Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

HUKUM INTERNASIONAL PENDAHULUAN OLEH setyo widagdo 2011

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "HUKUM INTERNASIONAL PENDAHULUAN OLEH setyo widagdo 2011"— Transcript presentasi:

1 HUKUM INTERNASIONAL PENDAHULUAN OLEH setyo widagdo 2011

2 A. Pengertian/ defenisi dan peristilahan
Hukum perdata Int. adl. Keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara. HI publik adl. Keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (hub. Int) yg bukan bersifat perdata.

3 Persamaan dan perbedaanya:
Persamaannya: keduanya mengatur hub. Atau persolan yang melintasi batas negara (Int). Perbedaannya: terletak dalam sifat hubungan atau persolan yang diaturnya (obyeknya).

4 Rumusan HI HI adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antara: Negara dgn negara Negara dgn subyek HI lain bukan negara atau subyek HI bukan negara satu sama lain.

5 Istilah HI: Hukum bangsa-bangsa,hukum antar bangsa dan hukum antar negara (law of nations,droit de gens, voelker recht) berasal dari istilah hukum Romawi ‘ius gentium’ mengatur juga hubungan antara orang Romawi dengan orang bukan Romawi. Yang digunakan adalah Hukum Internasional, dgn pertimbangan bahwa istilah ini paling mendekati kenyataan dan karena sifat hubungan dan masalah yang manjadi obyek hukumnya sekarang tdk terbatas pada hubungan antara bangsa2 atau negara saja.

6 B. Bentuk perwujudan hukum Int.
HI umum: seluruh sumber HI khusus: regional, ketentuan HI yg berlaku utk wilayah tertentu. Spesial, berlaku untuk negara-negara tertentu. HI khusus tdk perlu bertentangan dgn HI umum, sering HI khusus mendasari HI umum (ex: GATT yg dulunya regional menjadi multilateral).

7 D. Hakekat dan dasar berlakunya HI sebagai sumber materiil HI.
Apa yg menjadi dasar kekuatan mengikat HI? Mengapa HI mengikat? HI tdk memiliki badan eksekutif, legislatif, dan kehakiman. John Austin: Every law or rule (taken with the largest signification wich can be given to the term properly)is command…HI bukan hukum dalam arti sebenarnya (properly so called).

8 Adanya badan eksekutif, legislatif, dan badan kehakiman merupakan ciri yang jelas dari suatu sistem hukum positf yang efektif akan tetapi ini tdk berarti bahwa tanpa lembaga-lembaga ini tidak terdapat hukum.

9 Teori dasar mengikatnya HI:
Teori hukum alam (natural law),HI mengikat karena HI tdk lain daripada hukum alam yang diterapkan pada kehidupan masyarakat bangsa-bangsa. Teori kehendak negara, HI mengikat karena negara itu atas kemauan sendiri mau tunduk pada HI.kelemahan teori ini: bagaimana kalau suatu negara secara sepihak membatalkan niatnya untuk mau terikat pada HI?

10 Teori kehendak bersama.
Aliran Norma hukum (mazhab wiena), kekuatan mengikat suatu kaidah HI didasarkan suatu kaidah yang lebih tinggi yang pada gilirannya didasarkan pula pada suatu kaidah yang lebih tinggi lagi dan demikian seterusanya. Ingat asas Pacta sunt servanda (kelsen)

11 Dasar kekuatan mengikatnya hukum (Int.)
terdapat dalam kenyataan sosial bahwa mengikatnya hukum itu mutlak perlu untuk dapat terpenuhinya kebutuhan manusia (bangsa) untuk hidup bermasyarakat.

12 E. Masyarakat Int,sbg landasan sosiologi HI
Indikator adanya masyarakat Int: Adanya sejumlah negara Adanya hubungan yang tetap antara anggota masyarakat Int. Saling membutuhkan antara bangsa-bangsa/ adanya kepentingan bersama Dlm masy Int. semua negara merdeka & berdaulat mempunyai hak dan kewajiban yg sama dlm HI.

13 F. Kesatuan asas hukum sbg landasan materiil HI
Faktor pengikat dalam HI adalah adanya asas kesamaan hukum antara bangsa-bangsa di dunia ini, betapun berlainan wujudnya hukum positif yang berlaku di tiap-tiap negara tanpa adanya suatu masyarakat hukum bangsa-bangsa. Setiap negara mempunyai asas-asas hukum yang berlaku di negaranya, dan asas-asas tersebut menjadi dasar materiil HI.

14 G. Hakekat dan fungsi kedaulatan negara dlm masyarakat Int.
Souvereignity, berasal dari superanus: yg teratas, merupakan ciri atau sifat hakiki negara. Pengertian kedaulatan sebagai kekuasaan tertinggi mengandung 2 pembatasan penting, yaitu 1. kekuasaan itu terbatas pada batas wilayah negara yang memiliki kekuasaan itu.

15 2. kekuasaan itu berakhir dimana kekuasaan negara lain mulai
2. kekuasaan itu berakhir dimana kekuasaan negara lain mulai. Hakekat dan fungsi kedaulatn negara dlm masyarakat Int. sekian, dan terimakasih


Download ppt "HUKUM INTERNASIONAL PENDAHULUAN OLEH setyo widagdo 2011"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google