Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KOPERASI BERDASARKAN UU NO. 25 TAHUN 1992

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KOPERASI BERDASARKAN UU NO. 25 TAHUN 1992"— Transcript presentasi:

1 KOPERASI BERDASARKAN UU NO. 25 TAHUN 1992
Prepare by Ari Raharjo

2 UMUM Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan. Perkoperasian adalah sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi. Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang. Koperasi Skunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi. Gerakan Koperasi adalah seluruh organisasi Koperasi dan kegiatan Perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi

3 LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 serta berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

4 Fungsi dan peran membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya. Berperan secara aktif dalam upaya mempertiggi kualitas kehidupan manusia dan masyrakat. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

5 Prinsip (1) Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut :
a.  keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka; b.  pengelolaan dilakukan secara demokratis; c. pembagian hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota; d.  pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal; e.  kemandirian (2) Dalam mengembangkan koperasi, maka koperasi mengembangkan pula prinsip koperasi sebagai berikut; a. pendidikan perkoperasian; b. kerjasama antar koperasi.

6 Syarat Pembentukan Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang. Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 Koperasi Pembentukan Koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar. Koperasi mempunyai tempat kedudukan wilayah Republik Indonesia. Anggaran Dasar memuat sekurang-kurangnya : daftar nama pendiri; nama tempat kedudukan; maksut dan tujuan serta bidang usaha; ketentuan mengenai keanggotaan; ketentuan mengenai Rapat Anggota; ketentuan mengenai pengelolaan; ketentuan mengenai permodalan; ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya; ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha; ketentuan mengenai sangsi.

7 Status Badan Hukum Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian disahkan oleh pemerintah. Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Perubahan Anggaran Dasar dilakukan oleh Rapat Anggota. Untuk keperluan pengembangan dan/atau efisiensi usaha, satu Koperasi atau lebih dapat : a. menggabung diri menjadi satu dengan Koperasi lain, atau b. bersama Koperasi lain meleburkan diri dengan membentuk Koperasi baru. Penggabungaan atau peleburaan dilakukan dengaan persetujuan Rapat Anggota madsing-maasing Koperasi,

8 Bentuk dan Jenis Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder. Jenis Koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya.

9 KEANGGOTAAN Anggota Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa Koperasi. Keanggotaan Koperasi dicatat dalam buku daftar anggota. Keanggotaan Koperasi tidak dapat dipindah tangankan.

10 Setiap anggota mempunyai kewajiban :
a. mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota. b. berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi. c. mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan atas asas kekeluargaan. Setiap anggota mempunyai hak : a.  menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota; b.  memilih dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas; c.  meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar; d.  mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengurus diluar Rapat Anggota baik diminta maupun tidak diminta; e.  memanfaatkan Koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota; f.  mendapatkan keterangan mengenai perkembangan Koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.

11 Rapat Anggota; Pengurus; Pengawas. Rapat Anggota
Perangkat organisasi Koperasi terdiri dari : Rapat Anggota; Pengurus; Pengawas. Rapat Anggota Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi Rapat Anggota dihadiri oleh anggota, pelaksanaannya diatur dalam AD/ART Rapat Anggota menetapkan : a.  Anggaran Dasar; b.  kebijaksanaan umum dibidang organisasi, manajemen, dan usaha Koperasi; c.  pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas; d.  rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan; e.  pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam melaksanakan tugasnya; f.  pembagian sisa hasil usaha; g.  pengabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.

12 Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak. Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara. Hak suara dalam Koperasi Sekunder dapat diatur dalam Anggaran Dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha Koperasi-anggota secara berimbang. Rapat Anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam 1(satu) tahun. Rapat Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus diselenggarakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku lampau. Selain Rapat Anggota Koperasi dapat melakukan Rapat Anggota Luar Biasa apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenagnya ada pada Rapat Anggota. Rapat Anggota Luar Biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota Koperasi atau atas keputusan Pengurus yang melaksanakannya diatur dalam Anggaran Dasar. Rapat Anggota Luar Biasa mempunyai wewenang yang sama dengan Rapat Anggota

13 Pengurus (1) Pengurus dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota. (2) Pengurus merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota. (3) Untuk pertama kali, susunan dan nama anggota Pengurus dicantumkan dalam Akta Pendirian. (4) Masa jabatan Pengurus paling lama 5 (lima) tahun. (5) Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi anggota Pengurus ditetapkan dalam Anggaran Dasar. Tugas : a.  mengelola Koperasi dan usahanya; b.  mengajukan rancangan rencana kerja serta RAPB; c.  menyelenggarakan Rapat Anggota; d.  mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban; e.  menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib; f.  memelihara daftar buku anggota dan pengurus. Wewenang : a.  mewakili Koperasi didalam dan diluar pengadilan; b.  memutuskan penerimaan, penolakan, pemberhentian anggota; c.  melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan.

14 Pengawas Pengawas dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota. Pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota. Persyaratan untuk dapat dipilih dan dianggap sebagai anggota Pengawas ditetapkan dalam Anggaran Dasar. Tugas :   a. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengeloaan Koperasi.   b.  membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya. Wewenang :   a.  meneliti catatan yang ada pada Koperasi;   b.  mendapatkan segala keterangan yang diperlukan. Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.

15 MODAL Modal sendiri dapat berasal dari :
  a.  Simpanan Pokok;   b.  Simpanan Wajib;   c.  Dana cadangan;   d.  Hibah. Modal pinjaman dapat berasal dari :   a.  anggota;   b.  Koperasi lain dan/atau anggotannya;   c.  Bank dan lembaga keuangan lainnya;   d.  Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;   e.  Sumber lain yang syah

16 Sekian


Download ppt "KOPERASI BERDASARKAN UU NO. 25 TAHUN 1992"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google