Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Internal : IO Establishment by Rector Decree Developing Manual Procedure (admission, immigration, MoU) External : International Student Admission International.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Internal : IO Establishment by Rector Decree Developing Manual Procedure (admission, immigration, MoU) External : International Student Admission International."— Transcript presentasi:

1

2 Internal : IO Establishment by Rector Decree Developing Manual Procedure (admission, immigration, MoU) External : International Student Admission International Lecturer Admission MoU Student Exchange 2

3 University Promotion by : Website, leaflet, brochure, books International Study Expo / Exhibition International Student & Lecturer mobility : MoU with Funding Agency (Ex : IDB) MoU U to U (Ex :double degree, Miyazaki, Burapha) Admission Student by Agents (Ex : FKUB student from Malaysia, India) Admission Student with private funding 3

4 IOUB Provide funding information, such as : 1.Indonesian Government Scholarship : DIKTI, SAME, Debt-Swap Germany 2.Others Government Scholarship : DAAD, Fulbright, STUNNED NESO, Australia Awards, Japan Government. 3.University/Institution Funding : Kanazawa Univ Student Exchange Program, Miyazaki Univ Double Degree, SEARCA Postgraduate Scholarship 4

5 Gaining Higher Education Network for international activity from : Kemenlu : Embassy/Consulate Int. University Assosiation, Ex : APUCEN, ASAIHL, AUAP BPKLN Education attache UB staf whose studying overseas UB staf whose already graduate from overseas 5

6 New Zealand : Massey University Australia : University of Wollongong University LA Trobe University of Sidney Singapore American Center for Education Malaysia : Qas.Management (M),SDN,BHD. Medic Pro link SDN,BHD University Sains Malaysia Universiti Kebangsaan Malaysia Thailand King Mongkut’s University of Technology Thonburi Burapha University Chiang Mai University Prince of Songkla University Mae Fah Luang University Siam University Suranaree University of Technology Korea Kyungpook National University Sunlin College University Daegu Health College Sangmyung University Kwangju Women’s University Pukyong University Taiwan National Central University National Taiwan Ocean University National Sun Yat Sen University National Chiayi University National Pingtung University of Science National Chengi University Philippines Centro Escolar University University of the Cordilleras St. Paul University Philippines Iran University of Tehran Al Mustapa International University Iran University of Science & Technology Japan Yamaguchi State University PT. Valor Japan University of Miyazaki Shibaura Institute of Technology Kumamoto University Keio University Tohoku University Ritsumeikan University Ritsumeikan APU GPRIS Takushoku University Kumamoto Health Science University China Henan University Zhongzhou University Sias International University Guizhou University

7 Germany The University Leipzig The University of Goettingen Universitat Kassel Kenya ICRAF England University of Nottingham VsNI TIRI France & the Netherlands France Embassy Le Harve University University of Twente USA Murray State University CERTIPORT Kentucky University Louisiana Universityy Canada College of New Caledonia

8 Network = MoU = Opportunity Over 59 MoU at University level and 411 University from Affiliated Network (APUCEN, ASAIHL, AUAP, AUPF, etc) to conduct cooperation such as : Joint Research, Student and staf exchange, Double Degree Program, SAME, Find Supervisor and LOA. 8

9 Universitas Brawijaya International Office Jalan Veteran, Malang 65142 East Java Indonesia Phone: +62 341 557 923 Fax: +62 341 579 743 e-mail : io@ub.ac.id Website: io.ub.ac.id Twitter : @UB_IO 9 Join UB be THE BEST

10 Undang-Undang No.14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen: kualifikasi akademik minimum dosen program pendidikan diploma dan sarjana adalah lulsan S2, untuk program pendidikan pascasarjana adalah lulusan S3. dosen berkewajiban meningkatkan dan mengembangkan kompetensinya secara terus menerus mereka yang sederajat berhak memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, mendapatkan akses ke sumber belajar, informasi, sarana dan prasarana pembelajaran, serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan: peningkatan kualifikasi akademik dosen adalah bagian dari pilar peningkatan Mutu dan Daya Saing Pendidikan. Target Rencana Strategis, pada akhir tahun 2014 semua dosen harus sudah memperoleh kualifikasi minimum S2. Upaya yang sistematis dan berkelanjutan adalah penyediaan kesempatan studi lanjut dan penyediaan beasiswa. Data PDPT 2013, jumlah dosen tetap 175 ribu, berkualifikasi S1 54 ribu, S2 sekitar 102 ribu dan S3 sekitar 17 ribu. Peraturan Menteri PAN No.17 tahun 2013; kenaikan jabatan akademik dosen untuk menjadi Lektor Kepala atau Profesor harus memiliki ijazah Doktor (S3). Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, melaksanakan program percepatan peningkatan kualifikasi dosen perguruan tinggi Indonesia dengan menyediakan beasiswa pendidikan pascasarjana luar negeri yang dilaksanakan sejak 2008 UB berupaya memanfaatkan semaksimal mungkin peluang yang ditawarkan oleh DIKTI untuk meningkatkan kualitas tenaga edukatif yang dimilikinya

11 Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Luar Negeri (BPP-LN) Ditjen Dikti mempunyai : 1. Berasal dari dana APBN. 2. Diperuntukan bagi Dosen tetap pada Perguruan Tinggi di lingkungan Kemdikbud; Dosen/calon-dosen pada program kerjasama Ditjen Dikti dan/atau perguruan tinggi di lingkungan Kemdikbud dengan mitra luar negeri yang telah disetujui oleh Ditjen Dikti; Tenaga Kependidikan tetap pada Perguruan Tinggi Negeri, dan/atau Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, dan/atau Kantor Kopertis Wilayah; 3. Tidak boleh digabung dengan beasiswa dari sumber lain (double funding), kecuali seijin Ditjen Dikti. 4. Tidak untuk membiayai ujian masuk (entrance examination), dan/atau masa penyesuaian (research student stage). 5. Besarannya disesuaikan dengan standar Dikti untuk masing-masing negara tujuan. 6. Tidak menyediakan komponen biaya untuk mengikuti konferensi/seminar internasional ke negara lain di luar negara tempat studi, dan tidak ada komponen biaya penelitian (research fee). 7. Apabila melakukan penelitian di Indonesia lebih dari 2 (dua) bulan, maka selama di Indonesia, besaran beasiswa akan disesuaikan dengan standar Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Dalam Negeri (BPP-DN), dan untuk sementara BPP-LN-nya dihentikan. Besaran beasiswa akan kembali disesuaikan setelah karyasiswa kembali ke negara tempat studinya.

12 Rentang waktu studi yang dibiayai oleh BPP-LN untuk menempuh program pendidikan S3 adalah 36 bulan, dapat diperpanjang maksimum 12 bulan (dipertimbangkan kasus per kasus); sedangkan untuk program pendidikan S2 maksimum 24 bulan. Perpanjangan beasiswa Dikti tidak dapat diberikan kepada karyasiswa dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Mengalami penurunan strata studi (down-grade); 2. Kemajuan studi tidak memuaskan; 3. Pindah universitas dan negara tempat belajar tanpa persetujuan Dikti

13 Komponen BPP-LN yang ditanggung meliputi: a. Uang kuliah (tuition fee) bersifat at cost; b. Biaya hidup untuk karyasiswa sesuai standar Ditjen Dikti menurut negara tujuan; c. Tunjangan biaya hidup untuk keluarga inti yang menyertai karyasiswa diberikan sesuai standar Ditjen Dikti mulai semester ketiga (hanya berlaku untuk karyasiswa angkatan 2014 ke atas); d. Tiket pesawat disediakan oleh Ditjen Dikti untuk 1 kali keberangkatan ke tempat tujuan dan 1 kali kepulangan setelah selesai studi (hanya untuk karyasiswa yang bersangkutan); e. Asuransi kesehatan sesuai standar perguruan tinggi tujuan untuk karyasiswa yang bersangkutan saja; f. Biaya buku per semester sesuai standar Ditjen Dikti; g. Biaya kedatangan (penyesuaian) di negara tujuan (settling-in allowance), sebanyak satu bulan biaya hidup sesuai standar Ditjen Dikti; h. Biaya program khusus (satu kali mengikuti konferensi/seminar di negara tempat studi) sesuai standar Ditjen Dikti; i. Bantuan biaya penulisan tugas akhir/thesis/disertasi sesuai standar Ditjen Dikti; j. Biaya pendaftaran ke universitas (admission fee) untuk negara-negara tertentu, seperti yang tercantum dalam Letter of Acceptance (LoA) atau Letter of Offer (LoO).

14 1.Dosen tetap Perguruan Tinggi di lingkungan Kemdikbud adalah: Memiliki NIDN Mendapat ijin dari pemimpin perguruan tinggi yang bersangkutan, dan/atau mendapat ijin dari Koordinator Kopertis Wilayah masing-masing (bagi dosen PTS) 2.Tenaga kependidikan tetap (memiliki NIP) pada PTN, atau Kantor Pusat Ditjen Dikti, atau kantor Kopertis, yang sudah mendapat ijin dari pemimpin yang bersangkutan 3.Telah mendapatkan Letter of Acceptance (LoA) atau Letter of Offer (LoO) yang masih berlaku 4.Bagi dosen tetap dan tenaga kependidikan yang melamar program pendidikan S3 harus telah memiliki gelar S2 atau yang setara, sedangkan untuk tenaga kependidikan yang melamar program pendidikan S2 harus telah memiliki gelar S1 atau yang setara; 5.Tidak bisa menggunakan BPP-LN untuk mendapatkan gelar kedua dalam strata yang sama; 6.TOEFL institusional (ITP) minimal 500 atau IBT minimal 65, atau IELTS minimal 5.5, untuk mendaftar BPP-LN. Apabila ada dua syarat atau lebih nilai TOEFL/IELTS yang berlaku di PT luar negeri yang dituju, maka syarat nilai TOEFL/IELTS dari PT luar negeri yang berlaku; 7.Memiliki sertifikat penguasaan bahasa pengantar (selain bahasa inggris) yang digunakan di perguruan tinggi atau negara tujuan yang masih berlaku dan sesuai standar yang diminta perguruan tinggi atau negara tujuan; 8.Untuk program S3, pelamar harus telah mempunyai usulan penelitian dan rencana publikasi 9.Untuk dosen tetap, umur tidak lebih dari 50 tahun. Untuk tenaga kependidikan, umur tidak lebih dari 40 tahun untuk gelar S2 dan tidak lebih dari 44 tahun untuk gelar S3; 10.Pelamar yang berstatus suami dan istri dari bidang keilmuan yang sama, tidak diperkenankan melamar pada perguruan tinggi yang sama dan/atau dibimbing oleh promotor yang sama.

15 1.Mendaftar secara online di website DIKTI (www.beasiswa.dikti.go.id) untuk mendapatkan no. registrasi online 2.Melampirkan LoA atau LoO yang masih berlaku dan bebas syarat (unconditional) dari Perguruan Tinggi luar negeri yang dituju 3.Melampirkan salinan ijazah dan transkrip (IPK) S2 yang telah dilegalisasi 4.Melampirkan salinan sertifikat bukti kemampuan berbahasa Inggris (TOEFL institusional (ITP) minimal 500 atau IBT minimal 65, atau IELTS minimal 5.5) yang masih berlaku (maksimal 2 (dua) tahun sejak sertifikat dikeluarkan) 5.Melampirkan sertifikat penguasaan bahasa pengantar (selain bahasa Inggris) yang digunakan di perguruan tinggi atau negara tujuan yang masih berlaku (maksimal 2 (dua) tahun sejak sertifikat dikeluarkan) dan sesuai standar yang diminta perguruan tinggi atau negara tujuan 6.Proposal riset (bagi pengajuan S3) 7.Melampirkan bukti sah sebagai dosen tetap di lingkungan Kemendikbud berupa Kartu Pegawai/SK Kepegawaian/NIDN, serta sebagai tenaga kependidikan tetap di Perguruan Tinggi Negeri. 8.Surat rekomendasi dari Rektor (Diperoleh setelah membuat pengantar dari departemen > fakultas > Direktorat Pendidikan > Rektor)

16 1.Surat rekomendasi supervisor/universitas untuk perpanjangan studi 2.Laporan kemajuan studi yang telah diraih (termasuk salinan publikasi jurnal/artikel ilmiah, progress pengerjaan thesis/disertasi, transkrip nilai dan makalah dalam seminar) 3.Letter of Acceptance dari universitas tujuan 4.Surat penugasan dari Sekkab 5.Permohonan perpanjangan studi yang ditujukan Rektor Unair untuk pengurusan surat ijin Rektor (jangan lupa tembusan ke Dekan Fakultas) 6.Surat ijin Rektor baru (pasca permohonan perpanjangan) 7.Guarantee Letter dari DIKTI/UNAIR 8.Salinan Paspor dan Visa 9.Salinan No. Registrasi online DIKTI

17 1.Copy KTP, Karpeg 2.Surat ijin Rektor (diurus oleh kepegawaian fakultas) 3.Daftar Riwayat Hidup / CV (versi BPKLN) 4.Surat Permohonan Paspor Dinas (versi BPKLN) 5.Undangan / Invitation / LoA 6.Formulir permohonan paspor baru / perpanjangan (versi Kemlu) 7.Formulir paspor (versi Kemlu) 8.Pas Foto 4x6 berwarna 8 buah (background Putih) 9.Surat jaminan pembiayaan / Guarantee Letter 10.Copy Ijasah terakhir 11.Copy Transkrip Nilai 12.Surat perjanjian (versi BPKLN) 13.Pengumuman beasiswa (Jika beasiswa)

18 Posisi karyasiswa dalam pengelolaan BPP-LN berfungsi ganda, yaitu sebagai objek dan subjek. Sebagai objek, karyasiswa akan menerima hak pembiayaan selama masa studi yang dibiayai. Sedangkan sebagai subjek, karyasiswa harus ikut menyukseskan pengelolaan beasiswa ini dengan tugas: 1.Mengisi dengan cermat dan cepat serta melaporkan borang-borang administrasi yang dibutuhkan dalam proses keberangkatan ke luar negeri maupun selama tinggal di luar negeri; 2.Melapor diri kepada perwakilan pemerintah Republik Indonesia yang ada, seperti KBRI atau Konsulat Jenderal (Konjen) di kota tempat studi; 3.Mengumpulkan berkas-berkas keberangkatan luar negeri (SPPD dari KBRI/perwakilan Pemerintah RI, boarding pass, fotokopi Surat Penugasan dari Sekretariat Negara, paspor, dan visa, curriculum vitae, dan lainnya); 4.Mengirimkan kembali secara tepat waktu bukti-bukti pembayaran tuition fee dan asuransi kesehatan 5.Melaporkan kepada perguruan tinggi asal apabila ada perubahan-perubahan yang tidak sesuai dengan isi kontrak; 6.Membuat laporan ke Ditjen Dikti dan perguruan tinggi asal perihal kemajuan studi setiap semester; 7.Mengikuti dan/atau melakukan komunikasi aktif, beretika, kondusif, serta bertanggung jawab dengan Dikti, dan/atau dengan para karyasiswa Dikti melalui forum komunikasi yang disediakan oleh Dikti di laman http://studi.dikti.go.id.


Download ppt "Internal : IO Establishment by Rector Decree Developing Manual Procedure (admission, immigration, MoU) External : International Student Admission International."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google