Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

DASAR HUKUM PENYELENGGARAAN IAD DI UNIVERSITAS AIRLANGGA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "DASAR HUKUM PENYELENGGARAAN IAD DI UNIVERSITAS AIRLANGGA"— Transcript presentasi:

1 DASAR HUKUM PENYELENGGARAAN IAD DI UNIVERSITAS AIRLANGGA

2 DASAR HUKUM PENYELENGGARAAN IAD DI PERGURUAN TINGGI
SK STATUS IAD Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.0212/U/1982 tentang Pedoman Kurikulum PT Ilmu Alamiah Dasar sebagai bagian Mata Kuliah Dasar Umum, merupakan mata kuliah wajib bagi mahasiswa kelompok ilmu ilmu sosial Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 056/U/94. IAD sebagai bagian MKDU, untuk PS Sosial Menteri Pendidikan Nasional No.232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum PT Kurikulum Inti : MPK, MKB, MKK, MPB dan MBB IAD bersifat Institusional Dirjen Dikti No. 30/DIKTI/Kep/2003 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok MBB di Perguruan Tinggi IAD termasuk MBB bersama ISBD Wajib untuk semua PS, bobot 2 sks. Wajib dimasukkan di Kurikulum Inti. Dirjen Dikti No. 44/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok MBB di Perguruan Tinggi Wajib untuk semua PS, bobot sekurang-kurangnya 3 sks.

3 ILMU ALAMIAH DASAR IAD bukan suatu disiplin ilmu, melainkan suatu pengetahuan tentang konsep–konsep dasar yang ada dalam IPTEK. IAD ditujukan untuk membantu mahasiswa memiliki pandangan lebih luas dalam bidang IPA, serta mendekati persoalan pengetahuan alam dengan penalaran yang lebih komprehensif. Perkuliahan IAD dimaksudkan untuk mengembangkan dan memperluas wawasan pengetahuan serta membantu mengembangkan kemampuan personalnya. Setiap mahasiswa yang telah mengikuti IAD diharapkan cukup peka, tanggap dan penuh rasa tanggung jawab terhadap berbagai masalah perkembangan IPA dan Teknologi disamping masalah sosial dan budaya serta lingkungan hidup.

4 KONTEN IAD Mengingat bahwa :
Matakuliah IAD bertujuan memberikan pandangan mengenai perkembangan IPA dan Teknologi yang merupakan faktor penting dalam kehidupan manusia dan sumberdaya alam serta lingkungan hidupnya. Perkembangan IPTEK dapat memberikan dampak positif dan negatif kehidupan manusia, dan kelangsungan hidup manusia akan sangat tergantung kepada perkembangan IPTEK pada masa yang akan datang. Surat Keputusan Dirjen Dikti No. 44/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Matakuliah Berkehidupan Bermasyarakat (MBB) di Perguruan Tinggi. IAD di Universitas Airlangga mempunyai Tujuan dan Kompetensi seperti yang termuat dalam GBPP matakuliah IAD di Universitas Airlangga.

5 Berdasarkan hal tersebut maka penekanan pembelajaran IAD adalah agar mahasiswa mempunyai kesadaran terhadap Kelestarian Lingkungan. Lingkungan yang kondusif yang mensupport segala kebutuhan kehidupan secara alami dan jauh dari polutan, perlu dijaga Kelestarian Lingkungan Hidup secara arif dan bertanggungjawab. Dengan perkembangan IPTEK yang sangat pesat, maka beberapa pokok bahasan IAD disesuaikan dengan perkembangan saat ini, baik dalam penekanan konten maupun contoh-contohnya.

6 SELAMAT BELAJAR !! - NMD - 6


Download ppt "DASAR HUKUM PENYELENGGARAAN IAD DI UNIVERSITAS AIRLANGGA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google