Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

TEMUAN PEMERIKSAAN BPK ATAS LAPORAN KEUANGAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "TEMUAN PEMERIKSAAN BPK ATAS LAPORAN KEUANGAN"— Transcript presentasi:

1 TEMUAN PEMERIKSAAN BPK ATAS LAPORAN KEUANGAN
Program Percepatan Akuntabilitas Keuangan Pemerintah TEMUAN PEMERIKSAAN BPK ATAS LAPORAN KEUANGAN

2 KETENTUAN PER-UU Presiden menyampaikan RUU tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN kepada DPR berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. (UU 17/2003) Pemeriksa menyusun laporan hasil pemeriksaan setelah pemeriksaan selesai dilakukan. (UU 15/2004) Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat disampaikan oleh BPK kepada DPR dan DPD selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah pusat. (UU 15/2004)

3 Pemeriksaan dengan tujuan tertentu
JENIS PEMERIKSAAN UU 15 Tahun 2004: Pemeriksaan Keuangan Pemeriksaan atas laporan keuangan LHP memuat opini Pemeriksaan Kinerja Pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara yang terdiri atas pemeriksaan aspek ekonomi dan efisiensi serta pemeriksaan aspek efektivitas. LHP memuat temuan, kesimpulan, dan rekomendasi Pemeriksaan dengan tujuan tertentu Pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus, di luar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja (pemeriksaan atas hal-hal lain yang berkaitan dengan keuangan dan pemeriksaan investigatif) LHP memuat kesimpulan

4 OPINI ATAS PEMERIKSAAN LK
Kriteria pemberian opini: kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan kecukupan pengungkapan (adequate disclosures) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan efektivitas sistem pengendalian intern Jenis opini: opini wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion) opini wajar dengan pengecualian (qualified opinion) opini tidak wajar (adversed opinion) pernyataan menolak memberikan opini (disclaimer of opinion)

5 PERKEMBANGAN OPINI AUDIT BPK ATAS LKPP DAN LKKL
LKPP 2004 – 2008 mendapat Opini TMP (Disclaimer) LKPP 2009 – 2010 mendapat Opini WDP (Qualified) Konsolidasi dari Opini 2006 2007 2008 2009 2010 Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified) 7 16 35 45 53 Wajar Dengan Pengecualian (Qualified) 38 31 26 29 Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer) 36 33 18 8 2 Tidak Wajar (Adverse) - 1 Jumlah 81 84 79

6 PERKEMBANGAN JUMLAH TEMUAN AUDIT BPK
Semakin menurunnya jumlah temuan BPK terhadap LKPP: Tahun 2004: 57 temuan Tahun 2005: 40 temuan Tahun 2006: 34 temuan Tahun 2007: 34 temuan Tahun 2008: 26 temuan Tahun 2009: 18 temuan Tahun 2010: 18 temuan

7 LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BPK ATAS LKPP TAHUN 2010

8 PERMASALAHAN YANG MENYEBABKAN OPINI “WAJAR DENGAN PENGECUALIAN” LKPP 2010
Adanya permasalahan penagihan, pengakuan dan pencatatan penerimaan perpajakan yaitu (1) Pengakuan Pendapatan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar Rp11,28 triliun tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU) PPN; (2) penagihan Pajak Bumi dan Bangunan Minyak dan Gas (PBB Migas) sebesar Rp19,30 triliun tidak menggunakan surat tagihan yang diatur dalam UU PBB dan pengakuannya tidak menggunakan data dasar pengenaan pajak yang valid; dan (3) transaksi pembatalan penerimaan (reversal) senilai Rp3,39 triliun tidak dapat ditelusuri ke data pengganti. Pencatatan uang muka Bendahara Umum Negara (BUN) tidak memadai, yaitu (1) saldo Uang Muka dari Rekening BUN yang disajikan pada Neraca sebesar Rp1,88 triliun tidak didukung rincian baik per jenis pinjaman, per dokumen pencairan dana talangan maupun dokumen usulan penggantiannya (reimbursement); (2) Nilai dana talangan dan penggantian Tahun 2009 s.d masing-masing sebesar Rp1,14 triliun dan Rp1,43 triliun yang tidak dapat diidentifikasi; dan (3) Nilai pengajuan penggantian lebih kecil sebesar Rp2,92 triliun dibandingkan reimbursement-nya.

9 PERMASALAHAN YANG MENYEBABKAN OPINI “WAJAR DENGAN PENGECUALIAN” LKPP 2010
Adanya permasalahan dalam pengendalian atas pencatatan Piutang Pajak yaitu (1) penambahan piutang menurut data aplikasi piutang berbeda sebesar Rp2,51 triliun dengan dokumen sumbernya yaitu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atau Surat Tagihan Pajak (STP); dan (2) pengurangan piutang PBB berbeda sebesar Rp1,03 triliun dengan penerimaannya. Terdapat permasalahan dalam pelaksanaan Inventarisasi dan Penilaian (IP) Aset Tetap yaitu (1) nilai koreksi hasil IP berbeda dengan hasil koreksi pada SIMAK BMN sebesar Rp12,95 triliun; (2) Aset Tetap dengan nilai perolehan sebesar Rp5,34 triliun pada tujuh KL belum dilakukan IP; (3) hasil IP pada empat KL senilai Rp56,42 triliun belum dibukukan; dan (4) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sampai saat ini belum dapat mengukur umur manfaat untuk setiap Aset Tetap sehingga Pemerintah belum dapat melakukan penyusutan terhadap Aset Tetap.

10 TEMUAN PEMERIKSAAN BPK ATAS LKPP TAHUN 2010
Sistem Pengendalian Intern (13) Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan (5)

11 SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Penerimaan Perpajakan Menurut Kas Negara Belum Seluruhnya Dapat Direkonsiliasi dengan Penerimaan Menurut DJP Pelaksanaan Monitoring dan Penagihan atas kewajiban PPh Migas Tidak Optimal Inkonsistensi Penggunaan Tarif Pajak dalam Perhitungan PPh Migas dan Perhitungan Bagi Hasil Migas Penerimaan Hibah Langsung Belum Dilaporkan Seluruhnya Sistem Penyaluran, Pencatatan, dan Pelaporan Realisasi Belanja Bantuan Sosial Tidak Menjamin Pemberian Bantuan Mencapai Sasaran yang Telah Ditetapkan Pengelompokkan Jenis Belanja pada Saat Penganggaran Tidak Sesuai dengan Kegiatan yang Dilakukan Sebesar Rp4,70 Triliun

12 SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Uang Muka dari Rekening BUN sebesar Rp1,88 triliun tidak wajar Sistem Pengendalian atas Pencatatan Piutang Pajak oleh DJP Tidak Memadai Aset Tetap yang Dilaporkan dalam LKPP Tahun 2010 Belum Seluruhnya Dilakukan IP, Masih Berbeda dengan Laporan Hasil IP, dan Belum Didukung dengan Pencatatan Pengguna Barang yang Memadai Pengendalian atas Pelaksanaan Inventarisasi dan Penilaian Aset KKKS Belum Memadai Pengendalian Penatausahaan Aset Eks BPPN Belum Memadai Status Potongan Gaji PNS Untuk Iuran Dana Pensiun Belum Diatur Dengan Jelas

13 KEPATUHAN TERHADAP PERUNDANGAN
Penyelesaian PPN DTP sebesar Rp11,28 Triliun melalui Mekanisme Pajak Ditanggung Pemerintah Tidak sesuai dengan UU PPN Penetapan, Penagihan, dan Pembayaran PBB Migas Tidak Sesuai Dengan Undang-Undang PBB dan Undang-Undang Migas PNBP Belum dan/atau Terlambat Disetor ke Kas Negara dan/atau Digunakan Secara Langsung Pengalokasian Dana Penyesuaian Tidak Berdasarkan Kriteria dan Aturan yang Jelas Realisasi Belanja Barang Tidak Dilaksanakan Kegiatannya, Dibayar Ganda, Tidak Sesuai Bukti Pertanggungjawaban, dan Tidak Didukung Bukti Pertanggungjawaban

14 PENYUSUNAN RENCANA TINDAK DAN MONITORING

15 PENYUSUNAN RENCANA TINDAK
Pasal 20 UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara: Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. PMK No. 116 Tahun 2007 tentang Penyusunan Rencana Tindak dan Monitoring Penyelesaian Tindak Lanjut Pemerintah Terhadap Temuan Pemeriksaan Keuangan oleh BPK atas LKKL, LKBUN, dan LKPP

16 ALUR PENYUSUNAN RENCANA TINDAK (1)
K/L PEMERINTAH (MENKEU) BPK Paling lambat tgl 28 Feb TA Berikutnya LKKL (Unaudited) LKKL (Unaudited) LKKL (Unaudited) Penyusunan LKPP (Unaudited) Audit LKKL LHP LKKL LHP LKKL Paling lambat 2 bln stlh menerima LKKL Penyusunan Rencana Tindak LKPP (Unaudited) 1 Paling lambat tgl 31 Maret TA Berikutnya LKPP (Unaudited) 2

17 ALUR PENYUSUNAN RENCANA TINDAK (2)
K/L PEMERINTAH (MENKEU) BPK 1 Rencana Tindak Audit LKPP 2 LHP LKPP LHP LKPP Paling lambat 60 hari stlh menerima LHP LKKL Penyusunan Rencana Tindak Rencana Tindak Rencana Tindak Rencana Tindak Paling lambat 60 hari stlh menerima LHP LKPP MONITORING TINDAK LANJUT

18 ALUR PENYUSUNAN LAPORAN MONITORING TINDAK LANJUT
PEMERINTAH (MENKEU) BPK Rencana Tindak LKKL Rencana Tindak LKKL Rencana Tindak LKPP Rencana Tindak LKPP MONITORING TINDAK LANJUT MONITORING TINDAK LANJUT Laporan Monitoring Setiap akhir bulan Juli, Nov tahun berjalan, dan akhir bulan Maret tahun berikutnya Laporan Monitoring Laporan Monitoring DPR Laporan Monitoring

19 FORMAT RENCANA TINDAK Keterangan: Nomor urut
TEMUAN PEMERIKSAAN KLASIFIKASI TEMUAN RENCANA TINDAK JADWAL PENYELESAIAN I II III 1 2 3 4 5 6 7 Keterangan: Nomor urut Diisi dengan uraian temuan pemeriksaan BPK, sesuai dengan yang dimuat dalam LHP. Diisi dengan tanda silang (X), apabila temuan pemeriksan BPK harus diselesaikan dalam tahun anggaran berjalan Diisi dengan tanda silang (X), apabila temuan pemeriksaan BPK harus diselesaikan paling lambat dalam tahun anggaran berikutnya. Diisi dengan tanda silang (X), apabila temuan pemeriksaan BPK harus diselesaikan paling lambat dalam 2-3 tahun anggaran berikutnya. Diisi dengan uraian rencana tindak yang akan dilakukan untuk menyelesaian temuan pemeriksaan BPK. Diisi dengan batas akhir penyelesaian rencana tindak, dengan memperhatikan klasifikasi temuan sesuai kolom (3), (4), dan (5)

20 CONTOH FORMAT RENCANA TINDAK
NO. TEMUAN PEMERIKSAAN KLASIFIKASI TEMUAN RENCANA TINDAK JADWAL PENYELESAIAN I II III 1. Pungutan pada 13 K/L minimal senilai Rp186,44 miliar tidak ada dasar hukumnya dan senilai Rp137,86 miliar di antaranya digunakan langsung di luar mekanisme APBN. X Pemerintah akan melaksanakan penertiban PNBP yang ada di K/L dengan langkah-langkah yang lebih konkret, yaitu melakukan revisi PP dan mempercepat proses penyusunannya, serta menginventarisasi pungutan- pungutan yang belum diatur dalam PP, agar segera ditetapkan dalam PP Des 2010

21 FORMAT MONITORING PENYELESAIAN TINDAK LANJUT
NO. TEMUAN PEMERIKSAAN KLASIFIKASI TEMUAN RENCANA TINDAK JADWAL PENYELE- SAIAN PROGRESS PER X1 UNIT PENANGGUNG JAWAB KET. I II III 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Keterangan: Nomor urut Diisi dengan uraian temuan pemeriksaan BPK, sesuai dengan yang dimuat dalam LHP. Diisi dengan tanda silang (X), apabila temuan pemeriksan BPK harus diselesaikan dalam tahun anggaran berjalan Diisi dengan tanda silang (X), apabila temuan pemeriksaan BPK harus diselesaikan paling lambat dalam tahun anggaran berikutnya. Diisi dengan tanda silang (X), apabila temuan pemeriksaan BPK harus diselesaikan paling lambat dalam 2-3 tahun anggaran berikutnya. Diisi dengan uraian rencana tindak yang akan dilakukan untuk menyelesaian temuan pemeriksaan BPK. Diisi dengan batas akhir penyelesaian rencana tindak, dengan memperhatikan klasifikasi temuan sesuai kolom (3), (4), dan (5) Diisi dengan progress atau perkembangan penyelesaian rencana tindak per periode Diisi dengan unit yang bertanggung jawab terhadap penyelesaian rencana tindak. Diisi dengan keterangan seperlunya

22 CONTOH LAPORAN MONITORING PENYELESAIAN TINDAK LANJUT
NO TEMUAN PEMERIKSAAN KLASIFIKASI TEMUAN RENCANA TINDAK JADWAL PENYELE SAIAN PROGRESS PER Sept 2010 UNIT PNG JAWAB KET I II III 1. Pungutan pada 13 K/L minimal senilai Rp186,44 miliar tidak ada dasar hukumnya dan senilai Rp137,86 miliar di antaranya digunakan langsung di luar mekanisme APBN X Pemerintah akan melaksanakan penertiban PNBP yang ada di K/L dengan langkah-langkah yang lebih konkret, yaitu melakukan revisi PP dan mempercepat proses penyusunannya, serta menginventarisasi pungutan-pungutan yang belum diatur dalam PP, agar segera ditetapkan dalam PP Des 2010 Pemerintah telah meminta K/L untuk menertibkan pengelolaan PNBP-nya melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S- 162/MK.2/2010 tanggal 1 Juni 2010 Telah dilakukan pembahasan dengan Kemenhukham dan Setneg mengenai kemungkinan pendelegasian kewenangan penetapan jenis dan tarif PNBP yang belum diatur dalam PP kepada Menteri Keuangan. Pendelegasian dapat dilakukan dengan terlebih dahulu merevisi UU 20/1997 DJA -

23 TERIMA KASIH


Download ppt "TEMUAN PEMERIKSAAN BPK ATAS LAPORAN KEUANGAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google