Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

HAM DAN PROBLEMATIKANYA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "HAM DAN PROBLEMATIKANYA"— Transcript presentasi:

1 HAM DAN PROBLEMATIKANYA
Yohanes J. Handayanto

2 MENGAPA MANUSIA MEMILIKI HAK ASASI MANUSIA?
Konsep Dasar HAM MENGAPA MANUSIA MEMILIKI HAK ASASI MANUSIA? JAWAB: SEDERHANA SAJA KARENA MANUSIA ADALAH MANUSIA, YANG BUTUH HIDUP DAN KEHIDUPAN SELAYAKNYA MANUSIA

3 Konsep Dasar HAM All human beings are born free and equal in dignity and rights.They are endowed with reason and conscience and should act towards one another in a spirit of sisterhood. Semua orang dilahirkan bebas dan setara dalam martabat dan hak-haknya. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya memperlakukan orang lain dengan persaudaraan.

4 Konsep Dasar HAM Everyone is entitled to all the rights and freedoms set forth in this Declaration, without distinction of any kind, such as race, colour, sex, language, religion, political or other opinion, national or social origin, property, birth or other status. Furthermore, no distinction shall be made on the basis of the political, jurisdictional or international status of the country or territory to which a person belongs, whether it be independent, trust, non-self-governing or under any other limitation of sovereignty. Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam Deklarasi ini dengan tidak ada kekecualian apa pun, seperti pembedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pandangan lain, asal-usul kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain. Selanjutnya, tidak akan diadakan pembedaan atas dasar kedudukan politik, hukum atau kedudukan internasional dari negara atau daerah dari mana seseorang berasal, baik dari negara yang merdeka, yang berbentuk wilyah-wilayah perwalian, jajahan atau yang berada di bawah batasan kedaulatan yang lain.

5 HAK AZASI MANUSIA Menurut Undang-Undang No 39 tahun 1999 tentang HAM dalam pasal 1 Hak Asasi Manusia adaläh : seperangkat hak yang melekat pada hakikát dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demikehormatan dan perlindunganharkat dan martabat manusia.

6 HAK ASASI MANUSIA Hak asasi manusia adalah:
1. Hak dasar yang dimiliki oleh manusia, artinya bila tidak ada hak ini maka tidak bisa menjadi manusia 2. Ada sejak lahir 3. Tidak dapat diberi maupun diambil 4. Bersifat universal, artinya semua manusia tidak memandang asal usul, tempat tinggal, agama, warna kulit pasti memilikinya

7 PERKEMBANGAN HAM 1. MAGNA CHARTA (Piagam Agung 1215): suatu dokumen yang mencatat beberapa hak yang diberikan Raja John dari Inggris kepada beberapa bangsawan yang berkaitan dengan pembatsan kekuasaan raja. 2. BILL of RIGHTS (Undang Undang Hak, 1689) suatu undang undang yang diterima Parlemen Inggris setelah Revolusi tak berdarah ( The Glorious Revolution of 1688)

8 Lanjutan perkembangan Ham
3. DECLARATION des DROITS de L’HOMME ET DU CITOYEN ( Pernyataan hak-hak manusia dan warganegara, 1789): Suatu naskah yang dicetuskan pada permulaan Revolusi Perancis, sebagai perlawanan terhadap kesewenangan dari rezim lama.

9 Lanjutan perkembangan Ham
4. BILL of RIGHTS ( Undang-undang Hak): suatu naskah yang disusun oleh Rakyat Amerika dalam tahun 1779, dan menjadi bagian dari Undang undang Dasar Amerika tahun 1791. “EMPAT NASKAH TERSEBUT LEBIH BERISIKAN HAK YANG BERSIFAT POLITIS”

10 HAK SIPIL DAN POLITIK Hak atas hidup Hak atas kebebasan dan keamanan
Hak atas kesamaan di muka badan peradilan Hak atas lebebasan berfikir dan beragama Hak atas kebebasan berpendapat Hak atas kebebasan berkumpul secara damai Hak untuk berserikat

11 Perang Saudara di Timika akibat
Rebutan Kewenangan

12 Kasus Munir Mantan Deputi V Badan Intelijen Negara Muchdi Purwopranjono mulai diadili sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap aktivis hak asasi manusia, Munir. Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/8). Munir, yang dikenal sangat vokal memperjuangkan penegakan HAM dan mengkritik kebijakan pemerintah/negara dalam pengajuan RUU Intelijen, RUU TNI, dan RUU Terorisme, terlibat investigasi penculikan aktivis tahun Terungkap, pelaku penculikan adalah anggota Komando Pasukan Khusus yang dikenal sebagai Tim Mawar.

13 TERRORIST As the new century began, an epidemic of terrorism spread panic around the globe. Obviously terrorism—defined here as the systematic use of murder, injury, and destruction, or the threat of such acts, aimed at achieving political ends. Source: ngm.com

14 Salah satu Korban Bom Jahanam
Pada 5 Agustus 2003

15 PERLUASAN HAM: Hak Ekosob
Implementasi HAM dinegara-negara modern terdahulu dengan prinsip laissez-faire liberalism ternyata mengakibatkan krisis-krisis ekonomi di negara industri (‘29-’34) termasuk Amerika. Presiden Amerika (Franklin D Roosevelt) mensikapi dengan dengan rumusan HAM: (1) Freedom of Speech; (2) Freedom of Religion; (3) Freedom from fear dan (4) Fredom from want.

16 Lanjutan perluasan HAM
Amerika mengatasi krisis ekonomi dengan menerapkan kebijakan “pajak progresif” Hasil selisih dari pajak progresif digunakan untuk memberikan bantuan modal bagi industri-industri yang “gulung tikar”

17 Pengertian & Asal-usul
Dari ide tentang Civil & Political Citizenship, muncul gagasan tentang social and cultural citizenship Ide “Negara Kesejahteraan” vs. “Neoliberalisme” Pengalaman Negara-negara eks-Komunis Eropa Timur Ekspansi Perusahaan-perusahaan Multinasional: “property rights” versus “right to life”

18 HAK EKOSOB Hak atas pekerjaan Hak untuk membentuk serikat sekerja
Hak atas jaminan hari tua (pensiun) Hak atas tingkat kehidupan yang layak bagi dirinya dan keluarganya

19 BERDIRI KOMISI HAK HAK ASASI DI PERSERIKATAN BANGSA BANGSA
Universalisasi HAM Tahun 1946 BERDIRI KOMISI HAK HAK ASASI DI PERSERIKATAN BANGSA BANGSA Tahun 1948 UNIVERSAL DECLARATION of HUMAN RIGHTS

20 Lanjutan universalisasi
Tahun 1966 COVENANT on ECONOMIC, SOCIAL and CULTURAL RIGHTS COVENANT on CIVIL and POLITICAL RIGHTS (Sifat: PERJANJIAN: mengikat secara yuridis) Tahun 1976 DIRATIFIKASI OLEH NEGARA-NEGARA ANGGOTA PBB

21 HAM DI NSB RELATIVISME KULTURAL
Semua kebudayaan mempunyai hak hidup serta martabat yang sama, yang harus dihormati Masalah utama: menyelaraskan nilai-nilai tradisional yang dianggap masih relevan dengan standard internasional mengenai HAM

22 AFRICAN CHARTER on HUMAN and PEOPLE RIGHTS (1987)
Tradisi dan nilai-nilai peradaban Afrika harus memberi inspirasi kepada dan tercermin dalam pemikiran mengenai hak-hak manusia dan bangsa. Bahwa memiliki hak dan kebebasan mencakup melaksanakan kewajiban.

23 Individu mempunyai kewajiban terhadap keluarga, masyarakat dan negara
Lanjutan African Pentingnya peranan keluarga karena keluarga merupakan kesatuan alamiah dan dasar masyarakat Individu mempunyai kewajiban terhadap keluarga, masyarakat dan negara

24 CAIRO DECLARATION on HUMAN RIGHTS (1990)
Semua hak dan kebebasan yang terumus dalam deklarasi tunduk pada syariah Islam Hak politik dibatasi dengan ketentuan bahwa hal itu harus dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak bertetangan dengan asas-asa syariah Semua Individu adalah sama di muka hukum Keluarga merupakan dasar masyarakat Hak ekonomi merupakan prioritas.

25 SINGAPORE WHITE PAPER on SHARED VALUES (1991)
Kepentingan negara di atas kepentingan komunitas dan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi Keluarga sebagai kesatuan dasar masyarakat Dukungan masyarakat serta respek untuk individu Pendapat yang berbeda harus diakomodasikan dan dicarikan konsensus Harmoni rasial dan religius

26 PELANGGARAN HAM Setiap perbuatan seseorang/ kelompok orang, termasuk aparat negara disengaja atau tidak disengaja secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan mencabut HAM seseorang, kelompok orang Tidak mendapat atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil & benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku

27 Pelanggaran HAM berat Perihal pelanggaran berat yang dimaksudkan sesuai dengan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, mencakup Kejahatan Qenosida dan Kejahatan Kemanusiaan.

28 Kejahatan Genosida Adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnik, kelompok agama, dengan cara: a. membunuh anggota kelompok; b. mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok; c. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya; d. memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau e. memindahkan secara paksa anak-anak dan kelompok tertentu ke kelompok lain.

29 2) Kejahatan Terhadap Kemanusiaan
Adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dan serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan langsung terhadap penduduk sipil, berupa: pembunuhan pemusnahan perbudakan; pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;

30 perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang- wenang f.penyiksaan;
perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara; penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin, tau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional; penghilangan orang secara paksa; atau kejahatan apartheid.

31 Beberapa permasalahan terkait dengan Hak Ekosob di Dewan HAM:
Hak atas pangan, air, pendidikan, perumahan, dan kesehatan HAM dan Kemiskinan Parah Pengaruh-pengaruh kebijakan-kebijakan penyesuaian struktural dan hutang luar negeri terhadap penikmatan sepenuhnya dari seluruh hak asasi manusia Perdagangan orang Kekerasan terhadap perempuan

32 PETA KEMISKINAN DI INDONESIA PADA 2003
Sumber: (download, 12 Maret 2007)

33 TANTANGAN HAM DALAM ERA KAPITALISME
Pandangan kapitalisme bersumber dan berakar pada filsafat ekonomi klasik, terutama ajaran Adam Smith dalam karyanya Wealth of Nation (1776). Kapitalisme merupakan model pembangunan ekonomi yang mengutamakan kebebasan dan berorientasi pada pasar. Pembangunan yang berorientasi pada pasar, HAM menjadi terabaikan. Hal ini terjadi di negara-negara berkembang. Mengejar self interest dan profit oriented, sehingga terjadi ketidakadilan dalam penguasaan sumber-sumber ekonomi. Konsentrasi kekuatan ekonomi di tangan segelintir orang dan menindas massa rakyat.

34 PENYIMPANG-PENYIMPANGAN DALAM SISTEM EKONOMI NEOLIBERAL
Terjadi hegemoni kapitalisme. Kekuatan kompetisi adalah prinsip dasarnya, yang kuat akan bertahan hidup dan yang lemah akan musnah. Kapitalisme pasar akan selalu menghindari wilayah-wilayah yang tidak dapat memberikan jaminan profit. Didasarkan pada model pembangunan yang terhomogenisasi, dan akhirnya berujung pada globalisasi. Globalisasi pada dasarnya sarat dengan kekerasan yang terselubung; memaksa setiap pihak tunduk pada pola tunggal yang universal. Kepemilikan pribadi oleh perusahaan MNCs lintas negara telah melewati batas nasional regional yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan identitas publik lokal.

35 Monitoring Hak Ekosob di tingkat nasional
Hak ekosob sering diaggap kurang penting daripada hak-hak sipil dan politik Permasalahan-permasalahan Hak-hak Ekosob saling terkait dengan terat dan sulit untuk disekat- rumit Pelanggaran hak Ekosob dapat menjadi penyebab pelanggaran berat hak asasi manusia lainnya, seperti kekerasan etnis, serta kekerasan untuk menekan gejolak sosial

36 SELAMAT MENDISKUSIKAN
TERIMA KASIH SELAMAT MENDISKUSIKAN


Download ppt "HAM DAN PROBLEMATIKANYA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google