Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Sistem Pelayaan Kesehatan

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Sistem Pelayaan Kesehatan"— Transcript presentasi:

1 Sistem Pelayaan Kesehatan

2 Pengertian dari Sistem Kesehatan
Sistem Kesehatan merupakan tatanan yang bertujuan tercapainya derajat kesehatan yang bermutu tinggi dan merata, melalui upaya-upaya dalam tatanan tersebut yang dilaksanakan secara efisien dan berkualitas serta terjangkau.

3 Sistem kesehatan terdiri dari 2 bagian : Sistem pelayanan kesehatan
Sistem pembiayaan kesehatan

4 Sistem pelayanan kesehatan
Sistem pelayanan kesehatan perorangan  Upaya Kesehatan perorangan Dalam Sistem pelayanan kesehatan perorangan (Upaya Kesehatan Perorangan/ UKP) terdapat berbagai Upaya Kesehatan perorangan seperti: Promosi Kesehatan Pencegahan kesehatan dan kecacatan Deteksi dini penyakit/ kecacatan Penanganan pelayanan kesehatan yang tepat supaya tak terjadi komplikasi lebih lanjut/ kecacatan akibat penyakit Rehabilitasi Upaya ini ditujukan bagi individu-individu baik secara perorangan maupun. berkelompok Upaya ini merupakan suatu upaya yang komprehensif dan berkesinambungan (comprehensive and continuum)

5 Sistem Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Dalam Sistem pelayanan kesehatan masyarakat (Upaya Kesehatan masyarakat/UKM) juga dikenal dengan Health promotion dan Specific protection yang dilaksanakan pada masyarakat secara keseluruhan. Jadi dilihat dari pathogenesis penyakit maka: Upaya Health promotion dan Specific protection adalah upaya pada masa “Prepathogenesis” sedangkan: Upaya early detection and prompt treatment, disability limitation, rehabilitation merupakan upaya pada masa “Pathogenesis”

6 Di Fakultas Kedokteran dapat dibedakan sebagai berikut
UKP secara keilmuan masuk dalam bidang kedokteran pencegahan (preventive medicine) yang diampu oleh Ilmu Kedokteran Komunitas Fakultas Kedokteran, sedangkan UKM masuk dalam bidang Ilmu Kedokteran Klinis (clinical medicine)

7 Dalam sistem pendanaan
UKM merupakan public goods sehingga didanai oleh pemerintah. Sedangkan UKP : bisa didanai pemerintah kalau dianggap “public goods” seperti pengobatan penderita penyakit tuberculosis dalam upaya pengobatan penderita penyakit TBC dan bisa didanai oleh perorangan sendiri (out of the pocket) , bila murni merupakan private goods ataupun melalui asuransi pribadi (private insurance) atau melalui seluruh masyarakat yang diwajibkan oleh pemerintah (social insurance). Pembiayaan pelayanan juga bisa campuran antara pemerintah dan masyarakat (public-privat mix)

8 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
UURI No. 24 Th Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial UURI No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Bangsa Indonesia telah memiliki sistem Jaminan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Untuk mewujudkan tujuan sistem jaminan sosial nasional perlu dibentuk badan penyelenggara jaminan nasional.

9 PENGERTIAN BPJS BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh Peserta, pemberi kerja, dan/atau Pemerintah. Bantuan Iuran adalah Iuran yang dibayar oleh Pemerintah bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai Peserta program Jaminan Sosial

10 FUNGSI BPJS (Pasal 9) BPJS Kesehatan berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan. BPJS Ketenagakerjaan berfungsi menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan

11 Koding sebagai dasar pembayaran biaya pelayanan kesehatan
Pembayaran biaya pelayanan kesehatan di Indonesia telah menggunakan konsep pembayaran prospektif dengan sistem casemix. Pengelompokkan / case-mix berdasarkan koding menggunakan : ICD-10 untuk diagnosa dan ICD-9CM untuk prosedur.

12 “Casemix System” “Casemix System is a classification of patient treatment episodes designed to create classes which are relatively homogenous in respect of the resources used and which contain patients with similar clinical characteristics.”

13 Pada awalnya dikenal sebagai:
SK Menkes no.440/MENKES/SK/XII/2012 tentang Penetapan Tarif Rumah Sakit Pada awalnya dikenal sebagai: Indonesia-Diagnosis Related Groups (INA-DRG), yang sejak 1 Oktober menjadi Indonesia Case Based Groups (INA CBG’s)

14 Diagnosis Diagnosis adalah:
kata atau frasa yang digunakan para profesi medis untuk menyebut penyakit yang diderita seorang pasien, atau suatu keadaan (kondisi) yang menyebabkan pasien memerlukan, mencari dan menerima asuhan medis dan pelayanan kesehatan. WHO memberi batasan definisi DIAGNOSES bisa : (1) Penyakit & Penyebab Penyakit terkait; (2) Bentuk dasar cedera/trauma, (3) Kecacatan dan (4) Keadaan masalah terkait kesehatan. Diagnose atau Serangkaian diagnoses.

15 Kompetensi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan
Permenkes no.377 th tentang : Kompetensi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan dijabarkan tentang 7 (tujuh) kompetensi perekam medis, dua diantaranya yaitu perekam medis mampu membuat kode penyakit dan tindakan dengan tepat sesuai klasifikasi internasional yang terdapat dalam buku koding ICD-10. Selain itu perekam medis harus dapat mengelola, merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan menilai mutu rekam medis.


Download ppt "Sistem Pelayaan Kesehatan"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google