Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENGELOLAAN PNBP KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENGELOLAAN PNBP KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA"— Transcript presentasi:

1 PENGELOLAAN PNBP KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN DIREKTORAT PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PENGELOLAAN PNBP 16 Maret 2015

2 OUTLINE O U T L I N E DASAR HUKUM ASAS-ASAS PENGELOLAAN PNBP
ISU-ISU AKTUAL PENGELOLAAN PNBP PENGELOLAAN PNBP KEMENAG

3 BAHASAN I DASAR HUKUM

4 DASAR HUKUM O U T L I N E PAKET UU KEUANGAN NEGARA UU NO. 1 TAHUN 2004 TENTANG PERBENDAHARAAN NEGARA UU NO. 17 TAHUN 2003 TENTANG KEUANGAN NEGARA UU NO. 15 TAHUN 2004 TENTANG PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA

5 DASAR HUKUM O U T L I N E UU NO. 20 TAHUN 1997 TENTANG PNBP
PP NO. 22 TAHUN 2005 TENTANG PEMERIKSAAN PNBP PP NO. 29 TAHUN 2009 TENTANG TATA CARA PENENTUAN JUMLAH, PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PNBP YANG TERUTANG PP NO. 34 TAHUN 2010 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN ATAS PENETAPAN PNBP YANG TERUTANG UU NO. 20 TAHUN 1997 TENTANG PNBP PP NO. 22 TAHUN 1997 TENTANG JENIS DAN PENYETORAN PNBP PP NO. 73 TAHUN 1999 TENTANG TATA CARA PENGGUNAAN PNBP YANG BERSUMBER DARI KEGIATAN TERTENTU PP NO. 1 TAHUN 2004 TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN RENCANA DAN LAPORAN REALISASI PNBP PP TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PNBP YANG BERLAKU PADA K/L KMK TENTANG PERSETUJUAN PENGGUNAAN SEBAGIAN DANA PNBP PADA K/L PMK NO. 3/PMK.02/2013 TENTANG TATA CARA PENYETORAN PNBP OLEH BENDAHARA PENERIMAAN PMK NO. 231/PMK.02/2009 TENTANG PEDOMAN UMUM PEMERIKSAAN PNBP PMK NO. 192/PMK.02/2012 TENTANG PENINGKATAN AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI PENGELOLAAN PNBP PADA KEMENTERIAN/LEMBAGA

6 ASAS-ASAS PENGELOLAAN PNBP
BAHASAN II ASAS-ASAS PENGELOLAAN PNBP

7 ASAS-ASAS PENGELOLAAN PNBP
DEFINISI PNBP PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan KELOMPOK PNBP Penerimaan yang bersumber dari pengelolaan dana Pemerintah; Penerimaan dari pemanfaatan sumber daya alam; Penerimaan dari hasil-hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan; Penerimaan dari kegiatan pelayanan yang dilaksanakan Pemerintah; Penerimaan berdasarkan putusan pengadilan dan yang berasal dari pengenaan denda administrasi; Penerimaan lainnya yang diatur dalam Undang-undang tersendiri.

8 ASAS-ASAS PENGELOLAAN PNBP
JENIS PNBP DASAR HUKUM UU PP PMK/KMK PNBP Fungsional UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara UU No. 20 Tahun 1997 tentang PNBP 6 PP Turunan PNBP PP Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP pada K/L KMK Tentang Persetujuan Penggunaan PNBP PNBP Badan Layanan Umum (BLU) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara PP No. 23 Tahun 2005 & PP No. 74 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan BLU KMK Tentang Penetapan Satker BLU PMK Tentang Tarif Layanan Satker BLU PNBP Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) PP No. 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan BMN/BMD Surat Persetujuan dan Penetapan Besaran Tarif Pemanfaatan BMN

9 ASAS-ASAS PENGELOLAAN PNBP
URAIAN KARAKTERISTIK PENGELOLAAN PNBP PNBP FUNGSIONAL BLU PEMANFAATAN BMN Dasar Hukum Pemungutan (Jenis dan Tarif) UU atau PP Peraturan Menteri Keuangan, yang dapat didelegasikan kepada Pimpinan Kementerian /Lembaga atau Pimpinan Satker BLU Surat persetujuan Menteri Keuangan (didelegasikan pada Dirjen Kekayaan Negara, Kepala Kanwil DJKN, dan/atau Kepala KPKNL) Penerimaan Disetorkan ke Kas Negara Tidak disetorkan ke Kas Negara Penggunaan Digunakan sebagian sesuai KMK Persetujuan Penggunaan PNBP Digunakan langsung Tidak dapat digunakan Unit in Charge di Kemenkeu Ditjen Anggaran (Dit. PNBP) Ditjen Perbendaharaan (Dit. PPK BLU) Ditjen Kekayaan Negara

10 ASAS-ASAS PENGELOLAAN PNBP
DASAR PEMUNGUTAN (TARIF) PNBP Tarif PNBP ditetapkan dalam Undang-undang atau Peraturan Pemerintah Tarif PNBP ditetapkan dengan memperhatikan dampak pengenaan terhadap masyarakat dan kegiatan usahanya, biaya penyelenggaraan dan aspek keadilan dalam pengenaan beban kepada masyarakat Untuk satker yang telah ditetapkan menjadi satker BLU, jenis dan tarifnya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan, dan untuk tarif-tarif tertentu, dapat didelegasikan ke Pimpinan Kementerian/Lembaga atau Pimpinan BLU Untuk jenis PNBP berupa pemanfaatan BMN (seperti sewa dan kerjasama pemanfaatan BMN), persetujuan dan penetapan tarifnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, yang didelegasikan kepada Dirjen Kekayaan Negara, Kepala Kanwil DJKN, dan/atau Kepala KPKNL.

11 PROSES PENYUSUNAN RPP TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PNBP
ASAS-ASAS PENGELOLAAN PNBP PROSES PENYUSUNAN RPP TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PNBP 11% 7 Menteri Sekretaris Negara Konsep RPP Hasil Pembahasan dan surat MK ke Menkumham Menteri Hukum dan HAM Konsep RPP Hasil Harmonisasi dan surat Menkumham ke MK Pimpinan K/L Konsep RPP Pembahasan dengan instansi terkait : K/L bersangkutan Biro Hukum, Kemenkeu Kemen. Hukum dan HAM Kemen. Sekretariat Negara Menteri Keuangan Dirjen Anggaran Direktur PNBP PP tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada K/L 1 2 3 4 5 6 8 Pembahasan dan penuangan konsep RPP dalam naskah asli PP, dan permintaan paraf Menkeu dan Pimpinan K/L bersangkutan dalam naskah asli PP Harmonisasi, pembulatan dan pemantapan RPP antara Kemenkumham, Kemenkeu, dan K/L bersangkutan 9 10 Presiden RI 11

12 ASAS-ASAS PENGELOLAAN PNBP
PERENCANAAN PNBP Target PNBP merupakan hasil penghitungan atau penetapan PNBP, yang diperkirakan akan diterima dalam satu tahun yang akan datang (1 Januari s.d. 31 Desember) Target (rencana) PNBP disusun serealistis mungkin dengan menggunakan formula volume x tarif per jenis PNBP sesuai dengan PP Tarif PNBP Penyusunan target (rencana) PNBP dilakukan secara berjenjang naik sesuai klasifikasi menurut organisasi Dalam hal dana PNBP dapat digunakan (sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan tentang Persetujuan Penggunaan Sebagian Dana PNBP), maka besaran pagu penggunaan PNBP dihitung berdasarkan persentase persetujuan penggunaan dana PNBP dikalikan dengan PNBP yang dapat digunakan

13 ASAS-ASAS PENGELOLAAN PNBP
PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PNBP Instansi Pemerintah wajib menagih dan atau memungut PNBP yang terutang dan wajib menyetor langsung ke Kas Negara Seluruh PNBP dikelola dalam sistem APBN Seluruh PNBP wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara PENYETORAN PNBP OLEH BENDAHARA PENERIMAAN Penyetoran PNBP dilaksanakan oleh Bendahara Penerimaan setiap akhir hari kerja saat PNBP diterima Penyetoran PNBP dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya dalam keadaan: PNBP diterima pada hari libur/yang diliburkan Layanan Bank/Pos persepsi yang sekota dengan tempat/kedudukan bendahara penerimaan tidak tersedia Penyetoran PNBP dapat dilakukan secara berkala (minimal satu kali seminggu) berdasarkan pertimbangan: Kondisi geografis; Jarak tempuh; Biaya penyetoran lebih besar dari penerimaan.

14 ASAS-ASAS PENGELOLAAN PNBP
DASAR PENGGUNAAN PNBP Sebagian dana dari suatu jenis PNBP dapat digunakan untuk kegiatan tertentu yang berkaitan dengan jenis PNBP tersebut oleh instansi yang bersangkutan Kegiatan tertentu yang dapat menggunakan PNBP, yaitu penelitian dan pengembangan teknologi, pelayanan kesehatan, pendidikan dan pelatihan, penegakan hukum, pelayanan yang melibatkan kemampuan intelektual tertentu dan pelestarian sumber daya alam Persetujuan atas penggunaan PNBP dimaksud ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Untuk satker BLU, maka pendapatan operasional BLU dapat digunakan langsung sesuai mekanisme APBN PNBP yang dapat digunakan adalah PNBP yang bersifat fungsional. Untuk PNBP yang bersifat umum, seperti PNBP dari jasa giro dan pemanfaatan BMN, tidak dapat digunakan oleh unit penghasil

15 PROSES PENETAPAN KMK IJIN PENGGUNAAN PNBP
ASAS-ASAS PENGELOLAAN PNBP Pimpinan K/L Menteri Keuangan KMK Ijin Penggunaan PROSES PENETAPAN KMK IJIN PENGGUNAAN PNBP Proposal Ijin Penggunaan Tujuan Penggunaan Rincian Keg Jenis PNBP Laporan Realisasi Perkiraan penerimaan tahun berjalan Perkiraan penerimaan 2 th mendatang Proses di Kementerian Keuangan Verifikasi dokumen pendukung Pembahasan Penelaahan Penyusunan konsep RKMK Isi KMK Jenis PNBP yang digunakan Unit /Satker yang dapat menggunakan Besaran persentase penggunaan Rincian kegiatan yg akan didanai PNBP

16 ASAS-ASAS PENGELOLAAN PNBP
PELAPORAN PNBP Instansi Pemerintah menyampaikan laporan realisasi PNBP secara tertulis dan berkala kepada Menteri Keuangan Laporan realisasi PNBP disusun secara berjenjang (bottom up), dari tingkat satker, unit eselon I, dan tingkat Kementerian/Lembaga Materi dalam rencana dan laporan realisasi sekurang-kurangnya memuat jenis, tarif, periode dan jumlah PNBP Laporan realisasi PNBP disampaikan secara triwulanan, terdiri dari laporan realisasi penerimaan dan realisasi penggunaan dana PNBP Laporan realisasi triwulanan PNBP disampaikan selambat- lambatnya satu bulan setelah triwulan yang bersangkutan berakhir

17 ASAS-ASAS PENGELOLAAN PNBP
PEMERIKSAAN PNBP Terhadap Wajib Bayar, untuk jenis PNBP yang dihitung sendiri oleh Wajib Bayar, atas permintaan Instansi Pemerintah dapat dilakukan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang Terhadap Instansi Pemerintah atas permintaan Menteri Keuangan dapat dilakukan pemeriksaan khusus oleh instansi yang berwenang SANKSI Tidak dipenuhinya kewajiban Instansi Pemerintah untuk menagih dan atau memungut dan menyetor, dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku Dalam hal terjadi keterlambatan pembayaran kekurangan PNBP yang terutang, Wajib Bayar dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% per bulan dari jumlah kekurangan PNBP yang terutang

18 ASAS-ASAS PENGELOLAAN PNBP
PERSYARATAN MENJADI SATKER BLU Satker (selaku KPA) dapat diizinkan mengelola keuangan dengan pola pengelolaan keuangan BLU apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut: Persyaratan substantif, yaitu menyelenggarakan layanan umum. Persyaratan teknis, yaitu adanya rekomendasi menteri/pimpinan lembaga bahwa satker tersebut layak dikelola dengan BLU dan memiliki kinerja keuangan yang sehat. Persyaratan administratif, yaitu dapat menyajikan dokumen-dokumen sebagai berikut: kesanggupan meningkatkan pelayanan; pola tata kelola; rencana strategis; laporan keuangan pokok; standar pelayanan minimum; pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen.

19 KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
ASAS-ASAS PENGELOLAAN PNBP PROSEDUR PENETAPAN SATKER BLU Pimpinan K/L menyampaikan usulan satker yang diusulkan menjadi BLU beserta persyaratan substantif, teknis dan administratif PIMPINAN K/L MENTERI KEUANGAN TIM PENILAI KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN Sesuai hasil rekomendasi, Menteri Keuangan menetapkan satker BLU dan statusnya (penuh atau bertahap) Tim Teknis Penilai terdiri atas pejabat-pejabat di lingkungan Ditjen Perbendaharaan, Ditjen Anggaran, dan Setjen Kementerian Keuangan. Tim Teknis Penilai memberikan rekomendasi berdasarkan simpulan hasil penilaian persyaratan administratif

20 ISU-ISU AKTUAL PENGELOLAAN PNBP
BAHASAN III ISU-ISU AKTUAL PENGELOLAAN PNBP

21 4 TEMUAN UTAMA PENGELOLAAN PNBP
TEMUAN AUDIT BPK 4 TEMUAN UTAMA PENGELOLAAN PNBP HASIL PEMERIKSAAN BPK ATAS LKPP TERKAIT PENGELOLAAN PNBP PNBP TIDAK DISETOR TEPAT WAKTU ATAU TERLAMBAT SETOR PNBP DIGUNAKAN LANGSUNG DI LUAR MEKANISME APBN PNBP KURANG/BELUM DIPUNGUT PNBP BELUM DIDUKUNG DENGAN DASAR HUKUM YANG MEMADAI

22 TEMUAN AUDIT BPK JENIS TEMUAN NILAI TEMUAN 2007
TAHUN JENIS TEMUAN K/L NILAI TEMUAN 2007 Pungutan tanpa dasar hukum dan/atau dikelola di luar mekanisme APBN 11 Rp286,41 miliar PNBP terlambat/belum disetor ke kas negara 10 Rp76,38 miliar 2008 Rp730,99 miliar 2009 14 Rp256,78 miliar 18 Rp794,90 miliar 2010 PNBP/pungutan KL tidak disetorkan ke kas negara, tidak dilaporkan dan digunakan langsung tanpa melalui mekanisme APBN Rp213,75 miliar PNBP tidak disetor tepat waktu atau terlambat setor 23 Rp368,97 miliar 2011 PNBP tidak disetor tepat waktu atau belum disetor 15 Rp142,32 miliar PNBP digunakan langsung di luar mekanisme APBN 5 Rp53,95 miliar PNBP kurang/belum dipungut Rp50,66 miliar dan USD PNBP belum didukung dengan dasar hukum yang memadai 4 Rp78,96 miliar

23 LANGKAH-LANGKAH YANG TELAH DAN AKAN DILAKUKAN
LANGKAH PERBAIKAN PENGELOLAAN PNBP LANGKAH-LANGKAH YANG TELAH DAN AKAN DILAKUKAN BIDANG ADMINISTRASI MEMINTA K/L UNTUK MEMBERIKAN SANKSI KEPADA PENGELOLA PNBP YANG TIDAK TERTIB MEMINTA K/L UNTUK MENGOPTIMALKAN FUNGSI ITJEN DALAM PENGAWASAN PENGELOLAAN KEUANGAN MELAKUKAN SOSIALISASI PENGELOLAAN PNBP KEPADA K/L MEMINTA BPKP UNTUK MEMERIKSA PENGELOLAAN PNBP PADA BEBERAPA K/L PENANDATANGANAN NOTA KESEPAHAMAN TENTANG OPTIMALISASI PENGELOLAAN PNBP PADA K/L BIDANG REGULASI REVISI UU PNBP REVISI PP TARIF PNBP PERUMUSAN MEKANISME PENYETORAN PNBP SECARA BERKALA PENERBITAN PMK NO. 192 TAHUN 2012 TENTANG PENINGKATAN AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI PENGELOLAAN PNBP PADA K/L BIDANG SISTEM INFORMASI PENYEMPURNAAN APLIKASI TRPNBP DALAM PENYUSUNAN RENCANA DAN LAPORAN REALISASI PNBP PEMBANGUNAN SISTEM APLIKASI BILLING PNBP ONLINE DALAM PENYETORAN PNBP

24 LANGKAH PERBAIKAN PENGELOLAAN PNBP
Sebagai salah satu cara dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan PNBP pada K/L, Menteri Keuangan telah menerbitkan PMK No. 192/PMK.02/2012. Pokok-pokok pengaturan dalam PMK dimaksud adalah sebagai berikut: Setiap K/L melakukan inventarisasi terhadap potensi PNBP pada K/L, dan mengusulkan jenis dan tarifnya ke Menteri Keuangan untuk ditempatkan dalam Peraturan Pemerintah. Melaksanakan pengawasan dan evaluasi atas pengelolaan PNBP pada masing-masing K/L, yang dilakukan oleh atasan langsung secara berjenjang. Mengintensifkan keterlibatan unit pengawasan internal melalui supervisi dan pengendalian. Menteri/Pimpinan Lembaga memberikan sanksi kepada pejabat pengelola PNBP yang tidak melaksanakan pengelolaan PNBP sesuai peraturan perundang-undangan.

25 PP No. 48 Tahun 2014 ttg PERUBAHAN ATAS PP NO
PP No. 48 Tahun 2014 ttg PERUBAHAN ATAS PP NO. 47 TAHUN 2004 TTG PNBP Kemenag Biaya Seleksi Ujian Masuk; Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP); Biaya Praktikum Diploma, Akta dan Strata 1 (S1); Nikah dan Rujuk (NR) sebesar Rp ,-/per Peristiwa Nikah, untuk tarif nikah diluar KUA. Sedang untuk nikah dikantor KUA Tarifnya Rp0,00,- (dibebaskan).

26 DIREKTORAT PNBP, DITJEN ANGGARAN, KEMENTERIAN KEUANGAN
GED. SUTIKNO SLAMET LT. 16, JL. DR. WAHIDIN NO. 1, JAKARTA TELP: (021) , FAKS: (021) , SITUS:


Download ppt "PENGELOLAAN PNBP KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google