Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Kertas Kerja Rekomendasi Peningkatan Kualitas Substansi Pengaturan, Proses, Harmonisasi & Sinkronisasi Perda Pelayanan Publik Kelompok Kerja Nasional.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Kertas Kerja Rekomendasi Peningkatan Kualitas Substansi Pengaturan, Proses, Harmonisasi & Sinkronisasi Perda Pelayanan Publik Kelompok Kerja Nasional."— Transcript presentasi:

1 Kertas Kerja Rekomendasi Peningkatan Kualitas Substansi Pengaturan, Proses, Harmonisasi & Sinkronisasi Perda Pelayanan Publik Kelompok Kerja Nasional Pengkajian Perda Kerjasama Direktorat Hukum & HAM-Bappenas, Kantor DSF & Justice for the Poor Desember 2008

2 Latar Belakang Visi RPJPN 2005-2025
“Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur” Salah satu misinya: “Terwujudnya Indonesia yang demokratis, berlandaskan hukum dan berkeadilan yang antara lain ditunjukkan dengan adanya supremasi hukum dan penegakkan hak-hak asasi manusia yang bersumber pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta tertatanya sistem hukum nasional yang mencerminkan kebenaran, keadilan, akomodatif, dan aspiratif. Terciptanya persamaan kedudukan di muka hukum dan terciptanya penghormatan pada hak-hak asasi manusia” RPJPN RPJMN Bidang Hukum peraturan daerah Permasalahan utama peraturan daerah terletak pada kualitas substansi, proses, dan harmonisasi serta sinkronisasi perda

3 Pentingnya Kajian Perda
Perda  instrumen pokok suksesnya desentralisasi & tata pemerintahan yang baik (good governance) Penelitian/studi sebelumnya mengindikasikanpermasalahan utama perda terletak pada kualitas substansi, proses, harmonisasi & sinkronisasi perda

4 Mengapa perda pelayanan publik?
Pelayanan publik pemenuhan hak dasar. Pelayanan publik instrumen akses terhadap keadilan (access to justice), baik instrumen regulatif maupun fiskal Pelayanan publik tanggung jawab (kewajiban) negara & hak masyarakat

5 Permasalahan Faktor-faktor kunci  mempengaruhi kualitas substansi, proses, harmonisasi & sinkronisasi pelayanan publik? Apa saja langkah-langkah strategis 5 tahun ke depan ( ) meningkatkan kualitas substansi, proses, harmonisasi & sinkronisasi perda?

6 Ruang lingkup kajian Faktor-faktor kunci  kualitas substansi pengaturan, proses, harmonisasi & sinkronisasi perda pelayanan publik? Rekomendasi langkah strategis 5 tahun ke depan ( ) untuk mendukung pelaksanaan desentralisasi dan pembangunan hukum  pencapaian RPJPN Best practices & bad practices perda pelayanan publik di pelbagai daerah

7 Paradigma Pelayanan Publik
Pelayanan publik  fungsi eksistensi negara dalam tata masyarakat modern-demokratik Pelayanan publik  hak-hak dasar & hak berkembang masyarakat Pelayanan publik  tanggung jawab negara sehingga tidak dapat dikurangi/diabaikan oleh negara

8 Aspek Konstitusi terkait Tanggung Jawab Negara (Revisi)
Batasan tanggung jawab negara berdasarkan konstitusi kita berpatokan pada rincian jenis hak masyarakat, bukan pada apa yang dilakukan oleh dan menjadi domain kerja negara (pemerintah Dengan demikian, tidak soal apakah negara yang langsung meneyelenggarakan pelayanan ataukah itu dikerjasamakan dengan pihak swasta dan bahkan diprivatisasi

9 Klasifikasi Pelayanan Publik
Pelayanan hak-hak dasar: pendidikan, kesehatan, dsb Pelayanan hak masyarakat untuk berkembang: potensi ekonomi daerah, Usaha Kecil dan Menengah (UKM), dsb

10 PP No. 65 Tahun 2005 dan Pelayanan Dasar (Revisi)
PP No.65/05 (Pedoman Penyusunan Penerapan SPM) menjadi tolok ukur untuk menakar kinerja penyelenggaraan urusan wajib daerah yang berkaitan dengan pelayanan dasar kepada masyarakat Pedoman ini menjadi acuan penyusunan SPM Departemen/Kementerian/LPND dan dalam penerapannya oleh Pemda Provinsi, Kabupaten/Kota. Sejauh ini hanya sedikit instansi pusat yang telah menyusun Pedomaan SPM sektoral (Depkes, Depdiknas) dan baru sebagian daerah yang mengatur dalam Perda dan/atau menerapkannya.

11 MDGs dan Kewajiban Negara dalam Pelayanan Publik (Revisi)
Indonesia merupakan satu diantara 189 negara yang sepakat mengikatkan diri guna memenuhi komitmen dalam Deklarasi Millenium Development Goals (MDGs) pada KTT Millenium PBB bulan September 2000 MDGs dituangkan dalam dokumen “Strategi Nasional Penanggulangan Kemiskinan (SNPK)” Salah staunya, kewajiban negara (termasuk Pemda) untuk mewujudkan kesehateraan masyarakat dan peningkatan pelayanan publik sebagai instrumen strategis bagi pencapaian sejumlah sasaran dalam MDGs

12 New Public Service: Konsep Baru Pelayanan Publik
Akomodasi nilai-nilai kebutuhan & kepentingan publik melalui proses dialog publik yang rasional Pemerintah  melayani (serving), bukan mengendalikan (steering) atau mengarahkan (rowing) Posisi publik  warganegara (citizen), bukan klien, konstituten, atau pelanggan Materi pelayanan publik: dari kebutuhan publik Bentuk & pelaksanaan publik: hasil kesepakatan antar-stakeholder

13 Perda sebagai Instrumen Pelayanan Publik
Pelayanan publik saat ini merupakan inovasi kepala daerah, namun belum terlembagakan Pelayanan publik masih bergantung kepada figur, bukan sistem (pelembagaan inovasi) Untuk itu, pelembagaan inovasi perlu dilakukan, salah satunya melalui pembentukan perda Perda mengikat seluruh masyarakat & elemen daerah, sehingga kekhawatiran ganti “pejabat” ganti pendekatan dapat tereliminasi.

14 Pengaturan Pelayanan Publik di Berbagai Negara
(1): Ontario (Kanada) Manajemen Outside in: melihat dari perspektif pelanggan dan stakeholders ServiceOntario: pendaftaran bisnis (waktu dari 6 minggu menjadi 20 menit dengan tingkat kepuasan 90%), Program Pendampingan Pelajar Ontario (aplikasi beasiswa bisa online; waktu proses dari 10 minggu menjadi dalam hitungan menit), dsb Jaminan uang kembali untuk aplikasi pelayanan akta kelahiran online

15 Pengaturan … (2) Australia: UU Pelayanan Publik 1999  memperkuat institusi Australia Public Services (APS), khususnya kepegawaian & kualitas pelayanan Kanada: sistem pelayanan kesehatan primer (pengobatan dasar, UGD, kelahiran, dll) & sekunder (layanan rumah sakit atau yang disamakan dengan rumah sakit) dari provinsi sampai kota India: Piagam Warga (Citizen’s Charter) yang salah satunya mengatur partisipasi warga dalam pelayanan publik Rwanda: Rwanda National Examination Council (RNEC) berhasil mengembangkan transparansi, akuntabilitasi, peresponan dalam pelayanan publik dalam pendidikan tanpa diskriminasi

16 Pengaturan …(3): E-Governance
Uni-Eropa: layanan online  masyarakat dapat mengakses informasi terbaru & kebijakan serta dasar hukum kebijakan pemerintah tersebut , chatting dengan pengambil kebijakan, serta melamar untuk magang Belanda: administrasi bea cukai online untuk menghapuskan praktek suap Inggris: aplikasi dan pembaharuan paspor secara online Perancis: pembayaran kembali biaya pengobatan oleh perusahaan asuransi secara online Bonn (Jerman): pendaftaran Taman Kanak-Kanak secara online.

17 Best Practices di Indonesia (1)
Sumedang (Jabar): 38 perda yang terkait dengan pelayanan publik ( ), salah satunya perda kelembagaan yang mengatur tentang pelayanan gratis di unit kesehatan masyarakat Pubalingga (Jateng): 3 keputusan bupati tahun 2001 yang mengatur tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat (JPKM) yang kemudian di-perda-kan tahun 2003

18 Best Practices … (2) Solok (Sumbar): Perda Pengelolaan Irigasi Partisipatif yang mengatur & memperjelas pembagian wewenang antara pemerintah dan masyarakat dalam pengembangan dan pengelolaan irigasi Lombok Timur (NTB): Perda No. 9/2002 (Pengelolaan Zakat) atas inisiatif DPRD setempat yang merupakan instrumen pengentasan kemiskinan

19 Best Practices …(3): Kota Parepare (Sulsel)
UPT Sistem Pelayanan Perizinan Satu Atap (UPT Sintap)yang dituangkan dalam Kepwal No. 103/2001, yang kemudian kelembagaannya diperkuat dan menjadi Kantor Sintap dengan Perda No. 14/2004 Pelayanannya meliputi perijinan, non-perijinan, pengaduan masyarakat terkait perijinan dan nonperijinan, dan pengelolaan urusan tata usaha kantor

20 Best Practices … (4) Jembrana (Bali): pendidikan gratis dari dasar sampai menengah dan fasilitas kesehatan gratis dengan asuransi kesehatan Jatim: kerangka regulasi daerah Perda No. 10/2005 tentang Pelayanan Publik dengan paradigma pelayanan masyarakat yang sebaik-baiknya Sragen (Jateng): Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) melayani 52 perijinan dan 10 pelayanan nonperijinan (dibentuk dengan Perda No. 15/2003) Kota Tarakan: Askeskin, e-government, TDL lokal, percepatan perijinan, sistem informasi kependudukan (Simduk), perlakuan khusus bagi investor, dll

21 Bad Practices di Indonesia
DKI Jakarta: Perda No. 8/2007 (Ketertiban Umum) yang melanggar HAM (pengusiran orang miskin dengan dalih ketertiban umum, pembatasan bantuan sosial masyarakat, dan Satpol PP yang represif) dan ketiadaan konsultasi publik dan keterbukaan dalam penyusunan ranperda ini Kab. Pasaman: Perda No. 2/2001 (Retribusi Asal Komoditas) yang melanggar prinsip free internal trade dan beban biaya tambahan bagi komoditas

22 Substansi Perda Kesehatan (1): Gambaran Umum
Orientasi lebih kepada aspek kelembagaan dibanding aspek pelayanan masyarakat Rejim pungutan dalam perda pelayanan kesehatan Substansi affirmative policy (tindakan khusus-sementara) bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan sulit ditemukan Paradigma kesehatan masih berpegang pada kuratif-rehabilitatif, bukan promotif-preventif kebijakan kesehatan di banyak daerah sekedar menjadi dampingan/pelengkap dalam kerangka program kesehatan pemerintah pusat (program Askeskin) masih lemahnya penerapan praktik good regulatory governance (GRG) (khususnya partisipasi publik) dalam penyusunan Perda sektor kesehatan.

23 Substansi Perda Kesehatan (2): Pembelajaran dari Purbalingga
Pendekatan komprehensif: skala pelayanan secara menyeluruh, kontinyu &bermutu, mencakup segenap masyarakat Filosofi pelayanan berdasar asas kebersamaan & kekeluargaan pengelola teknis skema jaminan dilakukan suatu Badan Pengelola, yaitu PT.Sadar Sehat Mandiri kepesertaan meliputi anggota keluarga inti & dibuktikan dengan kartu anggota dari Badan Pengelola kewajiban peserta adalah membayar premi, terkecuali level miskin & pasca-miskin disubsidi Pemda hak peserta berupa paket kesehatan dasar & tambahan, serta mengajukan keluhan dan memperoleh penyelesaian.

24 Proses Penyusunan Perda Pelayanan Publik (1): Usulan
Perda Usul Eksekutif: biasanya diusulkan secara paket oleh Kepala Daerah kepada DPRD untuk dimintakan persetujuan Perda Usul Legislatif: diusulkan minimum lima anggota DPRD dan tidak berasal dari satu fraksi.

25 Telaah Proses Penyusunan Perda berdasarkan UU 10/04 (1) (Revisi)
Ps 7  seluruh kajian perda yang ada tidak bertentangan dengan peraturan diatasnya Ps 12  sebagian besar perda hanya menampung kondisi khusus daerah (Kabupaten Lombok Timur, Kota Bandar lampung, Kota Semarang) Ps 26  kajian perda yang ada tidak menjelaskan perda yang berasal dari DPRD atau dari gubernur atau bupati/walikota Ps 27  beberapa daerah (Kab. Sumedang, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat) telah memiliki perda tentang tata cara pembentukan perda, beberapa daerah yang lain mengaturnya dalam tata tertib DPRD (Pasal 28 ayat (2) UU No. 10 Thn 2004).

26 Telaah…(2)(Revisi) Ps 28 (1)  Minimnya inisiatif perda yang berasal dari DPRD salah satunya disebabkan oleh minimnya pemahaman untuk mengusulkan peda di kalangan anggota DPRD Ps 29  belum baiknya dokumentasi Pemda dan DPRD menyebabkan dokumen surat pengantar sulit diakses Ps 30 (1)  kewajiban penyebarluasan ranperda DPRD oleh Sek. DPRD juga termasuk yang menyebabkan minimnya perda inisiatif DPRD Pasal 30 (2)  ketidakjelasan penempatan lembaran daerah dan minimnya konsultasi dengan berbagai stakeholder pada saat penyusunan menyebabkan hasil sosialisasi perda dari pemda menjadi kurang maksimal

27 Telaah…(3) Ps 31  minimnya ranperda yang berasal dari inisiatif DPRD menyebabkan metoda yang banyak dipakai dalam pembahasan perda adalah persetujuan oleh DPRD terhadap ranperda inisiatif pemda, dan bukan model persandingan Ps 53  bentuk dan mekanisme partisipasi belum diatur secara detail dalam berbagai peraturan yang mengatur pembentukan perda.

28 Peta Proses Penyusunan Perda (1) (Revisi)
“Apa permasalahan sosial yang akan dipecahkan ?” Permasalahan tersebut meliputi (1) adanya perilaku masyarakat yang bermasalah, dan (2) aturan yang ada tidak lagi sesuai dengan kondisi masyarakat. Dalam kerangka berpikir para perancang selayaknya pertanyaan – pertanyaan tadi dikaitkan dengan kontek dan masalah lokal dijabarkan dan dianalisis dalam naskah akademik sebagaimana diamanatkan dalam UU No 10 Tahun 2004

29 Peta…(2) Inisiator & Aktor sudah melibatkan berbagai stakeholders terkait Perencanaan sampai Penetapan: ketiadaan Naskah Akademis (NA) serta belum terakomodasinya prinsip transparansi dan partisipasi Kesesuaian dengan NA: langka dalam level perda, bahkan UU Dokumentasi Proses: hampir semua Perda menyertakannya Evaluasi Perda: merupakan keinginan pemda untuk secara sepihak dan tanpa pengkajian yang memadai

30 Tinjauan Implementasi Proses Penyusunan Perda (Revisi)
Apakah ruang transparansi dan partisipasi telah cukup terbuka, siapa saja aktor penginisiasinya, dll. Perda yang pada implementasinya mendapat dukungan cukup kuat: Lombok Timur Perda yang pada implementasinya mendapat penolakan cukup keras (bahkan dari stakeholders utama): Kota Bandarlampung dan Kota Semarang

31 Makna Harmonisasi dan Sinkronisasi (Revisi)
Harmonisasi  keselarasan suatu produk peraturan perundang-undangan dengan produk peraturan yang ada diatasnya. Sinkronisasi keselarasan antar produk hukum yang berada dalam satu derajat yang sama.

32 Harmonisasi dalam Sistem Hukum Indonesia (Revisi)
UU 10/04 tentang Pembentukkan Peraturan Perundang-undangan Ps. 18 (2) Permendagri 16/06 tentang Penyusunan Produk Hukum Daerah Ps. 9 Kepmendagri 169/04 tentang Pedoman Penyusunan Prolegda

33 Harmonisasi & Sinkronisasi dalam Sistem Hukum Indonesia (Revisi)
Seharusnya diatur dengan Perpres Permendagri 16/2006 tidak eksplisit mengatur Merujuk UU 10/2004, Tim antar departemen  harmonisasi RUU; di daerah Tim Antar Satuan Kerja Perangkat Daerah harmonisasi perda UU 10/2004, Depkumham fungsi harmonisasi & pembulatan, di daerah fungsi harmonisasi sekda (bagian hukum) Perpres 61/2005, Menkumham  koordinasi harmonisasi RUU yang masuk Prolegnas di DPR; pelaksana harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU Perpres 68/2005, Menkumham  ”konsultan” mekanisme harmonisasi RUU yang tidak masuk ke Prolegnas Kepmendagri No. 169 Tahun 2004 Biro Hukum-Sekda Provinsi Koordinator Harmonisasi Prolegda

34 Disharmoni Disharmoni perda pelayanan publik lebih banyak disebabkan karena perda induk yang mengaturnya tidak harmonis dengan peraturan perundang-undangan di tingkat nasional misalkan terkait dengan kelembagaan di daerah maka harus ada kesesuaian dengan PP 41 Tahun 2007 Pengaturan mengenai pelayanan publik sendiri masih sangat terbatas (RUU masih dalam proses), 12 SPM sektoral baru ada 3 Disharmoni bisa terjadi tidak hanya dalam proses tetapi juga dalam tahap implementasi

35 Kesimpulan (1): Umum Pelayanan publik yang baik dibeberapa merupakan inovasi kepala daerah, sebagian besar belum terlembagakan dalam bentuk perda Namun demikian, masih terdapat beberapa persoalan baik terkait substansi pengaturan, proses dan harmonisasi & sinkronisasi

36 Kesimpulan (2): Substansi
Terbatasnya Perda khusus mengatur pelayanan publik Prioritas perda pelayanan publik lebih pada aspek kelembagaan Orientasi pungutan (rezim pungutan) yang terlihat dalam isi dan bahkan judul perda (Misalkan Perda Retribusi Kesehatan) Rendahnya esensi affirmative policy dalam Perda, khususnya bagi kaum miskin dan kelompok rentan dalam masyarakat. Belum akomodasi paradigma baru pelayanan publik. Misalkan dalam bidang kesehatan: prioritas upaya promotif/preventif tanpa mengabaikan tindakan kuratif/rehabilitatif. Perda pelayanan publik pelengkap atas program-program pemerintah pusat.

37 Kesimpulan (3): Proses Lemahnya asas good regulatory governance (grg), terlihat dalam proses yang kurang partisipatif atau dalam isi yang tak akomodasi mekanisme aduan warga Lebih banyak diusulkan secara paket oleh pemda DPRD hanya memberikan persetujuan Alur/tahapan penyusunan perda di DPRD sangat singkat Perda usul inisiatif DPRD dan publik masih jarang Kapasitas DPRD untuk mengusulkan perda masih belum memadai

38 Kesimpulan (4): Harmonisasi & Sinkronisasi
Belum ada pengaturan yang jelas tentang kelembagaan ditingkat daerah yang menjalankan fungsi harmonisasi & sinkronisasi perda Analogi pengaturan di dalam UU 10/2004 maka Bagian Hukum Sekda-lah yang menjalankan fungsi tersebut Perda pelayanan publik relatif tidak bermasalah dari sisi harmonisasi dan sinkronisasi. Hal ini disebabkan di tingkat nasional pengaturan mengenai pelayanan publik masih sangat minim. Kebermasalahan perda pelayanan publik lebih banyak disebabkan perda-perda ini menginduk kepada pengaturan pokok perda tersebut yakni perda terkait dengan pajak/ retribusi daerah dan perda kelembagaaan Terkait dengan sinkronisasi perda pelayanan publik, mengingat bahwa hampir semua perda-perda pelayanan publik adalah hasil inovasi daerah sehingga dari sisi sinkronisasi dengan perda-perda lainnya baik di daerah yang sama maupun dengan daerah lainnya juga relatif tidak ada masalah.

39 Rekomendasi (1): Pemerintah Pusat
Perlunya harmonisasi pengaturan & sinkronisasi kebijakan di tingat nasional  pedoman & dasar hukum penyusunan perda maupun terkait pelayanan publik  RUU pelayanan publik. Pedoman penyusunan perda tidak hanya menyangkut persyaratan formalitas penyusunan perda tetapi juga melihat substansi pengaturan dengan mengacu pada prinsip-prinsip kesetaraan gender, perlindungan hak asasi manusia dan keberpihakan kepada masyarakat miskin. Dimasukkan mekanisme penerapan prinsip transparansi dan partisipasi penyempurnaan UU No. 10/ 2004 dan tata tertib DPRD. Mekanisme penerapan yang jelas dalam UU No. 10 / 2004 & tata tertib DPRD akan mewujudkan kepastian hukum dan kemandirian bagi DPRD itu sendiri Pedomaan SPM sektoral/setiap departemen strategis mendesak untuk segera direalisasikan Perlunya dipertimbangkan pembentukan Komite Regulasi Nasional Perlunya dilakukan dokumentasi best practices pelayanan publik melalui proses cross learning (seeing is believing) serta pemberian reward and punishment.

40 Rekomendasi (2): Pemerintah Daerah
Daerah diharuskan menyusun proplegda dengan memberikan porsi lebih besar kepada perda-perda pelayanan publik. Peningkatan partisipasi masyarakat dalam penyusunan maupun kajian/ review perda pelayanan publik & peningkatan kualitas pelayanan publik. Membangun pusat informasi perda sebagai media pembelajaran bagi berbagai stakeholders terkait dengan penyusunan dan kajian/ review perda, dan sekaligus sebagai sarana sosialisasi kebijakan daerah. Penerapan SPM & IKM menjadi mutlak untuk dilakukan dalam mendukung peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik. Sebelum memutuskan untuk membuat perda sebaiknya disertai dengan penelitian pendahuluan. Kewajiban konsultasi bagi kelompok yang akan terkena dampak baik langsung maupun tidak langsung. Adanya ruang untuk uji publik. Evaluasi implementasinya guna mengetahui sejauhmana materi muatan dan keberlakuannya masih cukup baik.


Download ppt "Kertas Kerja Rekomendasi Peningkatan Kualitas Substansi Pengaturan, Proses, Harmonisasi & Sinkronisasi Perda Pelayanan Publik Kelompok Kerja Nasional."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google