Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

HUKUM DAN DUNIA CYBER Cyberlaw.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "HUKUM DAN DUNIA CYBER Cyberlaw."— Transcript presentasi:

1 HUKUM DAN DUNIA CYBER Cyberlaw

2 Outline Dapatkah dunia cyber diatur? Strateginya? Topik-topik
Commerce mengatur? Umbrella Legislation Topik-topik Dokumen Elektronik Nama Domain Cybercrime Yuridiksi JULI – AGUSTUS 2003

3 Dapatkah Dunia Cyber diatur?
Ya? Tidak? JULI – AGUSTUS 2003

4 Asal kata “cyber” Norbert Wiener pada tahun 1947 menggunakan kata “cybernetics” Untuk bidang ilmu yang terkait dengan elektro, matematika, biologi, neurofisiologi, antropologi, dan psikologi Wiener dkk. mengadopsi kata Yunani “steersman” yang bermakna / terkait dengan arti prediksi, aksi, kendali umpan balik dan respon. Kata “governor” juga berasal dari kata Yunani yang sama JULI – AGUSTUS 2003

5 Norbert Wiener JULI – AGUSTUS 2003

6 Aplikasi cybernetics Robot yang dikendalikan dari jarak jauh
Total / perfect control! JULI – AGUSTUS 2003

7 Bagaimana Mengatur Dunia Cyber? Architecture & Code
JULI – AGUSTUS 2003

8 Lawrence Lessig “Code and other laws of cyberspace”
Contoh: Anonim vs. Diketahui Akses ke web Langsung tanpa proxy, bisa anonim Harus menggunakan proxy dan melalui mekanisme authentication Diterapkan melalui arsitektur sistem di-code-kan dengan software Lawrence Lessig “Code and other laws of cyberspace” JULI – AGUSTUS 2003

9 Commerce dapat mengatur
Commerce menyenangi keteraturan / kepastian Tidak suka anonim (tanpa identitas) Membuat orang sukarela untuk mendaftarkan diri dan menertibkan diri. Contoh Bank Kartu kredit Commerce dapat mengatur dunia cyber JULI – AGUSTUS 2003

10 Urgensi “Cyberlaw” Mengapa perlu regulasi cyberlaw?
Impak penggunaan teknologi informasi sudah dirasakan oleh pengguna Internet dan juga oleh bukan pengguna Internet Kejahatan di dunia cyber sudah terjadi Apakah perlu cyberjail? JULI – AGUSTUS 2003

11 Cyberlaw di Indonesia Pendekatan “Umbrella Legislation” UMBRELLA
SEJALAN DENGAN SISTEM HUKUM RI IMPLEMENTING LEGISLATION IUS CONSTITUTUM & CONSTITUENDUM DAPAT LANGSUNG OPERASIONAL UMBRELLA LEGISLATION (KOMPREHENSIF) KOMPLEKSITAS PEMANFAATAN TI Sumber: A. Ramli (UNPAD) JULI – AGUSTUS 2003

12 Regulasi & Sistem Hukum
Eropa Kontinental (Indonesia) Hukum tertulis Sebagai Sumber terpenting Sistem Hukum Sumber: A. Ramli (UNPAD) JULI – AGUSTUS 2003

13 Merupakan Alat Bukti yang sah Hukum Acara dalam UU Perbankan
Dokumen Elektronik Merupakan Alat Bukti yang sah UU No.8/1997 Prosedur Pembuktian Hukum Acara dalam UU Perbankan Digital Signature DOKUMEN ELEKTRONIK Sumber: A. Ramli (UNPAD) JULI – AGUSTUS 2003

14 Dokumen Elektronik Informasi elektronik memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti yang sah Bentuk tertulis dari informasi elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama sebagaimana informasi tertulis lainnya Dokumen elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan sistem pengamanan yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan perkembangan teknologi informasi JULI – AGUSTUS 2003

15 Pengecualian Pembuatan dan pelaksanaan surat wasiat;
Surat-surat berharga yang oleh UU harus dibuat secara tertulis; Perjanjian yang berkaitan dengan transaksi barang tidak bergerak; Dokumen-dokumen yang berkaitan dengan hak kepemilikan; dan Dokumen-dokumen lain yang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku mengharuskan adanya pengesahan notaris atau pejabat yang berwenang JULI – AGUSTUS 2003

16 Nama Domain First Come First Serve Policy Pengelola ND Nama Domain
Unfair Competition Act kemiripan & Penyesatan Nama Domain Sebagai alamat Stelsel Konstitutif UU No. 15/2001 ttg Merek Pendaftaran Merek oleh Bank & Jasa Keuangan Lain Sanksi Pidana & Perdata Nama Domain Sebagai Merek Sumber: A. Ramli (UNPAD) JULI – AGUSTUS 2003

17 Dispute Nama Domain UDRP ( ICANN – WIPO) Settlement of Dispute
TRIPS-WTO UU MEREK WELL KNOWN MARKS FORUM PANEL Sumber: A. Ramli (UNPAD) JULI – AGUSTUS 2003

18 Domain Name Dispute Setllement
Cyber Squatter Sumber: A. Ramli (UNPAD) JULI – AGUSTUS 2003

19 Kasus Nama Domain Di Indonesia kilkbca.com www.bankmandiri.net
menyesatkan pelanggan klikbca digunakan untuk transaksi yang tidak ada hubungannya dengan Bank Mandiri, pendaftaran menggunakan identitas palsu didaftarkan oleh individu yang terkait dengan saingan Mustika Ratu, dianggap persaingan tidak sehat pendaftar dihukum penjara 4 bulan JULI – AGUSTUS 2003

20 Kasus Di Luar Negeri Inter Ikea System Bv. V. Beijing Information System Co. Ltd (CINet) Ikea telah mendaftarkan merek di 90 negara termasuk Cina Ikea diciptakan tahun oleh seorang WN Swiss Digunakan oleh 155 toko termasuk 2 toko di Shanghai dan Beijing Cina CINet mendaftarkan nama domain: CINet juga mendaftarkan ND: Boss, Cartier, Du Pont, Rolex dan Carlsberg JULI – AGUSTUS 2003

21 Putusan Pengandilan Beijing 2nd Intermediate Peoples Court memutuskan:
Tergugat harus mengembalikan ND kepada penggugat Tergugat membayar ganti rugi US $ 120 Terbukti ada itikad buruk tergugat sebagai Cybersquatting JULI – AGUSTUS 2003

22 Cybersquatting Kriteria Cybersquatting : Sama dengan Merek terkenal
Melanggar prinsip kejujuran dan kepercayaan Unfair competition JULI – AGUSTUS 2003

23 Penyelesaian Sengketa
Pendekatan Perdata Nama domain Pendekatan Pidana (Ultimum Remidium) Penyadapan password, PIN Interception Mengubah data (perbankan) secara ilegal Penggunaan kartu kredit palsu / curian JULI – AGUSTUS 2003

24 Computer Missuse Cybercrime Penggunaan kartu kredit palsu/curian
Penyadapan password Penipuan SMS [masukkah ke dalam “computer” missuse?] Money laundring JULI – AGUSTUS 2003

25 Cybercrime di Indonesia
Modus Operandi Jumlah Aduan Jumlah Aduan 2002 Credit Card Fraud Stock Exchange Fraud Banking Fraud Child Pornography Terrorism Drug Trafficking Total Modus Operandi Jumlah Aduan Jumlah Aduan 2002 DDOS Attack Defacing Cracking Phreaking Lain-lain (Nimda Attack) Total Sumber : Mabes Polri, 2002 JULI – AGUSTUS 2003

26 Lokasi Cybercrime Sumber : Mabes Polri, 2002 Medan VII Batam VI
Semarang II Jakarta V Bali IV Bandung III Jogja I Sumber : Mabes Polri, 2002 JULI – AGUSTUS 2003

27 Computer Crime (Amerika)
Amerika telah mempunyai undang-undang yang mengatur kejahatan yang berhubungan dengan komputer sejak 20 tahun lalu, disebut dengan Computer Crime dalam 18 U.S.C § 1030 (Undang-undang Amerika No. 18 appendix 1030), beberapa penting dan perlu diketahui dari Undang-undang tersebut adalah sebagai berikut : Computer (komputer), diatur dalam 18 U.S.C § 1030 (e) (1) : Alat elektronik, magnetik, elektro kimia atau alat pemroses data yeng mempunyai kecepatan tinggi dan menjalankan Logikal, Aritmatikal atau fungsi-fungsi penyimpanan (rekam) termasuk seluruh jenis fasilitas penyimpanan data dan komunikasi yang langsung berhubungan dengan alat-alat tersebut. Tetapi tidak termasuk dengan jenis mesin ketik otomatis atau typesetter, kalkulator tangan dan alat-alat sejenis lainnya Sumber: A. Ramli (UNPAD) JULI – AGUSTUS 2003

28 Computer Crime (Amerika)
Protected Computer (komputer yang dilindungi), diatur dalam 18 U.S.C § 1030 (e) (2) : Terdiri dari dua kategori komputer yaitu : Ekslusif khusus untuk lembaga finansial Pemerintah, atau walaupun tidak secara ekslusif digunakan seperti hal tersebut namun berhubungan dengan kegiatan tersebut, atau apabila terjadi penyalahgunaan dari suatu komputer yang dapat berakibat terhadap kegiatan Lembaga finansial Pemerintah Secara luas digunakan oleh Negara-negara bagian atau untuk berkomunikasi dan berniaga dengan pihak lainnya di luar negeri Sumber: A. Ramli (UNPAD) JULI – AGUSTUS 2003

29 Yuridiksi Lintas Teritorial Berlaku terhadap orang asing di LN
Yurisdiksi Lintas Teritorial Berlaku terhadap orang asing di LN JULI – AGUSTUS 2003

30 Yuridiksi W N I W N A PENGADILAN NASIONAL Lintas Teritorial
Berlaku terhadap orang asing di LN W N I W N A PENGADILAN NASIONAL JULI – AGUSTUS 2003


Download ppt "HUKUM DAN DUNIA CYBER Cyberlaw."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google