Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

DISAMPAIKAN PADA PERKULIAHAN STMIK MDP 2014 Ryzky Yan Deriza

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "DISAMPAIKAN PADA PERKULIAHAN STMIK MDP 2014 Ryzky Yan Deriza"— Transcript presentasi:

1 DISAMPAIKAN PADA PERKULIAHAN STMIK MDP 2014 Ryzky Yan Deriza
FILSAFAT PANCASILA DISAMPAIKAN PADA PERKULIAHAN STMIK MDP 2014 Ryzky Yan Deriza

2 anekdot Filsafat merupakan ilmu tentang MERENUNG
Juga merupakan Ilmu tanya-jawab antara Akal dan pikiran Umum dikenal sebagai ilmu dari orang2 yg mencentai kebijaksanaan (ilmunya orang2 bijak) Proses berfilsafat merupakan peroses yang membingungkan, semakin bingung anda berarti anda sedang dalam proses berfilsafat

3 Berfilsafat berarti berpikir sedalam-dalamnya (merenung) terhadap sesuatu secara metodik, sistematik, menyeluruh dan universal untuk mencari hakikat sesuatu. Dengan kata lain, filsafat adalah ilmu yang paling umum yang mengandung usaha mencari kebijaksanaan dan cinta akan kebijakan.

4 Ada tiga hal yang mendorong manusia untuk berfilsafat yaitu :
Keheranan, sebagian filsuf berpendapat bahwa adanya kata heran merupakan asal dari filsafat. Rasa heran itu akan mendorong untuk menyelidiki. Kesangsian, merupakan sumber utama bagi pemikiran manusia yang akan menuntun pada kesadaran. Sikap ini sangat berguna untuk menemukan titik pangkal yang kemudian tidak disangsikan lagi. Kesadaran akan keterbatasan, manusia mulai berfilsafat jika ia menyadari bahwa dirinya sangat kecil dan lemah terutama bila dibandingkan dengan alam sekelilingnya. Kemudian muncul kesadaran akan keterbatasan bahwa diluar yang terbatas pasti ada sesuatu yang tdak terbatas.

5 PANCASILA Ideologi dan dasar Filsafat Negara
Terdiri atas 5 (lima) sila, yaitu: Ketuhanan yang Maha Esa Kemanusiaan yang adil dan beradab Persatuan Indonesia Kerakyataan yang dipimpin oleh hikmat kebijkasanaan dalam permusyawaratan/perwakilan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia Tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alenia keempat (meski tidak secara eksplisit disebut kata Pancasila)

6 Pada umumnya terdapat dua pengertian yaitu filsafat dalam arti proses dan filsafat dalam arti produk. Selain itu, ada pengertian lain, yaitu filsafat sebagai ilmu dan filsafat sebagai pandangan hidup. Disamping itu, dikenal pula filsafat dalam arti teoritis dan filsafat dalam arti praktis. Pancasila dapat digolongkan sebagai filsafat dalam arti produk, filsafat sebagai pandangan hidup, dan filsafat dalam arti praktis. Hal itu berarti Pancasila mempunyai fungsi dan peranan sebagai pedoman dan pegangan dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan dalam kehidupan sehari-hari dan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara bagi bangsa Indonesia dimanapun mereka berada.

7 PANCASILA DALAM PENDEKATAN FILSAFAT
Filsafat Pancasila ialah refleksi kritis dan rasional tentang Pancasila dalam bangunan bangsa dan negara Indonesia (Syarbaini) Nilai-nilai dalam Pancasila: Ketuhanan Kemanusiaan Persatuan Kerakyatan Keadilan Secara etimologi, nilai dalam kata value (Inggris) dan valere (Latin) berarti Kuat, Baik, Berharga, dalam arti luas adalah sesuatu yang berguna

8 3 (tiga) tingkatan nilai dalam filsafat Pancasila
Nilai Dasar, yang mendasari nilai instrumental. Asas2 yang menjadi dalil yang bersifat sedikit mutlak/absolut sebagai sesuatu yang benar atau tidak perlu dipertanyakan lagi. Nilai Instrumental, sebagai pelaksana nilai dasar, dalam bentuk norma sosial dan hukum yang terkristalisasi dalam peraturan dan lembaga2 negara Nilai Praktis, nilai yang dilaksanakan dalam kenyataan, sebagai batu ujian apakah nilai apakh nilai dasar dan instrumental benar2 hidup dalam masyarakat Sebagai nilai dasar bernegara, nilai Pancasila diwujudkan menjadi norma hidup bernegara

9 Mewujudkan nilai pancasila sebagai norma
Norma atau kaidah, aturan pedoman bagi manusia dalam berperilaku sebagai perwujudan nilai. (norma adalah perwujudan nilai) Norma dalam kehidupan: Norma agama (hubungan manusia dengan Tuhan) Norma Moral (etik)/Kesusilaan (hubungan manusia dengan diri pribadinya) Norma Kesopanan (hubungan manusia dengan manusia (sempit)) Norma Hukum (hubungan manusia dengan Negara (luas)) Nilai dasar Pancasila adalah Norma Kesusilaan (etika/moral) dan Norma hukum, karena penjabaran nilai2 Pancasila adalah Nilai2 Moral

10 Etika kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat bertujuan untuk:
Memberikan landasan etik moral bagi seluruh komponen bangsa dalam menjalankan kehidupan kebangsaan dalan berbagai aspek Menentukan pokok2 etika kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat Menjadi kerangka acuan dalam mengevaluasi pelaksanaan nilai2 etika dan moral dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakatr. Etika melingkupi Etika Sosial dan Budaya, Etika pemerintahan dan Politik, Etika Ekonomi dan Bisnis, Etika Penegakan Hukum yang Berkeadilan, serta Etika Keilmuan dan Displin Kehidupan. (tidak memiliki sanksi tegas) Norma hukum sebagai hukum/aturan tegas yang apabila dilanggar menimbulkan sanksi/hukuman

11 Kaidah Agama Kaidah Kesusilaan Kaidah Sopan Santun Kaidah Hukum
Perbandingan antara Norma2/Kaidah2 Kaidah Agama Kaidah Kesusilaan Kaidah Sopan Santun Kaidah Hukum TUJUAN Penyempurnaan manusia agar jangan menjadi manusia yang jahat Ketertiban masyarakat ISI Ditujukan kepada sikap batin Ditujukan kepada sikap lahir ASAL USUL Dari Tuhan Dari diri sendiri (nurani) Dari masyarakat secara tidak resmi Dari masyarakat secara resmi SANKSI Dari diri sendiri dan masyarakat secara tidak resmi

12 Pancasila sebagai dasar negara
Landasan yuridis formal Pancasila sebagai Dasar Negara adalah Pembukaan UUD 1945 alenia keempat Landasan Historis dapat pula dinyatakan bahwa Pancasila sebagai Dasar Negara (philosophische grondslag) yang dirumuskan oleh the founding fathers sebagai dasarnya Indonesia Merdeka

13 Pancasila sebagai dasar negara mengandung makna bahwa Pancasila menjadi dasar atau pedoman bagi penyelenggaraan bernegara. Nilai-nilai pancasila menjadi pedoman normatif bagi penyelenggaraan bernegara. Konsekuensinya yaitu seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan pemerintahan negara Indonesia termasuk peraturan perundang- undangan merupakan pencerminan dari nilai- nilai Pancasila. Sehingga penyelenggaraan negara tidak boleh menyimpang dari nilai- nilai Ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyataan dan nilai keadilan.

14 TUGAS CARI UNDANG-UNDANG TENTANG PERATURAN PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN dan SEBUTKAN HIERARKI PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN YANG ADA DALAM UNDANG- UNDANG TERSEBUT! PEMBAHASAN TUGAS MINGGU DEPAN

15 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012
BAB III, Pasal 7 ayat (1)  Jenis dan hierarki Peraturan Perundang- undangan terdiri atas: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; Peraturan Pemerintah; Peraturan Presiden; Peraturan Daerah Provinsi; dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

16 IMPLEMENTASI PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
Pencasila adalah dasar negara Kesatuan Republik Indonesia. Menurut jenjang norma (stufentheorie) Hans Kelsen. Pancasila sebagai grundnorm (norma dasar) dari suatu negara disebut norma fundamental negara. Norma fundamental negara adalah aturan dasar atau pokok negara yang isinya bersifat pokok dan merupakan aturan umum dan garis besar seperti pembagian kekuasaan negara, hubungan antar lembaga negara serta hubungan negara dengan warga negara. Di Indonesia, norma tertinggi adalah Pancasila sebagaimana tercantum dalam pembentukan UUD 1945.

17

18 Hamid S. Attamimi

19

20 PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NASIONAL
IDEOLOGI berasal dari kata idea yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita, dan logos berarti ilmu. Dalam pengertian sehari-hari, IDEA = cita-cita Sebagai dasar, pandangan/paham. Hubungan manusia dengan cita-citanya disebut dengan ideologi. IDEOLOGI berisi seperangkat nilai, dimana nilai-nilai itu menjadi cita-citanya. IDEOLOGI berarti gagasan dan cita-cita berkembang secara luas menjadi suatu paham mengenai seperangkat nilai atau pemikiran yang dipegang oleh seorang atau sekelompok orang untuk menjadi pegangan hidup.

21 Pancasila sebagai Ideologi Nasional Indonesia
2 fungsi ideologi dalam masyarakat, 1).sebagai tujuan atau cita2 yang hendak dicapai secara bersama; dan 2).sebagai pemersatu masyarakat dan karena menjadi penyelesai konflik yang ada di masyaraakat Secara politik, Pancasila = konsensus politik (suatu persetujuan politik bersama antar- golongan di Indonesia) Pancasila sebagai Ideologi Nasional Indonesia Nilai2 yang terkandung dlm Pancasila menjadi cita-cita normatif penyelenggaraan bernegara; Nilai2 yang terkandung dlm Pancasila merupakan nilai yang disepakati bersama dan oleh kerena itu menjadi sarana pemersatu (integrasi) masyarakat Indonesia

22 Implementasi Pancasila sebagai Ideologi Nasional
Perwujudan Ideologi Pancasila sebagai Cita-cita Bernegara Mewujudkan bangsa yang religius, manusiawi, bersatu, demokratis, adil, dan sejahtera adalah menjadikan Pancasila sebagai cita-cita bersama (ciri masyarakat madani Indonesia) Perwujudan Pancasila sebagai Kesepakatan atau Nilai Integratif Bangsa Nilai2 Pancasila mewarnai setiap prosedur penyelesaian konflik yang ada di masyarakat (secara normatif) dilandasi oleh nilai2 religius, kemanusiaan, persatuan, demokratis, dan berkeadilan

23 Pengamalan Pancasila Pengamalan secara Objektif
melaksanakan dan mentaati PUU sebagai norma hukum negara yang berlandaskan pada Pancasila Pengamalan secara Subjektif menjalankan nilai2 Pancasila yg berwujud norma etik secara pribadi/kelompok dalam bersikap-bertingkah laku pd kehidupan berbangsa-bernegara

24 Pendidikan mempunyai akar yang pahit, tapi buahnya manis.
SEKIAN DAN TERIMA KASIH SEMOGA DAPAT MEMBERIKAN MANFAAT Pendidikan mempunyai akar yang pahit, tapi buahnya manis. - Aristoteles -


Download ppt "DISAMPAIKAN PADA PERKULIAHAN STMIK MDP 2014 Ryzky Yan Deriza"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google