Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Direktur Tata Ruang dan Pertanahan (Ketua Tim Penilai Utama Pusat)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Direktur Tata Ruang dan Pertanahan (Ketua Tim Penilai Utama Pusat)"— Transcript presentasi:

1 Direktur Tata Ruang dan Pertanahan (Ketua Tim Penilai Utama Pusat)
PENJELASAN UMUM MEKANISME PENILAIAN DAN PEMBERIAN ANUGERAH PANGRIPTA NUSANTARA 2015 Direktur Tata Ruang dan Pertanahan (Ketua Tim Penilai Utama Pusat) Disampaikan dalam acara Sosialisasi Penilaian dan Pemberian Anugerah Pangripta Nusantara Tahun 2015, Ruang Rapat SG Bappenas. 2 Maret 2015.

2 LATAR BELAKANG Sesuai UU SPPN No 25/2004, perencanaan yang baik menjadi salah satu penentu keberhasilan pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan nasional. Setiap daerah mempunyai isu, karakteristik dan kapasitas yang berbeda dalam penyusunan dokumen rencana pembangunan. Salah satu langkah untuk meningkatkan mutu rencana pembangunan adalah memberikan penghargaan kepada daerah yang telah berhasil menyusun dokumen rencana pembangunan secara baik. Penilaian penghargaan ini diharapkan dapat memberikan dorongan semangat bagi masing-masing daerah untuk meningkatkan mutu dokumen rencana pembangunan dan memperkuat kemitraan dalam perencanaan pembangunan.

3 TUJUAN DAN SASARAN Tujuan:
Pemberian Anugerah Perencanaan Pangripta Nusantara kepada provinsi dan Kabupaten/Kota bertujuan mendorong setiap daerah untuk menyiapkan dokumen rencana pembangunan secara lebih baik, konsisten, komprehensif, terukur dan dapat dilaksanakan; serta sekaligus menciptakan insentif bagi pemerintah daerah untuk mewujudkan perencanaan yang lebih baik dan bermutu. Sasaran: Terlaksananya penilaian dokumen rencana pembangunan; Terpilihnya dokumen rencana pembangunan yang terbaik sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.

4 ANUGERAH PANGRIPTA NUSANTARA PROVINSI
PENILAIAN DOKUMEN RKPD Provinsi Penghargaan Pangripta Utama A 2011 Sumatera Selatan Jambi Jawa Barat 2012 DI Yogyakarta 2013 Jawa Tengah 2014 Jawa Timur I II III

5 ANUGERAH PANGRIPTA NUSANTARA KABUPATEN/KOTA
PENILAIAN DOKUMEN RKPD KABUPATEN/KOTA Penghargaan Pangripta Utama A 2013 Kabupaten Deli Serdang Kabupaten Talaud Kabupaten Gunung Kidul 2014 Kabupaten Badung Kota Magelang Kota Kendari I II III

6 ANUGERAH PANGRIPTA NUSANTARA TAHUN 2014 PROVINSI
PENILAIAN DOKUMEN RKPD PROVINSI TAHUN 2014 KELOMPOK A KELOMPOK B PANGRIPTA NUSANTARA UTAMA DI Yogyakarta Terbaik I Jawa Barat Terbaik II Jawa Timur Terbaik III Jawa Tengah Terbaik I Sumatera Selatan Terbaik II NTB Terbaik III PANGRIPTA NUSANTARA PRATAMA DKI Jakarta Terbaik I Aceh Terbaik II Banten Terbaik III Bangka Belitung Terbaik I Sulawesi Tengah Terbaik II Gorontalo Terbaik III

7 ANUGERAH PANGRIPTA NUSANTARA TAHUN 2014 KABUPATEN/KOTA
PENILAIAN DOKUMEN RKPD KABUPATEN/KOTA TAHUN 2014 KELOMPOK A KELOMPOK B PANGRIPTA NUSANTARA UTAMA PANGRIPTA NUSANTARA UTAMA Kab. Badung Terbaik I Kota Magelang Terbaik II Kota Kendari Terbaik III Kab. Pasaman Terbaik I Kab. Banyuwangi Terbaik II Kota Aceh Barat Terbaik III PANGRIPTA NUSANTARA PRATAMA PANGRIPTA NUSANTARA UTAMA Kab. Bintan Terbaik I Kota Medan Terbaik II Kota Cilegon Terbaik III Kab. Gunung Kidul Terbaik I Kab. Rote Ndao Terbaik II Kab. Bengkulu Selatan Terbaik III

8 TROFI PENGHARGAAN

9 TIM PENYELENGGARA PUSAT ANUGERAH PANGRIPTA NUSANTARA 2015
Tim Penyelenggara terdiri dari: Tim Pengarah Penanggung Jawab Tim Pelaksana terdiri dari: Tim Penilai Utama: Pejabat Eselon II Tim Penilai Teknis: 24 Pejabat Fungsional Perencana dan Eselon III Tim Penilai Independen: 8 ahli non PNS yang mempunyai pengetahuan dan pemahaman mengenai kebijakan publik termasuk pembangunan ekonomi, pengembangan wilayah, kelembagaan, dan disiplin ilmu lainnya. Tim Perancang Penghargaan dan Acara

10 TIM PENILAI INDEPENDEN TAHUN 2015
Ketua Tim: Prof. Herman Haeruman Dosen Ilmu Lingkungan Universitas Indonesia (UI) dan Institut Pertanian Bogor (IPB). Ahli perencanaan regional dan studi lingkungan. Anggota: Dr. Wicaksono Sarosa Ahli perencanaan kota, arsitektur dan pemberdayaan masyarakat. TIM PENILAI INDEPENDEN TAHUN 2015 Anggota: Kodrat Wibowo, SE, Ph.D. Dosen Departemen Ilmu Ekonomi Universitas Padjajaran (Unpad). Ahli keuangan publik, mikroekonomi, ekonomi pembangunan dan ekonometrika. Anggota: Soedarti Surbakti Ph.D Peneliti Utama Badan Pusat Statistik (BPS). Ahli Statistik dan Sosiologi perdesaan dan pernah sebagai tim juri Indonesia MDGs Awad 2012.

11 TIM PENILAI INDEPENDEN TAHUN 2015
Anggota: Robert Endi Jaweng, MAP. Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD). Ahli ilmu pemerintahan, administrasi politik dan kebijakan publik. Anggota: Dr. Edi Tedjakusuma TIM PENILAI INDEPENDEN TAHUN 2015 Anggota: Dr. Herry Suhermanto Anggota: Prof Dr. Paulus Wirutomo Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Pakar Sosiologi Universitas Indonesia

12 TUGAS PEMERINTAH PROVINSI
Penilaian Provinsi Menyampaikan dokumen RKPD Tahun 2015 dan RPJMD Provinsi kepada Sekretariat Anugerah Pangripta Nusantara Tahun 2015 Kementerian PPN/Bappenas. Menerima kunjungan Tim Penilai Pusat dalam rangka Penilaian Tahap II Verifikasi Proses Perencanaan apabila ditetapkan sebagai Provinsi Nominasi. Persiapan Penilaian Tahap III Presentasi dan Wawancara di Kementerian PPN/Bappenas. Penilaian Kabupaten/Kota Provinsi membentuk Tim Penilai Provinsi dan mensosialisasikan mekanisme dan kriteria penilaian lingkup Kabupaten/Kota. Melaksanakan Penilaian: Tahap I: Penilaian Dokumen RKPD Kabupaten/Kota Tahap II: Verifikasi Proses Penyusunan Perencanaan Menetapkan 1 (satu) Kabupaten/Kota terbaik untuk mengikuti Penilaian Tahap III dan IV di Kementerian PPN/Bappenas. Mengajukan kabupaten/kota terbaik kepada Tim Penilai Pusat melalui surat Kepala Bappeda kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas. Surat disertai dengan bukti Hasil Penilaian Tahap I dan Tahap II (hasil penilaian lengkap, foto dan notulensi kunjungan lapangan), serta RKPDK dan RPJMD kabupaten/kota terbaik.

13 Penilaian Provinsi

14 Tahap I Penetapan dokumen perencanaan yang dinilai
Dokumen Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Provinsi Tahun berdasarkan Peraturan Gubernur maupun Peraturan Daerah. Pemerintah Provinsi menyampaikan RKPD Provinsi Tahun 2014 kepada Kementerian PPN/Bappenas. Penilaian Tahap I oleh TPT Penilaian 34 RKPD Provinsi Tahun 2015. Penetapan Provinsi Nominasi.

15 Tahap II Penilaian Tahap II oleh TPI dan TPU
Penyampaian surat pemberitahuan untuk verifikasi kepada provinsi nominasi. Verifikasi proses perencanaan ke Provinsi Nominasi. Metode verifikasi adalah FGD (Focus Group Discussion) dengan pemangku kepentingan di provinsi yang dapat menggambarkan seluruh proses bottom-up, top-down, teknokratik dan politik, dipimpin oleh Kepala Bappeda. Prinsip representasi ideal pemangku kepentingan: Bottom-up : Camat, Organisasi masyarakat, Media, dan Swasta. Top-down : Para Kepala SKPD dan Kepala Bidang di Bappeda. Teknokratik : Perguruan tinggi dan Lembaga penelitian. Politik : Anggota DPRD

16 Tahap III Penilaian Tahap III
Undangan dari Kementerian PPN/Bappenas kepada provinsi nominasi. Presentasi provinsi nominasi dan wawancara Kepala Bapped oleh Tim Penilai Utama dan Tim Penilai Independen.

17 Penilaian Kabupaten/Kota

18 Penetapan Dokumen Dokumen Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten/Kota Tahun 2015 berdasarkan Peraturan Bupati/Walikota maupun Peraturan Daerah. Pemerintah Kabupaten/Kota menyampaikan RKPD Kabupaten/Kota Tahun kepada Pemerintah Provinsi.

19 Tahap I dan Tahap II oleh Tim Penilai Provinsi
Penilaian Tahap I (40%) Penilaian seluruh RKPD kab/kota Tahun 2015. Hasil Penilaian Tahap I menghasilkan 3 kab/kota terbaik. Penilaian Tahap II (60%) Kunjungan lapangan dan wawancara 3 kabupaten/kota terbaik. Pengajuan kabupaten/kota terbaik sebagai perwakilan provinsi (surat kepala Bappeda kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas) Surat disertai dengan: Bukti Hasil Penilaian Tahap I dan Tahap II (hasil penilaian lengkap, foto dan notulensi kunjungan lapangan) RKPDK dan RPJMD kabupaten/kota terbaik.

20 Tahap III dan Tahap IV oleh Tim Penilai Pusat
Penilaian Tahap III (40%) Penilaian 33 dokumen RKPDK terbaik dari masing- masing provinsi (tidak termasuk Provinsi DKI Jakarta). Penilaian Tahap IV (60%) Nominasi kabupaten/kota terbaik akan dipilih oleh Tim Penilai Utama dan Tim Penilai Independen dari hasil penilaian Tim Penilai Teknis. Seluruh nominasi yang lolos tahap sebelumnya akan diundang hadir di Jakarta untuk mempresentasikan RKPDK serta proses penyusunannya.

21 Mekanisme penetapan pemenang
Tim Pelaksana Pusat melaporkan seluruh hasil penilaian kepada Tim Pengarah Pusat. Tim Pengarah Pusat membahas dan menyampaikan hasil penilaian kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas menetapkan para pemenang kabupaten/kota terbaik.

22 Jadwal

23 Terima Kasih www.trp.or.id


Download ppt "Direktur Tata Ruang dan Pertanahan (Ketua Tim Penilai Utama Pusat)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google