Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

MEWASPADAI LIBERALISASI SEKTOR AIR

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "MEWASPADAI LIBERALISASI SEKTOR AIR"— Transcript presentasi:

1 MEWASPADAI LIBERALISASI SEKTOR AIR
OLEH: MUHAMMAD ISMAIL YUSANTO

2 POLITIK AIR LIBERAL Air dipandang sebagai komoditas ekonomis
Privatisasi sebagai solusi Hak atas air akan mengalir kepada pemberi nilai ekonomi terbesar Terjadi mutilasi air sekadar bernilai ekonomis belaka Apa yang sebenarnya terjadi? Apa yang harus dilakukan? POLITIK AIR LIBERAL

3 DUNIA MENUJU KRISIS AIR
Satu dari empat orang di dunia kekurangan air minum Satu dari tiga orang tidak mendapatkan sanitasi yang layak Menjelang 2007, 2,7 milyar manusia akan menghadapi kekurangan air minum yang parah DUNIA MENUJU KRISIS AIR Forum Air se Dunia (Kyoto, Jepang Maret 2003)

4 KRISIS AIR MENIMBULKAN KONFLIK
Antara kelompok petani pengguna air Antara kelompok pemukiman dan pebisnis Antara perkotaan dan pedesaan Antara sektor industri dan pertanian Perebutan wilayah (Israel, Bangladesh, Philiphina, Singapura) Rakyat miskin lemah dikalahkan

5 KRISIS AIR MESTINYA DIJAWAB OLEH PEMERINTAH
Pemerintah malah mengurangi perannya Diserahkan kepada hukum pasar dan perusahaan swasta Berlaku hukum ekonomi tentang kelangkaan Semakin langka semakin tinggI harga yang dikenakan Harga air lebih mahal dari harga minyak

6 KONTROVERSI DALAM UU SDA (1)
Hak Guna (Pakai dan Usaha) ps 7, 8, 9 dan 10. Hak Guna Pakai adalah hak untuk memperoleh dan memakai air bagi keperluan sehari-hari dan pertanian. Tidak memerlukan izin Ada diskriminasi formalitas yang membuka peluang terjadinya perebutan sumberdaya air oleh investor dengan izin pemerintah (Kasus Klaten)

7 KONTROVERSI DALAM UU SDA (2)
Penguasaan Sumber Air oleh swasta melalui pemberian Hak Guna Usaha Air ps 9, 45, 46, 48 dan 49. Undang undang ini secara fundamental telah merekonstruksi prinsip penggunaan dan penguasaan air yang merupakan milik umum dan diperoleh secara bebas (common property, open acces) yang dikuasai oleh negara (state property) kepada swasta (quasy private property) untuk tujuan komersial

8 KONTROVERSI DALAM UU SDA (3)
Pengalihan pengelolaan air kepada swasta merupakan sumber konflik paling dominan selama ini UU SDA malah melanggengkan dan memperbesar konflik itu. Negara gagal melindungi hak dasar rakyat

9 KONTROVERSI DALAM UU SDA (4)
Privatisasi Air Minum dan Irigasi. Pasal 40, 41 dan 46 UU ini membuka kesempatan luas kepada swasta untuk menjalankan jasa penyediaan air minum dan irigasi. Sebagai imbalan, pihak swasta dapat memungut biaya jasa atas pengelolaan air baku untuk irigasi (pasal 26 dan 80)

10 PDAM TERPRIVATISASI PDAM Batam Cascal BV PDAM Kota Palembang
Sumber: Perpamsi 2003 Jumlah PDAM 278 PDAM Batam Cascal BV PDAM Kota Palembang PAM Jakarta Thames/Lyon PDAM Kab Tangerang Mitra Cisedane PDAM Kab Bekasi ADB PDAM Kota Ambon WMD PDAM Maluku Utara WMD PDAM Sidoarjo Vivendi PDAM Badung TA PDAM Semarang Ondeo Degreemont

11 PDAM AKAN DIPRIVATISASI
PDAM Kota Jogjakarta Aquam PDAM Kota Banjarmasin TPJ PDAM Kota Bitung WMD PDAM Kab Minahasa WMD PDAM Kab Tabanan Thames PDAM Kab Lombok Barat PDAM Kota Bandung WJWCB PDAM Kab Bandung WJWCB PDAM Kab Sumedang WJWCB Sumber: Perpamsi 2003

12 PDAM GAGAL DIPRIVATISASI
PDAM Kota Pekanbaru Cascal BV PDAM Kota Balikpapan Vivendi PDAM Kab Donggala Aqua Sumber: Perpamsi 2003

13 KASUS PRIVATISASI PAM JAYA
Privatisasi melibatkan Bank Dunia Dilakukan penuh nuansa KKN Kinerja PAM Jaya lebih buruk (Kualitas air menurun, tetap keruh dan berbau tak sedap, sumbangan untuk PAD nol – sebelumnya 97/98 2 milyar rupiah, penambahan pelanggan merosot 97 – , 98 – 5.804 Menimbulkan utang Rp 4,071 trilyun Subsidi pemerintah untuk PAM Jaya akibat privatisasi sejak 1999 – 2002 diperkirakan mencapai Rp 910 milyar Sumber: Pemda DKI 2002

14 KONTROVERSI DALAM UU SDA (5)
Aturan bebani petani. Ps 8, 26, 80, pemenuhan air di luar irigasi untuk keperluan pertanian dilakukan berdasar izin pemerintah Akan timbul retribusi resmi dan tidak resmi yang akan membebani petani Paradigma Pemanfaatan dan Komersialisasi. UU ini tidak secara tegas menjamin dan melakukan upaya melindungi hak rakyat atas air. Ps 2, 8, 9, 11, 80 telah menimbulkan mutilasi nilai air menjadi nilai ekonomis belaka.

15 KONTROVERSI DALAM UU SDA (6)
Eliminasi peran dan tanggungjawab negara. Ps 45 menyatakan bahwa pemerintah pusat dan daerah dapat mengalihkan alokasi air bagi badan usaha dan perorangan. Berarti bisa yang akan berperan dalam pengelolaan sistem air minum dan irigasi adalah swasta. Privatisasi air sangat aneh. Bila persoalan utama adalah kelangkaan air, mengapa justru eksploitasi oleh swasta dibuka lebar-lebar? Pasti ada agenda tersembunyi. Inilah kepentingan kapitalis global

16 SIAPA DI BALIK LIBERALISASI AIR?
World Bank ADB WTO IMF UNESCO Perusahaan air raksasa dengan bisnis dengan keuntungan yang sangat menggiurkan

17 PERUSAHAAN AIR DUNIA DENGAN KEUNTUNGAN SANGAT BESAR
Suez Lyonnase (Perancis), terbesar di dunia. Melayani 125 juta pelanggan di 130 negara, diantaranya di Asia Pasific termasuk Indonesia. Vivendi Environment, melayani 110 juta pelanggan di 100 negara Bila kedua perusahaan digabung mereka menguasai 70 % pangsa pasar air dunia. Pendapatan keduanya mencapai 70 milyar US Dollar. Total pendapatan dari bisnis air 400 milyar US dollar Eksekutif persh air dunia menjadi pejabat di WWC (World Water Council). Jerome Monod, Presdir Suez menjadi penasehat Direktur IMF, Camdessus

18 BISNIS AIR, BISNIS SANGAT BASAH
Sumber: Aspadin 270 perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) 1994 diproduksi 1,4 miliar liter 2001 diproduksi 5,2 miliar liter 2002 diproduksi 7,1 miliar liter senilai Rp 700 miliar Aqua memproduksi 2,363 miliar liter Ades dibawahnya Aqua pada 1998 dibeli oleh Danone (Perancis) Ades pada 2000 dibeli oleh Coca Cola

19 WORLD BANK BERPERAN DALAM PRIVATISASI AIR
World Bank: Manajemen sumberdaya air yang efektif haruslah memperlakukan air sebagai komoditas ekonomis dan partisipasi swasta dalam penyediaan air umumnya menghasilkan yang lebih efisien dan peningkatan pelayan dan mempercepat investasi bagi perluasan jasa penyediaan” Lebih lanjut, “peningkatan tarif air akan memberikan intensif dan keuntungan berkelanjutan bagi perusahaan agar dapat memperluas infrastruktur yang menjangkau kelompok miskin” WORLD BANK BERPERAN DALAM PRIVATISASI AIR

20 Mekanisme pasar dengan mengharamkan adanya subsidi, termasuk bagi kelompok miskin adalah pola pikir dan landasan kerja World Bank POLA PIKIR WORLD BANK

21 LIBERALISASI SEKTOR MIGAS
'Liberalisasi sektor hilir migas membuka kesempatan bagi pemain asing untuk berpartisipasi dalam bisnis eceran migas.... Namun, liberalisasi ini berdampak mendongkrak harga BBM yang disubsidi pemerintah. Sebab kalau harga BBM masih rendah karena disubsidi, pemain asing enggan masuk.'' (Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro, Kompas, 14 Mei 2003).

22 NEGARA BARAT BERPERAN DALAM LIBERALISASI
USAID (United States Agency for International Development) menyatakan, ''USAID has been the primary bilateral donor working on energy sector reform (USAID telah menjadi donor bilateral utama yang bekerja dalam reformasi sektor energi (di Indonesia)).'' Khusus mengenai penyusunan UU Migas, USAID secara terbuka menyatakan, ''The ADB and USAID worked together on drafting a new oil and gas law in 2000 (ADB – Asian Development Bank – dan USAID telah bekerja bersama dan merancang undang-undang minyak dan gas yang baru pada tahun 2000.'' NEGARA BARAT BERPERAN DALAM LIBERALISASI

23 PERSH. MIGAS ASING SIAP MASUK
Menurut Dirjen Migas Dept. ESDM, Iin Arifin Takhyan, saat ini terdapat 105 perusahaan yang sudah mendapat izin untuk bermain di sektor hilir migas, termasuk membuka stasiun pengisian BBM untuk umum (SPBU) (Trust, edisi 11/2004). Di antaranya adalah perusahaan migas raksasa seperti British Petrolium (Amerika-Inggris), Shell (Belanda), Petro China (RRC), Petronas (Malaysia), dan Chevron-Texaco (Amerika). PERSH. MIGAS ASING SIAP MASUK

24 REKOMENDASI UU SDA yang ada harus ditolak karena telah salah secara fundamental dan mengancam hak dasar rakyat atas air Harus dilahirkan undang-undang tentang sumberdaya air yang baik, yang menjaga hak dasar rakyat atas air dan menjaga pemanfaatannya secara adil. Dan Undang-undang yang baik dan adil tidak bisa tidak harus datang dari dzat yang Maha Baik dan Maha Adil, dialah Allah SWT. Itulah syariah Penataan berdasar syariah bukan hanya di sektor air tapi juga di bidang dan aspek lain. Seluruh aspek kehidupan Masyarakat harus diberitahu tentang ancaman bahaya dibalik UU SDA ini agar bisa bersikap secara benar

25 Harta Milik Allah Diberikan kepada Manusia 24:33 Istikhlaf 57:7
Rizqi bermakna A’tha: pemberian

26 DIMINTAI PERTANGGUNGJAWABAN
Dari Mana Diperoleh Untuk Apa Digunakan (“Tidak akan tegak kaki manusia di akhirat hingga ditanyai tentang empat hal: umurnya untuk apa, tubuhnya untuk apa, ilmunya untuk apa dan hartanya darimana didapat dan untuk apa digunakan” ) (al-hadits)

27 PILAR SISTEM EKONOMI ISLAM
1 KEPEMILIKAN 3 DISTRIBUSI Cara Kepemilikan Jenis Kepemilikan Individu Umum Negara Halal Haram 2 PENGELOLAAN Pembelanjaan Pengembangan Halal Haram Halal Haram

28 Jual Beli (al Bai’) dan Syarikah Industr &, Ketenagakerjaan
PILAR EKONOMI ISLAM PENGELOLAAN KEPEMILIKAN K. UMUM K. INDIVIDU K. NEGARA NEGARA INDIVIDU Ekonomi Privat Ekonomi Negara Konsumsi Produksi PERDAGANGAN PERTANIAN PERINDUSTRIAN Pertanahan (al Aradhi) Jual Beli (al Bai’) dan Syarikah Industr &, Ketenagakerjaan KEPEMILIKAN PENGELOLA SEKTOR PENGELOLAAN BIDANG HUKUM

29 AYNA SANADZHAB? WALLAHU ‘ALAM WASSALAM


Download ppt "MEWASPADAI LIBERALISASI SEKTOR AIR"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google