Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENYANDERAAN/PAKSA BADAN (GIZJELING) DAN KEBERATAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENYANDERAAN/PAKSA BADAN (GIZJELING) DAN KEBERATAN"— Transcript presentasi:

1 PENYANDERAAN/PAKSA BADAN (GIZJELING) DAN KEBERATAN
Pertemuan ke 3

2 menjelaskan tentang Penyanderaan (Gizjeling) dalam perpajakan.
Learning Outcomes Pada akhir pertemuan ini, diharapkan mahasiswa akan mampu : menjelaskan tentang Penyanderaan (Gizjeling) dalam perpajakan. menjelaskan perbandingan adanya Penagihan Pajak dan Penyanderaan (Gizjeling). menjelaskan tentang adanya Keberatan dalam aspek perpajakan dan adanya Banding/Peradilan dalam aspek perpajakan.

3 Outline Materi Dasar Hukum, Pengadilan & Tujuan Gizjeling . Kriteria dan Prosedur Gizjeling. Dasar Keberatan. Persyaratan & Tata Cara pengajuan Keberatan.

4 DEFINISI PENYANDERAAN
Penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebeba-san Penanggung Pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu (pembatasan fasilitas).

5 SYARAT-SYARAT PENYANDERAAN
Utang pajak sekurang-kurangnya Rp ,- Diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajaknya. Dilakukan paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan. Tempat penyanderaan adalah tempat tertutup dan terasing dari masyarakat. Penyanderaan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyan-deraan yang diterbitkan oleh Pejabat setelah mendapat izin tertulis Menteri Keuangan atau Gubernur.

6 SURAT PERINTAH PENYANDERAAN
Surat Perintah Penyanderaan memuat sekurang-kurangnya Indentitas Penanggung Pajak. Alasan penyanderaan. Izin penyanderaan. Lamanya penyanderaan. Tempat penyanderaan.

7 SURAT PERINTAH PENYANDERAAN
Penyanderaan tidak boleh dilaksanakan dalam hal: Penanggung Pajak sedang beribadah. Penanggung Pajak sedang sidang resmi. Penanggung Pajak sedang mengikuti Pemilihan Umum. Penyanderaan hanya dpt dilakukan terhadap Penanggung Pajak yang tidak melunasi utang pajak setelah lewat jangka waktu 14 hari terhitung sejak tanggal Surat Paksa diberita-hukan kepada Penanggung Pajak.

8 PROSES PENYANDERAAN Jurusita Pajak hrs menyampaikan Surat Perintah Penyanderaan langsung kpd Penanggung Pajak dan salinannya disampaikan kepada kepala tempat penyanderaan. Penyanderaan mulai dilaksanakan sejak Surat Perintah Penyanderaan diterima oleh Penanggung Pajak ysb. Dalam hal Penanggung Pajak yang akan disandera tidak dapat ditemukan, Jurusita Pajak melalui Pejabat atau atasan Pejabat dapat meminta Kepolisian atau Kejaksaan untuk menghadirkan Penanggung Pajak tersebut.

9 PROSES PENYANDERAAN Penyanderaan disaksikan oleh 2 orang saksi penduduk Indonesia yang telah dewasa, dikenal oleh Jurusita Pajak yg dapat dipercaya. Jurusita Pajak membuat Berita Acara Penyanderaan pada saat Penanggung Pajak ditempatkan di tempat penyanderaan, dan Berita Acara Penyanderaan ditandatangani oleh Jurusita Pajak, Kepala tempat penyanderaan dan saksi.

10 PROSES PENYANDERAAN Berita Acara Penyanderaan sekurang-kurangnya memuat: Nomor dan tanggal Surat Perintah Penyanderaan. Izin tertulis dari Menteri Keuangan atau Gubernur. Identitas Penanggung Pajak. Tempat Penyanderaan. Lama penyanderaan. Identitas saksi penyanderaan. Penyanderaan terhadap Penanggung Pajak tidak mengakibatkan hapusnya utang pajak dan terhentinya pelaksanaan penagihan pajak.

11 SELAMA PENYANDERAAN Selama dalam penyanderaan, Penanggung Pajak berhak: Melakukan ibadah di tempat penyanderaan sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing. Memperoleh pelayanan kesehatan yang layak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mendapat makanan yang layak termasuk menerima kiriman dari keluarga.

12 SELAMA PENYANDERAAN Menyampaikan keluhan tentang perlakuan petugas.
Memperoleh bahan bacaan dan informasi lainnya atas biaya Penanggung Pajak yang disandera. Menerima kunjungan dari: Keluarga dan sahabat. Dokter pribadi atas biaya sendiri. Rohanian.

13 BERAKHIRNYA PENYANDERAAN
Penanggung pajak yang disandera dapat dilepaskan jika: Utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas. Jangka waktu yang ditetapkan dalam Surat Perintah Penyanderaan telah dipenuhi. Berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Berdasarkan pertimbangan tertentu Menteri Keuangan/Gubernur. Biaya penyanderaan dibebankan kpd Penanggung Pajak yg disandera dan diperhitungkan sebagai biaya penagihan

14 BERAKHIRNYA PENYANDERAAN
Penanggung Pajak yg disandera dpt mengajukan gugatan thd pelaksanaan penyanderaan hanya kepada Pengadilan Niaga. Rehabilitasi nama baik dilakukan di media cetak skala nasional satu kali. Ganti rugi rehabilitasi nama baik oleh Pejabat ke Penanggung pajak sebesar Rp ,-/hari.

15 KEBERATAN WP dpt mengajukan keberatan hanya ke Direktur Jenderal Pajak atas suatu: Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB). Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT). Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB). Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN). Pemotongan atau Pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

16 KEBERATAN Keberatan hanya dapat diajukan terhadap satu jenis pajak pada satu tahun pajak. Keberatan diajukan terhadap materi atau isi dari ketetapan pajak yaitu jumlah rugi berdasarkan ketentuan undang-undang perpajakan, jumlah besarnya pajak, pemotongan atau pemungutan pajak.

17 SYARAT FORMAL KEBERATAN
Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan yang jelas. Wajib Pajak dalam keberatannya wajib mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yg dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut perhitungan wajib pajak. Keberatan yang tidak memenuhi syarat tidak dianggap sebagai Surat Keberatan sehingga tidak dipertimbangkan.

18 PROSES PENGAJUAN KEBERATAN
Keberatan diajukan ke Direktur Jenderal Pajak dlm jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat atau tanggal pemotongan/ pemungutan diterima. Kecuali waktu 3 bulan tidak dpt dipenuhi karena force majure. Tanda terima Surat Keberatan yang diterima oleh Pejabat Direktorat Jenderal Pajak atau tanda pengiriman Surat Keberatan melalui pos tercatat menjadi bukti penerimaan Surat Keberatan. Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak. Hal ini untuk mencegah usaha penghindaran atau penundaan pembayaran pajak melalui pengajuan Surat Keberatan.

19 PROSES PENGAJUAN KEBERATAN
Dalam mengajukan keberatan, WP dapat meminta Direktur Jenderal Pajak untuk memberikan secara tertulis hal-hal mengenai dasar pengenaan pajak, penghitungan rugi, pemotongan atau pemungutan pajak. Sebelum Surat Keputusan Keberatan diterbitkan, WP dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis.

20 PENYELESAIAN KEBERATAN
Penyelesaian keberatan merupakan suatu proses yang berlangsung sejak tanggal Surat Keberatan diterima sampai dengan tanggal keputusan Direktur Jenderal Pajak atas suatu surat keberatan wajib pajak tersebut. Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 12 bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima hari memberi keputusan. Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan berupa: Menerima seluruhnya. Menerima sebagian. Menolak. Menambah besarnya jumlah pajak terutang. Jika lewat masa 12 bulan belum ada keputusan keberatan, maka keberatan yg diajukan dianggap diterima seluruhnya.

21 SK KEBERATAN SK Keberatan diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak paling lambat 12 bulan sejak pengajuan keberatan diterima. Apabila pengajuan keberatan diterima sebagian atau selu-ruhnya, kelebihan pembayaran dapat dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% sebulan (maksimal 24 bulan).

22 TERIMA KASIH


Download ppt "PENYANDERAAN/PAKSA BADAN (GIZJELING) DAN KEBERATAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google