Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Pajak Penjualan Atas Barang Mewah"— Transcript presentasi:

1 Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Nunung Nofitasari Chaela Natania Virgina Ristanti Rafles Tambunan GuardiaN MUHAMMAD Nurul khayatin Neni Shofatul marwah

2 PPnBM Dikenakan dalam rangka keseimbangan pembebanan pajak antara masyarakat dengan penghasilan tinggi dan masyarakat penghasilan rendah serta dalam upaya mengendalikan pola konsumsi yang tidak produktif, maka penyerahan dan atau impor barang berwujud yang tergolong mewah, selain dikenakan PPN juga dikenakan PPnBM yang hanya dipungut pada sumbernya yaitu pabrikan atau saat impor.

3 OBJEK & SUBJEK PPnBM OBJEK = penyerahan dan atau impor barang berwujud yang tergolong mewah SUBJEK = PKP yang menghasilkan BKP tergolong mewah didalam daerah Pabean dalam lingkungan perusahaannya dan PKP yang melakukan impor barang mewah SAAT TERUTANG PPnBM PPnBM dikenakan HANYA SATU KALI SAJA , yaitu pada saat penyerahan BKP yang tergolong mewah oleh pengusaha yang menghasilkan BKP tersebut atau pada saat impor BKP yang tergolong mewah.

4 TARIF PPnBM Serendah rendahnya 10% dan setinggi tingginya 75% Atas ekspor BKP yang tergolong mewah dikenakan pajak dengan tarif 0% (Nol Persen) Kelompok tarif PPnBM ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah.

5 Cara Menghitung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) PPN dan PPnBM yang terutang dihitung dengan cara mengalikan Tarif Pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

6 Tarif PPN dan PPnBM Tarif PPN adalah 10% (sepuluh persen). Tarif PPN sebesar 0% (sepuluh persen) diterapkan atas: ekspor Barang Kena Pajak (BKP) Berwujud; ekspor BKP Tidak Berwujud; dan ekspor Jasa Kena Pajak. 3. Tarif PPnBM adalah paling rendah 10% (sepuluh persen) dan paling tinggi 200% (dua ratus persen). 4. Tarif PPnBM atas ekspor BKP yang tergolong mewah adalah 0% (nol persen).

7 Batasan suatu barang termasuk BKP yang tergolong mewah adalah
Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi dan atau Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status;

8 PPN dan PPn BM tidak dipungut dalam Hal :
Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp ,00 (satu juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah pembayaran untuk pembebasan tanah pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku, mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut dan/atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai

9 4. Pembayaran atas penyerahan Bahan Bakar Minyak dan Bukan Bahan Bakar Minyak oleh PT (PERSERO) PERTAMINA 5. pembayaran atas rekening telepon 6. pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan; atau 7. Pembayaran lainnya untuk penyerahan barang atau jasa yang menurut ketentuan Perundang-undangan yang berlaku tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

10 PPnBM Bukan Kredit Pajak
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang sudah dibayar pada waktu perolehan atau impor Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah, tidak dapat dekreditkan dengan Pajak Pertambahan Nilai maupun Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut berdasarkan undang- undang PPN dan PPnBM.

11 Pengecualian Pengenaan PPnBM Atas Kendaraan Bermotor
Untuk kendaraan bermotor yang dikecualikan dari pengenaan PPnBM adalah Kendaraan bermotor yang digunakan untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pamadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum; Kendaraan yang digunakan untuk tujuan Protokoler Kenegaraan; dan Kendaraan bermotor angkutan orang untuk 10 (sepuluh) orang atau lebih termasuk pengemudi dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan semua kapasitas isi silinder sebagaimana dimaksud dalam kendaraan bermotor (10%) yang digunakan untuk kendaraan dinas TNI atau Polri.

12 - Kendaraan Bermotor roda dua yang isi silindernya sampai dengan 250cc
Impor yang tidak dikenakan PPn BM - Atas impor dan atau bangunan yang tidak dikenakan PPn BM adalah : - Kendaraan Bermotor roda dua yang isi silindernya sampai dengan 250cc - Kendaraan sasis - Terhadap kendaraan bermotor jenis angkutan orang dan Van yang diubah dari kendaraan sasis dikenakan PPn BM sesuai ketentuan Saat Terutang PPn BM - Penetapan saat terutangnya PPn BM sesuai Direktur jendral Pajak diatur : - Saat terutangnya PPn BM atas impor BKP yaitu saat barang masuk pabean sesuai ketentuan UU Kepabean. Pemungutannya yaitu bersamaan dengan pemungutann Bea masuk. Kendaraan Brmotor bentuk CBU, PPn BM dipungut oleh Ditjen Bea dan Cukai - Atas penyerahan Kendaraan Bermotor - Hasil rakitan eks CKD - Kendaraan Bermotor yang telah diubah dari kendaraan sasis atau angkutan barang ( Pukesta, 2012 )

13 Contoh soal PKP “ABC” sebagai pabrikan menyerahkan barang hasil produksinyadengan harga jual Rp ,00. Barang tersebut merupakan BKP yang Tergolong Mewah dengan tarif PPn BM sebesar 40%. Penghitungan pajak yang harus dipungut adalah sebagai berikut: PPN              =     10%  x Rp ,00     =     Rp ,00 PPn BM       =     40% x Rp ,00     =     Rp ,00 2. Bpk.Andi seorang importir mengimpor BKP Barang Mewah dengan tarif 20% seharga Rp ,- hitung : - PPN dan PPN-BM - jumlah yang di bayar Bpk.Andi

14 Jawab : Jumlah pembayaran  Rp ,- PPN 10% X Rp   Rp  ,- PPN-BM 20% X Rp   Rp  ,-                                                jumlah yang harus dibayar             Rp  ,-

15 TERIMA KASIH. . .    semoga Bermanfaat.

16 Soal 1. PT. Cahaya membeli BKP Barang Mewah Langsung dari pabrik seharga Rp tarif barang Mewah 20% kemudian barang tersebut dijual lagi seharga Rp di dalam negeri. hitunglah : A. PPN dan PPN BM  B. Jumlah yang dibayar PT Cahaya C. PPN yang dibayar pembeli

17 Jawab : PPN 10% X Rp         =  Rp  PPN BM 20% X Rp      = Rp                                  B. Jumlah yang harus dibayar PT.Cahaya = Rp Rp = Rp C. PPN yang dibayar pembeli                        PPN = 10% X Rp = Rp


Download ppt "Pajak Penjualan Atas Barang Mewah"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google