik, ketiga kriteria tersebut harus ada. Apabila salah satu dari ketiga kriteria tersebut hilang, maka gugur pula sebagai delik pers.

5 Sifat Delik Pers Terdapat dua jenis delik pers: 1. Delik Aduan. Delik aduan artinya tidak ada suatu perkara kalau tidak ada yang mengadu. Dengan kata lain, hanya akan ada kasus atau perkara yang diakibatkan adanya pemberitaan pers, kalau pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan pers tersebut mengadu kepada pihak yang berwajib. Yang tergolong sebagai delik aduan adalah: pasal 310, 311, 315, 316, 317, 320 dan 321 KUHP.

6 2. Delik Biasa Delik biasa artinya tidak perlu ada pengaduan
2. Delik Biasa Delik biasa artinya tidak perlu ada pengaduan. Bila aparat berwajib mengetahui terjadinya pelanggaran/kejahatan maka mereka berinisiatif melakukan pengusutan. Pasal-pasal yang terkait dengan delik biasa adalah pasal 112, , 137, 142, 143, 144, 154, 155, 156, 157, 156a, 160, 161, 162, , 208, 282, 532 dan 533

7 Pengolongan Delik Pers
Delik pers dapat digolongkan dalam 5 kelompok besar yakni: 1. Delik keamanan negara Menurut Omar Seno Adji, yang tergolong dalam delik ini adalah melanggar pasal 112 dan 113 KUHP. Pada intinya kedua pasal tersebut memidana barang siapa dengan sengaja mengumumkan surat-surat, berita-berita atau keterangan-keterangan yang harus dirahasiakan (untuk kepentingan negara) atau dengan sengaja memberitahukan atau memberikan kepada negara asing (pasal 112) atau mengumumkan dan seterusnya, gambar-gambar peta atau benda yang bersifat rahasia atau bersangkutan dengan kemanan dan pertahanan negara terhadap serangan dari luar (pasal 113).

8 2. Delik Penghinaan Objek penghinaan menurut Seno Adji meliputi: perorangan termasuk yang telah meninggal dunia, Kepala Negara dan atau Wakilnya (pasal bis KUHP), Kepala Negara asing yang bersahabat, Kepala perwakilan Asing yang bersahabat, terhadap pemerintah ataupun terhadap kekuasaan yang sah.

9 3. Delik Agama Delik agama sebagaimana yang maksud dalam pasal 156 dan 156a KUHP adalah memidanakan barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: (a) yang pada pokoknya bersifat bermusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut (b) dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.

10 4. Delik Pornografi Pornografi dalam KUHP diatur dalam pasal , KUHP. Pasal 282; “barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan .....” Batasan mengenai “melanggar kesusilaan” diserahkan sepenuhnya kepada hakim untuk menterjemahkannya. Namun pengertian itu selalu dikembalikan atau didasarkan pada pandangan masyarakat setempat atau sebagian besar masyarakat suatu bangsa.

11 5. Delik Khabar Bohong (Penghasutan)
Delik khabar bohong diatur dalam pasal 14 dan 15 UU No. 1 tahun 1946. Inti pasal 14: memidanakan penyiaran kabar bohong, dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat, penyiaran berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan berita atau pemberitahuan itu adalah bohong.

12 Sedangkan pasal 15: menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran.

13 Yang dimaksud dengan menyiarkan berita atau kabar dalam dua pasal diatas sesungguhnya tidak secara khusus ditujukan kepada pers atau wartawan melainkan berlaku untuk siapa saja.

14 PENGADUAN KE DEWAN PERS
Dibagi ke dalam 2 kategori : 1. Pengaduan dari Masyarakat Pengaduan atau keluhan anggota masyarakat (termasuk pejabat pemerintah) tentang pemberitaan yang dianggap merugikan atau tidak menyenangkan.

15 Penyelesaian yang dilakukan dewan pers dalam menindaklanjuti pengaduan ini adalah :
Mengundang pihak yang mengadu maupun pimpinan media pers yang diadukan untuk menjelaskan kepada dewan pers versi masing-masing sebagai bahan pertimbangan bagi kesimpulan atau putusan yang diambil dewan pers. Untuk kasus-kasus yang tidak memerlukan pertemuan dengan salah satu atau kedua belah pihak tersebut, dewan pers mengirimkan tanggapannya secara tertulis kepada kedua pihak yang bersangkutan.

16 2. Pengaduan dari Kalangan Pers Pengaduan dari kalangan pers (wartawan,pimpinan perusahaan pers , dan organisasi wartawan) tentang terjadinya tindakan kekerasan atau tekanan terhadap wartawan dan atau media pers yang dilakukan oleh aparat Negara atau kelompok masyarakat.

17 Penyelesaian yang dilakukan dewan pers untuk menindaklanjuti pengaduan ini adalah :
Mengirimkan surat kepada Kepolisian RI, baik di Jakarta maupun di daerah tempat kejadian, untuk memintakan perhatian agar kasus yang dipermasalahkan diproses sesuai dengan ketentuan hukum. Dalam hal ini tindakan kekerasan atau tekanan itu dilakukan oleh kelompok masyarakat yang terorganisasi. Dewan pers berupaya menemui pimpinan organisasi tersebut untuk menyampaikan imbauan agar peristiwa tersebut tidak berulang di masa yang akan datang (Luwarso, 2003: ix-x)

18 Selain itu, juga dikenal Jenis Pengaduan :
Pengaduan secara langsung, pengadu datang ke kantor Dewan Pers dan menyampaikan pengaduan secara lisan maupun pengaduan disampaikan secara tertulis menyangkut dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Jurnalistik di media pers.

19 Pengaduan tidak langsung berupa :
informasi dari masyarakat atau lembaga yang tidak terkait langsung dengan karya jurnalistik. pengaduan berupa salinan hak jawab, Hak jawab anggota masyarakat yang disampaikan langsung ke pers seringkali ditembuskan ke Dewan Pers sebagai pemberitahuan. Terkait dengan itu, Dewan Pers segera menyurati media yang bersangkutan untuk segera melayani hak jawab tersebut

20 FUNGSI DEWAN PERS Menurut Peraturan Pemerintah Presiden Republik Indonesia nomor 5 tahun tentang dewan pers pada Bab I pasal 1, “Dewan Pers mempunyai fungsi mendampingi Pemerintah dalam membina pertumbuhan dan perkembangan pers nasional sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Undang-undang Nomor tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers, serta mengawasi seluruh pelaksanaannya agar supaya pers nasional dapat memenuhi fungsinya dalam memupuk Demokrasi Panca Sila menuju terwujudnya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Panca Sila.”

21 Sementara itu, menurut UU No
Sementara itu, menurut UU No. 40 tahun 1999 tentang pers pada pasal 15 ayat 1 menyatakan Dewan Pers yang independen dibentuk dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional. 

22 Fungsi-fungsi dewan pers (Pasal 15 ayat 2) adalah :
1. Melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain. 2. Melaksanakan pengkajian untuk pengembangan pers. 3. menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik. 4. Memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers. 5. Mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah. 7. Memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyususn peraturan  di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan. 8. Mendata perusahaan pers.

23 "Fungsi Dewan Pers sesungguhnya bukan melindungi pers dan jurnalis, melainkan melindungi kemerdekaan pers dan menegakkan kode etik jurnalistik tanpa pandang bulu,"


Download ppt "Hukum Etika Pers Kelompok 3 Firsta Vaulina A Febbiadi Rahmat"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google