Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

JARINGAN KERJA PEMANTAUAN ANGGARAN DAN KEUANGAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "JARINGAN KERJA PEMANTAUAN ANGGARAN DAN KEUANGAN"— Transcript presentasi:

1 JARINGAN KERJA PEMANTAUAN ANGGARAN DAN KEUANGAN
Oleh: Choirul Saleh Dosen FIA Unibraw Malang PERKULIAHAN KE 15-16

2 PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
UU 32/2004 UU 33/2004 UU 32/2004 UU 33/2004 UU 17/2003 UU 1/2004 UU 15/2004 PP 58/2005 PP 24/ PP 8/2006 PP 60/2008 PERMENDAGRI 13 / 2006 PKD PP 58/2005 PERDA OMNIBUS REGULATIONS Peraturan KDH

3 ANGGARAN& KEUANGAN Rencana operasi keuangan, yang mencakup estimasi pengeluaran yang diusulkan, dan sumber pendapatan yang diharapkan dapat memenuhi pembiayaan dalam periode waktu tertentu

4 Alur Perencanaan dan Penganggaran
RPJM Daerah RPJP Daerah RKP RPJM Nasiona l RPJP Nasional RKP Daerah Renstra KL Renja - KL Renstra SKPD Renja - SKPD RAPBN RAPBD RKA-KL RKA - SKPD APBN Rincian APBN APBD Rincian APBD Diacu Pedoman Dijabar-kan Diperhatikan Diserasikan melalui Musrenbang UU SPPN UU KN Pemerintah Pusat Daerah

5 PEMANTAUAN ANGGARAN DAN KEUANGAN
1.BeberapaTerminologi tentang Pemantauan : Pemantauan Pengendalian Monitoring Research (Dennis Perkins 1977) Compliance Evaluation (Dennis Perkins 1977) On-going Evaluation (Inayatullah 1980 & UN 1978) Operational Audit (Istilah Akuntasi) 2.Pengertian: PEMANTAUAN adalah proses sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti-bukti kegiatan dan pembukuan (evidence) secara independen, selektif dan profesional dalam rangka memberikan pernyataan pendapat atau opini atau asersi terhadap performance/kinerja manajemen. 3.Makna Monitoring: Evaluasi yang bebas, selektif dan analitis terhadap fungsi & efektivitas suatu program, dg maksud untuk memberikan rekomendasi perbaikan atas obyek yang di pantau.

6 Fungsi, Norma Dan Prinsip Penganggaran
Otorisasi Perencanaan Pengawasan Alokasi Distribusi Stabilisasi NORMA dan PRINSIP OTORISASI OLEH LEGISLATIF KOMPREHENSIF TRANSPARAN & AKUNTABEL DISIPLIN ANGGARAN KEADILAN ANGGARAN EFISIEN & EFEKTIF ANGGARAN PERHITUNGAN RENCANA PENERIMAAN & ALOKASI/DISTRIBUSI BELANJA/PENGELURAN

7 TIGA DIMENSI PEMANTAUAN ANGGARAN & KEUANGAN
Anggaran Berbasis Kinerja DIMENSI PEMANTAUAN S E U A I K P D H 1. DIMENSI POLITIS 2. DIMENSI MANAGEMENT Dimensi manajemn Capaian kinerja Indikator kinerja Analisis standard belanja Standard satuan harga Standard pelayanan minimal 3. DIMENSI ADMINISTRATIF

8 JARINGAN KERJA PEMANTAUAN ANGGARAN & KEUANGAN
Operasionalisasi jaringan kerja pemantauan anggaran & keuangan bersifat merembes ke segala aspek anggaran dan keuangan yang melekat pada SISDUR APBD JARINGAN KERJA & RUANG LINGKUP PEMANTAUAN P E M A N T U Cara penetapan APBN/D; Anatomi dokumen anggaran; Jenis dana yang tersedia; Sistem Pengendalian Intern; Komponen pokok organisasi Satuan Kerja; Cara pemilhan penyedia barang & Jasa Dokumen dasar belanja Cara pembayaran Perpajakan atas belanja negara/daerah Pelaporan P E N G D A L I ASPEK PERENCANAAN, PENETAPAN, PELAKSANAAN & PELAPORAN

9 MISI DAN TAHAP-TAHAP PEMANTAUAN
Misi utama dari kegiatan pemantauan adalah: Menguji dan memantau apakah tujuan-2 yang telah ditetapkan bisa dicapai dengan baik Untuk minilai apakah semua “sumber daya” telah dapat dialokasikan sesuai dengan ketentuan program/aktivitas yang telah disepakati Mengukur capaian yang dilakukan secara rutin dan periodik untuk mencatat masukan-masukan kegiatan dan keluaran program selama penyelenggaraan program sedang berjalan TAHAP-TAHAP PEMANTAUAN & TEMUAN PEMANTAUAN Pemantauan Persiapan pemantauan Pengujian terhadap sistem pengendalian manajemen Pemantauan lanjutan Pelaporan

10 Persiapan Pemantauan: Melakukan survey/observasi pendahuluan dengan tujuan:
Mendapat informasi umum Mengidentifikasi terhadap terjadinya kemungkinan adanya kekuatan dan kelemahan atas pengelolaan suatu program atau aktivitas Survey atau observasi harus dapat mengidentifikasi beberapa aspek pengendalian manajemen dan aspek kegiatan penting yang potensial mengandung titik rawan

11 Menilai efektivitas sistem pengendalian manajemen
b. Pengujian terhadap sistem pengendalian manajemen: Tahap ini berguna untuk memantabkan sasaran pemantauan tentatif/ tentative audit objective (TAO) dengan tujuan untuk: Menilai efektivitas sistem pengendalian manajemen Mengenali kelemahan dan kekuatannya Memastikan apakah TAO dapat diteruskan atau tidak pada tahap audit operasional lanjutan (pemantauan lanjutan)

12 Pada tahap ini pemantau harus mampu melakukan: Analisis
PEMANTAUAN LANJUTAN -Pasal 43 (2) PP 60/2008 Bertujuan untuk mencari bukti yang cukup kompeten dan relevan guna mendukung pengembangan temuan pemantauan (audit finding development) dan rekomendasi perbaikannya Pada tahap ini pemantau harus mampu melakukan: Analisis Mengembangkan hasil analisis Memantabkan temuan Membuat Rekomendasi atas hasil temuan yang akan dibahas bersama dengan pihak terpantau Pelaporan Pelaporan hasil temuan, merupakan suatu media komunikasi untuk menyampaikan informasi fakta temuan, yang dijadikan sebagai dasar penyusunan rekomendasi perbaikannya kepada pihak terpantau atau manajemen entitas sektor publik

13 TEMUAN PEMANTAUAN Setiap temuan pemantauan harus dikembangkan secukupnya dengan sasaran untuk memenuhi tujuh elemen dasar atau atribut pemantauan sebagai satu kesatuan utuh yang meliputi: 1. Kondisi 2. Kreteria 3. Sebab “penyimpangan” 4. Akibat dari kondisi 5. Komentar pihak terpantau 6. Tanggapan/Opini pemantau atas komentar pihak terpantau *) 1) Unqualified opinion (Diterima/wajar tanpa pengecualian) 2) Qualified opinion (Diterima/wajar dengan pengecualian) 3) Adverse Opinion (Tidak wajar) 3) Disclaimer opinion (Menolak untuk memberikan opini) 7. Rekomendasi perbaikan

14 Pemantauan adalah sebagai alat analisis tentang hubungan antara :
Masukan-2 Program/aktivitas (Inputs) Keluaran-2 Program/aktivitas (Outputs) Dampak-2 Program/aktivitas (Outcomes) Tujuan Utama dari Pemantauan: Menyarankan melakukan pemecahan masalah yang timbul di dalam pelaksanaan program Menilai apakah intended beneviciaries benar-benar memperoleh manfaat/keuntungan dari penyelenggara program Membantu “pemikiran” manajemen program melakukan penyesuaian-penyesuaian program terhadap situasi dan tujuan-tujuan yang berubah, dlsb

15 Pemantauan Thdp. Indikator Kinerja pada Tingkat Kegiatan
Untuk menukur efektivitas Pelaksanaan suatu kegiatan Input Process output outcome Untuk mengukur efesiensi Pelaksanaan suatu kegiatan Keselarasan dengan sasaran harus dibentuk agar pencapaian kegiatan mendukung pencapaian sasaran

16 Memantau Indikator Kinerja Untuk Mengukur Keberhasilan
Keberhasilan organisasi dalam mencapai tujuan/sasaran untuk memenuhi visi/misi dapat diukur dan dimonitor secara lang-sung Indikator Kinerja Tujuan Stratejik Indikator Kinerja Sasaran Stratejik Kebijakan Program Indikator Kinerja Kegiatan

17 Memantau Indikator Kinerja Sebagai Bentuk komitmen
Target kinerja untuk tingkat KEGIATAN, SASARAN dan TUJUAN ditetapkan sebagai bentuk komitmen tahunan organisasi Target Kinerja Tujuan Stratejik Target Kinerja Sasaran Stratejik Kebijakan Program Target Kinerja Kegiatan

18 TERIMA KASIH sampai jumpa lagi

19 1. PEMANTAUAN ATAS PERENCANAAN & PENETAPAN APBD
APBN/D adalah dokumen anggaran, yang pada dasarnya adalah kebijakan keuangan pemerintah pusat/daerah. Namun tidak dipungkiri, penyusunan APBN/D adalah proses politik yang melibatkan unsur legislatif dan eksekutif. Hal-hal yang harus dipantau dalam perencanaan & penetapan APBN/D adalah : Perspektif waktu jangka menengah dan pendek (3-5 tahun) sesuai visi dan misi Pimpinan Daerah, yang dituangkan dalam Kebijakan Umum dan Prioritas Anggaran. Penjabarkan Kebijakan Umum dan Prioritas Anggaran ke dalam Rencana Kerja (tahunan). Penyusunan Rencana Kerja oleh masing-masing instansi secara normatif bersifat bottom up oleh masing-masing Satuan Kerja yang akan melaksanakan Anggaran, yang dituangkan oleh masing-masing Instansi/SKPD dsb. Instansi yang bertanggungjawab dibidang perencanaan bertugas melakukan telaah: konsistensi Rencana Kerja dengan Kebijakan Umum. Instansi yang bertanggungjawab dibidang keuangan bertugas melakukan telaah: konsistensi Rencana Kerja dengan Prioritas Anggaran. Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja diajukan oleh Pimpinan Daerah kepada Lembaga Legislatif bersangkutan untuk dilakukan pembahasan guna mendapatkan persetujuan

20 2. Anatomi Dokumen Anggaran
Dokumen anggaran menjelaskan 4 hal penting yang perlu dipantau: a. Untuk apa anggaran disediakan Anggaran disediakan untuk tujuan tertentu, secara teknis ditunjukkan dalam klasifikasi fungsi, sub fungsi. program, kegiatan, sub kegiatan. Ini artinya, tidak dapat dilakukan perubahan tujuan pengeluaran anggaran tanpa melakukan perubahan atas dokumen anggaran. b. Oleh siapa anggaran dilaksanakan Dokumen anggaran dilaksanakan oleh unit yang disebut dengan Satuan Kerja. Meskipun disebut dengan nama istilah khusus, pada dasarnya Satuan Kerja melekat pada Struktur Organisasi Formal Pemerintah Pusat Daerah. Sebagai pelaksanaan dari penyatuan anggaran (unified budget), maka untuk satu unit organisasi hanya terdapat satu Satuan Kerja. c. Apa yang akan dihasilkan dari anggaran Dokumen anggaran juga menjelaskan klasifikasi penggunaan dana yang tersedia untuk belanja pegawai, belanja barang habis pakai, belanja modal, belanja bantuan sosial atau transfer. d. Berapa batas tertinggi pengeluaran Angka yang tercantum dalam dokumen anggaran adalah batas batas pengeluaran tertinggi untuk unsur bersangkutan.

21 3 3. Jenis Dana Yang Tersedia
Bagi instansi Pemerintah Daerah, yang juga merupakan kepanjangan Pemerintah Pusat di daerah, dana yang dikelola terdiri dari : • Dana APBD; • Dana Dekonsentrasi; • Dana Tugas Perbantuan. Masing-masing jenis dana memiliki aturan khusus menyangkut jenis kegiatan dan belanja yang dapat dibiayai. Konsistensi dalam mematuhi ketentuan/aturan khusus ituah yag harus dipantau secara seksama

22 4. Sistem Pengendalian Intern
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah diatur dalam PP No:80/2008 sbg pelaksanaan dari psl 58 UU No 17/2003 ttg Keuangan Negara, al: a. Lingkungan Pengendalian Lingkungan pengendalian pada Satuan Kerja sekurang-kurangnya dilaksanakan dalam bentuk penetapan Struktur Organisasi yang tepat sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab masing-2 berdasarkan ketentuan yang berlaku. b. Penilaian resiko Penilaian resiko pada tingkat Satuan Kerja sekurang-kurangnya dilaksanakan dalam bentuk pemahaman resiko yang mungkin mengganggu proses pengadaan barang/jasa. c. Kegiatan pengendalian Kegiatan pengendalian pada tingkat Sat-Ke se-kurangnya dilaksanakan dalam pengamanan atas asset- asset (termasuk dokumen) yang melekat dan yang akan dihasilkan oleh Satuan Kerja. d. Informasi dan Komunikasi Informasi dan komunikasi pada tingkat Satuan Kerja sekurang-kurangnya dilaksanakan dalam bentuk penyusunan Laporan Keuangan Satuan Kerja. e. Pemantauan Pemantauan pada tingkat Satuan Kerja sekurang-kurangnya dilaksanakan dalam bentuk pemantauan pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa.

23 5. Komponen Pokok Organisasi Satuan Kerja
Satuan Kerja dipimpin oleh Kepala Satuan Kerja/Kuasa Pengguna Anggaran dan sekurang-kurangnya harus terdiri dari tiga unit yang terpisah yaitu : a. Pejabat Pembuat Komitmen Pejabat Pembuat Komitmen diberi wewenang untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran negara. Karena jenis belanja yang berbeda, maka Pejabat Pembuat Komitmen bekerja sesuai karakteristik jenis belanja masing-masing; 1) Pejabat Pengadaan /Panitia Pengadaan/Unit Layanan Pengadaan 2) Panitia Pemeriksa Barang/Pekerjaan b. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar Tanggung jawab pengeluaran negara ada pada Satuan Kerja melalui penerbitan Surat Perintah Membayar, yang ditujukan ke rekening Bendaharawan maupun rekening pihak ke 3. c. Bendaharawan Melaksanakan pembayaran tunai kepada pihak ke 3 atau penerima yang telah ditunjuk.. d. Unit Perencanaan dan Pelaporan Unit ini tidak disyaratkan oleh ketentuan atau peraturan manapun. Namun dalam pelaksanaannya, Organisasi Kepala Satuan Kerja perlu dilengkapi dengan : 1) Sub unit yang bertugas membuat rencana kerja, mempersiapkan data pendukung, mempersiapkan bahan revisi DIPA; 2) Sub unit yang bertugas menyusun Laporan Keuangan dan melaksanakan Sistem Akuntansi Barang Milik Negara pada tingkat Satuan Kerja.

24 6. Cara Pemilihan Penyedia Barang/Jasa
Ketentuan tentang cara pemilihan penyedia barang/jasa diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun Khusus pemahaman mengenai hal ini, telah diwajibkan adanya Sertifikasi Ahli Pengadaan. Pengadaan barang/jasa dilakukan dalam dua sistem yaitu : • Pengadaan Barang/Jasa Pemborongan/Jasa Lainnya dilakukan dengan cara lelang; • Pengadaan Jasa Konsultansi dilakukan dengan cara seleksi. Penyedia barang/jasa yang dipilih berdasarkan lelang atau seleksi adalah penyedia barang/jasa yang : • Memenuhi syarat kualifikasi; DAN • Termurah dari segi harga ATAU terbaik dari segi teknis ATAU memiliki nilai terbaik dari segi teknis dan harga.

25 7. Dokumen Dasar Belanja a. Belanja Pegawai
Dokumen dasar yang terkait dengan belanja berbeda tergantung pada jenis belanjanya, yaitu : a. Belanja Pegawai Belanja pegawai adalah pembayaran kepada pegawai di lingkungan Satuan Kerja bersangkutan dilaksanakan dengan menebitkan Surat Keputusan. b. Belanja Barang/Jasa dan Belanja Modal Belanja barang/jasa adalah pembayaran kepada pihak ke 3 atas dasar kontrak perikatan yang dapat berupa Kwitansi, untuk belanja sampai dengan Rp 5 juta; Surat Perintah Kerja, untuk belanja sampai dengan Rp 50 juta; Kontrak Pengadaan Barang/Jasa, untuk belanja di atas Rp 50 juta; Kontrak Pengadaan Barang/Jasa dengan pendapat ahli hukum, untuk belanja di atas Rp 50 milyar c. Belanja Langgaran Daya dan Jasa Belanja langganan daya dan jasa berupa listrik, telepon, gas dan air dilaksanakan berdasakan tagihan langganan yang diterbitkan oleh penyedia daya dan jasa kepada Satuan Kerja. d. Belanja Perjalanan Belanja perjalanan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Perjalanan Dinas. Komponen belanja perjalanan adalah : • Biaya transportasi yang harus dibuktikan dengan tiket dari perusahaan angkutan dan boarding pass (untuk angkutan udara); • Biaya akomodasi yang harus dibuktikan dengan kwitansi dari penyedia jasa akomodasi; • Uang harian yang dibayarkan lumpsum e. Belanja Bantuan Sosial Belanja bantuan sosial dilaksanakan berjanjian perjanjian kerjasama antara Satuan Kerja dengan lembaga penerima bantuan sosial.

26 8. Cara Pembayaran Pembayaran atas beban APBN/D dilaksanakan atas dasar : • Ada permintaan pembayaran; • Ada dokumen dasar belanja (lihat angka 7); • Pembayaran dilaksanakan setelah serah terima barang atau setelah pekerjaan selesai dilaksanakan. Pembayaran dilaksanakan dengan 3 macam cara, yaitu : a. Pembayaran secara langsung ke rekening pihak ke 3 • Satuan Kerja menerbitkan Surat Perintah Membayar LS kepada Instansi Perbendaharaan dengan menunjuk nama dan nomor rekening Pihak ke 3; • Instansi Perbendaharaan melakukan transfer dana langsung ke rekening penerima pembayaran; b. Pembayaran menggunakan uang persediaan • Satuan Kerja menerbitkan Surat Perintah Membayar Uang Persediaan kepada Instansi Perbendaharaan dengan menunjuk nama dan nomor rekening Bendaharawan; • Instansi Perbendaharaan melakukan transfer dana ke rekening Bendaharawan; • Bendaharawan melakukan pembayaran tunai kepada pihak ke 3; c. Pembayaran secara langsung melalui bendahara • Satuan Kerja menerbitkan Surat Perintah Membayar LS kepada Instansi Perbendaharaan dengan menunjuk nama dan nomor rekening Bendaharawan dilampiri Daftar Nominatif penerima pembayaran; • Bendaharawan melakukan pembayaran tunai kepada penerima yang namanya tercantum dalam Daftar Nominatif.

27 9. Perpajakan atas belanja negara
Bendaharawan melakukan pembayaran tunai kepada penerima yang namanya tercantum dalam Daftar Nominatif. Pembayaran belanja negara/daerah melalui APBN/D sudah termasuk segala pajak dan bea yang terutang. Ada 3 macam perlakuan pajak dan bea atas belanja yaitu : a. Pajak disetor oleh penerima pembayaran, yaitu : • Bea Materai; • PPN untuk pembelian kurang dari Rp 1 juta; • PPN untuk langgaranan daya dan jasa. b. Pajak yang dipungut oleh Satuan Kerja, yaitu : • Pajak Penghasilan pasal 21,22,23; • Pajak Pertambahan Nilai untuk pembelian di atas Rp 1 juta; • Pajak Penjualan atas Barang Mewah. c. Tidak dikenakan pajak Belanja perjalanan dan belanja bantuan sosial tidak dikenakan pajak. Pemungutan pajak oleh Satuan Kerja berdasarkan jenis belanja sebagai berikut : a. Belanja Pegawai Belanja Pegawai dikenakan pajak dengan 2 cara : Untuk penghasilan tetap berupa gaji yang rutin diterima setiap bulan dikenakan PPh pasal 21 sesuai ketentuan tatacara perhitungan yang berlaku; Untuk penghasilan tidak tetap berupa honorarium dikenakan pajak 15% final dari jumlah honorarium yang dibayarkan. b. Belanja Barang/Jasa Belanja barang/jasa dikenakan : • PPN sebesar (10/110) dikalikan nilai pembayaran; • PPh pasal 22 sebesar 1,5% dari harga jual untuk belanja barang; • PPh pasal 23 sebesar tarif efektif dikalikan harga jual untuk belanja jasa. • PPnBM sebesar tarif yang berlaku dikalikan harga jual untuk belanja barang yang terutang PPnBM. Sejak tanggal 1 Januari 2009, kepada penerima pembayaran yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif pajak sebesar 200% dari tarif yang berlaku.

28 10. Pelaporan Satuan Kerja mempunyai kewajiban
menyelenggarakan pelaporan dalam bentuk : Penyusunan Laporan Keuangan yang terdiri dari Neraca, Laporan Realisasi Anggaran dan Catatan atas Laporan Keuangan; b. Pelaksanaan Sistem Akuntansi Barang Milik Negara; c. Pembuatan Buku Kas Umum Bendaharawan.

29 NOTA KESEPAKATAN PIMPINAN DPRD DGN KDH
SINKRONISASI PENYUSUNAN RANCANGAN APBD (UU 17/2003, UU 25/2004 UU 32/2004, UU 33/2004) RPJMD Renstra SKPD KUA PPAS PEDOMAN PENYUSUNAN RKA-SKPD RAPERDA APBD Tim Anggaran Pemda Dibahas bersama DPRD 5 tahun 1 tahun RKP RPJM NOTA KESEPAKATAN PIMPINAN DPRD DGN KDH Renja SKPD RKPD


Download ppt "JARINGAN KERJA PEMANTAUAN ANGGARAN DAN KEUANGAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google