Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

RESTITUSI PPN BARANG BAWAAN ORANG PRIBADI PEMEGANG PASPOR LUAR NEGERI

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "RESTITUSI PPN BARANG BAWAAN ORANG PRIBADI PEMEGANG PASPOR LUAR NEGERI"— Transcript presentasi:

1 RESTITUSI PPN BARANG BAWAAN ORANG PRIBADI PEMEGANG PASPOR LUAR NEGERI

2 BEBERAPA PENGERTIAN Orang Pribadi pemilik Paspor Luar Negeri (Orang Pribadi) adalah orang pribadi yang memiliki paspor yang diterbitkan oleh negara lain dan memenuhi syarat sebagai berikut : Bukan WNI atau bukan permanent resident of Indonesia, yang tinggal atau berada di Indonesia tidak lebih dari 2 bulan sejak tanggalkedatangannya; dan/atau Bukan kru dari maskapai penerbangan. 2. Barang bawaan adalah : BKP yang dibeli oleh Orang Pribadi dari Toko Retail dan dibawa ke luar Daerah Pabean oleh yang bersangkutan dengan menggunakan moda transportasi pesawat udara melalui bandar udara. 3. Toko Retail adalah toko yang menjual BKP di dalam Daerah Pabean dan telah dikukuhkan sebagai PKP serta berpartisipasi dalam skema pengembalian PPN kepada Orang Pribadi, yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak.

3 BEBERAPA PENGERTIAN 4. Konter Pemeriksaan Barang Bawaan adalah bagian dari unit pelaksana Restitusi PPN Bandar Udara yang bertugas memeriksa Barang Bawaan; 5. Unit Pelaksana Restitusi PPN Bandar Udara adalah unit khusus dari KPP yang terdiri dari Konter Pemeriksaan Barang Bawaan dan Konter Pembayaran, yang lokasi kerjanya meliputi suatu tempat sebelum check in counter dan suatu tempat setelah konter pemeriksaan imigrasi dan bertugas memproses permohonan pengembalian PPN Orang Pribadi 6. Faktur Pajak Khusus adalah Faktur Pajak yang dilampiri dengan cash register / struk pembayaran / invoice sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan yang diterbitkan oleh Toko Retail atas pembelian Barang Bawaan yang PPN nya akan dimintakan kembali oleh Orang Pribadi;

4 BEBERAPA PENGERTIAN 7. Konter Pembayaran adalah bagian dari Unit Pelaksana Restitusi PPN Bandar Udara yang bertugas mengembalikan PPN untuk jumlah paling sedikit Rp ,- sampai dengan Rp ,- yang telah dibayar oleh Orang Pribadi; 8. Nota Persetujuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran PPN adalah : dokumen yang menyatakan jumlah PPN yang dapat dikembalikan kepada Orang Pribadi;

5 RUANG LINGKUP PPN atas perolehan Barang Bawaan dari Toko Retail yang sudah dibayar oleh Orang Pribadi dapat dikembalikan kepada Orang Pribadi; Perolehan Barang Bawaan yang dapat dikembalikan PPN nya adalah perolehan Barang Bawaan sejak tanggal 1 April 2010 Pengembalian PPN atas perolehan Barang Bawaan hanya dapat dilakukan atas permintaan Orang Pribadi, yaitu pada saat Orang Pribadi meninggalkan Indonesia dan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor DJP di Bandar Udara.

6 PPN atas perolehan Barang Bawaan yang tidak dapat dimintakan kembali adalah PPN atas perolehan :
makanan, minuman, produk-produk tembakau; senjata api dan bahan peledak; dan barang yang dilarang dibawa ke dalam pesawat

7 PERMINTAAN PENGEMBALIAN PPN OP
Permintaan pengembalian PPN atas perolehan Barang Bawaan dilakukan oleh Orang Pibadi dengan terlebih dahulu memberitahukan kepada Toko Retail dan menunjukkan Paspor Toko Retail yang menyerahkan Barang Bawaan harus menerbitkan Faktur Pajak Khusus untuk Orang Pribadi, yang dapat berfungsi sebagai surat permohonan pengembalian PPN PPN yang dapat diminta harus memenuhi syarat-syarat : nilai PPN paling sedikit Rp ,-; pembelian Barang Kena Pajak dilakukan dalam jangka waktu satu bulan sebelum keberangkatan ke luar Daerah Pabean; PPN yang dapat diminta kembali adalah PPN yang tercantum dalam 1 Faktur Pajak Khusus dari 1 Toko Retail pada 1 tanggal yang sama.

8 SYARAT-SYARAT LAIN PENGEMBALIAN PPN OP
Orang Pribadi yang menyampaikan Faktur Pajak Khusus kepada DJP melalui Unit Pelaksana Restitusi PPN Bandar Udara dengan menunjukkan : dokumen pendukung yang meliputi : 1. Paspor Luar Negeri; dan 2. Tiket pesawat udara b. Barang Bawaan yang PPN atas perolehannya dimintakan kembali

9 PENYELESAIAN PERMINTAAN PENGEMBALIAN PPN ORANG PRIBADI
Pembayaran pengembalian PPN Orang Pribadi dilakukan secara langsung melalui penerbitan SPMKP melalui rekening Orang Pribadi, kecuali untuk pembayaran pengembalian PPN Orang Pribadi yang nilai pembayarannya paling sedikit Rp ,- sampai dengan Rp ,- dapat dilakukan pembayaran secara tunai.

10 SKEMA ALUR PEMBERIAN RESTITUSI PPN ORANG PRIBADI
Toko Retail Bandar Udara Unit Pelaksana Restitusi PPN Bandar Udara Orang Pribadi ber Paspor LN KPP Konter Pemeriksaan Barang Bawaan Konter Pembayaran


Download ppt "RESTITUSI PPN BARANG BAWAAN ORANG PRIBADI PEMEGANG PASPOR LUAR NEGERI"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google