Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

SEBUAH MATA KULIAH PENGANTAR

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "SEBUAH MATA KULIAH PENGANTAR"— Transcript presentasi:

1 SEBUAH MATA KULIAH PENGANTAR
PENGANTAR HUKUM INDONESIA

2 HUKUM SEBAGAI PRANATA SOSIAL

3 Manusia sebagai “zoon politicon” Manusia sebagai makhluk sosial
Masyarakat dan kebutuhan keteraturan Kaidah, norm, ukuran sebagai petunjuk bermasyarakat Perintah larangan

4 Contoh kenyataan kaidah/norma:
Tidak merokok ketika mengunjungi orang yang sedang sakit Mengantar tamu sampai ke depan rumah Pembeli barang harus membayar sejumlah uang Memberikan tempat duduk pada seorang nenek di dalam bus kota Berjalan menunduk di depan orang tua

5 MACAM NORMA/KAIDAH: Norma agama: peraturan hidup yang berasal dari Tuhan Norma kesusilaan: peraturan hidup yang berasal dari hati sanubari manusia Norma kesopanan: peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan manusia Norma hukum: peraturan yang timbul dari norma hukum yang dibuat oleh penguasa negara

6 PERSAMAAN DAN PERBEDAAN ANTAR NORMA
Persamaan: Tujuan Yaitu mengatur perilaku hidup bermasyarakat Perbedaan?

7 PERBANDINGAN NORMA NORMA ISI, SIFAT, BENTUK TUJUAN SANKSI
AGAMA Perintah, larangan, anjuran dari Tuhan. Bentuk tertulis dan tidak tertulis Orang beriman, bertakwa, selamat dunia akhirat Individual, universal. Sanksi dosa dengan pembalasan di akhirat KESUSILAAN Perintah berupa “suatu” anjuran yang diharapkan dalam pergaulan bermasyarakat. Sifat tidak memaksa. Bentuk tidak tertulis Orang yang beradab /bersusila dalam tata pergaulan bermasyarakat Individual, relatif universal. Sanksi celaan dan penyesalan KESOPANAN Perintah berupa anjtan berbuat baik. Orang yang sopan /baik dalam pergaulan bermasyarakat Individual, lokal, temporal. Sanksi celaan dan dikucilkan HUKUM Perintah, larangan. Sifatnya memaksa dan dapat dipaksakan pelaksanaannya Bentuk tertulis Warga yang patuh hukum Sanksi sama bagi seluruh warga negara

8 pengertian HUKUM

9 NORMA, KAIDAH, PERATURAN, UU, PATOKAN YANG MENGIKAT
H U K U M ASAL KATA: HUKM (BHS. ARAB) RECHT (BHS BELANDA, JERMAN) LAW (BHS. INGGRIS) LE’I (BHS. PERANCIS) PENGERTIAN UMUM: NORMA, KAIDAH, PERATURAN, UU, PATOKAN YANG MENGIKAT

10 HUKUM SULIT UNTUK DIDEFINISIKAN
Hukum memiliki banyak aspek / segi, dan definisi hukum hanya dapat menjelaskan “sebagian” dari aspek bentuk dan aspek hukum Tidak ada definisi hukum yang memadai dan seragam disebabkan oleh perbedaan latar belakang pengetahuan, pengalaman dan orang yang mendefinisikan

11 DEFINISI HUKUM NO TOKOH DEFINISI 1. UTRECHT Hukum adalah himpunan petunjuk hidup yang berupa perintah dan larangan, yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat, dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah atau penguasa masyarakat 2. SUDIMAN KARTOHADI PROJO Unsur pokok hukum adalah: Sesuatu yang berkenaan dengan manusia Manusia dalam pergaulan hidup Untuk mencapai tata tertib pergaulan hidup Berdasarkan keadilan 3. BELLEFROID Hukum adalah peraturan yang berlaku pada suatu masyarakat, mengatur tata tertib masyarakat tersebut, dan didasarkan atas kekuasaan yang ada di masyarakat itu

12 Lanjutan…DEFINISI HUKUM
NO TOKOH DEFINISI 4. IMANUEL KANT Keseluruhan syarat-syarat dimana dengan ini kehendak bebas orang dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas orang lain 5. LEON DUQUIT Aturan tingkah laku para anggota masyarakat, yang diindahkan oleh anggota masyarakat sebagai jaminan kepentingan bersama, dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap pelanggar 6. APELDORN Tidak ada definisi yang tepat atas hukum 7. WIRJONO PRODJO DIKORO Hukum adalah rangkaian peraturan-peraturan mengenai tingkah laku orang-orang sebagai anggota masyarakat

13 Lanjutan…DEFINISI HUKUM
NO TOKOH DEFINISI 8. THOMAS HOBBES Hukum adalah kebebasan berbuat sesuatu 9. PROUDHON Hukum adalah jaminan penghormatan terhadap nilai seseorang sebagai manusia 10. LAND Hukum adalah seperangkat aturan-aturan yang harus dipatuhi manusia dalam masyarakat 11. SUYLING Hukum adalah seperangkat norma-norma yang ditetapkan oleh negara atau diakui sifatnya yang mengikat

14 UNSUR – UNSUR HUKUM Aturan-aturan
Mengatur tingkah laku manusia dalam pergaulan di masyarakat Bersifat konkrit Bersumber dari kebiasaan atau dibuat oleh penguasa / badan resmi / pemerintah Bentuk tertulis / tidak tertulis Bersifat memaksa Akibat hukum bagi yang melanggar

15 PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Adalah mata kuliah pengantar yang bertujuan memberikan pengetahuan dan pemahaman mengenai garis besar / kerangka hukum yang berlaku di Indonesia beserta azas- azasnya

16 PTHI & PHI (PENGANTAR TATA HUKUM INDONESIA)
(PENGANTAR HUKUM INDONESIA)

17 Tata Hukum = recht orde Tata = susunan Susunan hukum yang terdiri atas aturan-aturan hukum yang ditata sedemikian rupa sehingga memudahkan untuk menemukannya sebagai dasar penyelesaian peristiwa hukum yang terjadi di masyarakat Tata hukum = hukum positif

18 Ius constitutum = Hukum Positif
Tata hukum yang sah dan berlaku pada waktu tertentu dan di negara tertentu PTHI objek studinya adalah hanya mempelajari hukum yang sedang berlaku di Indonesia

19 Tujuan mempelajari Tata Hukum Indonesia
Mempelajari tata hukum = mempelajari hukum positif Indonesia, al: Kerangka hukum di Indonesia Perbuatan yang melanggar hukum Perbuatan yang wajib dilakukan Kedudukan, hak, kewajiban masyarakat

20 Tata hukum Indonesia adalah tata/susunan hukum yang
ditetapkan oleh pemerintah negara Indonesia saling berhubungan dan saling menentukan berkembang secara dinamis Perkembangan masyarakat diikuti oleh perkembangan aturan yang mengubah pergaulan hidup, sehingga tata hukum selalu berubah (struktur terbuka)

21 DIMENSI HUKUM POSITIF Dimensi kesejarahan Dimensi perkembangan
STRATEGI PEMBANGUNAN HUKUM NASONAL Dimensi pembinaan hukum Dimensi pembaharuan hukum Dimensi penciptaan hukum

22 Contoh: Hukum Perbankan – Hukum Perjanjian (KUHP) – Hukum Acara Perdata Hukum Perjanjian (KUHP) – Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik KUHP (Buku II tentang benda) – UUPA - UUHT Contoh lain. Diskusikan !!!!

23 Objek PHI Hukum positif Hukum yang pernah berlaku di Indonesia
Hukum yang akan datang dan masih merupakan cita-cita (ius constituendum)

24 Pengertian: Sejarah Tata Hukum
pencatatan kejadian penting di masa lalu Kebenaran nyata (konkrit) Pencatatan atau penulisan kejadian penting atas perubahan atau penggantian aturan-aturan lama yang sudah dianggap tidak sesuai dengan keinginan masyarakat dalam rangka mencapai keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum.

25 POLITIK HUKUM

26 Pengertian: Politik Hukum
Pernyataan kehendak dari pemerintah negara mengenai hukum yang berlaku di wilayahnya dan ke arah mana hukum akan dikembangkan Tujuan dan alasan dibentuknya peraturan per-UU-an

27 PENTINGNYA POLITIK HUKUM
Sebagai alasan mengapa diperlukan pembentukan suatu peraturan per-UU- an Untuk menentukan apa yang hendak diterjemahkan dalam kalimat hukum dan menjadi perumusan pasal

28 GOLONGAN POLITIK HUKUM
KEBIJAKAN DASAR (BASIC POLICY) KEBIJAKAN PEMBERLAKUAN (ENACTMENT POLICY)

29 1. KEBIJAKAN DASAR (BASIC POLICY)
YAITU: POLITIK HUKUM YANG MENJADI ALASAN DASAR DIADAKANNYA SUATU PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN. SIFAT: NETRAL DAN MENGANDUNG NILAI UNIVERSAL TUJUAN DAN ALASAN PEMBUATAN UU

30 2. KEBIJAKAN PEMBERLAKUAN (ENACTMENT POLICY)
YAITU: POLITIK HUKUM YANG MENJADI TUJUAN ATAU ALASAN YANG MUNCUL DIBALIK PEMBERLAKUAN PERUNDANG- UNDANGAN SIFAT: MEMILIKI MUATAN POLITIS DAN BERGANTUNG KEPADA APA YANG DIINGINKAN PEMBUAT UU. SECARA EKSPLISIT TERDAPAT DI DALAM KONSIDERAN MENIMBANG ATAU PENJELASAN UMUM

31 PERBEDAAN KEBIJAKAN DASAR DAN KEBIJAKAN PEMBERLAKUAN
BERSIFAT NETRAL DAN BERGANTUNG PADA NILAI UNIVERSAL BERSIFAT POLITIS, DAN TERGANTUNG PADA APA YANG DIINGINKAN PEMBUAT UU SAMA PADA HAMPIR SEMUA NEGARA FAKTOR PENYEBAB SUBSTANSI SEBUAH UU DI SATU NEGARA BERBEDA DENGAN NEGARA LAINNYA WALAU MEMILIKI DASAR, TUJUAN DAN NAMA YANG SAMA. HANYA SATU KEBIJAKAN DASAR DAPAT LEBIH DARI SATU KEBIJAKAN PEMBERLAKUAN

32 Hubungan antara tata hukum, sejarah tata hukum dan politik hukum?

33 PENGANTAR HUKUM INDONESIA dengan PENGANTAR ILMU HUKUM
Hubungan antara

34 MERUPAKAN PETA DUNIA HUKUM DENGAN SKALA KECIL
PENGANTAR ILMU HUKUM MK yang menunjukkan jalan ke arah cabang ilmu hukum sebenarnya Memberikan pandangan umum secara ringkas tentang ilmu pengetahuan hukum, kedudukan ilmu pengetahuan hukum Tengtang pengertian-pengertian dasar, azas dan penggolongan cabang hukum MERUPAKAN PETA DUNIA HUKUM DENGAN SKALA KECIL

35 PENGANTAR HUKUM INDONESIA
MK dasar berkenaan dengan pengetahuan ringkas tentang hukum yang berlaku di Indonesia secara keseluruhan Mempelajari seluruh cabang ilmu hukum yang berlaku di Indonesia secara garis besar PETA HUKUM DI INDONESIA DALAM SKALA KECIL

36 SEKIAN.. TERIMA KASIH


Download ppt "SEBUAH MATA KULIAH PENGANTAR"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google