Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

LIMBAH PADAT di Industri

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "LIMBAH PADAT di Industri"— Transcript presentasi:

1 LIMBAH PADAT di Industri

2 KLASIFIKASI LIMBAH Limbah Berbahaya (Hazardous Waste)
Limbah Berkadar Rendah (Low Level Waste) Limbah Transuranik (TRU Waste) Limbah Campuran (Mixed Waste) Limbah Tak Berbahaya (Nonhazardous Waste) Limbah Khusus (Special Case Waste)

3 1. Limbah Berbahaya (Hazardous Waste) Kemampuan untuk terbakar
Titik nyala kurang dari 600C, dalam bentuk non-cairan yang secara spontan terbakar atau dapat dibakar dengan adanya gesekan atau penyerapan kelembaban pada suhu lingkungan, dalam bentuk gas bertekanan, dan dalam bentuk padatan yang terbakar dengan adanya oksigen di atmosfer dan melepaskan sejumlah besar energi. Contohnya antara lain adalah alkohol (≥ 24% volume), serbuk halus besi, nikel, dan aluminum, benzoil peroksida, potasium nitrat Daya korosivitas Bentuk dapat berupa cairan, gas, atau padatan yang dapat menunjukkan sifat-sifat larutan dengan pH ≤ 2 atau ≥ 12,5. Contohnya antara lain larutan asam dengan pH ≤ 2, larutan alkali dengan pH ≥ 12,5, larutan feri khlorida, padatan soda kostik.

4 Daya reaktifitas Tingkat keracunan
Cairan, gas, atau padatan bereaksi sangat cepat dengan air, membentuk campuran yang sangat eksplosif dengan air, umumnya tidak stabil dan cepat mengalami perubahan tanpa ledakan, membangkitkan gas-gas beracun, uap atau kabut membahayakan kesehatan manusia atau lingkungan jika bercampur dengan air atau bahan kimia lain seperti asam. Contoh : adalah senyawa nitro, litium hidrida, logam sodium, dan lain-lain. Tingkat keracunan Berupa cairan, gas, atau padatan yang menunjukkan sifat-sifat karsinogenik, mutagenik, atau teratogenik, Menyebabkan efek kesehatan akut atau kronis. Mengandung konstituen berbahaya di atas nilai ambang batas, beracun terhadap binatang uji baik lewat oral, dermal, atau pernafasan, beracun terhadap kehidupan perairan, mengandung senyawa karsinogen di atas nilai ambang batas. Contoh : air yang melarutkan logam-logam berat seperti nikel atau perak, pelarut khlorinasi atau non-khlorinasi, pestisida, pendingin dengan atau tanpa logam atau oli, limbah oli.

5 2. Limbah Berkadar Rendah (Low Level Waste)
Mengandung komponen radioaktif berkadar rendah yang tidak memenuhi definisi limbah transuranik dan tidak mengandung komponen seperti yang telah dipersyaratkan. Contoh yang banyak digunakan adalah unsur berylium atau minyak yang terkontaminasi komponen radioaktif. 3. Limbah Transuranik (TRU Waste) Limbah padat yang terkontaminasi oleh sinar alfa dari emisi radionuklida transuranium dengan waktu paruh lebih dari 20 tahun dan konsentrasi lebih besar dari 100 nCi per gram (100 nCi/g). Radionuklida transuranik adalah radionuklida yang mempunyai nomor atom lebih besar dari 92. Bahan-bahan yang mengandung radionuklida transuranik harus diberi label sebagai limbah radioaktif. Limbah yang terkontaminasi radionuklida transuranik atau dengan radionuklida transuranik dan bahan berhaya diatur agar tidak dicampur tetapi hanya sebagai radionuklida transuranik.

6 4. Limbah Campuran (Mixed Waste)
Limbah campuran berkadar rendah paling tidak mengandung bahan yang termasuk dalam limbah berbahaya, yang mungkin dalam keadaan padat, cair, atau gas. Pilihan buangan sangat terbatas sehingga sangat diperlukan untuk meminimisasi hasil dari aliran limbah. Limbah yang bercampur dengan bahan transuranik dipertimbangkan sebagai limbah tercampur bahan transuranik. Hanya padatan limbah campuran transuranik yang dapat diterima. Karakteristik bahaya yang dapat diterima untuk pembuangan adalah keracunan. Limbah yang terkontaminasi dengan bahan-bahan yang mudah terbakar, korosif, atau reaktif harus diolah untuk menghilangkan karakteristik-karakteristik ini. Disebabkan pilihan pengolahan dan pembuangan limbah-limbah seperti ini sangat terbatas dan mahal, hal ini sangat disarankan untuk tidak dihasilkan.

7 5. Limbah Tak Berbahaya (Nonhazardous Waste)
Limbah industri tak berbahaya (Nonhazardous industrial waste) Limbah industri dapat mengandung konstituen berbahaya yang masih di bawah nilai ambang batas akan tetapi sudah melampaui nilai batas untuk dibuang badan air. Limbah permukiman tak berbahaya (Nonhazardous municipal waste) Limbah permukiman seperti kertas, karton, bahan makanan dan kemasan, dan keranjang dapat dibuang langsung di Tempat Pembuangan Akhir

8 6. Limbah Khusus (Special Case Waste)
Mungkin memerlukan pengecekan atau modifikasi untuk memenuhi aturan yang ada. Limbah ini mempunyai penanganan dan pengepakan yang khusus untuk memenuhi kriteria yang ada. Termasuk bahan-bahan ini adalah: bahan-bahan berharga (accountable materials), tabung lampu (fluorescent tubes & ballasts), uap asam (fuming acids), silinder gas, filter HEPA, limbah medis, asam nitrat, bahan pembentuk peroksida, PCBs, limbah selokan (sewer waste), bahan-bahan berpelindung (shielded items) Limbah tidak dapat diterima jika memenuhi kategori berikut : limbah yang bereaksi atau melepaskan konstituen berbahaya pada laju yang membahayakan untuk disimpan atau dipindahkan eksplosif gas bertekanan limbah dari produk yang tidak sempurna limbah rusak dalam kemasan limbah tidak dapat diidentifikasi atau tidak lengkap karakteristiknya Limbah radioaktif yang melebihi batas aktifitas yang diperkenankan tiap kontainer: 6 Ci per kontainer TRU* 1,000 Ci per kontainer Tritium**

9 Contoh Pengelolaan Limbah Padat Di Industri Pupuk PT
Contoh Pengelolaan Limbah Padat Di Industri Pupuk PT. Pupuk Kaltim, Bontang, Kalimantan Timur

10 DEFINISI Limbah padat yang dimaksud terdiri dari limbah organik dan limbah anorganik adalah benda padat yang tidak bermanfaat atau tidak digunakan lagi oleh kepala unit kerja pemilik masing-masing dan dapat menimbulkan pengotoran pada lingkungan atau ruangan. Limbah padat organik adalah limbah yang mudah mengalami proses pembusukan. Limbah padat anorganik adalah limbah yang tidak mudah atau tidak dapat mengalami proses pembusukan, misal : plastik, karung bekas, serpihan logam atau diluar item 3.8. TPA (Tempat Pembuangan Akhir) yaitu tempat untuk melaksanakan kegiatan pemusnahan limbah padat pada lokasi yang telah ditentukan. Urea deposit adalah gumpalan urea yang berasal dari scrapper prilling tower/tempat lain atau dari urea yang mengeras/menggumpal/membatu namun tidak terkontaminasi dengan impuritas lain sehingga dapat diolah kembali di Pabrik atau sesuai rekomendasi unit kerja terkait.

11 Urea Unspect adalah produk urea yang sudah terkontaminasi oleh impuritas lain (misal : debu, tanah, oli, dll) dan tidak dapat diolah kembali berdasarkan rekomendasi unit kerja terkait. Urea sweeping adalah urea yang tidak memenuhi standar mutu yang telah ditetapkan namun masih dapat di daur ulang dan atau sesuai dengan rekomendasi unit kerja terkait. Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), yang termasuk limbah B3 di PKT adalah : oli bekas, afduner bekas, limbah laboratorium, accu bekas, katalis bekas, bahan kimia kadaluwarsa, drum plastik (wadah) bekas kemasan bahan kimia yang belum dicuci (diubah menjadi non B3) yang telah diatur dengan work instruction oleh unit kerja pengguna. Limbah yang berasal dari workshop diatur dengan work instruction oleh unit kerja pelaksana.

12 KETENTUAN UMUM Limbah padat sebelum diperlakukan lebih lanjut di seleksi. Limbah padat yang belum bisa diperlakukan lebih lanjut ditampung di gudang, kecuali untuk sampah organik dan sampah anorganik non logam. Limbah B3 disimpan sementara di gudang lay down sebelum dikelola lebih lanjut. Limbah padat (urea unspect) disimpan ditempat penampungan sementara sebelum didistribusi ke masyarakat. Pengelolaan limbah padat dan B3 mengacu pada Hirarki Pengelolaan Limbah yang memakai prinsip 5R (Rethink, Reduce, Reuse, Recycle, Recovery) dan land fill serta dikirim ke pihak ketiga yang mempunyai izin dari instansi terkait sesuai dengan peraturan yang berlaku sebagai alternatif pengelolaan terakhir.

13 Sebelum diperlakukan lebih lanjut, limbah padat dikelompokkan:
PROSEDUR 1. Seleksi Limbah Padat Sebelum diperlakukan lebih lanjut, limbah padat dikelompokkan: Limbah padat yang dapat diolah kembali :katalis HTS (Fe2O3), Katalis Konv. NH3 (Fe3O4) dan sampah organik. Limbah padat yang dapat dijual, terdiri dari : Katalis Primary Reformer (NiO), Secondary Reformer, Methanator, Low Shift Conventer (CuO, ZnO, Cr2O3), H2 Converter (Instruksi Kerja Penanganan Katalis Bekas yang Bernilai Ekonomis) Logam, dan serpihan logam ditangani dan dikelola sesuai Instruksi Kerja Penanganan Material Scrap Drum Plastik (wadah) bekas kemasan bahan kimia ditangani dan dikelola sesuai Instruksi kerja di Departemen Operasi K1, K2, K3 dan POPKA, K4 Limbah padat yang dapat dibuang : limbah anorganik non logam, resin mixed bed polisher dan resin cation exchanger, adsorber (ASU, ASP, DRYER), karbon aktif, Pallet urea. Limbah padat yang dapat ditimbun di tanah (land fill), yaitu bongkahan beton, dan non bongkahan (non logam).

14 2. Limbah Padat yang Dapat Diolah Kembali
Katalis HTS (Fe2O3) dan katalis konverter Amoniak (Fe3O4) dibuat Concrete Block (Lantai Beton) dengan perbandingan campuran 3 semen, 4 pasir, dan 4 katalis. Sampah organik diolah menjadi kompos di lokasi proyek kompos PC VI. 3. Limbah padat yang tidak dapat diolah: ditimbun di tanah (land fill).

15 f. Bahan kimia kadaluwarsa
4. Pengelolaan Limbah B3 a. Oli Bekas Oli bekas ditampung di penampungan sementara, kemudian dikumpulkan dalam drum khusus. b. Afduner bekas Dikumpulkan dalam drum dan dipakai untuk latihan pemadam kebakaran sebagai pengganti solar. . c. Accu bekas Dikumpulkan secara bertahap dan disimpan di gudang penyimpanan limbah B3 diberi label sambil menunggu pihak pengelola yang sudah mendapat izin dari KLH. d. Katalis Primary Reformer (NiO), Secondary Reformer, Methanator, Low Shift Conventer (CnO, ZnO, Cr2O3), H2 Converter (WIL-PL-Tek tentang Instruksi Kerja Penanganan katalis Bekas yang Bernilai Ekonomis) e. Limbah Laboratorium Dinetralkan, di-reduce, dibakar di incinerator f. Bahan kimia kadaluwarsa Diusahakan untuk di-reduce,di-reuse, re-cycle, landfill, bila tidak memungkinkan kirim ke pihak ketiga yang mempunyai izin dari instansi terkait sesuai dengan peraturan yang berlaku.

16 PENGECUALIAN Penanganan limbah padat di area pelabuhan di lakukan oleh Perusahaan Bongkar Muat (PBM) yang beroperasi di pelabuhan PKT dan di bawah kontrol Departemen Pelabuhan dan Distribusi. Limbah padat yang berupa urea unspect dikirim ke tempat penampungan sementara urea unspect. Penanganan limbah padat yang mengandung Radioaktif diatur dengan prosedur tersendiri.

17 Kantor Pusat: Gedung Sentral Senayan Lt. 4, Jl. Asia Afrika VIII No
Kantor Pusat: Gedung Sentral Senayan Lt. 4, Jl. Asia Afrika VIII No. 8 Jakarta Selatan Contoh Pengelolaan Limbah Padat Di Industri Ammonium Nitrat Kapasitas : ton/tahun PT. Kaltim Nitrate Indnesia, Bontang, Kalimantan Timur

18 Limbah Padat B3 : 1. Katalis Bekas 2. Drum Kosong Sifat : Non Toksik
Sumber : Ammonia Converter Jumlah : 120 kg/tahun Penanganan : Dikumpulkan menurut karakteristiknya, Dikemas dalam drum dan diberi tanda, Ditempatkan di tempat sesuai dan aman, Dikelola sesuai dengan prosedur yang ada dalam limbah B3. 2. Drum Kosong Sumber : Penyimpanan Bahan Kimia Jumlah : 2000 drum/thn dan L/thn Penanganan : Cuci dengan air sampai bersih

19 3. Inert Material (plastik, dll) dengan kandungan nitrat
Sifat : Non Toksik Sumber : Umum Jumlah : 10 m3/tahun Penanganan : Pengepakan yang minimal Dicuci dengan air untuk menghilangkan kontaminan nitrat di bawah 100 mg/L Dikirim ke landfill oleh kontraktor limbah 4. Kantung Ammonium Nitrat Sumber : Reclaimed out of specification product Jumlah : 1000 kantung/thn Penanganan : Cuci dan ambil kontaminan yang ada Ditempatkan di tempat sesuai dan aman, Dikelola oleh kontraktor limbah

20 5. Coating Agent 6. Filter Sifat : Non Toksik
Sumber : Sistem pelapisan produk dan Separator Jumlah : 20 ton/tahun Penanganan : Pengambilan dan pembuangan oleh kontraktor yang berlisensi 6. Filter Sumber : Aqua NH3/NH3 filter, Kompressor HNO3 Jumlah : 24 bh/thn, 20 m3/thn, 100 bh/thn Penanganan : Cuci dan ambil kontaminan yang ada Ditempatkan di tempat sesuai dan aman, Dikelola oleh kontraktor limbah

21 1. Limbah padat (sampah) domestik dan kantor
Limbah Padat Non B3 1. Limbah padat (sampah) domestik dan kantor Sifat : Non Toksik Sumber : Keg. domestik/rumah tangga dan Kantor Jumlah : 60 m3/tahun, 60 m3/tahun Penanganan : Limbah domestik dibuang ke TPA Kertas dan karton yang dapat dilakukan siklus ulang 2. Kantung Lilamin Sumber : Pengepakan Jumlah : 1800 kantung/thn Penanganan : Cuci dengan bersih dan buang ke TPA

22 Penyimpanan Drum Bekas

23 Name Plate (Plat Nama)

24 Name Plate (Plat Nama)

25 Tangki Amoniak

26 Sistem Penyimpanan Bahan Baku

27 Tempat Penyimpanan Sementara Limbah Padat

28 Tempat Penyimpanan Sementara Limbah Padat

29 Cooling Tower

30 Tempat Penyimpanan Sementara Limbah Padat

31 Tempat Penyimpanan Sementara Limbah Padat

32 Monitoring Arah dan Kecepatan Udara

33 Alat Penukar Panas (Heat Exchanger)

34


Download ppt "LIMBAH PADAT di Industri"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google