Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Akuntansi Murabahah Sartini, SE, MSc, Ak.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Akuntansi Murabahah Sartini, SE, MSc, Ak."— Transcript presentasi:

1 Akuntansi Murabahah Sartini, SE, MSc, Ak

2 Overview Transaksi penjualan barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati penjual dan pembeli. Bank syariah dapat bertindak sebagai penjual maupun pembeli. Dapat dilakukan berdasarkan pesanan maupun tanpa pesanan

3 Important Terms Asset Murabahah Biaya perolehan Biaya perolehan tunai
Diskon murabahah Nilai wajar Potongan murabahah Uang muka

4 Akuntansi Penjual Pengakuan dan Pengukuran (PSAK 102) dilakukan pada :
Saat Aktiva Murabahah Diperoleh Saat Akad Murabahah Terjadi Potongan Pelunasan Potongan Angsuran Denda Uang Muka (Urbun)

5 Saat Aktiva Diperoleh Pada saat perolehan aktiva, aktiva yang diperoleh untuk dijual kembali dalam murabahah diakui sebagai asset murabahah sebesar biaya perolehannya. Tgl Aktiva Murabahah Kas/Rekening Supplier Rp xx -

6 1. Dijual untuk murabahah pesanan mengikat
Pengukuran aktiva murabahah setelah perolehan: 1. Dijual untuk murabahah pesanan mengikat a. Dinilai sebesar biaya perolehan b. Jika terjadi penurunan nilai aktiva karena rusak, usang atau kondisi lain sebelum diserahkan diakui sebagai biaya dan mengurangi nilai aktiva. Tgl Kerugian Penurunan Nilai Aktv Murbhh Aktiva Murabahah Rp xx -

7 a. Dinilai sebesar nilai terendah diantara biaya perolehan dan NRV
2. Apabila murabahah tanpa pesanan atau dengan pesanan tidak mengikat, maka aktiva murabahah: a. Dinilai sebesar nilai terendah diantara biaya perolehan dan NRV b. Jika NRV<biaya perolehan, selisihnya diakui sebagai kerugian Tgl Kerugian Penurunan Nilai Aktv Murbhh Cadangan Penurunan Aktv Murbhh Rp xx -

8 Diskon (potongan) pembelian diakui sebagai
Pengurang biaya perolehan aktiva murabahah, jika terjadi sebelum akad murabahah Kewajiban kepada pembeli, jika terjadi setelah akad murabahah dan sesuai akad menjadi hak penjual Pendapatan operasi lain, jika terjadi setelah akad murabahah dan tidak diperjanjikan dalam akad

9 1 Tgl Potongan Pembelian Aktv Murbhh Aktiva Murabahah Rp xx - 2 Tgl Potongan Pembelian Aktv Murbhh Utang Nasabah Pembeli Rp xx - 3 Tgl Potongan Pembelian Aktv Murbhh Pendapatan Operasi Lain Rp xx -

10 Kewajiban Penjual kepada Pembeli atas pengembalian diskon pembelian akan terliminasi pada saat:
Pembayaran kepada pembeli sebesar jumlah potongan setelah dikurangi dengan biaya pengembalian. Dipindahkan sebagai dana kebajikan jika pembeli sudah tidak dapat dijangkau oleh penjual.

11 1 Tgl Utang Nasabah Pembeli Biaya Pengembalian Kas Rp xx - 2 Tgl Utang nasabah Pembeli Rekening Wadiah-Dana Kebajikan Rp xx -

12 Saat Akad Terjadi Saat akad murabahah terjadi, piutang murabahah diakui sebesar biaya perolehan aset murabahah ditambah keuntungan yang disepakati Pencatatannya tergantung dari jenis transaksinya, apakah tunai, tangguh kurang dari satu tahun atau tangguh lebih dari satu tahun.

13 Pengakuan keuntungan (Margin) Murabahah:
1. Jika akad dilakukan secara tunai atau secara tangguh tidak lebih dari satu tahun  margin diakui saat penyerahan barang bersamaan dengan pengakuan timbulnya piutang. 2. Jika akad dilakukan secara tangguh lebih dari satu tahun  margin diakui selama periode akad sesuai dengan tingkat resiko dan upaya merealisasikan keuntungan keuntungan tersebut. Ada 3 metode yang bisa dipakai. Tgl Piutang Murabahah Aktiva Murabahah Margin Murabahah Rp xx -

14 Metode Pengakuan Keuntungan jika transaksi dilakukan secara tangguh lebih dari satu tahun.
Keuntungan diakui saat penyerahan aset/aktiva murabahah  dipakai jika resiko penagihan dan biaya pengelolaan piutang relatif kecil. Keuntungan diakui proporsional dengan jumlah kas yang berhasil ditagih  dipakai jika resiko penagihan dan biaya pengelolaan piutang relatif besar. Keuntungan diakui saat seluruh piutang murabahah berhasil ditagih  dipakai jika resiko penagihan dan biaya pengelolaan piutang cukup besar. Metode ketiga jarang dipakai karena murabahah biasanya tidak akan dilaksanakan apabila tidak ada kepastian yang memadai akan penagihan kas.

15 Pengakuan Piutang dan pengakuan keuntangan dilakukan secara bersamaan
Metode 1 Pengakuan Piutang dan pengakuan keuntangan dilakukan secara bersamaan Tgl Piutang Murabahah Aktiva Murabahah Pendapatan Margin Murabahah Rp xx -

16 Metode 2 Pengakuan Piutang Tgl Piutang Murabahah Aktiva Murabahah
Margin Murabahah yang ditangguhkan Rp xx - Pengakuan Keuntungan Tgl Margin Murabahah yang ditangguhkan Pendapatan Margin Murabahah Rp xx -

17 Jumlah keuntungan yang diakui dengan menggunakan metode kedua ini, dihitung dengan mengalikan persentase keuntungan terhadap jumlah piutang yang berhasil ditagih. Persentase keuntungan dihitung dengan perbandingan antara margin dan biaya perolehan aktiva murabahah.

18 Contoh Penghitungan Keuntungan secara Proporsional
Jika biaya perolehan asset Rp 800 keuntungan Rp 200 diangsur selama 3 tahun. Maka keuntungan yang diakui setiap tahun adalah sbb: Persentase keuntungan = Rp 200/Rp 800 = ¼ = 25% Tahun Angsuran (Rp) Pokok (Rp) Keuntungan (Rp) 1 500 400 25% x Rp 400 = Rp 100 2 300 240 25% x Rp 240 = Rp 60 3 200 160 25% x Rp 160 = 40

19 Metode 3 Pengakuan Piutang Tgl Piutang Murabahah Aktiva Murabahah
Margin Murabahah yang ditangguhkan Rp xx - Pengakuan Keuntungan Tgl Margin Murabahah yang ditangguhkan Pendapatan Margin Murabahah Rp xx -

20 Potongan Pelunasan Potongan pelunasan piutang murabahah dapat dilakukan dengan menggunakan salah satu metode berikut: Diberikan saat pelunasan, yaitu penjual mengurangi piutang murabahah dan keuntungan murabahah. Diberikan setelah pelunasan, yaitu saat penjual menerima pelunasan piutang dari pembeli dan kemudian membayarkan potongan pelunasannya kepada pembeli.

21 Metode 1 (Saat Pelunasan)
Tgl Kas Margin Murabahah yang ditangguhkan Piutang Murabahah Pendapatan Margin Murabahah Rp xx -

22 Metode 3 (Setelah Pelunasan)
Tgl Kas Piutang Murabahah Margin Murabahah yang ditangguhkan Pendapatan Margin Murabahah Beban Operasi – Potongan Pelunasan Dini Rp xx -

23 Potongan Angsuran Potongan angsuran murabahah diakui sbb:
Diakui sebagai pengurang keuntungan murabahah  jika karena dibayar tepat waktu Diakui sebagai beban (biaya)  jika disebabkan karena penurunan kemampuan pembayaran pembeli

24 Penerimaan Denda Denda dikenakan jika pembeli lalai melakukan kewajiban dan diakui sebagai bagian dari dana kebajikan. Tgl Kas Rekening Wadiah – Dana Kebajikan Rp xx -

25 Uang Muka (Urbun) Uang muka diakui sebagai uang muka pembelian sebesar jumlah yang diterima. Jika barang jadi dibeli, uang muka diakui sebagai pembayaran piutang (merupakan bagian pokok) Jika barang batal dibeli oleh pembeli, maka uang muka dikembalikan kepada pembeli setelah diperhitungkan biaya-biaya yang telah dikeluarkan penjual.

26 Saat uang Muka diterima Tgl Kas Uang Muka Pembelian Rp xx -
Saat barang jadi dibeli Tgl Uang Muka Pembelian Piutang murabahah Rp xx - Saat pengembalian urbun karena batal membeli Tgl Uang Muka Pembelian Pendapatan Operasional Kas Rp xx -

27 B A N K Dr. Piutang Uang Muka Cr. Kas Dr. Kas Cr. Utang Uang Muka
(1) Memesan barang dan memberi uang muka (2) Memesan barang sesuai pesanan nasabah dan memberi uang muka B A N K Pembeli Supplier (4) Menyerahkan barang pesanan (3) Menerima barang pesanan Dr. Piutang Murabahah Cr. Persediaan Dr. Margin Murabahah ditangguhkan Dr. Persediaan Cr. Piutang Uang Muka Dr. Rekening Supplier Dr. Piutang Uang Muka Cr. Piutang Murabahah

28 Penyajian (Neraca) Uraian Jumlah Persediaan Murabahah
Piutang Murabahah Margin Murabahah Ditangguhkan Uang Muka Pemasok xx (xx) Uang Muka Pembeli Murabahah

29 Ilustrasi

30 Pembelian barang 1 April 2007 atas pesanan pembelian barang Tuan Amir, Bank Syar’I membeli mobil seharga Rp 110 juta di PT Indomobil. Jurnalnya: Dr. Persediaan Murabahah Rp 110 jt Cr. Kas Rp 110 jt

31 Pengeluaran biaya tambahan
10 April 2007 sebelum dijual ke nasabah, Bank Syar’I membayar BBN dan biaya uji coba dan perbaikan mobil sebesar Rp 5 juta. Jurnalnya: Dr. Persediaan Murabahah Rp 5 jt Cr. Kas Rp 5 jt

32 Penurunan nilai aktiva sebelum diserahkan
30 April 2007 dilakukan penilaian persediaan dan nilainya turun sebesar Rp 2 juta. Jurnalnya: Dr. Kerugian penurunan nilai aktiva murabhh Rp 2 jt Cr. Persediaan murabahah Rp 2 jt

33 Potongan harga dari pemasok
15 Mei 2007 sebelum dilakukan akad jual beli dengan Tuan Amir, bank mendapat potongan harga atas pembelian mobil sebesar Rp 3 juta. Jurnalnya: Dr. Rekening Supplier Rp 3 jt Cr. Persediaan Murabahah Rp 3 jt

34 Uang Muka 5 Juni 2007, Tuan Amir menyerahkan uang muka sebesar Rp 10 juta. Jurnalnya: Dr. Kas Rp 10 jt Cr. Hutang Uang Muka Rp 10 jt

35 Uang Muka Pada Pemasok 10 Juni 2004, Bank Syar’I membayar uang muka kepada PT Indomobil sebesar Rp 15 juta. Jurnalnya: Dr. Piutang Uang Muka Rp 15 jt Cr. Kas Rp 15 jt

36 Terjadi kerugian bank Karena Tuan Amir membatalkan pesanan pembelian maka Bank terpaksa membatalkan pesanan dan dikenai pemotongan uang muka 50%. Jurnalnya: Dr. Kas Rp 7,5 jt Dr. Kerugian pemesanan murabahah Rp 7,5 jt Cr. Piutang Uang Muka Rp 15 jt

37 1). Penggantian Kerugian Bank
Karena murabahah bersifat pesanan mengikat akibat kerugian yang diderita bank, bank meminta ganti rugi kepada Tuan Amir. Jurnalnya: Dr.Hutang Uang Muka Rp 10 jt Dr. Piutang Tn Amir Rp 2,5 jt Cr. Kerugian pemesanan murbhh Rp 7,5 jt Cr. Biaya survey Murabahah Rp 5 jt

38 2). Kerugian yang tidak dapat digantikan
Rugi Rp 7,5 juta tidak dapat digantikan oleh nasabah dan bank harus menanggung kerugian. Jurnalnya: Dr. Rekening PT Indomobil Rp 7,5 jt Dr. Kerugian Pemesanan Mrbhh Rp 7,5 jt Cr. Piutang Uang Muka Rp 15 jt

39 Harga Jual dan margin Murabahah
Tgl 15 juni disepakati akad murabahah mobil antara Bank X dengan Tuan Y dengan harga jual Rp 130 juta dan margin yang disepakati Rp 20 juta.Pembayaran dilakukan secara tangguh selama 10 bulan setiap tanggal 15 dengan cicilan Rp 12 juta. (angsuran pokok Rp 10 jt, margin Rp 2 jt)

40 Jurnalnya: Dr. Piutang Murabahah Rp 130 jt
Cr. Persediaan Murababa Rp 110 jt Cr. Margin Murabahah ditangguhkan Rp 20 jt Tuan X menyerahkan uang muka sebesar Rp 10 jt Dr. Hutang Uang Muka Rp 10 jt Cr. Piutang murabahah Rp 10 jt

41 Pembayaran Angsuran 15 Juli 2007, tanggal jatuh tempo diterimanya pembayaran secara tunai angsuran pertama murabahahTuan X sebesar Rp 12 juta (Rp 10 jt pokok, Rp 2 jt margin). Jurnalnya: Dr. Kas Rp 12 jt Dr. Margin Murabahah ditangguhkan Rp 2 jt Cr. Pendapatan Margin Murabahah Rp 2 jt Cr. Piutang Murabahah Rp 12 jt

42 Latihan Bank Syariah Melakukan transaksi jual beli murabahah dengan seorang nasabah dengan data-data sbb: Harga pokok : Rp 13 juta Keuntungan Disepakati : Rp 2 juta Harga Jual : Rp 15 juta Nasabah menyerahkan uang muka sebesar Rp 3 juta dan sis hutang disepakati akan dibayar selama 10 kali angsuran secara bulanan. Diminta: Buat perhitungan dan jurnalnya!

43 Pada 10 Januai 2008 PT A mendapat fasilitas dari bank syariah dengan data sbb:
Harga Pokok : Rp Harga Jual : Rp Margin : Rp Kegunaan : Membeli alat kedokteran Biaya Adm : Rp Jangka masa : 24 bulan Pengikata : Notariil Pembayaran angsuran setiap tanggal 15. Keterangan lain : Dari barang seharga Rp 2 M mendapat potongan pembelian sebesar Rp 50 juta. Uang muka pembelian barang Rp 150 jt Dalam Adm bank, besar angsuran pokok setiap bulan Rp 90 juta terdiri dari Rp 75 juta pokok dan Rp15 juta margin.


Download ppt "Akuntansi Murabahah Sartini, SE, MSc, Ak."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google