Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

M. Imdadun Rahmat Wakil Ketua Komnas HAM Dipresentasikan Pada

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "M. Imdadun Rahmat Wakil Ketua Komnas HAM Dipresentasikan Pada"— Transcript presentasi:

1 LEGALITAS DAN LEGITIMASI BRIMOB DALAM PENEGAKAN HUKUM: Poin-poin Bahan Diskusi
M. Imdadun Rahmat Wakil Ketua Komnas HAM Dipresentasikan Pada Rakernis Korbrimob Polri Tahun 2014

2 Reformasi Polri Tap MPR RI No. VII Tahun 2000 dan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia memandatkan Polri Independen dari TNI, dan menjalankan program reformasi kelembagaan. Polri telah sungguh-sungguh melakukan reformasi melalui perubahan kurikulum, sistem pendidikan, pola rekrutmen, perubahan uniform hingga menerapkan cara-cara mutakhir yakni pemolisian berbasis masyarakat (community policing). Proyek percontohan Pemolisian berbasis masyarakat yang diterapkan di Papua, NTT, Surabaya, Yogyakarta dan Bekasi dinilai berhasil memperkenalkan paradigma Polri sebagai civilian police. Reformasi Polri dinilai berlangsung on the track. Namun demikian, reformasi ini mesti terus didorong dengan berbagai uapaya akselerasi. Menemukan titik-titik lemah merupakan aspek penting dalam keseluruhan akselerasi tersebut.

3 Legalitas Brimob Dalam Penegakan Hukum
Pasal 4, Pasal 5 Ayat (1) dan Pasal 13 Undang-Undang Polri menegaskan tujuan, kedudukan dan tugas Polri adalah mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Pasal 14 Ayat (1) menegaskan kembali tugas Polri dalam melaksanakan tugas pokoknya yakni melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan, memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum, melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

4 …. Pasal 15 Ayat (1) Undang-Undang Polri menjelaskan dalam rangka menyelenggarakan tugas di atas, Polri memiliki kewenangan yang diantaranya adalah membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum.

5 Power, Legitimasi dan Authority
Power: Kemampuan mencapai sesuatu hasil yang diinginkan; hubungan tertentu yang membuat seseorang mengendalikan orang lain dengan imbalan atau hukuman; Kemampuan memaksa ketaatan dan kepatuhan masyarakat; Kemampuan untuk mempengaruhi orang lain agar melakukan atau tidak melakukan suatu tindakan. Definisi dalam politik: kekuasaan atau kemampuan membuat keputusan formal yang mengikat orang lain. Misal: keputusan guru di kelas, keputusan orang tua di rumah, keputusan seorang Kapolri yang terkait urusan anggota Polri, atau keputusan DPR yang mengikat seluruh rakyat. Ekspresi utama dari power adalah: tekanan (preassure), ancaman (threath), paksaan (coertion) dan kekerasan (violent) yang timbul dari adanya alat pemaksa (means of coertion); pasukan, senjata, sarana hukuman.

6 Authority: wewenang. Max Weber: “legitimate power”  kekuasaan yang “sah dan diterima” / kekuasaan yang disertai legitimasi. Definisi: sebuah sarana mendapatkan kepatuhan baik dengan persuasi dan argument rasional maupun dengan tekanan atau paksaan yang dibenarkan. Wewenang atau otoritas yang baik adalah kekuasaan yang sebisa mungkin mengurangi penggunaan paksaan dan kekerasan.

7 Legitimacy Legitimasi: “keberhakan” / “keabsahan” (rightfulness).
Legitimasi mengubah kekuasaan semata-mata (naked power) menjadi wewenang yang absah (rightful authority). Legitimasi  taat kepada perintah atau aturan karena tanggungjawab (duty), bukan patuh karena takut (fear). Legitimasi sangat penting bagi keberlangsungan sebuah pemerintahan, ketertiban masyarakat dan ketaatan atas aturan dan hokum. Rousseau (Social Contract; 1762/1969) mengatakan: “Pihak terkuatpun tidak akan cukup kuat untuk selalu menjadi tuan (penguasa) kecuali dia mengubah kekuatan menjadi hak dan kepatuhan menjadi tanggungjawab”.

8 Dasar-dasar Legitimasi
Aristoteles: Hukum akan legitimet hanya jika ia bekerja untuk kebaikan dan kemaslahatan seluruh rakyat, bukan untuk memenuhi kepentingan diri penguasa. Rousseau: pemerintah legitimate jika didasarkan oleh kehendak atau kemauan seluruh masyarakat (general will). Tiga syarat legitimasi menurut David Beetham (The Legitimation of Power ): 1. Kekuatan (power) harus digunakan sesuai dengan hokum yang berlaku, baik yang berbentuk aturan legal formal maupun konfensi informal. 2. Hukum yang menjadi acuan harus berkeadilan dalam arti sama-sama diyakini kebaikannya oleh yang memerintah maupun yang diperintah. 3. Legitimasi harus diwujudkan dalam bentuk cerminan dari kerelaan pihak yang perintah. Mekanisme jaminan: Legitimasi akan terus terjamin kalau kekuasaan pemerintah tidak bebas dari control dan berjalan semena-mena, melainkan dijalankan menurut harapan rakyat, pilihan dan kepentingan masyarakat umum.

9 … Ada dua mekanisme: konstitusionalisme dan kerelaan (consent)
Konstitusionalisme: pemerintah bekerja dalam koridor “aturan penggunaan kekuasaan” (rules of power) yang mengambil bentuk sejenis konstitusi. Konstitusi yang mengatur pemerintah ini mengacu kepada jaminan atas kebebasan individu masyarakat dan membatasi kekuasaan pemerintah. Konstitusi membentuk susunan aturan yang membagi tanggungjawab, kekuasaan, dan fungsi lembaga-lembaga pemerintahan serta mendevinisikan hubungan antara individu masyarakat dengan Negara. Di sini prinsip kesesuaian antara konstitusi dengan HAM menjadi sangat penting.

10 Konstitusionalisme bisa diterjemahkan sebagai prinsip “rule of the game” dari institusi pemerintahan. Adanya aturan dalam bentuk Undang-undang hingga protap yang berorientasi kepada kepentingan public dan HAM menjadi sangat penting. Selain itu, ketaatan atas UU hingga protap juga tidak kalah pentingnya. Maka selain perlunya seluas-luasnya partisipasi masyarakat dalam pembuatan aturan, penegakan aturan baik prinsip “rule of law” (hukumlah yang berkuasa) maupun “law enforcement” (penegakan hokum) harus terus dijaga. Kerelaan (consent): kerelaan atau persetujuan rakyat harus dirawat dengan mekanisme partisipasi maksimal dari rakyat dalam bentuk pemilihan yang berkala (regular), terbuka dan kompetitif. Selain itu, ada mekanisme control dan kritik masyarakat atas institusi Negara.

11 Tanda krisis legitimasi: “sebuah kekuasaan hanya bisa memperoleh kepatuhan hanya jika menggunakan paksaan”. Kekuasaan yang demikian hanya akan bertahan jika terjadi dua hal: kekuasaan menggunakan paksaan secara sistematik, atau masyarakat betul-betul telah subur lngkungan dan kebiasaan “cuek”, “masa bodoh”, tidak perduli, apatis dengan kata lain, partisipasi masyarakat telah jatuh hingga titik terendah.

12 Polri Yang Legitimate . Achievement and gain:
Capaian dan prestasi tugas kepolisian meningkat Transformasi dari takut polisi menjadi hormat Kepercayaan dan wibawa Polri makin besar Masyarakat taat hokum karena tanggungjawab bukan karena takut Dukungan masyarakat kepada Polri menjadi besar Polri menjadi sumber kepemimpinan nasional . Legitimasi: Bervisi pelayanan Bersih Efektif menjalankan tugas Mengutamakan peirsuasi Menghindari kekerasan dan paksaan Taat prosedur dan protap Mengimplementasikan HAM Power: Jumlah pasukan cukup SDM professional Teknologi update Peralatan memadai Anggaran mencukupi

13 Polisi yang Tidak Ragu-ragu
Sebab-sebab Keragu-raguan /tidak tegas  Crime by ommission: 1. Tersandra oleh kelompok kuat atau kelompok mayoritas. Mobokrasi NO!!! 2. Tidak mau kerja keras menindak pelaku yang lebih kuat atau Mayoritas: korban yang dituntut “mengalah” --- tidak boleh membela diri, diungsikan/diusir, disuruh menghentikan aktivitas, dll. 2. Keberpihakan tidak pada korban. (alasan pragmatis, ideolgis atau agama) 3. Pertimbangan Keselamatan Polisi Prinsip: perlindungan minimal; nesessity; proporsional. 4. Takut koflik kekerasan meluas. 5. Takut melanggar HAM Pengunaan represi sebagai jalan terakhir. Dengan sesuai protap (Perkapolri no. 8 Tahun 2009) akan terbebas dari pelanggaran HAM.

14 Polisi yang tidak Diskriminatif
Pasal 5 UU No. 39 Tahun (1)     Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut dan memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabat kemanusiaanya di depan hukum. Pasal 17 Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemerikasaan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar. Dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan upaya paksa: penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan Polri haruslah tidak tebang pilih. Tidak boleh ada “orang kuat” yang menikmati “impunitas”. Dan tidak boleh ada korban yang dikriminalisasi. Dewi Keadilan harus terus menutup mata sehingga tidak terjadi “hukum tajam ke bawah tumpul ke atas”.

15 Polisi yang Menjunjung Asas legalitas Dan Kepastian Hukum;
Pasal 18 (2)     Setiap orang tidak boleh dituntut untuk dihukum atau dijatuhi pidana, kecuali berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan yang sudah ada sebelum tindak pidana itu dilakukannya. Pasal 3 2)     Setiap orang berhak  atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dalam semangat di depan hukum. Pasal 18 (1)     Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dan dituntut karena disangka melakukan sesuatu tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu sidang pengadilan dan diberikan segala jaminan hukum yang diperlakukan untuk pembelaannya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundnag-undangan. (3)     Setiap ada perubahan dalam peraturan perudang-undangan maka berlaku ketentuan yang paling menguntungkan bagi tersangka. (5)     Setiap orang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama atas suatu perbutan yang telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

16 Polisi yang Akuntable, Transparan dan Adil
Pasal 18 (4)     Setiap orang yang diperiksa berhak mendapatkan bantuan hukum sejak saat penyidikan sampai adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Pasal 3 2)     Setiap orang berhak  atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum. Dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan upaya paksa: penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan Polri dituntut menjalankan prosedur hukum yang berlaku secara bertanggungjawab, memberikan informasi yang terbuka kepada tersangka mulai dari surat penangkapan hingga memberikn copy BAP kepada tersangka. Selain itu, Polri harus adil dalam memenuhi hak-hak tersangka mulai dari hak didampingi pengacara hingga hak-hak membela diri, dan bebas dari tekanan.

17 Hak untuk bebas dari pidana dan tindakan yang kejam dan tidak biasa;
 Pasal 33 (1)     Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya. Pasal 34 Setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, atau dibuang secara sewenag-wenang. Dalam menangkap dan menahan, Polri bertindak manusiawi menghindari tindakan yang kejam, melecehkan dan tindakan lain yang menurunkan martabat manusia. Dalam melaksanakan tugasnya Polri tidak boleh melakukan kekerasan (torture) atau ancaman kekerasan baik bersifat fisik atau psikis dengan maksud untuk mendapatkan keterangan, informasi atau pengakuan.

18 Polisi yang Menghormati Hak-hak terpidana dan orang dalam tahanan;
Pasal 19 (1)     Tiada suatu perlanggaran atau kejahatan apapun diancam dengan hukuman berupa perampasan seluruh harta kekayaan milik yang bersalah. Pasal 33 (1)     Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya. Para tahanan memiliki hak akan jaminan kesehatan; tempat, sarana dan makanan yang layak; ada pelayanan kerohanian; hak bertemu dg keluarga, bertemu kuasa hukum, dsb. Polri harus memastikan bahwa tidak ada kekerasan, penyiksaan, pelecehan seksual, pemerasan dan tindakan yang menurunkan harkat martabat manusia dalam proses penahanan.

19 Polisi yang Menjaga “fair trial”;
Pasal 5 (1) Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut dan memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabat kemanusiaanya di depan hukum. (2) Setiap orang berhak mendapat bantuan dan perlindungan yang adil dari pengadilan yang objektif dan tidak berpihak. Pasal 17 Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar. Polri sebagai pihak yang berwenang menyelidiki dan menyidik perkara hukum, maka keadilan dan kejujuran sangat menentukan terwujudnya pengadilan yang jujur dan adil atau tidak. Sebab,jika rusak di proses awal akan rusak pula di putusan pengadilannya.

20 Polisi yang sensitif pada perempuan dan anak-anak;
Pasal 5 (3)     Setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya. Pasal 41  (2)     Setiap penyandang cacat, orang yang berusia lanjut, wanita hamil, dan anak- anak, berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus. Pasal 66 (1)     Setiap anak berhak untuk tidak dijadikan sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi. (2)     Hukuman mati atau hukuman seumur hidup tidak dapat dijatuhkan untuk pelaku tindak pidana yang masih anak. (4)     Penangkapan, penahanan, atau pidana penjara anak hanya boleh dilakukan sesuai dengan hukum yang belaku dan hanya dapat dilaksanakan sebagai upaya terakhir. (5)     Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dengan memperhatikan kebutuhan pengembangan pribadi sesuai dengan usianya dan harus dipisahkan dari orang dewasa, kecuali demi kepentingannya. (6)     Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak memperoleh bantuan hukum atau bantuan lainnya secara efektif dalam setiap tahapan upaya hukum yang berlaku. (7)     Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak untuk membela diri dan memperoleh keadilan di depan Pengadilan Anak yang objektif dan tidak memihak dalam sidang yang tertutup untuk umum.  

21 .... Dalam penangkapan dan penahanan anak-anak dan perempuan mempunyai hak untuk ditempatkan terpisah dari laki-laki dan dari orang dewasa. Ketika ditangkap, anak-anak berhak didampingi wali dan penasehat hukum, sementara perempuan seyogyanya ditangkap oleh polisi wanita dan berhak didampingi kuasa hukum. Dalam pemeriksaan, anak-anak mempunyai hak untuk mendapatkan petugas pendamping khusus untuk anak; hak untuk didampingi oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas); hak untuk didampingi oleh orang tua atau wali; dan penerapan prosedur khusus untuk perlindungan dan peradilan anak. Dalam pemeriksaan terhadap perempuan, Polri wajib menghormati hak-hak mereka untuk diperiksa di ruang khusus perempuan; perlindungan hak privasi untuk tidak dipublikasikan; hak didampingi oleh pekerja sosial atau ahli selain penasehat hukum ; dan penerapan prosedur khusus untuk perlindungan bagi perempuan. Dan hak-hak lainnya, seperti diatur dalam Perkpolri no. 8 tahun

22 Polisi yang Respek terhadap ”non-derogation rights”;
Pasal 4   Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun. Dalam menjalankan fungsinya Polri dituntut sensitif betul terhadap hak-hak yang tidak bisa dikurangi dalam kondisi apapun ini.

23 Polisi yang Patuh pada Aturan dan “code of conduct” dan Menjaminnya
Resolusi PBB 34/169 tentang Etika Berperilaku Bagi Penegak Hukum (Code of Conduct for Law Enforcement); Declaration on the Police Part A Etihics Undang-Undang No.2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia Keputusan Kapolri No. Pol.: KEP/32/VII/2003 tanggal 1 Juli 2003 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peraturan Kapolri No.Pol.: 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun tentang Sistem Operasional Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun Tentang Implementasi Prinsip Dan Standart Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia Sistem dan Mekanisme Kontrol dan pengendalian, berjalan secar baik dan terlembaga serta tersistem. (Irwasum;/Inspektorat Pengawasan Umum: Propam/ Pelanggaran Profesionalisme dan Kode etik, Biro Wassidik. ) Penegakan disiplin dan sistem reward and punishment.

24 Wassalam… Terimakasih.


Download ppt "M. Imdadun Rahmat Wakil Ketua Komnas HAM Dipresentasikan Pada"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google