Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

OLEH Dr. MARONI, S.H.,M.H. FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS LAMPUNG 2012

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "OLEH Dr. MARONI, S.H.,M.H. FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS LAMPUNG 2012"— Transcript presentasi:

1 OLEH Dr. MARONI, S.H.,M.H. FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS LAMPUNG 2012
FILSAFAT HUKUM OLEH Dr. MARONI, S.H.,M.H. FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS LAMPUNG 2012

2 LITERATUR Antara lain:
Filsafat Hukum: Apakah Hukum Itu oleh Drs. Lili Rasjidi, S.H.,LL.M. Dasar-Dasar Filsafat dan Teori Hukum oleh Prof. Dr. H. Lili Rasjidi, S.H. LL.M. Filsafat dan Teori Hukum Postmodern oleh Dr. Munir Fuady, S.H.,M.H. LL.M. Pokok-Pokok Filsafat Hukum: Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia oleh Prof. Darji Darmodiharjo, S.H. Dan Dr. Shidarta, S.H.,M.Hum.

3 Pengertian & Ruang Lingkup
Filsafat Hukum Filsafat Hukum adalah cabang filsafat, khususnya cabang filsafat moral (etika). Posisi filsafat sebagai mater scientiarum menjadikan filsafat hukum juga sebagai induk dari ilmu hukum. Disiplin Hukum dibedakan menjadi tiga yaitu: 1. Ilmu Hukum; 2. Teori Hukum 3. Filsafat Hukum

4 1. Politik Hukum DISIPLIN 2. Filsafat Hukum HUKUM
(Teori Hk dlm Ilmu Hukum (Teori Hk. dlm arti sempit): arti luas) Ilmu ttg Norma - Ilmu ttg Pengertian Hukum - Ilmu ttg Kenyataan Hukum: a. Sejarah Hukum; b. Sosiologi Hukum; c. Psikologi Hukum; d. Perbandingan Hukum; e. Antropologi Hukum. Ilmu ttg norma dan Ilmu ttg pengertian hukum disebut Ilmu ttg Dogmatik Hukum dengan ciri2: teoretis rasional dengan menggunakan logika deduktif. Ciri Ilmu ttg kenyataan hukum adalah teoretis empiris dengan menggunakan logika induktif.

5 Filsafat Hukum membahas masalah-masalah hukum secara filosofis untuk mencari apa hakikat hukum dan menemukan hukum yang benar dan adil bagi setiap masyarakat, bangsa dan negara; Filsafat Hukum adalah ilmu yang mempelajari hukum secara filosofis; Objek Filsafat Hukum adalah hukum yang dikaji secara mendalam sampai kepada intinya yang disebut hakikat. Modalitas untuk membahas masalah-masalah filsafat hukum adalah dengan memahami dasar-dasar pengertian, sejarah dan aliran-aliran filsafat hukum; Inti dari pembelajaran filsafat hukum adalah penguasaan aliran-aliran filsafat hukum karena dengan bekal inilah semua permasalahan filsafat hukum mampu dianalisis dengan baik melalui pendekatan integral-holistik; Aliran-aliran utama filsafat hukum: - Aliran Hukum Kodrat (Hukum Alam) Sociological Jurisprudence; - Aliran Positivisme Hukum; Realisme Hukum - Aliran Utilitarianisme; Freierechtslehre - Mazhab Sejarah;

6 Filsafat Hukum adalah cabang filsafat yang membicarakan apa hakikat hukum, apa tujuannya, mengapa hukum ada dan mengapa orang harus tunduk kepada hukum. Disamping menjawab pertanyaan masalah-masalah umum abstrak tersebut, filsafat hukum juga membahasa soal-soal kongkret mengenai hubungan antara hukum dan moral (etika) dan masalah keabsahan berbagai macam lembaga hukum. Filsafat hukum berusaha mencari suatu “rechtsideal” yang dapat menjadi “dasar hukum” dan “etis” bagi berlakunya sistem hukum positif suatu masyarakat. Menurut Satjipto Rahardjo, Filsafat Hukum mempersoalkan pertanyaan-pertanyaan yang bersifat dasar dari hukum. Pertanyaan-pertanyaan tentang “hakikat hukum”, “dasar-dasar bagi kekuatan mengikat dari hukum”. Perbedaan Ilmu Hukum Positif dengan Filsafat Hukum, yaitu: - Ilmu hukum positif hanya berurusan dengan suatu tata hukum tertentu dan mempertanyaan konsistensi logis dari asas-asas, peraturan-peraturan dan sistem hukumnya sendiri. - Filsafat hukum mengambil hukum sebagai fenomena universal sebagai sarana perhatiannya, untuk kemudian dikupas dengan menggunakan standar analisis bersifat mendasar tentang hukum.

7 OBJEK FISKUM Ojek Pembahasan Fiskum masa lalu adalah terbatas masalah tujuan hukum terutama masalah keadilan; Saat ini Objek Fiskum adalah setiap permasalahan yang mendasar sifatnya yang muncul di dalam masyarakat yang memerlukan suatu pemecahan oleh hukum. Fiskum sekarang bukan lagi filsafat hukumnya para ahli filsafat seperti di masa-masa lampau, melainkan buah pikiran para ahli hukum (teoritis maupun praktis) yang dalam tugas sehari-harinya banyak menghadapi permasalahan yang menyangkut keadilan sosial di masyarakat. Masalah-masalah hukum di masyarakat seperti: - Hubungan hukum dengan kekuasaan; - Hubungan hukum dengan nilai-nilai sosial budaya; - Apa sebabnya negara berhak menghukum seseorang; - Apa sebabnya orang mentaati hukum; - Masalah pertanggungjawaban; - Masalah hak milik; - Masalah kontrak; - Masalah peranan hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat; - dlsbnya.

8 Masalah-Masalah Filsafat Hukum
Masalah Klasik tentang: 1. Hakikat Hukum 2. Tujuan Hukum 3. Keadilan 4. Penaatan Hukum 5. Hak Negara Menghukum 6. Hubungan Hukum dan Kekuasaan Masalah Kontemporer: 1. Hak Asasi Manusia 2. Hak Milik 3. Demokrasi 4. Hukum sbg sarana pembaruan masyarakat 5. Semua masalah kemasyarakatan

9 Masalah-Masalah Filsafat Hukum Berkonteks Keindonesiaan
Sumber Hukum dan tata urutan peraturan perundang-undangan; Pembukaan UUD 1945 sebagai Staatsfundamentalnorm; Transformasi nilai-nilai Pancasilla dalam sistem hukum di Indonesia. Ketiga permasalahan tsb penting diajukan mengingat masing-masing berkontribusi pada pencarian atas jawaban “apa” dan “bagaimana” filsafat hukum Indonesia yang dengan sendirinya mendorong kita untuk mencari tahu tentang “mengapa” jawabannya seharusnya demikian.

10 BEBERAPA ALIRAN DAN/ATAU PARADIGMA DALAM ILMU HUKUM
Konsep/Pemahaman Hukum Ciri Hukum Ranah Legal Philosophy/ Theology Law as what ought to be in moral or ideal precepts Ius constituendum Asas moralitas yang bernilai universal dan menjadi bagian inheren sistem hukum alam; Keadilan yang (masih) harus diwujudkan. Normatif Normologik (Norma Moral) Legal Positivism/ Post-positivism Law as what it is written in the books Ius constitutum Kaidah-kaidah positif yang berlaku umum in abstracto di suatu waktu / tempat tertentu; Terbit sebagai produk eksplisit suatu sumber kekuasaan politik tertentu yang berlegitimasi; Hukum perundang-undangan nasional / negara; Perintah-perintah eksplisit yang secara positif telah terumus jelas guna menjamin kepastiannya. Normatif Positif (Norma Positif Legislatif)

11 Legal Realism / Behavioralism, Sociology of Law
Laws as it is made by the judge in the court of law or judge-made law; Ius constitutum. Keputusan yang diciptakan hakim in concreto dalam proses peradilan; Hasil cipta penuh pertimbangan (judgement) dari hakim pengadil. Normatif Behavioral (Norma Positif Yudisial) Legal Structuralism / Functionalism / Structuro- Functionalism, Law and Society Law as it is in society; Law as regularities. Pola perilaku sosial; Institusi sosial yang nyata dan fungsional di dalam sistem kehidupan masyarakat, baik dalam proses pemulihan ketertiban dan penyelesaian sengketa, maupun dalam proses pengarahan dan pembentukan pola perilaku yang baru. Empirik Normologik Critical Legal Theory, Critical Legal Studies Law as historical / virtual realities; Law as historically / virtually understood or believed; Law as false consciousness or as falsely realised. (hk sbg kesadaran palsu) Serangkaian struktur, sebagai suatu realitas virtual atau historis, yang merupakan hasil proses panjang kristalisasi nilai-nilai politik, ekonomi, sosial, budaya, etnik, gender, dan agama; Sebagai instrumen hegemoni yang cenderung dominan, diskriminatif dan eksploitatif; Setiap saat terbuka bagi kritik, revisi, dan transformasi, guna menuju emansipasi. Empirik Kritis

12 Legal Interpretivism / Symbolic Interactionism
Law as it is in human actions and interactions; Law as interpretations or processes of interpreting. Makna-makna simbolik hasil interpretasi (individual ataupun kolektif) sebagaimana dalam dan dari aksi serta interaksi masyarakat. Simbolik Interaksional / Interpretatif Legal Constructivism Law as relative and contextual consensus (Hukum sebagai kesepakatan, baik tertulis maupun tidak); Law as mental construction; Law as experiential realities. Konstruksi mental yang bersifat relatif, majemuk, beragam, intangible, lokal, dan spesifik (walaupun elemen-elemen serupa dapat saja dijumpai pada individu, kelompok masyarakat, maupun budaya yang berbeda); berbasis sosial / eksperiential; Rekonstruksi / revisi / perubahan terjadi berkesinambungan, sejalan dengan pengayaan informasi dan ‘sofistikasi’ atau ‘olah cipta-rasa’; Yang ada, setiap saat, adalah konsensus atau kesepakatan relatif berkenaan dengan konstruksi tersebut, sesuai dengan konteks ruang dan waktu. Relatif Konstruktivis

13 Peran Hukum Dalam Penyelesaian Masalah2 Kemasyarakatan
Alat penyelesaian sengketa (dispute settlement) Sarana tertib sosial (social order) Sarana Pembaharuan Masyarakat (social engineering)

14 PERIODENISASI PERKEMBANGAN FILSAFAT HUKUM
I. Zaman Purbakala: 1. Masa Yunani: a. masa pra-Socrates (± 500 S.M), → objeknya terbentuknya alam semesta b. masa Socrates, Plato & Aristoteles; → objeknya manusia (hukum) c. masa Stoa 2. Masa Romawi: a. Cicero b. Agustinus, dll Karakteristiknya: Hukum keluar dari lingkup sakral dan mulai dipersoalkan sebagai gejala alam (abad VI sebelum masehi – abad V sesudah masehi); Aturan masyarakat (hukum) ada hubungan dengan aturan alam; Alam ini dianggap sebagai suci dan sakral sebab berkaitan dengan kekuasaan ilahi. Oki aturan alam dicerminkan dalam aturan masyarakat yang harus ditaati untuk menimbulkan keadilan, keamanan dan kebahagian hidup bersama.

15 II. Abad Pertengahan Masa Gelap → runtuhnya Kekaisaran Romawi
Masa Scholastik → corak khusus dari ajaran kristen Karakteristiknya: Hukum ditanggapi dalam hubungan erat dengan Tuhan dan Agama (abad V – abad XV sesudah masehi); Aturan alam tetap dianggap sebagai norma untuk kehidupan bersama, namun motifnya berubah yaitu ditaati karena alam merupakan ciptaan Tuhan.

16 III. Zaman Renaissance (abad 12)
Pemikiran hukum Romawi dihidupkan kembali; Karakteristiknya: Hukum mulai dipandang dalam hubungannya dengan kebebasan manusia dan dengan negara-negara nasional (abad XV – 1650)

17 IV. Zaman Rasionalisme/Baru (abad 17)
Hukum dipandang secara rasional dalam sistem-sistem negara dan hukum Tokoh: Hobes, bentham, Imanuel khant

18 V. Zaman Modern (abad XIX)
Karakteristiknya: Norma utama adalah akal budi manusia; Oki aturan masyarakat merupakan pencerminan akal budi manusia. Hukum dipandang sebagai faktor dalam perkembangan kebudayaan dan sebagai objek penyelidikan ilmiah; Pengertian Filsafat hukum dikembangkan dari ahli hukum

19 PERKEMBANGAN POLA PIKIR MANUSIA
ZAMAN YUNANI BERSIFAT KOSMOSENTRIS ZAMAN ABAD PERTENGAHAN BERSIFAT TEOSENTRIS ZAMAN PENCERAHAN BERSIFAT ANTROPOSENTRIS ZAMAN MODERN BERSIFAT INDIVIDUALIS, RASIONALIS DAN MATERIALIS ZAMAN POSTMODERN BERSIFAT KEMAJEMUKAN DAN DINAMIS

20 ALIRAN HUKUM ALAM Aliran Hukum Alam menurut sumbernya dapat dibedakan antara: 1. Aliran Hukum Alam Irasional berpendapat bahwa hukum yang berlaku universal dan abadi itu bersumber dari Tuhan secara langsung; Tokoh: Thomas Aquinas, John Salisbury, Dante, Piere Dubois, Marsilius Padua, dan John Wycliffe. 2. Aliran Hukum Alam Rasional berpendapat bahwa sumber dari hukum yang universal dan abadi itu adalah rasio manusia (Pandangan ini muncul setelah zaman Renesanse (era ketika rasio manusia dipandang di atas segala-galanya)

21 FILSAFAT HUKUM POSTMODERN
Postmodern = anti modern Menurut Ajaran Postmodern, bahwa “perbedaan” merupakan inti dari segala kebenaran, Oki mereka tidak mempercayai kepada hal-hal yang universal, harmonis, konsisten, dan transendetal. Aliran Postmodern ini merasuk ke dalam bidang hukum dan bersama2 dengan paham Realisme Hukum dan paham Kritis Radikal seperti aliran Frankfurt di Eropa, mempolakan suatu aliran baru dalam bidang hukum yang radikal yaitu “Aliran Hukum Kritis/critical legal studies” , tokoh: Roberto Mangabeire Unger. Menurut aliran critical legal studies, bahwa: - Hukum pada abad ke 20 dianggap suatu proses pembiaran terhadap ketidakadilan, ketidaknyataan, dan ketidaktertiban. - Hukum telah ditaruh di suatu tempat di awang2 yang tinggi dimana semua justitiabelen (pencari keadilan) diharuskan mengadah tanpa dapat menjangkaunya.

22 Aliran critical legal studies merupakan aliran yang bersikap antiliberal, antiobjektivisme, antiformalisme dan antikemapanan dalam Teori Hukum dan Filsafat Hukum yang dipengaruhi oleh pola pikir postmodern, neomarxism dan realisme hukum. Aliran critical legal studies menolak unsur kebenaran objektif dari ilmu pengetahuan hukum dan menolak pula kepercayaan terhadap unsur keadilan, ketertiban, dan kepastian hukum yang objektif. Gerakan Postmodern telah ikut melahirkan aliran legal studies movement.

23 Persamaan & Perbedaan Aliran Pragmatisme Hukum dan Postmodern
Persamaannya bahwa baik aliran pragmatisme hukum maupun pandangan postmodern sama-sama memandang hukum sebagai sarana yang dimaknai oleh faktor2 non-hukum seperti ekonomi, kebudayaan, sosial, sejarah dll. Perbedaannya bahwa aliran pragmatisme melakukan kontekstualisasi terhadap hukum sesuai dengan prinsip masyarakat dan kultur (western) yang homogen; sedangkan aliran postmodern: - lebih menitikberatkan kontekstualitasnya sesuai dengan prinsip kultur dan masyarakat yang heterogen. - menggantikan konsep kebenaran tradisional dan konsep disiplin hukum yang netral dengan konsep hukum kontekstual, dinamis, plural, nonessentialis dan multikultural

24 PRINSIP-PRINSIP FILSAFAT ALIRAN PRAGMATISME
Prinsip kekomplitan dan kelayakan (adequacy); Berdasarkan fakta-fakta; Berlandaskan pada aksi-aksi; Berpegang pada kekuasaan.

25 PERKEMBANGAN PREMIS HUKUM PADA AKHIR ABAD 20
Bahwa kultur (kultur hukum) adalah heterogen dan bukan hanya satu nilai tertentu saja yang membentuk kultur tsb; Bahwa hukum yang uniform yang hanya diarahkan/dibentuk berdasarkan presumsi untuk diterapkan ke dalam masyarakat yang uniform sudah tidak mungkin dipertahankan lagi; Bahwa hukum akan berbeda-beda sesuai konteks dan sesuai kultur hukum yang berbeda dan saling tidak menyambung; Tidak dapat dipertahankan lagi pendapat bahwa otoritas pembuatan dan penegakan hukum dianggap memiliki hierarkis yang superior secara metanorma;

26 Penetrasi Aliran Postmodern ke dalam bidang hukum telah melahirkan beberapa paradigma dalam bidang hukum yaitu sbb: Otoritas hukum lebih superior dari hukum positif; Teori ttg kebenaran yang bersifat “enlightened” harus dirubah menjadi kebenaran yang bersifat “systemic” Tidak ada satu uniformitas dari nilai dalam suatu kebudayaan. Kebudayaan bersifat multiplisitas dan heterogen; Metodologi hukum harus berubah menjadi metodologi yang bersifat aksi; Merubah kriteria rasionalitas bersifat unifersal kepada rasionalitas yang perspektif; Keadilan hukum yang dicari adalah keadilan “kreatif” yaitu suatu keadilan dalam masyarakat yang aktif dimana standar sosial, teknologi, ekonomi dan etikanya yang terus berubah; Reformulasi dan reorientasi terhadap katagori formal untuk ditransformasi ke dalam katagori fungsional; Membangun proses judicial yang dapat menghargai pluralitas.

27 BEBERAPA AJARAN FILSAFAT HUKUM MEMPENGARUHI ALIRAN REALISME HUKUM
Ajaran analytical jurisprudence oleh John Austin, bahwa : Hukum bukan merupakan hal-hal yang ideal melainkan empiris yakni benar2 eksis dan tidak terlalu terpaut dengan faktor alam, moralitas atau agama; Hukum bukan apa yang seharusnya (das sollen) melainkan hukum adalah apa adanya (das sein); Hakim bukan hanya menerapkan hukum, melainkan juga membuat hukum yaitu ex post facto; Dalam proses hukum dan legal reasoning, hakim tidak menggunakan metode syllogism, tetapi lebih menggunakan prasangka dan personalitas dari hakim tsb.

28 Ajaran Sociological Jurisprudence oleh Roscoe Pound bahwa:
Aliran ini mempelajari efek sosial yang aktual dari institusi hukum dan doktrin hukum; Penyiapan naskah legislasi dilakukan dengan menggunakan riset hukum dan penelaahan secara sosiologis; Mempelajari cara/alat agar aturan hukum menjadi lebih efektif; Mempelajari efek sosial dari doktrin-doktrin hukum dari masa ke masa; Putusan hakim sangat individual dan batasan bagi hakim dalam memutus sangat longgar sehingga kepastian hukum juga menjadi sangat lentur; Tujuan akhir adalah berdaya upaya agar mendapatkan cara yang lebih efektif untuk mencapai tujuan-tujuan hukum yang baik.

29 BEBERAPA PRINSIP DASAR ALIRAN REALISME HUKUM
Melakukan pendekatan secara fungsional terhadap hukum (functional approach) yakni hukum dipandang sebagai suatu institusi sosial yang utama juga merupakan suatu aktivitas yang terorganisasi; Karl Llewellyn, sarjana yang pertama menggunakan pendekatan fungsional ke dalam bidang hukum. Menurut pandangannya secara antropolgis bahwa hukum tidak hanya mengamati dan mengatur masyarakat secara keseluruhan, melainkan juga mengamati dan mengatur kelompok2 kecil dalam masyarakat; Melakukan pendekatan instrumental (instrumental approach) yakni hukum bukan tercipta melainkan diciptakan dan selalu berubah2 sepanjang zaman. Oki hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat tetapi juga sebagai tujuan sekaligus; Aliran realisme hukum skeptis terhadap aturan hukum karena aturan hukum dapat ditafsirkan dan diterapkan secara berlain-lainan oleh hakim dan penguasa; Aliran realisme hukum skeptis terhadap fakta karena fakta yang dipertimbangkan di pengadilan tidak pernah dapat diterapkan secara objektif.

30 FUNGSI HUKUM MENURUT ALIRAN REALISME HUKUM
Sebagai alat untuk mengikat anggota kelompok masyarakat (hukum sbg alat kontrol sosial); Sebagai alat untuk membersihkan masyarakat dari kasus2 yang mengganggu masyarakat dengn cara memberikan sanksi2 (pidana, pdt, adm); Sebagai alat untuk mengarahkan dan mengarahkan kembali terhadap sikap tindak dan pengharapan masyarakat; Untuk melakukan alokasi kewenangan2 dan putusan2 serta legitimasi thdp badan otoritas/pemerintah; Sebagai alat stimulan sosial. Dalam hal ini hukum bukan hanya untuk mengontrol masyarakat, melainkan juga meletakkan dasar2 hukum yg dapat menstimulan dan memfasilitasi adanya interaksi masyarakat maupun individu dg baik, tertib dan adil; Memproduksi profesional di bidang hukum, seperti advokat, hakim, jaksa, polisi, dosen dll.

31 PERBEDAAN KONSEP HUKUM
ALIRAN REALISME HUKUM Existential truth Personal-engaged values Humanisme Emphatic Contextual/Imminent To praise, eulogize (memuji) ALIRAN HUKUM KRITIS Ideological truth (concept, principles) Communal-engaged values Humanism Developmental reformist Contextual/transcendent To influence and engineer life/world/society according to valued ideals and principles

32 KARAKTERISTIK ALIRAN CRITICAL LEGAL STUDIES
Bersikap antiliberal, antiobjektivisme, anti formalisme dan anti kemapanan dalam filsafat hukum; Aliran ini dipengaruhi oleh pola pikir postmodern, neo marxisme dan realisme hukum; Aliran ini secara radikal mendobrak paham hukum yang sudah ada sebelumnya; Aliran ini menggugat kenetralan dan keobjektifan peran dari hukum, hakim dan penegak hukum lainnya dalam keberpihakan hukum dan penegak hukum terhadap golongan yang kuat/mayoritas/berkuasa/kaya dalam rangka mempertahankan hegemoninya; Aliran ini menolak unsur kebenaran objektif dari ilmu pengetahuan dan kepercayaan terhadap unsur keadilan, ketertiban dan kepastian hukum yang objektif.


Download ppt "OLEH Dr. MARONI, S.H.,M.H. FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS LAMPUNG 2012"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google