Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK RI

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK RI"— Transcript presentasi:

1 PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK RI
SELAYANG PANDANG KONVENSI HAK ANAK KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK RI 2015 ,

2 Konvensi Hak Anak (KHA)
Pengertian Konvensi Merupakan perjanjian di antara beberapa negara. Perjanjian ini bersifat mengikat secara yuridis dan politis; oleh karena itu konvensi merupakan suatu hukum internasional atau bisa juga disebut sebagai ‘insturumen internasional’. Hak anak berarti Hak Asasi manusia untuk Anak. Jadi KHA adalah perjanjian yang mengikat secara yuridis dan politis di antara berbagai negara yang mengatur hal-hal yang berhubungan dengan hak anak. Tujuan Menegakkan prinsip-prinsip mpengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang sama pada manusia, terutama anak-anak, sebagai landasan bagi kemerdekaan, keadilan , dan perdamaian. Target Indonesia telah meratifikasi KHA melalui Keppres nomor 36 Tahun Dengan meratifikasi konvensi artinya suatu negara menyatakan ketersediaan untuk terkait secara yuridis dengan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam konvensi tersebut. Konsekuensi dari meratifikasi KHA adalah: KHA harus disosialisasikan sampai kepada anak. Negara yang ebrsangkutan membuat aturan hukum nasional mengenai hak anak. Negara yang bersangkutan membuat laporan periodik mengenai implementasi KHA ( 5 tahun).

3 Sejarah Munculnya KHA 1923 Eglantyne Jebb ( pendiri Save the Children) membuat rancangan Deklarasi Hak anak (Declaration of the Rights of the Child) yang berisi 5 butir hak anak (dikenal sebagai draf 1) pada tanggal 23 Februari. 1924 Deklarasi Hak Anak diadopsi oleh Liga Bangsa-Bangsa pada tanggal 26 November. 1948 Majelis Umum PBB mengadopsi Deklarasi Universal mengenai Hak Asasi Manusia. 1959 PBB mengadopsi Hak Anak untuk keduakalinya dan menghasilkan draft 2 dan isinya menjadi 10 butir hak anak dengan nama “Deklarasi Hak Anak” (Dokumen A/4354) 1979 Tahun Anak Internasional. Suatu kelompok kerja dibentuk untuk membuat rumusan Konvensi Hak Anak. 1989 Konvensi Hak Anak (KHA) diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 20 November melalui resolusi nomor 44/25 dan tanggal ini diperingati sebagai Hari Anak internasional. 1990 KHA mulai berlaku sebagai hukum internasional pada tanggal 2 September. Indonesia meratifikasi KHA melalui Keppres No 36 tahun 1990 pada tanggal 25 Agustus dan diserahkan ke Sekjen PBB pada tanggal 5 September.

4 RATIFIKASI KHA PENGEMBANGAN KLA
KEPRES 36/1990 KEWAJIBAN NEGARA: TO FULLFIL TO PROTECT TO RESPECT KONSEKUENSI NEGARA: MEMBUAT ATURAN HUKUM NASIONAL TERKAIT HAK ANAK MEMBUAT LAPORAN PERIODIK 5 TH SEKALI TTG IMPLEMENTASI KHA MENSOSIALISASIKAN SAMPAI KE ANAK PENGEMBANGAN KLA

5 KEWAJIBAN NEGARA To fulfill To respect To protect
Kewajiban menghormati hak anak Kewajiban melindungi hak anak Kewajiban memenuhi hak anak

6 2. Mensosialisasikan KHA hingga ke anak
KONSEKUENSI NEGARA 1. Membuat aturan hukum Nasional  Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Instruksi Presiden, Peraturan Menteri Pemda  Peraturan Daerah, Pergub/Wako/Bup, Instruksi Gub/Wako/Bup, 2. Mensosialisasikan KHA hingga ke anak Sosialisasi isi substansi KHA bisa melalui: media cetak, media elektronik, dialog, dll… 3. Membuat Laporan Berkala Pemerintah Indonesia telah menyusun Laporan Berkala dan menyampaikannya ke PBB. Juni 2014: pembahasan di Geneva tentang berbagai pertanyaan.

7 KEPENTINGAN TERBAIK ANAK
PRINSIP – PRINSIP KHA KEPENTINGAN TERBAIK ANAK KELANGSUNGAN HIDUP DAN PERKEMBANGAN NON-DISKRIMINASI PENGHARGAAN TERHADAP PENDAPAT ANAK

8 5 KLUSTER “HAK ANAK” (sesuai Konvensi Hak Anak)
1. Hak Sipil dan Kebebasan 2. Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif 3. Disabilitas, Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan 4. Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya 5.Perlindungan Khusus (15 Jenis AMPK) Konvensi Hak Anak diratifikasi Indonesia melalui Keppres 39/1990

9 Hak sipil dan kemerdekaan (Pasal 7, 8, 13-17, 37.a)
Hak atas nama dan kewarganegaraan Kebebasan berekspresi Kebebasan berpikir & beragama Kebebasan berserikat Hak atas perlindungan kehidupan pribadi Hak atas informasi Bebas dari penyiksaan, perlakuan atau penghukuman yg keji, tidak manusiawi atau merendahkan martabat.

10 Lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif (Ps
Lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif (Ps. 5, 18 ayat 1-2, 9-11, 19-21, 27 ayat 4, 39) Hak atas bimbingan dari orangtua Tidak dipisahkan dari orangtua Hak utk dipersatukan kembali dgn orangtua Dilindungi dari kekerasan dan penelantaran orangtua; pemulihan bagi re-integrasi sosial bagi anak yg mengalami kekerasan & penelantaran orangtua

11 …Lingkungan keluarga Perlindungan bagi anak yg tak punya orangtua
Adopsi Ditinjau secara periodik bagi anak yg ditempatkan di lembaga asuhan Jaminan biaya hidup bagi anak yg orangtuanya berpisah

12 Kesehatan & kesejahteraan dasar (Pasal 6, 18 ayat 3, 23, 24, 26, 27 ayat 1-3)
Hak anak-anak dengan disabilitas Hak atas kesehatan dan layanan kesehatan Hak atas jaminan sosial & layanan serta fasilitas perawatan anak Hak atas peningkatan standar kehidupan

13 Pendidikan, waktu luang & kegiatan budaya (Pasal 28, 29, 31)
Hak atas pendidikan, terutama pendidikan dasar yg wajib & gratis Hak utk dididik agar menjadi manusia yang: - berkepribadian & berkembang bakatnya - menghormati hak asasi & kebebasan orang lain - menghormati orangtua & peradaban - bertangggungjawab & toleran dlm masyarakat yg merdeka - menghormati lingkungan alam Hak atas waktu luang dan terlibat kegiatan budaya

14 Langkah-langkah perlindungan khusus (Ps
Langkah-langkah perlindungan khusus (Ps. 22, 30, 32 – 36, 37 b & d, 38, 39, 40) Anak dalam situasi darurat (pengungsi anak, situasi konflik bersenjata-termasuk pemulihan & reintegrasi sosial) Anak yang berhadapan dengan hukum Perlindungan dari eksploitasi (Eksploitasi, ekonomi, Penyalah-gunaan narkoba, Eksploitasi & kekerasan seksual, Penjualan, perdagangan & penculikan anak, dll) Perlindungan khusus bagi anak dari kelompok minoritas & masyarakat adat terasing

15 ANAK Adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan Pasal 1 (1) UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak HAK-HAK ANAK Bagian dari HAM yang WAJIB DIJAMIN, DILINDUNGI DAN DIPENUHI orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara

16 Disarikan dari UU 23 tahun 2002
HAK ANAK UNTUK: bermain berkreasi berpartisipasi berhubungan dengan orang tua bila terpisahkan bebas beribadat menurut agamanya bebas berkumpul bebas berserikat hidup dengan orang tua kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang UNTUK MENDAPATKAN 10. nama 11. identitas 12. kewarganegaraan pendidikan informasi standar kesehatan paling tinggi standar hidup yang layak UNTUK MENDAPATKAN PERLINDUNGAN pribadi dari tindakan penangkapan sewenang-wenang dari perampasan kebebasan dari perlakuan kejam, hukuman dan perlakuan tidak manusiawi dari siksaan fisik dan non fisik dari penculikan, penjualan dan perdagangan atau trafiking dari eksploitasi seksual dan kegunaan seksual dari eksploitasi /penyalahgunaan obat-obatan dari eksploitasi sebagai pekerja anak dari eksploitasi sebagai kelompok minoritas/kelompok adat terpencil dari pemandangan atau keadaan yg menurut sifatnya belum layak untuk dilihat anak khusus, dalam situasi genting/darurat khusus, sebagai pengungsi/orang yg terusir/tergusur khusus, jika mengalami konflik hukum khusus, dalam konflik bersenjata atau konflik sosial Disarikan dari UU 23 tahun 2002

17 Menghormati orang Tua, wali, dan guru;
Kewajiban Anak Menghormati orang Tua, wali, dan guru; Mencintai keluarga, masyarakat, dan menyayangi teman; Mencintai tanah air, bangsa, dan negara; Menunaikan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya; dan Melaksanakan etika dan akhlak yang mulia.

18 Pelanggaran dan Sanksi KHA
KHA sebagai sebuah konvensi mengikat negara yang menandatanganinya secara yuridis maupun politis. Pelanggaran KHA hanya dapat dilakukan olehnegara karena negaralah yang menandatangani dan meratifikasi KHA. Pelanggaran yang mungkin dilakukan oleh negara adalah: (Sengaja) : Negara sengaja melanggar pasal-pasal yang disepakati dalm KHA. (mengabaikan , membiarkan) : Negara mengabaikan atau membiarkan kejadian-kejadian yang melanggar pasal-pasal dalam KHA. (tidak memenuhi kesepakatan) : Negara tidak berusaha menajlankan kesepakatan dalam KHA. KHA tidak dirancang untuk mengakomodir keluhan individu (oleh korban atau yang mewakilinya) atas pelanggaran yang dilakukan oleh negara. Sekalipun KHA mengikat secara yuridis, namun belum ada mekanisme yuridis untuk pemberian sanksi bagi negara yang melakukan pelanggran. Sejauh ini, sanksi yang bisa diberikan kepada negara yang melanggar KHA berupa sanksi moral dan politis, seperti embargo ekonomi atau pengucilan. Apabila warga negara tidakmematuhi aturan hukum tersebut, maka yang bersangkutan disebut melanggarar hukum (atau melanggar undang-undang) nasional, tetapi bukan melanggar KHA. Sanksi terhadap pelanggaran hukum ini sesuai sangsi pidana yang diberlakukan.


Download ppt "PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK RI"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google