Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PROSES PEMBENTUKAN UU YANG BERASAL DARI RUU USULAN PRESIDEN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PROSES PEMBENTUKAN UU YANG BERASAL DARI RUU USULAN PRESIDEN"— Transcript presentasi:

1 PROSES PEMBENTUKAN UU YANG BERASAL DARI RUU USULAN PRESIDEN
By ISNAWATI PROGRAM STUDI ILMU HUKUM UNIVERSITAS 17 AGUSTUS 1945 SMARINDA

2 Tiga lembaga yang memiliki otoritas RUU
Presiden DPR RI DPD

3 proses perancangan undang-undang di intern pemerintah
perancangan RUU berdasarkan proregnas dan perancangan RUU yang tidak berdasarkan prolegnas

4 tahapan Perancangan RUU yang berdasarkan prolegnas
Pemrakarsa dalam menyusun RUU (Naskah Akademik) yang dilakukan secara bersama Kementrian Hukum dan HAM. Pemrakarsa membentuk panitia antar departemen yang terkait dengan lingkup substansi RUU. Ketua panitia antar departemen melaporkan perkembangan penyusunan RUU dan/atau permasalahan yang dihadapi kepada pemrakarsa untuk memperoleh keputusan atau arahan. Ketua panitia antar departemen menyampaikan perumusan akhir RUU kepada Pemrakarsa dan dapat menyebarluaskan RUU kepada masyarakat dalam rangka penyempurnaan oleh panitia antar departemen. Pemrakarsa menyampaikan RUU kepada Menteri Hukum dan HAM dan Menteri/ pimpinan lembaga terkait dalam rangka harmonisasi konsepsi dan teknik perancangan peraturan

5 SELANJUTNYA Jika adanya perbedaan diantara pertimbangan yang diberikan, maka pemrakarsa bersama dengan Menteri hukum dan HAM menyelesaikan perbedaan tersebut dengan menteri/pimpinan lembaga terkait yang bersangkutan. Apabila upaya penyelesaian tidak memberikan hasil, maka Menteri Hukum dan HAM melaporkan secara tertulis kepada Presiden untuk memperoleh keputusan. Apabila RUU tersebut tidak memiliki permasalahan lagi maka pemrakarsa mengajukan RUU tersebut kepada Presiden guna disampaikan kepada DPR dengan tembusan kepada Menteri Hukum dan HAM. Setelah Presiden menerima RUU tersebut dan jika Presiden berpendapat bahwa RUU tersebut masih mengandung permasalahan , maka Presiden menugaskan Menteri Hukum dan HAM dan pemrakarsa untuk mengkoordinasikan kembali penyempurnaan RUU tersebut dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya penugasan tersebut.

6 KONSEPSI RUU DILUAR PROLEGNAS
Urgensi dan tujuan penyusunan; Sasaran yang ingin diwujudkan; : Pokok pikiran, lingkup atau objek yang akan diatur; Jangkauan serta arah pengaturan.

7 Keadaan tertentu Menetapkan Perpu menjadi UU;
Meratifikasi konvensi atau perjanjian internasional ; Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi; Mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam atau Keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi nasional atas suatu RUU yang dapat disetujui bersama oleh Badan Legislasi DPR dan Menteri Kehakiman dan HAM.

8 tahapan Perancangan RUU yang berdasarkan diluar prolegnas
Pemrakarsa wajib mengkonsultasikan konsepsi pengaturan RUU tersebut kepada Menteri Kehakiman dan HAM dalam rangka pengharmonisan, pembulatan dan pemantapan konsepsi RUU; Menteri Kehakiman dan HAM mengkoordinasikan pembahasan konsepsi tersebut dengan pejabat yang berwenang mengambil keputusan, Apabila koordinasi tidak menghasilkan keharmonisan, kebulatan, dan kemantapan konsepsi RUU,maka Menteri Kehakiman dan HAM dan pemrakarsa melaporkannya kepada Presiden Apabila koordinasi telah menghasilkan keharmonisan, kebulatan dan kemantapan konsepsi, maka pemrakarsa, menyampaikan konsepsi RUU kepada Presiden dengan tembusan kepada Menteri Kehakiman dan HAM, guna mendapat persetujuan lalu membentuk Panitia Antardepartemen.

9 PEMBAHASAN RUU ANTARA DPR BERSAMA PRESIDEN
Pembahasan RUU antara DPR bersama Presiden berlangsung dalam dua tingkat pembahasan, yaitu pembahasan tingkat I dalam rapat komisi, rapat baleg atau pansus pembahasan tingkat II dalam rapat paripurna.

10 PEMBAHASAN TINGKAT I Biasanya diawali dengan menyepakati jadwal pembahasan, bahan bahan yang digunakan selama proses pembahasan antara DPR dengan pemerintah; Setiap fraksi diberikan kesempatan memberikan pandangan terhadap RUU serta proses yang akan digunakan dalam pembahasan RUU; Pandangan fraksi-fraksi dan DPD (jika RUU dalam lingkup wewenang DPD), ini dilakukan jika RUU berasal dari Presiden. Jika RUU berasal dari DPR, maka pembahasan tingkat I ini didahului dengan pandangan dan pendapat presiden atau pandangan Presiden dan DPD (jika RUU terkait dengan kewenangan DPD); Tanggapan Presiden atas pandangan fraksi atau tanggapan pimpinan alat kelengkapan DPR atas pandangan Presiden. Pada umumnya jawabannya tidak/belum bersifat final. Hal-hal yang masih belum mendapatkan tanggapan akan dibahas lebih lanjut dalam Panitia Kerja (Panja); Pembahasan RUU antara DPR dan Presiden berdasarkan daftar inventarisasi masalah (DlM).

11 PEMBAHASAN TINGKAT II Rapat dengar pendapat umum;
mengundang pimpinan lembaga negara atau pimpinan lembaga lain sesuai materi RUU; Rapat intern.

12 Terima kasih


Download ppt "PROSES PEMBENTUKAN UU YANG BERASAL DARI RUU USULAN PRESIDEN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google