Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Profile PENGALAM BEKERJA : PENGALAMAN LAIN : PENGHARGAAN : NAMA :

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Profile PENGALAM BEKERJA : PENGALAMAN LAIN : PENGHARGAAN : NAMA :"— Transcript presentasi:

1 Profile PENGALAM BEKERJA : PENGALAMAN LAIN : PENGHARGAAN : NAMA :
KETUA/DIREKTUR EKSEKUTIF DPLK MUMALAT KAGROUP INTERNAL AUDIT PT. BANK MUAMALAT INONESIA, TBK ASISTEN DIREKSI BIDANG HI & SDI PT. BANK MUAMALAT INDO, TBK ANGGOTA KOMITE REMUNERASI & NOMINASI PT. BANK MUAMALAT INDONESIA TBK MANAGING PARTNER OPZ & REKAN, HUMAN RESOURCES & INDUSTRIAL RELATION CONSULTING. EXCECUTIVE DIRECTOR PT. MITRA NUSA CONSULTANT SENIOR MANAGER HRD INDORAMA SYNTHETICS , TBK HRD MANAGER NUSA GROUP SENIOR MANAGER HRD INTAN GROUP GM HRD MANAGER PANGANSARI GROUP Profile PENGALAMAN LAIN : AKTIV SEBAGAI PENGAJAR DI BEBERAPA PERGURUAN TINGGI UNTUK BIDANG MANAJEMEN HI DAN SDM. (PPM, STIE IPWI, & UAI) KETUA KOMISI TEKNIS STANDARISASI PROFESI BIDANG MANAJEMEN SDM, BADAN NASIONAL STANDARISASI PROFESI.. DEWAN PEMBINA (DPP) PERHIMPUNAN MANAJEMEN SUMBERDAYA MANUSIA INDONESIA. KETUA BIDANG KONSULTASI DAN HUBUNGAN INDUSTRIAL HUMAN RESOURCES CLUB (HRC ) PERBANAS. WAKIL KETUA IKATAN AUDITOR INTERNAL BANK (IAIB) BIDANG SYARIAH KETUA KOMISI TEKNIS STANDARISASI PROFESI BIDANG SDM, BADAN STANDARISASI PROFESI ( BNSP ) KOORDINATOR BIDANG RISET DAN SURVEY FORUM BUDAYA KERJA PERBANKAN NASIONAL ANGGOTA IKATAN PENASIHAT HUKUM INDONESIA ANGGOTA TIM PEMBAHAS (PERUMUS) RUU KETENAGAKERJAAN. AKTIV SEBAGAI PEMBICARA DIBERBAGAI SEMINAR/LOKAKARYA MENGENAI HUBUNGAN INDUSTRIAL PERNAH SEBAGAI ANGGOTA TIM PENYUSUNAN PENGUPAHAN NASIONAL SEKTOR TEKSTIL & GARMEN WAKIL DARI KADIN/PENGUSAHA AKTIV MENULIS BUKU DIBIDANG HUBUNGAN IDUSTRIAL & KETENAGAKERJAAN ( 5 BUKU SUDAH DITERBITKAN , 2 BUKU DITERBITKAN LPPM-JKT). PENGHARGAAN : MANAJER PERSONALIA TERBAIK NUSA GROUP & KBN CAKUNG PENGELOLA HI TERBAIK GROUP PT. INDORAMA SYNTHETICS TBK TEAM LEADER TERBAIK PENGALIHAN (TO)/OUTSOURCING KONTRAKTOR KARYAWAN FREEPORT IND – PANGANSARI UTAMA TRAINER TERBAIK ASOSIASI PERHIMPPUNAN MANAJEMEN PERSONALLIA IND NAMA : OKTAVIAN P ZAMANI PENDIDIKAN S2, Kandidat Doktor Psikologi Univ Persada YAI STATUS K2 Istri. : Dr P Yoen Aulina MARS Anak 1 : Putri Annisa Kamila/18 Th MHS FAK Kedokteran Internasional SMT-5 UNIBRAW Malang Anak 2 : Sutan Risky Akbar Putra/16 Th Kls 2 SMA Neg 68 Kls Internasional ALAMAT Jl. Pisangan Lama II/6 Rt003/04 Pisangan Timur Pologadung Jaktim Tlp : (021) Fax : (021) Eml : HP

2 Z O P P R O F I L E Z O P HR & IR CONSULTING OKTAV ZAMANI
OKTAV ZAMANI MANAGING PARTNER Office Jl. JL.Bongas IV, Blok E-IV No.9 Perum Jatiwaringin Asri I Pondok Gede – Bekasi Phone : (021) , Hp: HR & IR Fax : (021) , CONSULTING MITRA 2003 OPZ & REKAN Z O P

3 Z O P P R O D U K BELILAH HATI DAN PIKIR BUKAN TANGAN KARYAWAN
BELILAH HATI DAN PIKIRAN BUKAN TANGAN KARYAWAN Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Pengelolaan & Pengembangan Klinik Perusahaan Welfare (Health, Medical, Insurance,Jamsostek,Pension) Outsourcing/Alih Daya Training & Recruitment/Pelatihan & Penarikan Tenaga Kerja Labour Law/Hukum Ketenagakerjaan HRD Management/Pengembangan Manajemen SDM Industrial Relations Management/Pengembangan Manajemen HI CONSULTING PROGRAM : CONSULTING PROGRAM : Industrial Relations Management/Pengembangan Manajemen HI HRD Management/Pengembangan Manajemen SDM Labour Law/Hukum Ketenagakerjaan Training & Recruitment/Pelatihan & Penarikan Tenaga Kerja Outsourcing/Alih Daya Welfare (Health, Medical, Insurance,Jamsostek,Pension) Pengelolaan & Pengembangan Klinik Perusahaan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial BELILAH HATI DAN PIKIRAN BUKAN TANGAN KARYAWAN CONSULTING PROGRAM : Industrial Relations Management/Pengembangan Manajemen HI HRD Management/Pengembangan Manajemen SDM Labour Law/Hukum Ketenagakerjaan Training & Recruitment/Pelatihan & Penarikan Tenaga Kerja Outsourcing/Alih Daya Welfare (Health, Medical, Insurance,Jamsostek,Pension) Pengelolaan & Pengembangan Klinik Perusahaan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial BELILAH HATI DAN PIKIRAN BUKAN TANGAN KARYAWAN CONSULTING PROGRAM : Industrial Relations Management/Pengembangan Manajemen HI HRD Management/Pengembangan Manajemen SDM Labour Law/Hukum Ketenagakerjaan Training & Recruitment/Pelatihan & Penarikan Tenaga Kerja Outsourcing/Alih Daya Welfare (Health, Medical, Insurance,Jamsostek,Pension) Pengelolaan & Pengembangan Klinik Perusahaan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial BELILAH HATI DAN PIKIRAN BUKAN TANGAN KARYAWAN Z O P P R O D U K BELILAH HATI DAN PIKIRAN BUKAN TANGAN KARYAWAN Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Pengelolaan & Pengembangan Klinik Perusahaan Welfare (Health, Medical, Insurance,Jamsostek,Pension) Outsourcing/Alih Daya Training & Recruitment/Pelatihan & Penarikan Tenaga Kerja Labour Law/Hukum Ketenagakerjaan HRD Management/Pengembangan Manajemen SDM Industrial Relations Management/Pengembangan Manajemen HI CONSULTING PROGRAM : BELILAH HATI DAN PIKIRAN BUKAN TANGAN KARYAWAN Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Pengelolaan & Pengembangan Klinik Perusahaan Welfare (Health, Medical, Insurance,Jamsostek,Pension) Outsourcing/Alih Daya Training & Recruitment/Pelatihan & Penarikan Tenaga Kerja Labour Law/Hukum Ketenagakerjaan HRD Management/Pengembangan Manajemen SDM Industrial Relations Management/Pengembangan Manajemen HI CONSULTING PROGRAM : BELILAH HATI DAN PIKIRAN BUKAN TANGAN KARYAWAN Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Pengelolaan & Pengembangan Klinik Perusahaan Welfare (Health, Medical, Insurance,Jamsostek,Pension) Outsourcing/Alih Daya Training & Recruitment/Pelatihan & Penarikan Tenaga Kerja Labour Law/Hukum Ketenagakerjaan HRD Management/Pengembangan Manajemen SDM Industrial Relations Management/Pengembangan Manajemen HI CONSULTING PROGRAM : BELILAH HATI DAN PIKIRAN BUKAN TANGAN KARYAWAN Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Pengelolaan & Pengembangan Klinik Perusahaan Welfare (Health, Medical, Insurance,Jamsostek,Pension) Outsourcing/Alih Daya Training & Recruitment/Pelatihan & Penarikan Tenaga Kerja Labour Law/Hukum Ketenagakerjaan HRD Management/Pengembangan Manajemen SDM Industrial Relations Management/Pengembangan Manajemen HI CONSULTING PROGRAM : BELILAH HATI DAN PIKIRAN BUKAN TANGAN KARYAWAN Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Pengelolaan & Pengembangan Klinik Perusahaan Welfare (Health, Medical, Insurance,Jamsostek,Pension) Outsourcing/Alih Daya Training & Recruitment/Pelatihan & Penarikan Tenaga Kerja Labour Law/Hukum Ketenagakerjaan HRD Management/Pengembangan Manajemen SDM Industrial Relations Management/Pengembangan Manajemen HI CONSULTING PROGRAM : BELILAH HATI DAN PIKIRAN BUKAN TANGAN KARYAWAN Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Pengelolaan & Pengembangan Klinik Perusahaan Welfare (Health, Medical, Insurance,Jamsostek,Pension) Outsourcing/Alih Daya Training & Recruitment/Pelatihan & Penarikan Tenaga Kerja Labour Law/Hukum Ketenagakerjaan HRD Management/Pengembangan Manajemen SDM Industrial Relations Management/Pengembangan Manajemen HI CONSULTING PROGRAM : BELILAH HATI DAN PIKIRAN BUKAN TANGAN KARYAWAN Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Pengelolaan & Pengembangan Klinik Perusahaan Welfare (Health, Medical, Insurance,Jamsostek,Pension) Outsourcing/Alih Daya Training & Recruitment/Pelatihan & Penarikan Tenaga Kerja Labour Law/Hukum Ketenagakerjaan HRD Management/Pengembangan Manajemen SDM Industrial Relations Management/Pengembangan Manajemen HI CONSULTING PROGRAM : BELILAH HATI DAN PIKIRAN BUKAN TANGAN KARYAWAN Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Pengelolaan & Pengembangan Klinik Perusahaan Welfare (Health, Medical, Insurance,Jamsostek,Pension) Outsourcing/Alih Daya Training & Recruitment/Pelatihan & Penarikan Tenaga Kerja Labour Law/Hukum Ketenagakerjaan HRD Management/Pengembangan Manajemen SDM Industrial Relations Management/Pengembangan Manajemen HI CONSULTING PROGRAM : CONSULTING PROGRAM : Industrial Relations Management/Pengembangan Manajemen HI HRD Management/Pengembangan Manajemen SDM Labour Law/Hukum Ketenagakerjaan Pembuatan PP, PKB, Perjanjian Hubungan Kerja Industrial Trainings/Pelatihan Hubungan Industrial Outsourching/Alih Daya Walfare ( Health, Medical, Jamsostek, Pension ) Pengelolaan dan Pengembangan Klinik Perusahaan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial BELILAH HATI DAN PIKIR BUKAN TANGAN KARYAWAN OPZ-02

4 Your Partner For Industrial Harmoni
Z O P OPZ & REKAN M Z O P Your Partner For Industrial Harmoni OPZ & REKAN HR & IR CONSULTING PERUM JATIWARINGIN ASRI 1 Jl. Bongas IV Blok E-IV No.9 Jatiwaringin Pondok Gede. Tlp. (021) , (021) HP Fax. (021) , . OPZ-03

5 HRM & HI POLICY OVERVIEW
Z O P HRM & HI POLICY OVERVIEW PEMBUKAAN RIGHT FROM THE STAR Belilah Hati & Pikiran Bukan Tangan Karyawan OPZ-01

6 2. Manajemen Hubungan Industrial
Z O P LATAR BELAKANG 1. Perkembangan Dunia Ketenagakerjaan 3. Organisasi SDM dlm HI Per -UU- An HUB KER Org Ktk MHI & HK 2. Manajemen Hubungan Industrial HAMP, b. Lembaga HI, c. Saranan HI d. PPHI, e. PKMS, f. HK-KTK Organisasi SDM dlm HI OPZ-02

7 Revormasi 8 PerUU-KTK Z O P
RUU Tentang Serikat Pekerja ( Baru = UU No. 21/2000 ) RUU tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ( PPHI ), menggantikan UU No.22/57 dan UU No.12/64. ( Baru UU No.2/2004) RUU Tentang Pembinaan Dan Perlindungan Ketenagakerjaan Menggantikan UU. 25/97 ( Baru = UU Ketengakerjaan No.13/2003 Penyempurnaan Kepmenaker No.2/Men/93 Tentang Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu ( Baru Kepmenakertrans No.100/MEN/2004 ) Penyempurnaan Permenaker No. 72/Men/84 Tentang Perhitungan Upah Lembur ( Baru Kepmenakertrans No.102/MEN/2004 ) Penyempurnaan Permenaker No.3/Men/96 Tentang Penyelesaian PHK Dan Penetapan Uang Pesangon ( Baru = Kepmenaker 150/2000 Penyempurnaan Permenaker No.1/Men/99 Tentang Upah Minimum ( Baru = 226/2000 ) Rancangan Undang – Undang Peradilan Perburuhan OPZ-03

8 Revormasi Khusus PerUU-KTK
Z O P Revormasi Khusus PerUU-KTK PP 2/1978 & PKB 1/1985. ( Kepmenakertrans No. 48/MEN/2004 Tentang Tata Cara Pembuatan PP dan PKB ) Mogok Tidak Sah. ( Kepmenakertrans No. 232/MEN/2003 Tentang Akibat Hukum Mogok Kerja Yang Tidak Sah ) Perijinan Outsourching. ( Kepmenakertrans No. 101/MEN/2004 Tentang Tata Cara Perijinan Penyedia Jasa Pekerja dan Pemborong Pekerjaan ) ( Kepnakertrans No.220/MEN/2004 TentangSyarat-Syarat penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain ) Penyempurnaan Kepmenaker No.328/MEN/1986 tentang LKS Bipartit. ( Kepmenakertrans No. 255/MEN/2003 Tentang Tata Cara Pembentukan dan susunan keanggotaan LKS Bipartit ) OPZ-03

9 Z O P PERMASALAHAN OPZ-04

10 Cari Peran Baru….? Z O P Organisasi SDM Yg Berorientasi Hasil
Ruang lingkup Z O P Organisasi SDM Cari Peran Baru….? Yg Berorientasi Hasil SDM = Bubarkan Ngabisin Duit OPZ-06

11 Z O P MEDIATOR REPOSISI ORG SDM ORG SDM ORG P/B PEK PUH VS / KTT
OPZ-07

12 Z O P REPOSISI PERUS metode I. Perusahaan Yang Belum Mempunyai Serikat Pekerja II. Perusahaan Yang Ingin Membuat Serikat Pekerja III. Perusahaan Yang Sudah Mempunyai Serikat Pekerja IV. Perusahaan Yang Mentiadakan Serikat Pekerja V. Disain/Redisain Mekanisme Hubungan Kerja Organisasi Pekerja & Pengusaha ( PKMS, Komite HI, LKS Bipartit, PP/PKB, Dll) OPZ-08

13 FUNGSI & PERAN ORGANISASI PEKERJA
Z O P FUNGSI & PERAN ORGANISASI PEKERJA Peran : 1. Sebagai mitra pengusaha dalam mencapai tujuan perusahaan. Sebagai kontrol terhadap pekerja dan pengusaha Sebagai katalisator dalam proses produksi Fungsi : Sebagai tempat untuk memperjuangkan kesejahteraan pekerja. Sebagai ajang komunikasi dan interaksi baik antar sesama pekerja maupun antara pekerja dan pengusaha Sebagai wadah dalam menyalurkan aspirasi positif OPZ-10

14 Tingkatkan KWALITAS Diri
Z O P ORGANISASI PEKERJA Tidak NATO/Advokasi Semata SP HRS KRITIS Terhadap Anggotanya Tingkatkan KWALITAS Diri OPZ-09

15 Z O P MHI : MATRIK SILABUS
ADALAH SELURUH HUBUNGAN KERJASAMA ANTARA SEMUA PIHAK YANG TERSANGKUT DALAM PROSES PRODUKSI BARANG DAN JASA MATRIK SILABUS II. MATERI POKOK. Lembaga HI : Pengertian & R-Lingkup HI LKS BI & TRI-partit Lembaga PPHI Pengawsan KTK B. Sarana HI : Dasar Hukum Dan Prosedur Peraturan Perusahaan Perjanjian Kerja Bersama KKWT KKWTT C. Perselisihan HI : Pengertian R-Lingkup PHI Dasar Hukum PPHI PHK Peradilan PHI MATERI DASAR. HAM Dlm Perusahaan : Pengertian & Pendekatan HAM Prinsip Dasar HAM Pengembangan Pokja B. Fungsi dan Peran Org SDM Dalam perusahaan MATERI PENUNJANG. Fungsi & Peran Org Pe- Kerja Dlm Perusahaan : Sejarah & Perkembangan SP Dasar Hukum & Pengesahan Tujuan Organisasi Pekerja PKMS B. Perundang-Undangan Ke- tenagakerjaan OPZ-18

16 Kayawan yg Tepat Dg Ketrampilan
PROSES MANAJEMEN SDM YANG EFEKTIF Peren TK Peren TK Seleksi Induksi Peren TK Rekrut Seleksi Induksi Kayawan yg Tepat Sesuai Dg Suasana Organisasi (A ) + + + = Induksi Induksi Kayawan yg Tepat Sesuai Dg Suasana Organisasi (A ) ( A ) Training Dev Career Dev Kayawan yg Tepat Dg Ketrampilan Dan Pengetahuan Yang Up To Date (B ) + + = ( A ) Dev ( A ) Motivasi Perform Apprais Rew & Punish Karyawan yang tepat Dan Bersemangat (C ) + = + KOMITMEN, TRANSPARAN, TIM ( A ) ( C ) Benefits Services Kesel Kerja + HI Yg Benar = Karyawan yang tepat Committed & Puas (D ) + + ( C ) ( D ) ( D ) ( E ) Manajemen SDM Efektif, Puas ( Produksi Turn Over, Absensi Lingkungan Yang Berubah ( Perlu Peneli Tian Utk Masa YAD ) OPZ-19

17 Z O P ANTISIPASI KTT Terapkan Aturan Dan Sistim HI Dg Benar
Ciptakan HI Dg Happy –Happy Solution Terapkan Aturan Dan Sistim HI Dg Benar Disain/Redisain Dengan Benar OPZ-11

18 ( Satu tangannya untuk karyawan satu untuk perusahaan )
Z O P PKMS “FORUM KOMUNIKASI “ 1. LKS BIPARTIT 2. BRAINSTORMING HRD 3. LEM - PPHI/KOMITE HI 4. PERTEMUAN "REBOAN" 5. SiKOMIN 6. R & P ( PPMK ) 7. PENDIDIKAN KETENAGAKERJAAN 8. TEMPUR ( CONTINGENCY PLAN ) PENINGKATAN FUNGSI DAN PERAN HRD ( Satu tangannya untuk karyawan satu untuk perusahaan ) OPZ-12

19 ENINGKATAN PRODUKTIVITAS
Z O P SOSIALISASI PROGRAM UTAMA TIGA "P" P1. ENDIDIKAN KETENAGAKERJAAN P2. ENINGKATAN SiKOMIN P3. ENINGKATAN PRODUKTIVITAS & KESEJAHTERAAN OPZ-20

20 SISTEMIC & HOLISTIC MAN POWER’S QUALITY IMPROVEMENT
Z O P LEARNING & GROWTH SISTEMIC & HOLISTIC MAN POWER’S QUALITY IMPROVEMENT 3. Salary Up 2. Salary Survey OK 1. Finance OK 7. Face Out ? 6. Target Up 5. Accountability UP 4. Competency UP Strategy A B C Continuity Improvement OPZ-22

21 Z O P RODA SP YANG EFEKTIF Menganalisis Isu Global Indonesia
PENGATURAN DIRI KOMUNIKASI ANTAR PRIBADI KEPEMIMPINAN ADMINISTRASI FIKIRAN PENGETAHUAN Menganalisis Isu Menggunakan Suara Penilaian Membuat Rencana Struktur & Staff Membangun Sistem & Proses Berani Memimpin Mempengaruhi Orang Lain Menutamakan Perubahan Global Indonesia Mengetahui Urusannya Bertindak Dengan Integritas Menunjukkan Kesesuaian Mengembangkan Diri Berbicara Dengan Efektif Komunikasi Terbuka Memupuk Mendengarkan Melatih & Membangun Hubungan Mengatur Perbedaan Pendapat Keanekaragaman Menghargai OPZ-21

22 Z O P HUBUNGAN KERJA Adalah Hubungan Yang Terjalin Antara
Pekerja Dengan Pengusaha Secara Individual Yang Timbul Sebagai Akibat Adanya Perjanjian UNSUR ADANYA UPAH ADANYA PEKERJAAN ADANYA PERINTAH OPZ-30

23 Z O P PENGATURAN HUBKER Perjanjian Kerja Peraturan Perusahan
Perjanjian Kerja Bersama Peraturan Per-UU-an KTK SK DIR/Manual Prosedur Per OPZ-31

24 BUKU PEDOMAN & PROSEDUR Komunikasikan Hubungan industrial
Z O P HUBUNGAN INDUSTRIAL BUKU PEDOMAN & PROSEDUR HUBUNGAN INDUSTRIAL Komunikasikan Hubungan industrial OPZ-23

25 Z O P MACAM PHK PHK Dalam Masa Percobaan PHK Karena Kesalahan Berat
PHK Karena KKWT PHK Atas Permintaan Sendiri PHK Tidak Bekerja Tanpa Bukti Yg Sah PHK Karena Pelanggaran Disiplin ( Bina/PL/PT) PHK Karena Sakit Lama PHK Usia Pensiun PHK Karena Kondisi Perusahaan PHK Karena Tidak Cakap PHK Karena Pekerja ditahan bukan atas pengaduan Pengusaha PHK Karena Kesalahan Pengusaha OPZ-32

26 Perselisihan Hak ( Di Tingkat Pertama )
Z O P MACAM PHI CAM phk Perselisihan Hak ( Di Tingkat Pertama ) Perselisihan PHK ( di Tingkat Pertama ) Perselisihan Kepentingan Perselisihan Antar Serikat Pekerja / Serikat Buruh hanya dalam satu perusahaan ( di Tingkat Pertama dan Terakhir ) OPZ-32

27 Z O P UU KETENAGAKERJAAN UU NO. 1/51 UU NO 21 /54 UU NO 14/69
UMUM UU NO. 1/51 UU NO 21 /54 UU NO 14/69 UU NO 25/97 UU NO 13/2003 Uuk Mencerminkan 8 Konvensi Dasar ILO 55 48 03 8 KONVENSI ILO DIBAGI DALAM 4 KELOMPOK : Kebebasan Berserikat ( Konvensi ILO No.87 dan No. 98 Diskriminasi ( Konvensi ILO No. 100 dan No.111 Kerja Paksa ( Konvensi ILO No.29 dan No.105 Perlindungan Anak ( Konvensi ILO No. 138 dan No. 182 OPZ-26

28 Z O P GARIS BESAR UUK 430 AYAT 193 PSL 18 BAB Landasan, Asa dan Tujuan
Diskriminasi ( Kesempatan dan Perlakuan Yang Sama Pelatihan Kerja Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja RPTKA Hubungan Industrial Lembaga Dan Sarana Hubungan Industrial Perlindungan Pekerja / Buruh Pengawasan Tenaga Kerja INTI UUK 430 AYAT 193 PSL 18 BAB OPZ-27

29 Z O P PENGERTIAN ( 33 ) Perencanaan Tenaga Kerja Pelatihan Kerja
Kompetensi Kerja Pemagangan Pelayanan Penempatan TK Tenaga Kerja Pekerja/Buruh Pemberi Kerja pengusaha Perusahaan Perjanjian Kerja Hubungan Kerja Hubungan Industrial Serikat Pekerja LKS Bipartit PP PKB Perselisihan Hub Industrial Mogok ( Direncanakan ) Lock Out PHk Siang Hari Upah Kesejahteraan OPZ-29

30 Z O P PELATIHAN PENDUKUNG UU KETENAGAKERJAAN Law For HRD People
LKS BIPARTIT Forum Diskusi & Konsultasi Hubungan Industrial ( Klinik HubKer & HI ) Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI ) OPZ-25

31 Your Partner For Industrial Harmoni
Z O P TERIMA KASIH Z O P Your Partner For Industrial Harmoni OPZ-33

32 RESUME BERACARA DI PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Z O P PPHI RESUME BERACARA DI PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

33 Z O P Proses beracara di Pengadilan Hubungan Industrial pada umumnya melalui beberapa tahap persidangan dengan agenda / acara sebagai berikut: SIDANG PERTAMA adalah Pemeriksaan Identitas Para Pihak yang berperkara dan dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan, SIDANG KEDUA adalah Jawaban, SIDANG KETIGA adalah Replik, SIDANG KEEMPAT adalah Duplik, SIDANG KELIMA adalah Pembuktian Penggugat, SIDANG KEENAM adalah Pembuktian Tergugat, SIDANG KETUJUH adalah Kesimpulan, SIDANG KEDELAPAN adalah Putusan

34 Z O P HAL – HAL YANG DIATUR SECARA KHUSUS DALAM UU NO.2 TAHUN 2004 DIANTARANYA ADALAH: Tidak dikenakan biaya perkara dan biaya eksekusi yang nilai gugatannya di bawah Rp ;00 Susunan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri terdiri dari: Hakim Hakim Ad-hock Panitera Muda Panitera Pengganti

35 Z O P Sedangkan susunan Pengadilan Hubungan Industrial pada Mahkamah Agung terdiri dari: Hakim Agung Hakim Ad-hock pada Mahkamah Agung Panitera Gugatan perselisihan hubungan industrial diajukan kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat pekerja / buruh bekerja, Gugatan perselisihan hubungan industrial wajib dilampiri risalah penyelesaian melalui mediasi atau konsiliasi, Gugatan kolektif dapat diajukan dengan memberikan kuasa khusus,

36 Z O P Yurisdiksi Pengadilan Hubungan Industrial adalah:
Perselisihan Hak ( Di Tingkat Pertama ) Perselisihan PHK ( di Tingkat Pertama ) Perselisihan Kepentingan ( Di Tingkat Pertama dan Terakhir ) Perselisihan Antar Serikat Pekerja / Serikat Buruh hanya dalam satu perusahaan ( di Tingkat Pertama dan Terakhir ) Dalam hal perselisihan hak dan / atau perselisihan kepentingan diikuti dengan perselisihan PHK, maka Pengadilan Hubungan Industrial wajib memutus terlebih dahulu perkara perselisihan hak dan / atau perselisihan kepentingan,

37 Z O P Pengadilan Hubungan Industrial tidak mengenal Pengadilan Banding tapi langsung Kasasi ke Mahkamah Agung, Serikat pekerja / serikat buruh dan / atau organisasi pengusaha dapat bertindak sebagai kuasa hukum untuk beracara di Pengadilan Hubungan Industrial untuk mewakili anggotanya, Majelis Hakim dapat menjatuhkan Putusan Sela berupa perintah kepada Pengusaha untuk membayar upah beserta hak–hak lainnya yang biasa diterima pekerja / buruh, apabila secara nyata – nyata terbukti pengusaha tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 155 ayat (3) Undang – undang No.13 Tahun 2003,

38 Z O P Dalam mengambil putusan, Majelis Hakim PHI mempertimbangkan hukum, perjanjian yang ada, kebiasaan, dan keadilan, Majelis Hakim wajib memberikan putusan penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam waktu selambat- lambatnya 50 hari kerja terhitung sejak sidang pertama, Penyelesaian perselisihan hak atau perselisihan pemutusan hubungan kerja pada Mahkamah Agung selambat – lambatnya 30 hari kerja,

39 Z O P ADA BEBERAPA HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN OLEH PARA PIHAK DALAM BERACARA DI PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DIANTARANYA ADALAH : SURAT KUASA KHUSUS untuk beracara di Pengadilan Hubungan Industrial, SURAT GUGATAN JAWABAN, PEMBUKTIAN, DAN PUTUSAN

40 Your Partner For Industrial Harmoni
Z O P TERIMA KASIH Z O P Your Partner For Industrial Harmoni OPZ-33

41 Wawancara Wartawan dan Gusdur
Z O P Wawancara Wartawan dan Gusdur Q : Gus..Mengapa Demam berdarah marak di Jakarta?? A : Karena Sutiyoso melarang Bemo, Beca, sebentar lagi Bajaj..padahal nyamuk sini Cuma takut sama tiga roda. Q : Mengapa dalam kampanye mereka, parpol-parpol senang membodohi rakyat ? A : Sebab kalau pintar..rakyat tidak akan pilih parpol-parpol itu, orang pintar pilih Tolak Angin. Q : Mengapa kampanye PPP selalu rame ? A : Sebab setiap suami membawa 4 istri Q : Mengapa sampai kapanpun Bulan Bintang tak akan menang ? A : Sebab masih ada matahari Q : Mengapa Anda selalu menutup doa dengan ingih-ingih ? A : Sebab Saya ndak mau bilang Amin..Amin, Saya sebel dengan orang itu Q : Mengapa perilaku PDIP sering disamakan dengan perilaku orang-orang di Golkar ? A : Karena Mega kan artinya sama dengan Akbar Q : Kemarin Anda sudah berkunjung ke SBY, dimana sekarang SBY berada ? A : Yo kamu iki piye toh…SBY dari dulu ada di Jowo Timur…


Download ppt "Profile PENGALAM BEKERJA : PENGALAMAN LAIN : PENGHARGAAN : NAMA :"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google