Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -1 M-3

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -1 M-3"— Transcript presentasi:

1 Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -1 M-3
Business Law Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -1 M-3 Tony Soebijono

2 Bentuk kepemilikan bisnis di Indonesia
Bentuk kepemilikan bisnis di Indonesia. Bentuk kepemilikan adalah bentuk kegiatan bisnis dilihat dari: - siapa pemilik / pendirinya, - sumber modalnya, - apa tujuan pendiriannya, sehingga terdapat bermacam-macam bentuk kepemilikan bisnis. Dengan demikian setiap bentuk kepemilikan bisnis, sesuai dengan misi yang dibawa oleh masing-masing bisnis tersebut.

3 Bentuk kepemilikan bisnis di Indonesia
Badan yayasan Badan Kopersai Swasta Multinational Swasta Nasional Pemerintah Pendidikan / pengembangan SDM Sosial Kemanusian / kesehatan Sosial Keagamaan Koperasi Produksi Koperasi Konsumsi Koperasi Kredit Perseroan Terbatas (PT) Perusahaan Gabungan (joint Ventura/Holding Company) Bisnis Perorangan Persekutuan Firma Persekutuan Komanditer Perseroan Terbatas Perusahaan Jawatan (Perjan) Perusahaan Umum (perum) Perusahaan Terbatas (PT. Persero) Perusahaan Daerah (BUMD)

4 Faktor yang perlu dipertimbangkan dalam menentukan bentuk kepemilikan bisnis :
Bidang bisnis yang akan dilakukan, apakah bidang produksi, atau berbentuk jasa Jumlah modal yang diperlukan untuk menggeluti bidang bisnis tersebut Pihak-pihak yang mungkin terlibat dalam kegiatan bisnis tersebut Tempat kegiatan bisnis, apakah memerlukan biaya atau tidak Kemungkinan layak tidaknya bisnis yang dilakukan dari segi konsumen Besar resiko yang ditanggung, dan siapa yang bertanggung jawab Lingkungan bisnis yang mendukung atau tidak

5 Macam bentuk usaha Usaha Dagang (UD) Firma (Fa)
Commanditaire Vennootschap (CV) Perseroan Terbatas (PT) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Koperasi Yayasan

6 1. Usaha Dagang (UD) Merupakan suatu bentuk badan usaha pribadi yang memikul risiko secara pribadi pula atau perorangan. Perusahaan Perorangan/ Perusahaan Dagang merupakan bentuk peralihan antara bentuk partnership dan dapat pula dimungkinkan sebagai one man corporation atau een manszaak. Dalam hubungan ini dapat pula diberlakukan pasal 6 dan pasal 18 Kitab Undang-undang Hukum Dagang Tony Soebijono

7 SUMBER MODAL PERUSAHAAN PERORANGAN/ PERUSAHAAN DAGANG
Sumber modal Perusahaan Perorangan/ Perusahaan Dagang adalah dari pemilik atau dapat pula menggunakan modal pinjaman. Contoh: Perusahaan Perorangan/ Perusahaan Dagang adalah toko pakaian, toko makanan dan lain-lain.

8 TANGGUNG JAWAB PEMILIK PERUSAHAAN PERORANGAN/ PERUSAHAAN DAGANG
Pada Perusahaan Perorangan/Perusahaan Dagang tidak terdapat pemisahan antara kekayaan pribadi pemilik dengan kekayaan perusahaan sehingga utang perusahaan berarti pula utang pemiliknya. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa seluruh harta kekayaan pemilik menjadi jaminan bagi semua utang perusahaannya. Oleh karena itu, pemilik Perusahaan Perorangan/ Perusahaan Dagang memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas.

9 KELEBIHAN PERUSAHAAN PERORANGAN/ PERUSAHAAN DAGANG
Aktivitas relatif sedikit dan sederhana sehingga organisasinya relatif mudah. Biaya organisasi rendah. Pendirian dan pembubarannya mudah karena tidak memerlukan formalitas. Seluruh keuntungan yang diperoleh menjadi hak pemilik. Manajemen relatif fleksibel.

10 2. Firma /firm / Fa Adalah suatu jenis badan usaha yang khusus didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama Unsur – unsur dalam firma Menjalankan usaha bersama Dengan nama bersama Tanggung jawab sekutu secara pribadi atau keseluruhan Tata cara pendirian Pembentukan awal  akta pendirian Pendaftaran  ke kepaniteraan pengadilan negeri Pengumuman  diumumkan dalam berita negara

11 3. Commanditaire Vennootschap (CV)
Pengertian: “Suatu perusahaan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang secara tanggung menanggung, bertanggung jawab untuk seluruhnya atau bertanggung jawab secara solider, dengan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang (geldschieter).” (I.G. Rai Widjaya)

12 COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP (CV) /PERSEKUTUAN KOMANDITER
Pengertian Persekutuan Komanditer terdapat dalam pasal 19 Kitab Undang-undang Hukum Dagang, yaitu: Ayat 1: “Persekutuan secara melepas uang yang dinamakan persekutuan komanditer, didirikan antara satu orang atau beberapa sekutu yang secara tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada pihak satu, dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain.” Ayat 2: “Dengan demikian bisalah terjadi suatu persekutuan itu pada suatu ketika yang sama merupakan persekutuan firma terhadap sekutu firma di dalamnya dan merupakan persekutuan komanditer terhadap pelepas uang.”

13 KARAKTERISTIK CV Berdasarkan pasal 19 Kitab Undang-undang Hukum
Dagang, terdapat karakteristik yang khas dari CV, yaitu terdapatnya 2 macam sekutu: Satu orang atau lebih secara tanggung menanggung bertanggung jawab untuk keseluruhannya atau sering disebut dengan sekutu komplementer atau sekutu aktif. Artinya sekutu komplementer bertugas untuk: * Mengurus CV. * Berhubungan hukum dengan pihak ketiga. * Bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan.

14 KARAKTERISTIK CV Satu orang atau lebih sebagai pelepas uang atau yang sering disebut dengan sekutu komanditer atau sekutu diam. Artinya sekutu komanditer: * Wajib menyerahkan uang, benda ataupun tenaga kepada persekutuan sebagaimana yang telah disanggupkan. * Berhak menerima keuntungan. * Tanggung jawab terbatas pada jumlah pemasukan yang telah disanggupkan. * Tidak boleh campur tangan dalam tugas sekutu komplementer (Pasal 20 Kitab Undang-undang Hukum Dagang), bila dilanggar maka tanggung jawabnya menjadi tanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan (tanggung jawab sekutu komplementer) berdasarkan pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Dagang.

15 PENDIRIAN CV Untuk mendirikan CV, para pendiri CV tidak memerlukan formalitas, artinya pendirian CV dapat dilakukan, baik dengan lisan maupun tulisan. Apabila dilakukan dengan tulisan maka dapat dilakukan dengan akta otentik ataupun akta di bawah tangan. Juga tidak ada keharusan dari pendiri CV untuk melakukan pendaftaran dan juga tidak ada keharusan untuk diumumkan dalam Lembaran Negara. Dengan demikian CV tidak dapat dikategorikan sebagai badan hukum sebagaimana halnya Perusahaan Perorangan/ Perusahaan Dagang. Tetapi pada saat ini berdasarkan pengamatan Purwosutjipto, “dalam praktek di Indonesia menunjukkan suatu kebiasaan bahwa orang mendirikan CV berdasarkan akta Notaris, didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang berwenang (di wilayah tempat kedudukan CV) dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara R.I.”

16 KELEBIHAN CV Pendiriannya tidak terlalu rumit, yaitu dapat dilakukan, baik dengan lisan maupun tulisan. Apabila dilakukan dengan tulisan maka dapat dibuat akta otentik dengan akta Notaris ataupun dengan akta di bawah tangan. Akta Notaris merupakan alat pembuktian yang membuat kedudukan CV kuat apabila berhubungan dengan pihak ketiga. Bentuk badan usaha CV telah mendapat kepercayaan masyarakat. Dalam CV yang memasukkan sesuatu ke dalam CV dan mempunyai tanggung jawab terbatas hanya sekutu komanditer (sekutu pasif) sedangkan yang mengurus perusahaan dan mempunyai tanggung jawab tidak terbatas hanya sekutu komplementer (sekutu aktif). Dengan demikian CV lebih fleksibel dibandingkan dengan bentuk badan usaha lainnya.

17 KELEBIHAN CV Struktur organisasi CV tidak terlalu rumit. Organ yang terdapat dalam CV hanya sekutu komanditer dan sekutu komplementer. Laba yang diperoleh CV hanya dikenakan Pajak Penghasilan 1 kali, yaitu pada badan usaha saja sedangkan pembagian keuntungan atau laba yang diberikan kepada sekutu komanditer tidak lagi dikenakan Pajak Penghasilan. Modal yang dibutuhkan untuk mendirikan dan menjalankan CV tidak ditentukan, dapat besar maupun kecil sehingga bentuk badan usaha CV banyak dipilih oleh perusahaan kecil dan menengah.

18 KELEMAHAN CV Apabila sekutu komanditer menjadi sekutu aktif maka tanggung jawabnya akan menjadi tanggung jawab pribadi sesuai dengan pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Dagang. Status hukum badan usaha CV adalah bukan badan hukum sehingga tidak banyak dipilih oleh pengusaha yang melakukan kegiatan usaha besar. Seperti kita ketahui bahwa untuk mengerjakan proyek-proyek besar dibutuhkan badan usaha yang statusnya badan hukum, yaitu P.T. CV tidak dapat menumpuk modal dengan jalan menghimpun modal dari para sekutunya. Berbeda dengan P.T. yang dapat menumpuk modal dengan jalan menghimpun modal dari para pemegang sahamnya.

19 4. Perseroan Terbatas Terbatas  tanggung jawab pemegang saham hanya terbatas pada nilai nominal dari semua saham yang dimiliki Perseroan Terbatas (PT) merupakan bisnis yang didirikan oleh dua orang atau lebih dengan akta notaris, sebagai pendiri dan sebagai pemegang saham. Modal usaha terdiri dari hasil penyetoran dari para pemegang saham. Tanggung jawab dan risiko masing-masing pemegang saham terbatas pada nilai nominal dari masing-masing saham yang dimiliki. Additional presentation

20 thx


Download ppt "Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -1 M-3"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google