Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KARTU KREDIT RUDI SETIAWAN FAKULTAS HUKUM

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KARTU KREDIT RUDI SETIAWAN FAKULTAS HUKUM"— Transcript presentasi:

1 KARTU KREDIT RUDI SETIAWAN 20090610026 FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA

2 SEJARAH KARTU KREDIT Setelah perang dunia II perdagangan dieropa dan amerika berkembang pesat, maka bank memberikan gagasan untuk mengeluarkan kartu kredit. Pembayaran dengan menggunakan kartu kredit mulai dikenal pada awal tahun 1920-an di Amerika Serikat dimana pada saat itu kartu kredit hanya dapat dipergunakan untuk berbelanja di toko yang menerbitkan kartu kredit tersebut. Semakin lama kartu kartu langganan tersebut semakin diminati. Sejak itu, kartu plastik ini pun mulai digunakan sebagai alat pembayaran pengganti uang tunai. Penerbitan kartu plastik ini sebagai kartu kredit pertama kali dilakukan oleh Flatbush National Bank Of Brooklyn di New York (Amerika Serikat) pada tahun 1946, diikuti kemudian oleh The Dinners Club Inc pada tahun 1950 dan kemudian oleh American Express Company dan Bank of America Overseas Bank pada tahun 1958.

3 PENGERTIAN Kredit merupakan suatu fasilitas keuangan yang memungkinkan seseorang atau badan usaha untuk membeli produk dan membayarnya kembali dalam jangka waktu yang ditentukan. UU No. 10 tahun 1998 menyebutkan bahwa kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka watu tertentu dengan pemberian bunga. Jika seseorang menggunakan jasa kredit, maka ia akan dikenakan bunga tagihan. Defini Kartu Kredit secara terminologi Kartu kredit kartu yang dikeluarkan oleh pihak bank dan sejenisnya yang dapat digunakan oleh pembawanya untuk membeli segala keperluan dan barang-barang serta pelayanan tertentu secara hutang.

4 Dasar Hukum Keppres No.6 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan
Keputusan Menteri Keuangan no.1251/KMK.013/1998 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan sebagaimana telah berkali-kali diubah, terkhir dengan Keputusan Menteri Kuangan RI No.448/KMK.017/2000 tentang Perusahaan Pembiayaan Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan seperti yang telah diubah dengan Undang-Undang No.10 Tahun 1998 Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/52/PBI/2005 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu Tanggal 28 Desember 2005 yang diperbaharui dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/8/PBI/2008 kemudian ddiperbaharui dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/2012 yang akan diberlakukan 1 januari 2013

5 Berikut poin-poin PBI N0. 14/2012
PBI Nomor 14/2012 Berikut poin-poin PBI N0. 14/2012 Batas umur: Minimal 21 tahun/minimal 18 tahun bila sudah menikah (Berlaku 1 Januari 2013) Batas gaji nasabah: Minimal Rp 3 juta (Belaku 1 Januari 2013) Batas bunga: 3% perbulan (Berlaku 1 Januari 2013) Plafon pinjaman: 3 kali gaji (berlaku 1 Januari 2013) Kartu tambahan: Umur minimal 17 tahun atau sebelum 17 tahun tapi sudah menikah Waktu penagihan: Diatur cara penagihan dan jadwal penagihan. Penggunaan pin: minimal 6 digit (berlaku 1 Januari 2015) Batas kepemilikan kartu: Gaji di bawah Rp 10 juta maksimal 2 penerbit. Di atas Rp 10 juta tergantung penilaian bank.

6 Macam Kartu Kredit Kartu Kredit Pinjaman yang Tidak Dapat Diperbaharui (Charge Card) Di antara keistimewaan paling menonjol dari kartu ini ada-lah diharuskannya menutup total dana yang ditarik secara leng-kap dalam waktu tertentu yang diperkenankan, atau sebagian dari dana tersebut. Biasanya waktu yang diperkenankan tidak lebih dari tiga puluh hari, namun terkadang bisa mencapai dua bulan. Kalau pihak pembawa kartu terlambat membayarnya dalam waktu yang telah ditentukan, ia akan dikenai denda keterlam-batan. Dan kalau ia menolak membayar, keanggotaannya dicabut, kartunya ditarik kembali dan persoalannya diangkat ke pengadilan.

7 Macam Kartu Kredit.. (lnjt)
Kartu Kredit Pinjaman yang Bisa Diperbaharui (Revolving Credit Card) Jenis kartu ini termasuk yang paling popular di berbagai negara maju. Pemilik kartu ini diberikan pilihan cara menutupi semua tagihannya secara lengkap dalam jangka waktu yang ditole-ransi atau sebagian dari jumlah tagihannya dan sisanya diberikan dengan cara ditunda, dan dapat diikutkan pada tagihan berikut-nya. Bila ia menunda pembayaran, ia akan dikenakan dua macam bunga: Pertama bunga keterlambatan, kedua bunga dari sisa dana yang belum ditutupi. Kalau ia berhasil menutupi dana tersebut dalam waktu yang ditentukan, ia hanya terkena satu macam bunga saja, yaitu bunga penundaan pembayaran. Dana yang ditarik tidak akan terbatas bila pemiliknya terus saja melunasi tagihan beserta bunga kartu Kreditnya secara simultan.

8 Klasifikasi Kartu Kredit
Berdasarkan sudut pandang penerbitan, kartu kredit dapat dibedakan menjadi kartu kredit yang diterbitkan oleh bank dan lembaga keuangan lain yang bukan bank. Berdasarkan sudut pandang tujuan, kartu kredit dapat dibedakan menjadi kartu kredit umum dan kartu kredit khusus . Berdasarkan sudut pandang fasilitas (jumlah limit kredit), kartu kredit dibedakan atas kartu kredit Classic dan Gold. Berdasarkan sudut pandang pemegang kartu kredit, kartu kredit dibedakan atas kartu kredit utama seperti Personal (Primary) Card dan Company Card, serta kartu kredit pelengkap seperti Supplementary Card.

9 Pihak Penerbit (issuer) Pihak Pengelola (acquirer)
Pihak yang terkait Pihak Penerbit (issuer) Pihak Pengelola (acquirer) Pihak Pemegang Kartu Kredit (cardholder)

10 Prosedur Memperoleh Kartu Kredit
Dari segi pemegang kartu kredit Data Pribadi Data Pekerjaan Data Penghasilan dan referensi bank Data lainnya merupakan data pendukung dari masing – masing pemohon. Misal pemohon sudah berkeluarga, maka akan dimintakan surat keterangan tentang suami/istri dsb. Data Kartu tambahan Diisi bagi pemohon yang melengkapi dengan kartu tambahan. Untuk kartu tambahan dimintakan dokumen-dokumen pribadi yang dipersyaratkan Persyaratan pemohon

11 Prosedur memperoleh Kartu Kredit...(lnjt)
2. Dari segi penerbit Permohonan kartu kredit yang diajukan oleh nasabah kemudian akan diproses dengan memperhatikan segi keamanan, antara lain : a. Memeriksa keaslian KTP/Paspor; b. Melakukan cross checking (rating) kepada penerbit lain apabila pemohon mempunyai kartu kredit lain; c. Melakukan penelitian dalam daftar hitam Bank Indonesia atau Asosiasi Kartu Kredit Indonesia; d. Bila diperlukan penerbit akan melakukan penyelidikan lapangan; e. Meneliti data rekening atau tabungan dan keterangan gaji yang ada untuk menetapkan apakah pemohon layak diberikan kartu kredit.

12 Hak dan Kewajiban Hak Penerbit 1. Memperoleh iuran tahunan;
2. Memperoleh pembayaran transaksi yang telah dilakukan pemegang kartu kredit termasuk bunga keterlambatan; 3. Membatalkan atau memperpanjang keanggotaan pemegang kartu kredit; 4. Menarik kembali kartu kredit yang ada pada pemegang kartu kredit; 5. Mencantumkan nomor kartu kredit yang telah dibatalkan oleh penerbit atau atas permintaan pemegang kartu kredit ke dalam daftar hitam; 6. Menolak transaksi yang dilakukan oleh pemegang kartu kredit bila : 1) Pemegang kartu kredit belum memenuhi kewajibannya kepada pnerbit; 2) Transaksi tersebut diragukan oleh penerbit.

13 Hak dan Kewajiban...(lnjt)
Kewajiban Penerbit Membayar segala transaksi pemegang kartu kredit yang telah disetujui oleh penerbit kepada pedagang melalui pengelola; Memberikan pelayanan dan informasi kepada pemegang kartu kredit; Menyampaikan tagihan bulanan kepada pemegang kartu kredit.

14 Hak dan Kewajiban...(lnjt)
Hak Pemegang Kartu Kredit Berbelanja di pedagang yang telah ditunjuk oleh penerbit dengan menggunakan kartu kredit; Mengambil uang tunai di bank dengan batasan jumlah tertentu; Memperoleh kartu pengganti baik atas kartu yang telah hilang maupun kadaluarsa; Menolak memperpanjang keanggotaan dengan memberitahukan secara tertulis kepada bank.

15 Hak dan Kewajiban....(lnjt)
Kewajiban Pemegang Kartu Kredit Melaporkan kepada penerbit pada kesempatan pertama apabila kartu kredit pemegang hilang atau dicuri disertai dengan laporan polisi; Membayar dan melunasi segala kewajiban kepada penerbit yang terdiri dari iuran tahunan dan segala bunga dan biaya keterlambatan; Melaporkan setiap perubahan data pribadi pemegang kartu kredit.

16 Contoh Kasus BERBAGAI MODUS OPERANDI KEJAHATAN KARTU KREDI
Hendra Herlambang telah memalsu biodata temannya yang bernama Prabu Wijaya seperti KTP, rekening koran, surat keterangan penghasilan dan referensi lainnya lalu mengajukan permohonan untuk penerbitan kartu kredit pada Bank Antar Nusa di denpasar.. Dalam prakteknya Hendra membubuhkan signatura panel yang masih kosong dan melakukan transaksi di toko-toko dengan menandatangani sale draft dan bertindak seolah-olah hendra sebagai pemegang kartu Sebagai alat bayar bisnis Kartu Kredit apakah dapat digolongkan sebagai surat berharga sebagai yang diatur dalam KUHDagang?. Jelaskan mengenai mekanisme penerbitan Kartu Kredit serta jelaskan jenis modus operandi kasus diatas serta jelakan pula berbagai modus operandi kejahatan dibidang kartu kredit. Selain itu jelaskan pula tentang aspek perikatan (perjanjian) dalam penerbitan kartu kredit.

17 Daftar Pustaka Johannes Ibrahim, 2004, Kartu Kredit, Refika Aditama, Bandung. Munir Fuady, 2006, Hukum Tentang Pembiayaan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung. Sunaryo, 2008, Hukum Lembaga Pembiayaan, Sinar Grafindo, Jakarta. PP.No.9 Tahun 2009 Tentang Lembaga Pembiayaan


Download ppt "KARTU KREDIT RUDI SETIAWAN FAKULTAS HUKUM"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google