Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Sejarah Hukum (1) Oleh YAS. Menteri Kehakiman (1975) Perbincangan Sejarah Hukum mempunyai arti penting dalam rangka pembinaan hukum nasional, krn dlm.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Sejarah Hukum (1) Oleh YAS. Menteri Kehakiman (1975) Perbincangan Sejarah Hukum mempunyai arti penting dalam rangka pembinaan hukum nasional, krn dlm."— Transcript presentasi:

1 Sejarah Hukum (1) Oleh YAS

2 Menteri Kehakiman (1975) Perbincangan Sejarah Hukum mempunyai arti penting dalam rangka pembinaan hukum nasional, krn dlm pembinan hukum tidak saja memerlukan bahan2 ttg perkembangan hukum masa kini saja, tetapi juga bahan2 mengenai perkembangan hukum masa lampau. Melalui sejarah hukum kita akan mempu menjajaki berbagai aspek hukum pada masa lampau, hal mana akan dapat memberikan bantuan kepada kita untuk memahami kaidah-kaidah serta institusi2 hukum yang ada dewasa ini dalam masyarakat bangsa kita.( simposium Sejarah Hukum tgl.1-3 April 1975)

3 Jacques Barzun& Henry F Graff:1977) For a whole society to lose its sense of history would be tantamount to giving up its civilization. We live and are moved bu historical ideas and imeges, and our national existence goes on by reproducing them.

4 Soedjatmoko:1968 “…history instructions is an important means of trainaing goog zitizens and of developing love and loyalty for noe’s country; it’s essential to a young country like Indonesia for the “nation building” in which its people are all engaged”

5 Soekanto: 1951 Mereka yg bekerja dalam lapangan sejarah mempelajari dan menyelidiki kenyataan(feiten)dgn bertanya pada diri sendiri, untuk mencari, mendekati dan akhirnya mendapat…kebenaran tentang kehidupan dalam dunia…”

6 Arti History (Ing), historiai (Yunani)=hasil penelitian; oleh Heroditus (abad 5 SM); Historia (Spanyol), historie (Belanda), histoire (Perancis), storia(Italia); Geschichte, berasalan dari geschehen=sesuatu yg terjadi (sampai abad XVIII), historie (abad XIX-XX dipegunakan untuk menunjukkan koleksi fakta kehidupan manusia dan perkembangannya; Merupakan penulisan secara sistematis dari gejala2 tertentu yg berpengaruh pd suatu bangsa, suatu lembaga atau kelompok sosial,yg biasanya disertai dengan suau penjelasan mengenai sebab2 timbulnya gejala tsb; Pencatatan secara deskriptif dan intepretatif mengenai kejadian2 yg dialami manusia pd masa lampau yg ada hubungannya dengan masa kini.

7 Mazhab Sejarah (Historische Rechtsschle) Timbul akibat adanya: a.Adanya rasionalisme abad 18, yg didasarkan atas hukum alam, kekuatan akal, dan prinsip2 yg semuanya berperanpd filsafat hkm, krn mengandalkan jalan pikiran deduktif tnpa mempehatikan fakta sejarah, kehuusan dan kondisi nasional b.Semangat Revolusi Perancis yg menentang wewenang tradisi dgn misi kosmopolitan(kepercayaan kpd rasio dan kekuatan tekad manusia ut mengatasi lingkungan-nya) c. Adanya pendapat yg melarang hakim menafsirkan hukum karena uu dianggap dapat memecahkan semua masalah hukum. d. Kodifikasi hukum di Jerman yg diusulkan Thibaut (guru besar Heidelberg): hukum tidak tumbuh dari sejarah.

8 Friedrich Karl von Savigny (1770-1861) Analogi: timbulnya hukum seperti timbulnya bahasa, tidak ada yg universal; Hukum bukan karena perintah penguasa atau karena kebiasaan tetapi karena perasaan keadilan yang terletak dalam jiwa bangsa itu (instinktif); jiwa bangsa (volksgeist) adalah sumber hukum (law is an expression of the common consiuness or spiit of people);

9 Puchta (1798-1866 ) Merupakan murid von Savigny hukum suatu bangsa terikat pada jiwa bangsa (volksgeist) ybs. Bentuk hukum(1) langsung berupa hkm.adat,(2) melalui uu, (3)ilmu hukum dlm karya ilmiah para ahli hukum.

10 Tujuan Sejarah Hukum Untuk mengetahui bagaimana proses dari terbentuknya hukum yang sekarang ini berlaku berlaku di suatu masyarakat, sehingga dapat mengetahui arah dan tujuan mengapa hukum itu dibuat.

11 Sistem Hukum (1) Mariam Darus B: sistem sbg suatu kumpulan asas2 yg terpadu,yg merupakan landasan yg diatasnya dibangun tertib hukum. Asas2 diperoleh melalui konstruksi yuridis (konkrit) yi dgn menganalisis(mengolah) data2 yg sifatnya nyata utk kemudian mengambil sifat- sifatnya yang sama atau umum maupun abstrak.

12 Sistem Hukum(2) The Principle of Legality (Fuler:1971), maka syarat menjadi sistem hukum, antara lain”: 1.Tidak boleh mengandung keputusan yang sifatnya ad hoc; 2.Peraturan2 yg dibuat harus diumumkan; 3.Tidak boleh berlaku surut; 4.Disusun dalam rumusan yg mudah dimengerti; 5.Tidak boleh bertentangan satu sama lain; 6.Tidak melebihi kewenangan yang diaturnya; 7.Tidak boleh ada kebiasaan sering mengubah2 sehingga orang2 kehilangan orientasi; 8.Harus ada kecocokan antara peraturan yg diundangakan se-hari2 dgn pelaksanaan se-hari2.

13 Sistem Hukum (di dunia): Civil Law :codified law, abstract law, predictability Common law:Case analyis, phrocedural emphasis, flexilibility Islamic Law: religious based, law is static, affects day to day life. Socialist Law: Furthers communist ideology, bureaucratized, minimizes private rights; Sub Saharan Africa Law: community oriented, customary rules, minimizes individuality. Far East Law: Stresses harmony and social order, shuns legal process, bureaucratized.

14 Sistem Hukum Nasional Sistem Hukum Barat: berlakunya BW 131 IS, Ketentuan Peralihan UUD 45, PP No.2 tanggal 10 Oktober 1945; (1) Wetboek van Straftrecht voor Europeanen-stb.1866/55 sejak 1 Jan 1867, (2) Wetboek van Straftrecht voor Inlander-stb.1872/85 sejak 1 Januari 1873. Sistem Hukum Adat Sistem Hukum Islam

15 Teori2 Eksistensi antara H. Islam dan H. adat memunculkan teori2 yi: 1.Teori Receptio in Complexu yi setiap penduduk berlaku hukum agamanya masing-masing (LWC.van den Berg); ada pengadilan agama (priesterrad) disamping landraad. 2. Teori Receptie (van Vollenhoven dan Snouck Hugronye)yi hukum Islam berlaku bagi bagi orang Islam bila diterima dan telah menjadi hukum adat mereka. 3. Teori Receptie Exit: Jakarta Charter 22 Juni 1945. 4. Teori Receptio A contrario yi hukum adat baru berlaku bila tidak bertentangan dengan hukum Islam.


Download ppt "Sejarah Hukum (1) Oleh YAS. Menteri Kehakiman (1975) Perbincangan Sejarah Hukum mempunyai arti penting dalam rangka pembinaan hukum nasional, krn dlm."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google