Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PEMETAAN PTN BERDASARKAN ATURAN DASAR PT Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PEMETAAN PTN BERDASARKAN ATURAN DASAR PT Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan."— Transcript presentasi:

1 PEMETAAN PTN BERDASARKAN ATURAN DASAR PT Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

2 Latar Belakang Dikti berkepentingan untuk melakukan pemetaan terhadap PTN mengenai kepatuhan terhadap beberapa aturan-aturan dasar pendirian PT/Prodi. Pemetaan ini diperlukan untuk memberikan informasi kepada manajemen PTN dan DIKTI, serta masyarakat mengenai perbaikan-perbaikan tata kelola yang harus dilakukan untuk memenuhi aturan-aturan dasar tersebut. Untuk melakukan pemetaan itu perlu dilakukan beberapa hal sebagai berikut : – Pendefinisian “Aturan Dasar PT” – Pemetaan PTN berdasarkan aturan-aturan dasar tersebut.

3 Definisi Aturan Dasar PT Yang dimaksud dengan Aturan Dasar PT adalah Perguruan Tinggi wajib : 1.Mempunyai izin pembukaan PT oleh Kemdikbud 2.Mempunyai izin pembukaan Prodi oleh Kemdikbud untuk setiap prodi 3.Setiap prodi minimal memiliki 6 dosen 4.Setiap prodi harus memiliki akreditasi BAN PT yang masih berlaku 5.Tidak menyelenggarakan prodi yang tidak terdaftar dalam PDPT 6.Untuk setiap prodi rasio maksimum jumlah dosen tetap terhadap jumlah mahasiswa adalah 1 : 20 untuk prodi eksakta dan 1 : 30 untuk prodi non eksakta 7.Tidak menyelenggarakan kelas jauh (belum termasuk dalam pemetaan saat ini)

4 Mekanisme Pemetaan PTN Berdasar Aturan Dasar PT (#1) NoAturan DasarMekanisme Pemetaan 1Mempunyai Izin pembukaan PT oleh Kemdikbud Semua PTN diasumsikan telah mempunyai izin pembukaan PT oleh kemdikbud 2Mempunyai izin pembukaan Prodi oleh Kemdikbud untuk setiap prodi Setiap Prodi yang terdaftar di PDPT diasumsikan telah mempunyai izin pembukaan Prodi 3Setiap prodi harus memiliki akreditasi BAN PT yang masih berlaku Memeriksa di laman BAN PT Pemetaan dilaksanakan untuk setiap Prodi yang terdapat pada PDPT, kecuali prodi-prodi kategori Profesi dan Spesialis Prodi didefinsikan sebagai “Terakreditasi” apabila dalam status akreditasi “Masih Berlaku” dan “yang masih dalam proses” pada saat pelaksanaan pemetaan. Selain status akreditasi tersebut, Prodi dianggap “Tidak Terakreditasi” Tanggal pelaksanaan pemetaan adalah tanggal 8 Maret 2014

5 Mekanisme Pemetaan PTN Berdasar Aturan Dasar PT (#2) NoAturan DasarMekanisme Pemetaan 4Setiap prodi minimal memiliki 6 dosen tetap Pemetaan dilakukan terhadap Data setiap prodi dalam PDPT 5Untuk setiap prodi rasio maksimum jumlah dosen tetap terhadap jumlah mahasiswa adalah 1 : 20 untuk prodi eksakta dan 1 : 30 untuk prodi non eksakta. Pemetaan dilakukan terhadap Data setiap prodi dalam PDPT Prodi dinyatakan MEMENUHI apabila : 1.Status prodi “terakreditasi” 2.Jumlah dosen tetap minimal 6 orang 3.Memenuhi ratio jumlah dosen tetap terhadap jumlah mahasiswa

6 Pengumuman Pemetaan Pengumuman Daftar “PTN Memenuhi Aturan Dasar” dilakukan secara periodik. PTN yang belum masuk daftar diberikan kesempatan melakukan perbaikan.


Download ppt "PEMETAAN PTN BERDASARKAN ATURAN DASAR PT Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google