Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Ekonomi Islam dan Perbankan Syariah

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Ekonomi Islam dan Perbankan Syariah"— Transcript presentasi:

1 Ekonomi Islam dan Perbankan Syariah
Disampaikan pada : Sosialisasi Perbankan Syariah Rahmat Hotel Gorontalo, 22 September 2011 Oleh : Ismul Fakhri Lubis (Kepala Cabang PT BSM Gorontalo)

2 Definisi Bank menurut UU No 10 Th 1998
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak

3 Definisi Bank Syariah Lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang peng-operasiannya disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariat islam. Atau dengan kata lain suatu sistem perbankan yang dijalankan berdasarkan syariah (hukum) islam.

4 Transaksi Terlarang TEORI GRADASI DALAM HUKUM ISLAM Haram Makruh
Mubah / Halal Sunnah Wajib Syubhat Sebaiknya dihindari

5 1. Maisir (Perjudian) Definisi :Suatu permainan yang menempatkan salah satu pihak harus menanggung beban pihak yang lain akibat permainan tersebut. HADIAH NON-ZERO SUM GAME UNCERTAINTY IN RESULT OF GAME GAME OF CHANCE NATURAL EVENTS GAME OF SKILL ZERO SUM GAME MAISIR 5

6 2. Maksiat Usaha Pornografi Pornoaksi Komersialisasi Sex
Panti pijat, amusement dll

7 3. Aniaya (Contoh : Tadlis/penipuan)
Kuantitas Mengurangi Takaran Kualitas Menyembunyikan Cacatnya barang Harga Memanfaatkan ketidaktahuan pembeli akan harga Waktu Menyanggupi delivery-time yang disadari tidak akan sanggup memenuhinya

8 4. Taghrir (Ketidak pastian)
Definisi : Transaksi pertukaran yang mengandung ketidakpastian bagi kedua pihak (uncertainty to both parties ). Uncertainty to both parties dalam bahasa fikihnya disebut taghrir (ketidakpastian), dan dapat terjadi dalam 4 (empat) hal, yakni dalam: 1. Kuantitas; 2. Kualitas; 3. Harga; dan 4. Waktu Penyerahan

9 Taghrir / Ketidak pastian (lanjutan)
CONTOH: Kuantitas Jual beli ijon Jual beli anak sapi yang masih dalam perut induknya Kualitas Harga Adanya dua harga dalam satu akad Jual beli onta yang hilang (delivery time tidak pasti bagi kedua pihak ) Waktu

10 5. Haram Haram zatnya Tidak Sahnya Akad Haram Selain zatnya HARAM Babi
Khamr Bangkai Darah Tadlis Taghrir (Gharar) Riba Ihtikar Bay’ Najasy Maisir Risywah Terjadi Ta’alluq Terjadi “2 in 1”

11 6. Risywah (Suap menyuap)
Definisi : Memberi sesuatu kepada pihak lain untuk mendapatkan sesuatu yang bukan haknya. Suatu perbuatan baru dapat dikatakan sebagai tindakan risywah (suap-menyuap) jika dilakukan kedua belah pihak secara sukarela. Jika hanya salah satu pihak yang meminta suap dan pihak yang lain tidak rela atau dalam keadaan terpaksa atau hanya untuk memperoleh haknya, maka peristiwa tersebut bukan termasuk kategori risywah, melainkan tindak pemerasan.

12 7. Riba Dalam ilmu fikih, dikenal 3 (tiga) jenis riba, yaitu:
Riba Fadl Riba Nasiah Riba Jahiliyah

13 Riba Fadl Upaya mengambil keuntungan dari pertukaran barang sejenis yang secara kasat mata sama kualitasnya. Contoh barang tersebut : Emas Perak Gandum Tepung Kurma Garam

14 Riba Fadl Timbul akibat pertukaran barang sejenis yang secara kasat mata sama kualitasnya tidak memenuhi kriteria: sama kualitasnya (mitslan bi mitslin), sama kuantitasnya (sawa-an bi sawa-in), sama waktu penyerahannya (yadan bi yadin). Bagaimana dengan pertukaran valas? Karena kualitasnya (daya beli) berbeda maka sawa-an bi sawa-in tidak berlaku namun yadan bi yadin tetap berlaku.

15 Riba Nasi’ah Riba Nasi’ah disebut juga Riba Abbas yaitu upaya mengambil keuntungan dari percampuran sumberdaya (kerjasama bisnis) yang tidak memenuhi prinsip: untung muncul bersama resiko (al-ghunmu bil ghurmi) hasil usaha muncul bersama biaya (al-kharaj bi adh-dhaman) atau risk & return relationship

16 Riba Nasi’ah Business / Investment Possible Outcomes :
Profit No profit Loss Enforced outcome : Profit Kerja sama bisnis meminta keuntungan pasti

17 Natural Uncertainty Contract
Riba Nasi’ah Jenis Riba ini juga sering terjadi karena memperlakukan natural uncertainty contract menjadi sesuatu yang certain. Natural Uncertainty Contract Certain Riba Nasi’ah

18 Riba Jahiliyah Riba Jahiliyah adalah upaya mengambil keuntungan dari akad yang bersifat non-profit. Riba Jahiliyah dilarang karena terjadi pelanggaran kaedah. “Kullu Qardin Jarra Manfa’ah Fahuwa Riba” (setiap pinjaman yang mengambil manfaat adalah riba). Memberi pinjaman adalah transaksi kebaikan (tabarru’), sedangkan meminta kompensasi adalah transaksi bisnis (tijarah). Jadi, transaksi yang dari semula diniatkan sebagai transaksi kebaikan tidak boleh dirubah menjadi transaksi yang bermotif bisnis. Yang termasuk akad non-profit : meminjamkan harta meminjamkan tenaga memberi harta

19 Dilarang karena merubah kontrak tabarru menjadi kontrak tijarah
Riba Jahiliyah Ribh Tabbaru’ Contract Tijarah Contract Keuntungan Keuntungan OK Dilarang karena merubah kontrak tabarru menjadi kontrak tijarah Diperbolehkan karena hakekat dari kontrak tijarah adalah memperoleh keuntungan

20 Riba Jahiliyah Meminjamkan harta Possible Outcomes :
No profit (no loss) Loss Manipulated outcome : Profit Meminjamkan onta umur 1 tahun selama 4 bulan. Ketika jatuh tempo, memberi tambahan waktu 4 bulan lagi dengan kembalian onta umur 2 tahun.

21 Aplikasi akad perbankan syariah

22 Sistem Operasional Bank Syariah
Bank Syariah / UUS Bank Konvensional DPK Pembiayaan DPK Kredit P O L I N G D A GIRO WADIAH TABUNGAN WADIAH JUAL BELI -MURABAHAH IJARAH GIRO P O L I N G DANA KREDIT TABUNGAN MUDHARABAH DEPOSITO MUDHARABAH TABUNGAN DEPOSITO DANA LAINNYA BAGI HASIL -MUDHARABAH MUSHARAKAH DANA LAINNYA PENEMPATAN SURAT BERHARGA PROFIT (REVENUE) DISTRIBUTION BAGI HASIL BIAYA BUNGA BUNGA MARGIN BUNGA FEE INCOME MUDHARABAH RESTRICTED MUDHARABAH MUQAYYADAH LAINNYA AKTIVITAS JASA (FEE BASED) FEE BASED ACTICITIES

23 Mekanisme perbankan Syariah sebagai lembaga intermediasi
Titipan Investasi Jual Beli Investasi Bagi hasil / bonus Bagi hasil/keuntungan jual - beli

24 Aplikasi Akad Syariah Berdasarkan Jenis Transaksi
Pembiayaan Pendanaan Jasa-Jasa PRINSIP JUALBELI - Murabahah - Istishna - Salam - Ijarah PRINSIP WADIAH - Giro - Tabungan - Wakalah - Kafalah - Sharf - Qardh - Rahn - Hiwalah PRINSIP MUDHARABAH - Tabungan - Deposito PRINSIP BAGIHASIL - Mudharabah - Musyarakah Kebutuhan Nasabah

25 Segmentasi Pembiayaan BSM dan Akad
Produktif Konsumer UMKM Non UMKM Rumah Murabahah Istishna Investasi Modal Kerja Project Financing Murabahah Istishna Ijarah Mudharabah Musyarakah Mobil Murabahah Multijasa Ijarah Pembiayaan Koperasi Mudharabah wal murabahah/Ijarah Wakalah wal Kopkar Anggota

26 Murabahah Pembiayaan yang menggunakan akad jual beli antara bank dan nasabah. Bank membeli barang yang dibutuhkan dan menjualnya kepada nasabah sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan margin yang disepakati Keterangan: Nasabah memesan barang kepada bank Bank membeli dan membayar barang kepada Supplier Supplier mengirim barang langsung kepada nasabah Nasabah membayar kepada bank (tunai atau cicilan NASABAH Bank Syariah Mandiri SUPPLIER 2 3 4 1

27 Misal: Aplikasi & Contoh Jenis Usaha : Pengolahan Produk Perikanan
Kebutuhan : Pembelian mesin pemotong dan oven pengering pembuatan kerupuk udang Skim pembiayaan : Murabahah Misal: Harga mesin dan oven Rp Uang nasabah Rp ,- Kebutuhan pinjaman Rp ,- Disepakati: keuntungan bank Rp ,- Hutang nasabah Rp ,- Jangka waktu x angsuran (12 bulan) angsuran per bulan Rp ,-

28 Syarat-syarat Proses Pertukaran Pembiayaan Jual Beli Salam
Modal harus diketahui Penerimaan pembayaran salam. Barang harus spesifik dan dapat diakui sebagai hutang. Harus bisa diidentifikasikan secara jelas untuk mengurangi kesalahan akibat kurangnyapengetahuan tentang macam barang tersebut, tentang kualifikasi kualitas, serta mengenai jumlahnya. Penyerahan barang dilakukan dikemudian hari. Bolehnya menentukan tanggal waktu di masa yang akan datang untuk menyerahkan barang. Apabila barang yang diterima tidak sesuai dengan kesepakatan maka penjual harus mengganti Proses Pertukaran Bank sebagai pembeli Urbun

29 Skim Pembiayaan Salam Vs Murabahah
Rp Rp Rp Rp Rp Rp

30 Proses Pertukaran Pembiayaan Istishna Syarat-Syarat
a. Pihak yang berakad ridha /rela dan memiliki Kekuasaan jual beli b. Objek Barang Mengenai jenis. Misal berupa mobil, pesawat, dll Mengenai tipe. Misal berupa mobil kijang, rumah tipe RSS, dll Mengenai kualitas. Mengenai kuantitas. Berapa jumla unit atau berat mashnu’, dll c. Harga Harus diketahui semua pihak. Bisa dibayarkan pada waktu akad, secara cicilan, atau ditangguhkan pada waktu tertentu pada masa yang akan datang. Bank sebagai pembeli

31 Perbandingan Murabahah, Salam, dan Istishna’
barang Murabahah Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp barang Salam barang Rp Istishna’ Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp 31

32 Pemilik/Bank (Mu’ajir) Barang/Objek (Ma’jur)
Ijarah Ijarah adalah akad antara bank dengan nasabah untuk menyewa suatu barang/objek sewa milik bank dan bank mendapatkan imbalan jasa atas barang yang disewakan. SKEMA Pemilik/Bank (Mu’ajir) 1 3 2 5 4 Supplier Barang/Objek (Ma’jur) Penyewa (Musta’jir) Keterangan: 1.  Akad sewa Ijarah 2.  Beli Objek sewa. 3.  Kirim dokumen 4. Kirim barang ke nasabah 5.  Pembayaran kewajiban pelunasan/ pembelian

33 Mudharabah Pembiayaan dimana seluruh modal kerja yang dibutuhkan nasabah ditanggung oleh bank. Keuntungan yang diperoleh dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati SKEMA Bank Syariah Mandiri NASABAH Modal 100% Skill PROYEK HASIL Nisbah bagi nasabah Nisbah bagi bank

34 Aplikasi & Contoh Misal:
Jenis Usaha : Perdagangan ikan asin/ikan olahan berdasarkan SPK (surat perjanjian kontrak) Kebutuhan : Pembelian pasokan ikan sesuai spesifikasi SPK untuk dikirimkan ke pembeli/customer Skim pembiayaan : Mudharabah Misal: Kebutuhan biaya pembelian Rp Perkiraan pendapatan saat barang telah sampai ke customer Rp ,- Jangka waktu pembiayaan : 1 bulan Disepakati: Ekspektasi penerimaan bank 17% p.a Bagi hasil untuk bank : 17% x x 100% = Rp ,-/th atau ( /12) = Rp /bulan Nisbah bagi hasil bank : ,- x 100% = 0.94 % ,- Nisbah bagi hasil nasabah : (100% %) = %

35 Realisasi saat kontrak berakhir :
Lanjutan… Aplikasi & Contoh Realisasi saat kontrak berakhir : Pendapatan Rp ,- Bagi hasil untuk bank = 0.94% x Rp ,- Rp ,- Bagi hasil untuk nasabah % x Rp ,- Rp ,- Pengembalian pinjaman Rp ,- Keuntungan nasabah selama 1 siklus Rp ,-

36 Musyarakah Pengertian:
Pembiayaan musyarakah adalah pembiayaan khusus untuk modal kerja, diamana dana dari bank merupakan bagian dari modal usaha nasabah dan keuntungan dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati. SKEMA Bank Syariah Mandiri NASABAH Modal Modal+Skill PROYEK HASIL Nisbah bagi nasabah Nisbah bagi bank

37 Jenis Usaha : Pertanian tanaman jagung
Aplikasi & Contoh Jenis Usaha : Pertanian tanaman jagung Kebutuhan : Perawatan pembesaran selama 1 siklus produksi (3 bulan), digunakan untuk pembelian benih, pupuk dan maintenance Skim pembiayaan : Musyarakah Misal: Kebutuhan biaya Rp Uang nasabah Rp ,- Kebutuhan pinjaman Rp ,- rata-rata pendapatan saat panen Rp ,- Disepakati: Ekspektasi penerimaan bank 17% Bagi hasil untuk bank : (17% x x 70%) x 3 = ,- 12 Nisbah bagi hasil bank : ,- x 100% = % Nisbah bagi hasil nasabah : (100% %) = %

38 Apabila nasabah untung:
Lanjutan… Aplikasi & Contoh Realisasi saat panen : Apabila nasabah untung: Pendapatan Rp ,- Bagi hasil untuk bank: 1.98% x Rp ,- = Rp ,- Bagi hasil untuk nasabah: 98.02% x Rp ,- Rp ,- Pengembalian pinjaman Rp ,- Keuntungan nasabah selama 1 siklus Rp ,- Apabila pendapatan dibawah prediksi: Pendapatan Rp ,- Bagi hasil untuk bank: 1.98% x Rp ,- = Rp ,- Bagi hasil untuk nasabah: 98.02% x Rp ,- Rp ,- Keuntungan nasabah selama 1 siklus Rp ,-

39 Akad dan Aplikasi Pendanaan
Akad Tabarru dan Tijarah Aplikasi Wadiah adalah titip dana dari shahibul maal. Penerima titipan harus menjaga titipan tersebut dan harus mengembalikan dana titipan tersebut kapan saja shahibul maal menghendaki, terdiri dari: - Wadi’ah yadh Dhamanah apabila pihak penerima titipan diberi kuasa penuh untuk menggunakan dana shahibul mal - Wadi’ah yadh Amanah apabila pihak penerima titipan tidak diperkenan untuk menggunakan dana shahibul mal Giro Rp, Valas, Tabungan Qardh adalah akad pinjaman dari Bank (mugridh) kepada pihak tertentu (muqtaridh) yang wajib dikembalikan dengan jumlah yang sama sesuai pinjaman. Tabungan, Giro Mudharabah adalah seseorang (shahibul maal) menyerahkan harta kepada orang lain (mudharib) untuk digunakan dalam usaha. Dimana keuntungan atas usaha dibagi antara shahibul maal dan mudharib sesuai kesepakatan diawal (nisbah bagi hasil), terdiri dari: - Mudharabah Mutlaqah apabila pihak mudharib diberi kuasa penuh untuk menggunakan dana shahibul maal tanpa batasan - Mudharabah Muqayyadah apabila pihak mudharib diamanahkan shahibul maal untuk menggunakan dana shahibul maal dengan batasan Tabungan, Deposito

40 Akad dan Aplikasi Jasa Bank
Akad Tabarru Aplikasi Wakalah adalah akad pemberian kuasa dari pemberi kuasa (muwakkil) kepada penerima kuasa (wakil) untuk melaksanakan suatu tugas atas nama pemberi. Transfer, inkaso, L/C, SKBDN, Reksadana, payroll Qardh adalah akad pinjaman dari Bank (mugridh) kepada pihak tertentu (muqtaridh) yang wajib dikembalikan dengan jumlah yang sama sesuai pinjaman. Islamic Credit Card Hawalah adalah akad pemindahan piutang nasabah (muhil) kepada Bank ( muhal’alaih) dari nasabah lain (muhal). Muhil meminta muhal’alaih untuk membayarkan terlebih dahulu piutang yang timbul dari jual beli. Pada saat jatuh tempo muhal akan membayar kepada muhal’alaih. Muhal’alaih memperoleh imbalan sebagai jasa pemindahan Take over kredit Kafalah adalah pemberian jaminan (makful alaih) yang diberikan satu pihak kepada pihak lain dimana pemberi jaminan (Kafiil) bertanggung jawab atas pembayaran kembali suatu hutang yang menjadi hak penerima jaminan (makful) Bank Garansi Rahn adalah akad penyerahan barang/harta (marhun) dari nasabah (rahin) kepada Bank (Murtahin) sebagai jaminan sebagian atau seluruh hutang Penggadaian Sharf adalah akad jual beli suatu valuta dengan valuta lain Money Changer

41 Ekonomi Islam dan Perkembangan Perbankan Syariah di Indonesia

42 Perbedaan Dasar Ekonomi Islam dan Ekonomi Konvensional
Tujuan hanya bersifat materi, tujuan jangka pendek berorientasi profit, utilitas, pertumbuhan ekonomi sementara ekonomi dalam pandangan Islam berorientasi kepada ibadah, dan akhirat tanpa mengabaikan akhirat Tidak ada sekulerisasi antara agama dengan ekonomi. Ekonomi merupakan bagian dari syariah. Sumber acuan dari ekonomi Islam adalah sumber-sumber hukum Islam seperti Al Quran, Hadits, Ijmak dan Ijtihad Ekonomi Konvensional berangkat dari masalah kelangkaan sumberdaya yang dihadapkan pada keinginan manusia yang tidak terbatas, sementara dalam Islam, sumberdaya tidak terbatas Dalam ekonomi konvensional, pasar dianggap sebagai instrumen dalam mengalokasikan sumber daya yang paling baik

43 BANK SYARIAH VS BANK KONVENSIONAL
NO. Perbedaan Bank Islam Bank Konvensional 1. Falsafah Tidak berdasarkan bunga, spekulasi dan ketidakjelasan Berdasarkan atas bunga 2. Operasional Dana masyarakat berupa titipan dan investasi yang baru mendapatkan hasil jika ‘diusahakan’ terlebih dahulu Penyaluran pada usaha yang halal dan menguntungkan Dana masyarakat berupa simpanan yang harus dibayar bunganya pada saat jatuh tempo. Penyaluran pada sektor yang menguntungkan, aspek halal tidak menjadi pertimbangan utama 3. Aspek Sosial Dinyatakan secara tegas dan eksplisit dalam visi dan misi Tidak ditegaskan secara eksplisit 4. Organisasi Harus memiliki Dewan Pengawas Syariah Tidak memiliki DPS

44 Bunga Vs Bagi Hasil Bunga Bagi Hasil
Penentuan bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung Penentuannya berdasarkan pendapatan atau kemungkinan untung dan rugi Besar presentasi bunga berdasarkan modal yang dipinjamkan Besar rasio bagi hasil berdasarkan jumlah pendapatan/ untung yang diperoleh Tidak tergantung pada kinerja usaha Tergantung kepada kinerja usaha Eksistensi bunga diragukan semua agama Tidak ada agama yang meragukan keabsahan bagi hasil

45 Perkembangan Bank Syariah di Indonesia
Periode 1980-an sudah terdapat diskusi-diskusi mengenai bank syariah sebagai pilar ekonomi islam mulai dilakukan Terdapat beberapa uji coba pengelolaan lembaga keuangan berbasis syariah dengan terbentuknya Baitul Tamwil-Salman di Bandung serta Koperasi Ridho Gusti di Jakarta. Prakarsa berdirinya Bank Islam tahun 1990 oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Agustus 1990 dengan menyelenggarakan Lokakarya Bunga Bank dan Perbankan di Cisarua, Bogor, Jawa Barat

46 Perkembangan Bank Syariah di Indonesia (Lanjutan)
Munas IV MUI Agustus 1990 mengamanatkan dibentuk kelompok kerja untuk mendirikan bank Islam di Indonesia. Dan pada tahun 1992 Bank Muamalat Indonesia resmi beroperasi di Indonesia Di tahun 1999, Bank Syariah Mandiri (BSM) merupakan bank milik pemerintah pertama yang melandaskan operasionalnya pada prinsip syariah. Dalam rangka melancarkan proses konversi tersebut, BSM bekerja sama dengan Tazkia Institute terutama bidang pelatihan dan pendampingan konversi

47 Perkembangan Bank Syariah di Indonesia (Lanjutan)
Sebagai salah satu bank yang dimiliki oleh Bank Mandiri yang memiliki aset ratusan triliun dan networking yang sangat luas, BSM memiliki beberapa keunggulan komparatif dibanding pendahulunya. Satu perkembangan lain perbankan syariah di Indonesia pasca reformasi adalah diperkenankannya konversi cabang bank umum konvensional menjadi cabang syariah. Sehingga perkembangan bank syariah maupun unit usaha syariah dan BPRS hingga saat ini jumlahnya semakin meningkat.

48 Kondisi Perbankan Syariah di Indonesia
Kelompok Bank 2007 2008 2009 2010 April 2011 Bank Umum Syariah 3 5 6 10 11 Unit Usaha Syariah 26 27 25 23 Jumlah Kantor BUS & UUS 597 822 998 1388 1557 Sumber : Bank Indonesia 2011

49 Company Profiles

50 Kepemilikan Nama: PT Bank Syariah Mandiri
Pemegang Saham: PT Bank Mandiri Tbk (99,999999%)*; PT Mandiri Sekuritas (0,000001%). Alamat: Gedung Bank Syariah Mandiri Jl. MH Thamrin No. 5 Jakarta – Indonesia Telepon: (62-21) , (hunting) Faksimil: (62-21) (Corporate Secretary) Website: Tanggal Berdiri: 1 November 1999 Jenis Usaha: Banking (Sharia Principle) Modal Disetor: IDR 1 Triliun Modal Ditempatkan: IDR 658 Miliar **

51 Visi & Misi Perusahaan Visi
Menjadi bank syariah terpercaya pilihan mitra usaha. Misi Mewujudkan pertumbuhan dan keuntungan yang berkesinambungan. Mengutamakan penghimpunan dana konsumer dan penyaluran pembiayaan pada segmen UMKM. Merekrut dan mengembangkan pegawai profesional dalam lingkungan kerja yang sehat. Mengembangkan nilai-nilai syariah universal. Menyelenggarakan operasional bank sesuai standar perbankan yang sehat.

52 Keuangan Perusahaan BSM lahir pada 1 November 1999, dan sudah 10 tahun lebih BSM hadir untuk memberikan layanan perbankan syariah yang modern dan profesional. Alhamdulillah atas kepercayaan nasabah, aset, DPK, laba dan penghargaan yang diterima BSM terus meningkat. Berikut rinciannya: Desember Agustus 2011 Total aset Rp 447,9 milyar Rp 40,5 triliun Total pembiayaan Rp 39,5 milyar Rp 32,97 triliun yang disalurkan Dana pihak ketiga Rp 54,3 milyar Rp 36,29 triliun terhimpun Laba Rp 172 juta Rp 390milyar

53 Dominant Multi Specialist Bank
Pilar Group Bank Mandiri Name: PT Bank Syariah Mandiri Shareholders: PT Bank Mandiri Tbk (99,999999%)*; PT Mandiri Sekuritas (0,000001%). Address: Gedung Wisma Mandiri Jl. MH Thamrin No. 5 Jakarta – Indonesia Telephone: (62-21) , (hunting) Facsimile: (62-21) (Corporate Secretary) Website: Operating Date: 1 November 1999 Type of Business: Banking (Sharia Principle) Authorized Capital:IDR ,00 (USD 100 million)** Paid in Capital: IDR ,00 (USD 65,82 million)** Dominant Multi Specialist Bank Bank Sinar Harapan Bali

54 Jaringan Kantor & ATM Jaringan BSM terus bertambah, dari hanya terdiri atas 8 buah kantor cabang pada akhir tahun 1999 menjadi 520 outlets pada Juni 2011, yang terdiri dari: 120 kantor cabang, 327 kantor cabang pembantu, 36 kantor kas, 53 payment point dan 44 kantor layanan syariah (KLS). Sedangkan untuk jaringan ATM, BSM terus memperluas pelayanan berbasis mesin ATM bagi pengguna BSM Card di luar mesin ATM BSM. Per Agustus 2011 BSM Card telah dapat dipergunakan bertransaksi di lebih dari mesin ATM, yang terdiri atas ATM BSM, ATM Mandiri, ATM Bersama, ATM Prima, MEPS (Malaysia) dan lebih dari EDC BCA (untuk keperluan debit) serta program diskon di lebih dari 100 merchants di seluruh Indonesia.

55 Nettwork – 33 of 34 provinces
DKI Jakarta Kalimantan Selatan Jawa Tengah Jawa Barat Riau Sumatera Selatan Jawa Timur Lampung Sumatera Barat Sumatera Utara Jambi Banten Kalimantan Barat Sulawesi Tengah Sulawesi Utara Bali Kalimantan Timur Papua Kep. Riau Aceh Bengkulu Kep. Bangka Belitung Yogyakarta NTB NTT Kalimantan Tengah Gorontalo Sulawesi Barat Sulawesi Selatan Sulawesi Tenggara Maluku Utara Maluku Papua Barat DKI Jakarta (Head Quarters BSM) Provinces that have not been yet been covered by BSM network Sulawasi Tenggara

56 Kepedulian Sosial Wujud dari tanggung jawab sosial, BSM bersama Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) BSM Umat giat melakukan aktifitas Corporate Social Responsibility (CSR). Aktivitas tersebut terdiri atas tiga program, yaitu: Didik Umat, Mitra Umat dan Simpati Umat. Program ini diantaranya berupa bantuan bea siswa bagi anak yatim dan kurang mampu, bantuan permodalan bagi para pengusaha mikro, bantuan natura bagi korban bencana alam, serta bantuan kesehatan bagi masyarakat yang kurang mampu.

57 Our Products

58 Inovasi Produk BSM senantiasa berinovasi dengan meluncurkan beragam produk berbasis teknologi mutakhir, seperti: BSM Mobile Banking GPRS, BSM Net Banking, BSM Pooling Fund, BSM Griya Prima, Tabungan Berencana BSM, BSM Network Financing, Pembiayaan Resi Gudang, serta kerjasama dengan jaringan ATM Bank Mandiri, ATM BCA, ATM Bersama dan ATM Prima. Adapun produk & jasa unggulan BSM selengkapnya adalah sebagai berikut: Produk Pendanaan BSM Deposito. BSM Deposito Valas. BSM Giro. BSM Giro Valas. BSM Giro Singapore Dollar. BSM Giro Euro. TabunganKu. BSM Tabungan. BSM Tabungan Berencana. BSM Tabungan Simpatik. BSM Tabungan Mabrur. BSM Tabungan Dollar. BSM Tabungan Investa Cendekia Tabungan Kurban.

59 Inovasi Produk 2. Produk Pembiayaan Pembiayaan BSM Oto.
Pembiayaan BSM Edukasi. Pembiayaan Mudharabah Muqayyadah off Balance Sheet (MMOB). Pembiayaan BSM Modal Kerja. Pembiayaan BSM Alat Kedokteran. Pembiayaan BSM Resi Gudang. Pembiayaan BSM Umrah. Pembiayaan BSM Warung Mikro. Pembiayaan BSM Gadai Emas. Pembiayaan Talangan Haji BSM. Pembiayaan Dana Berputar. Pembiayaan BSM Pensiunan. Pembiayaan BSM PKPA. Pembiayaan BSM Griya.

60 Inovasi Produk 3. Produk Jasa BSM Card.
BSM Mobile Banking GPRS (BSM MBG). BSM Net Banking. BSM Electronic Payroll. BSM Save Deposit Box BSM PPBA (Pembayaran melalui menu Pemindahbukuan di ATM).

61 terima kasih


Download ppt "Ekonomi Islam dan Perbankan Syariah"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google