Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Anggota Kelompok : Abdul Rasyid Hermas Sudibya Budhy Apriastuti Evita

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Anggota Kelompok : Abdul Rasyid Hermas Sudibya Budhy Apriastuti Evita"— Transcript presentasi:

1 Inpres No. 9/2000 (Tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan) dan UU Pemilu no. 12/2003
Anggota Kelompok : Abdul Rasyid Hermas Sudibya Budhy Apriastuti Evita Danu Ega Grace Gabriella Binowo Hanna Connia B.P Isna Fatimah M. Izzatullah Fatih Monica Elizabeth Dina Muhammad Alfian Ramli Tioria Pretty

2 Inpres No. 9 Tahun 2000 tentang
Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional dan Implementasinya

3 Latar Belakang Pengarusutamaan Gender
Tidak seimbangnya pemenuhan hak-hak wanita dan pria Semangat ingin mencapai keadilan gender Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945 Ratifikasi CEDAW

4 Langkah-langkah Pengarusutamaan Gender
Analisis Gender Perencanaan Kebijakan dan Pembangunan Nasional Pemantauan dan Evaluasi

5 Implementasi Tindak Lanjut melalui SK Pemimpin Lembaga Negara
Terdapat UU yang bertentangan dengan Inpres No. 9 Tahun Contoh : UU Ketenagakerjaan UU Perkawinan UU Kesehatan UU Pornografi

6 Tujuan Inpres No. 9 Tahun 2000:
Kesimpulan Tujuan Inpres No. 9 Tahun 2000: menurunkan kesenjangan antara perempuan dan laki- laki Indonesia dalam mengakses dan memperoleh manfaat pembangunan, serta meningkatkan partisipasi dalam dan penguasaan terhadap proses pembangunan Kebijakan Pengarusutamaan Gender sudah diimplementasikan oleh instansi-instansi pemerintahan, namun hasilnya masih perlu dilakukan perbaikan Masih terdapat peraturan yang kontradiktif dengan semangat pengarusutamaan gender

7 Pembiayaan 1. Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan pengarusutamaan gender dibebankan kepada: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk masing-masing instansi dan lembaga pemerintah di tingkat Pusat; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk masing-masing instansi dan lembaga pemerintah di tingkat Daerah. 2. Pembiayaan pelaksanaan pengarusutamaan gender yang berasal dari pihak-pihak lain selain dari APBN dan APBD dapat dilakukan sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8 Tujuan Anggaran Berkeadilan Gender
Memperkuat posisi masyarakat terlibat dalam pembuatan kebijakan ekonomi. Mengukur komitmen pemerintah dalam rangka penerapan kebijakan pengarusutamaan gender. Mengintegrasikan pengarusutamaan gender ke dalam analisa dan kebijakan ekonomi makro. Meningkatkan alokasi anggaran bagi perempuan, khususnya, perempuan miskin yang selama ini kurang mendapat manfaat dari alokasi anggaran. Meningkatkan alokasi anggaran bagi peningkatan keadilan gender pada semua sektor, termasuk yang khusus dialokasikan untuk pemberdayaan perempuan.

9 Lanjutan Melakukan realokasi belanja publik yang tidak responsif gender bagi pencapaian tujuan Pembangunan Milenium (MDGs). Meningkatkan efektifitas penggunaan anggaran dalam mewujudkan keadilan gender. Caranya dengan membiayai sejumlah kebutuhan yang dapat mengubah kondisi (memenuhi kebutuhan praktis gender) dan posisi (memenuhi kebutuhan strategis gender) yang lebih baik bagi perempuan dan laki-laki. Membuka ruang bagi masyarakat untuk melakukan monitoring serta evaluasi terhadap belanja dan penerimaan pemerintah agar arah dan capaian program-program yang ada dapat mengurangi ketidak-adilan gender.

10 Distribusi Alokasi Anggaran
Pemetaan pemetaan situasi kondisi perempuan dan laki-laki, anak perempuan dan anak laki-laki menurut kelompok yang berbeda berdasarkan kelas sosialnya Analisa Kebutuhan baik laki-laki maupun perempuan, antara lain dengan menggunakan data statistik terpilah, menggunakan Indeks Pembangunan Manusia, Indeks Pembangunan Perempuan Lihat Kebijakan apakah kebijakan pemerintah yang berhubungan dengan sektor-sektor pembangunan, sudah berkeadilan Distribusi Alokasi Anggaran Menetapkan distribusi alokasi anggaran sesuai dengan hasil analisa keadilan gender. Memeriksa apakah anggaran yang dirancang sesuai dengan kebijakan anggaran yang berkeadilan gender. Menguji Menguji dampak dari belanja atau pengeluaran-pengeluaran yang telah dialokasikan berdasarkan pos-pos anggaran menurut sektor pembangunan

11 Fakta Anggaran Belum Cukup
1) Kebijakan anggaran untuk menyejahterakan perempuan dan anak dalam R-APBN umumnya tidak lebih 0,5 persen 2) Dalam R-APBN 2013 alokasi anggaran bagi program khusus untuk perlindungan perempuan hanya sebesar Rp 10,6 miliar. Dari anggaran itu, sebagian besar atau sekitar Rp 6,3 miliar digunakan untuk menutupi biaya operasional Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Sisanya lagi dapat digunakan Komnas Perempuan untuk melaksanakan program perlindungan selama 2013.

12 Pelaporan 1 Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan melaporkan hasil pelaksanaan pengarusutamaan gender secara berkala kepada Presiden. 2 Laporan hasil pelaksanaan pengarusutamaan gender meliputi: a. hambatan-hambatan yang terjadi; b. upaya-upaya yang telah dilakukan dalam mengatasi hambatan yang terjadi; c. hasil-hasil yang telah dicapai, dalam pelaksanaan pengarusutamaan gender.

13 Analisis Terhadap Undang-Undang Pemilu Dikaitkan dengan Keterwakilan Perempuan dalam Pemerintahan

14 UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilu
Pasal 65 ayat (1): Setiap Partai Politik Peserta Pemilu dapat mengajukan calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk setiap Daerah Pemilihan dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang- kurangnya 30%. Hanya terdapat satu pasal yang mengatur keterwakilan perempuan dalam Undang-Undang tersebut.

15 UU No. 8 2012 tentang Pemilu Pasal 8 ayat (2) huruf e:
Partai politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara pada Pemilu sebelumnya atau partai politik baru dapat menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan: menyertakan sekurang- kurangnya 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat;

16 Lanjutan Pasal 55: Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 memuat paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan. *bakal calon anggot DPR, DPR Provinsi, dan DPR Kabupaten/Kota Pasal 56: Di dalam daftar bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap 3 (tiga) orang bakal calon terdapat sekurang-kurangnya 1 (satu) orang perempuan bakal calon. *Terdapat pengaturan lebih teknis dalam persyaratan keterwakilan perempuan dalam Undang-Undang ini.

17 Analisis Penetapan kuota minimal untuk keterwakilan perempuan ini adalah salah satu tindakan affirmatif. Dalam Pasal 4 CEDAW PBB, berbunyi bahwa “tindakan affirmatif adalah langkah-langkah khusus sementara yang dilakukan untuk mencapai persamaan kesempatan dan perlakuan antara laki-laki dan perempuan”. Aksi affirmatif ini adalah juga diskriminasi positif. Meski belum tentu berkorelasi positif namun tindakan affirmatif ini patut dicoba dalam bila menjalankan demokrasi yang sesungguhnya, non-diskriminatif.

18 Lanjutan Dengan sistem kuota sedikitnya 30% perwakilan perempuan Indonesia dalam pengambilan keputusan diharapkan akan membawa perubahan pada: kualitas legislasi berperspektif perempuan dan gender yang adil; perubahan cara pandang dalam melihat dan menyelesaikan bebagai permasalahan politik dengan mengutamakan perdamaian dan cara-cara anti kekerasan; perubahan kebijakan dan peraturan undang-undang yang ikut memasukan kebutuhan kebutuhan perempuan sebagai bagian dari agenda nasional; dan membuat perempuan berdaya untuk terlibat dalam berbagai permasalahan yang selama ini tidak mendapat perhatian di Indonesia, yang sensitif gender.

19 Perbandingan Pria-Wanita di Lembaga Legislatif Periode 2009-2014

20 Perbandingan Keterwakilan Perempuan di Politik sejak 1955 hingga 2014

21 Perbandingan Keterwakilan Perempuan di Asia Tenggara

22 Kesimpulan UU Pemilu telah menerapkan tindakan affirmatif dengan mengakomodir keterwakilan perempuan minimal 30%. Dengan ini diharapkan pemerintahan Indonesia dapat mencapai arti demokrasi yang sesungguhnya tanpa adanya diskriminasi berdasarkan gender. Keterwakilan perempuan saat ini di DPR baru mencapai jumlah 18%, di DPR Provinsi 16%, dan di DPR Kabupaten/Kota 12%. Walaupun keterwakilan perempuan dalam pemerintahan telah diakomodir oleh undang-undang ternyata faktanya keterwakilan perempuan belum mencapai jumlah minimal yaitu 30%.

23 Affirmative Action adalah kebijakan yang diambil dengan tujuan agar kelompok/golongan tertentu (gender ataupun profesi) memperoleh peluang yang setara dengan kelompok/golongan lain dalam bidang yang sama. Bisa juga diartikan sebagai kebijakan yang memberi keistimewaan pada kelompok tertentu. Dalam konteks politik, tindakan afirmatif dilakukan untuk mendorong agar jumlah perempuan di lembaga legislatif lebih representatif.

24 Kuota Zipper Ada 3 hal yang mendasari tindakan affirmative action dengan menggunakan mekanisme kuota sebagai upaya meningkatkan representasi perempuan: Rendahnya angka keterwakilan perempuan di lembaga legislatif, bahkan terjadi di setiap tingkatan. Transisi kerangka demokrasi di Indonesia berpeluang menciptakan kesempatan untuk meningkatkan kesadaran politik perempuan. Buruknya situasi ekonomi pasca krisis ekonomi 1997 berdampak besar terhadap perempuan dan anak-anak yang ditunjukkan melalui tingginya angka kematian ibu, perdagangan perempuan dan anak, buruh migran perempuan yang terus melonjak, buruknya kondisi kesehatan dan gizi pada ibu dan anak, dll.

25 Fair Play or Fair Share? a great deal of the controversy over the affirmative action debate is a failure to distinguish between "fair play" and "fair share." What is really needed in society is a shift to a new social ecological paradigm of interconnectedness and interdependence By Caleb Rosado, Department of Urban Studies, Eastern University, Philadelphia, March 3, 1997

26 The Controversy … First, many people, and some minorities, are opposed to affirmative action because they perceive it as some kind of "social charity" program or government "handout" which makes people feel inferior. Yet, the purpose of affirmative action is to broaden the pool of qualified candidates. The second concern is with that word "qualified." The objection is often raised that a more qualified person was turned down. Thus behind affirmative action is an underlying assumption that any person hired through such efforts is not really qualified, and would not have made it through normal channels except for affirmative action.

27 Kesimpulan Affirmative action adalah upaya pemerintah untuk mewujudkan sistem pemerintahan yang adil dan seimbang dimana terdapat adanya keterwakilan perempuan dan perhatian terhadap penanganan isu-isu perempuan (dan anak). Hal yang perlu diubah adalah persepsi masyarakat mengenai affirmative action, bukan menghapus kebijakan ini sebelum kedudukan perempuan seimbang dengan laki-laki di lembaga legislatif.

28 KETERWAKILAN PEREMPUAN DI BERBAGAI NEGARA
Keterwakilan perempuan di parlemen di seleruh dunia menunjukkan angka yang sangat tidak seimbang Dapat kita lihat dari gambar disamping

29 Keterwakilan perempuan dalam parlemen berdasarkan regional
Dalam gambar disamping dapat kita lihat bahwa keterwakilan terbesar terdapat di daerah skandinavia (nordic countries) Kita sebagai negara di Asia terpuruk di posisi ketiga dari akhir setelah negara-negara dikawasan pasific dan negara-negara arab

30 KETERWAKILAN PEREMPUAN DI PARLEMEN SWEDIA
Swedia merupakan negara dimana persentase perempuan di dalam parlemennya adalah kedua tertinggi di dunia Hal ini dimulai oleh partai liberal di Swedia pada tahun 1972 yang mengatur jumlah presentase minimal perempuan dalam anggotanya yang berada di parlemen yaitu 40% Swedia tidak mengatur presentase minimal dari perempuan yang ada di parlemen hal ini hanya inisiatif dari partai-partai yang ada di parlemen itu sendiri

31 ALMOST 20% of the world's parliamentary seats are now occupied by women, up from 17.2% five years ago (economist.com)

32 Licia Ronzulli, yang berwarganegaraan Italia adalah seorang anggota Parlemen Eropa, mendapatkan banyak suara dari pemilih wanita di Italia saat pemungutan suara dengan proposalnya yaitu untuk meningkatkan hak-hak tenaga kerja perempuan.

33 Who said politics was boring? Maria Kozhevnikova (rusia)
Maria Kozhevnikova adalah seorang aktris Rusia. Maria Kozhevnikova adalah seorang politisi aktris. Pada usia 27 tahun, dia juga telah dipilih untuk menjadi anggota Parlemen Rusia.

34 Mara Carfagna (Italia)
Maria Rosaria (Mara) Carfagna (lahir 18 Desember 1975 di Salerno) adalah seorang politikus Italia dan model. Setelah memperoleh gelar sarjana hukum, Carfagna bekerja selama beberapa tahun pada acara televisi Italia dan sebagai model. Dia kemudian memasuki dunia politik dan terpilih ke Kamar Deputi untuk Forza Italia party pada Tahun Dari tahun 2008 sampai 2011 Dia menjabat sebagai Menteri Equal Opportunity di Berlusconi IV Kabinet. Carfagna telah disebut sebagai "menteri yang paling cantik di dunia",

35 Yuri Fujikawa (Jepang)
Yuri Fujikawa (28), politikus yang kecantikannya menggemparkan ini adalah anggota Dewan Kota Hachinohe, Prefektur Aomori di Jepang. Dia terpilih sebagai anggota dewan pada usia 27 tahun. Kecantikannya membuat geger sampai situs webnya sempat tidak bisa diakses. Dia sudah mengeluarkan DVD dan photo albumnya.

36 Indonesia

37 Kesimpulan Di dunia keterwakilan perempuan terus meningkat seiring waktu,di karenakan semakin terbukanya pandangan masyarakat terhadap kesetaraan Gender Persebaran keterwakilan wanita dalam politik di asia masih rendah karena budaya ketimuran yang masih melekat di dalam masyarakat

38 Keterwakilan 30% Perempuan di Parlemen Diperjuangkan
Pemerintah melalui Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Meneg PP&PA), Linda Gumelar, menargetkan pada Pemilu 2014, keterwakilan perempuan di parlemen bisa mencapai 30 %. Linda mengakui, jumlah keterwakilan perempuan di parlemen meningkat dari 11,3 % pada Pemilu 2004 menjadi 18 % pada Namun angka tersebut masih jauh dari yang dicita-citakan, yaitu 30 %. Linda menjelaskan, pengalaman Pemilu 2004 dan 2009 menunjukkan perjuangan perempuan dalam mendesak payung hukum bagi keberadaan caleg perempuan dengan menyertakan afirmatif, ternyata belum berhasil meningkatkan jumlah keterwakilan perempuan secara signifikan. Sumber: poskota.co.id, 16 Desember 2011

39 Analisis Dengan adanya Inpres No. 9 tahun 2000 perempuan semakin terlindungi kesetaraannya dengan laki-laki, dapat dilihat dari meningkatnya jumlah perempuan di partai-partai politik di Indonesia dan juga perempuan- perempuan yang terlibat dalam pemerintahan baik di kabinet, kementrian bahkan perempuan pun pernah menjadi presiden. Namun, Pasal 65 ayat 1 UU Pemilu Tahun 2003 yang menyebutkan bahwa “Setiap parpol peserta pemilu dapat mengajukan calon anggota DPR,

40 DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kuota untuk setuap daerah pemilihannya dengan
memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen “. Pasal ini tidak sepenuhnya mendukung peran wanita dalam partai politik karena tidak bersifat mengharuskan parpol melaksanakan ketentuan tersebut dan tidak ada sanksi bagi parpol yang tidak melaksanakannya sehingga parpol yang didominasi laki-laki berkesempatan untuk mengabaikan pasal ini.

41 Kendala Penyebab Representasi Perempuan di DPR Sangat Rendah
1. Pasal 65 ayat 1 UU Pemilu Tahun 2003 menyebutkan bahwa “Setiap parpol peserta pemilu dapat mengajukan calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kuota untuk setuap daerah pemilihannya dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen “. tidak ada sanksi 2. Pasal 107 (2) UU Pemilu 2003 menyebutkan “a) nama calon yang mencapai angka Bilangan Pembagi Pemilih (BPP, jumlah suara dibagi kursi yang diperebutkan) ditetapkan sebagai calon terpilih dan b) nama calon yang tidak mencapai angka BPP, penetapan calon terpilih ditetapkan berdasarkan nomor urut pada daftar calon di daerah pemilihan bersangkutan”. -->harus berada pada urutan pertama atau kedua dalam daftar calon.

42 3. Dalam hal bilangan pembagi pemilih (BPP), yakni angka pendapatan suara di suatu wilayah dibagi kursi yang diperebutkan. -->persaingan berat menghadapi sesama caleg perempuan dari partai lainnya dan caleg laki-laki dalam memperebutkan sedikitnya kursi yang tersedia. 4. menghapus keragu-raguan di antara perempuan sendiri tentang anggapan bawah politik itu buruk dan kotor --> politik adalah sarana/prasarana untuk memperbaiki keadaan Indonesia, bukan alat untuk memperoleh kekuasaan. Sedangkan partai politik adalah salah satu kendaraan arus utama yang berlaku di sistem Pemilu ini, yang mau tak mau harus diikuti oleh para perempuan Indonesia.

43 Kesimpulan Di dalam upaya memenuhi kuota 30% perempuan untuk calon anggota legislatif, terdapat kendala yang menyebabkan keterwakilan perempuan di DPR sangat rendah yakni (i) masih adanya anggapan bahwa dunia politik adalah dunia laki-laki, di mana sistem dan struktur sosial patriakhi telah menempatkan perempuan pada posisi yang tidak sejajar dengan laki-laki, (ii) masih sedikitnya perempuan yang terjun ke dunia politik dan rendahnya pengetahuan perempuan tentang politik, serta (iii) dukungan partai politik yang belum bersungguh-sungguh terhadap perempuan

44 TERIMA KASIH


Download ppt "Anggota Kelompok : Abdul Rasyid Hermas Sudibya Budhy Apriastuti Evita"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google