Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Copyright by dhoni.yusra@2006 P3PHK (Kuliah VI) Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Luar Pengadilan Bag. 1 copyright by dhoni.yusra@2006.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Copyright by dhoni.yusra@2006 P3PHK (Kuliah VI) Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Luar Pengadilan Bag. 1 copyright by dhoni.yusra@2006."— Transcript presentasi:

1 copyright by dhoni.yusra@2006
P3PHK (Kuliah VI) Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Luar Pengadilan Bag. 1 copyright by

2 copyright by dhoni.yusra@2006
Bipartit Penyelesaian perselisihan yang terbaik adalah penyelesaian oleh para pihak yang berselisih secara musyawarah untuk mencapai mufakat tanpa ikut campur tangan dari pihak yang lain. Penyelesaian dengan pola seperti ini diharapkan mencapai hasil yang menguntungkan kedua belah pihak, disamping menekan biaya dan menghemat waktu copyright by

3 copyright by dhoni.yusra@2006
Perundingan bipartit adalah perundingan antara pekerja/ buru ataus serikat pekerja/ buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial Penyelesaian secara bipartit disebut pula negosiasi, yang berasal dari kata bahasa inggris negotiation yang berarti penyelesaian sengketa oleh para pihak dengan tanpa melibatkan pihak lain dengan tujuan mencari kesepakatan bersama atas dasr kerja sama yang harmonis dan kreatif copyright by

4 copyright by dhoni.yusra@2006
Negosiasi merupakan bentuk komunikasi 2 (dua) arah yang bersifat timbal balik untuk mencapai tujuan yaitu kesepakatan bagi para pihak yang mengalami konflik copyright by

5 copyright by dhoni.yusra@2006
Pengertian negosiasi menurut Kamus Besar Indonesia (Departemen P & K, 1997:686): Proses tawar-menawar dengan jalan berunding untuk memberi atau menerima guna mencapai kesepakatan bersama antara satu pihak (kelompok atau organisasi) dan pihak (kelompok atau organisasi yang lain) Penyelesaian sengketa secara damai melalui perundingan antara pihak-pihak yang bersengketa copyright by

6 copyright by dhoni.yusra@2006
Dalam perselisihan industrial yang menjadi para pihak adalah pekerja/ buruh, organisasi pekerja/ buruh dengan pengusaha atau organisasi pengusaha Jika organisasi yang terlibat, hendaknya ditunjuk pengurus yang akan melakukan negosiasi dengan pihak lawan sengketa untuk mencapai solusi atas persoalan yang dihadapi copyright by

7 Tata cara bipartit (Pasal 6-7 UUPPHI)
Setiap perundingan dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat, yang kemudian dibuat risalah yang kemudian ditandatangani para pihak yang berselisih Isi Risalah : Nama dan alamt para pihak Tanggal dan tempat perundingan Pokok masalah atau alasan perselisihan Pendapat para pihak Kesimpulan atau hasil perundingan Tanggal serat tandatangan para pihak yang melakukan perundingan copyright by

8 copyright by dhoni.yusra@2006
Jika musyawarah yang dilakukan mencapai kesepakatan penyelesaian, dibuat Perjanjian Bersama yang selanjutnya ditandatangani para pihak Perjanjian Bersama tersebut bersifat mengikat dan menjadi hukum serta wajib dilaksanakan oleh para pihak copyright by

9 copyright by dhoni.yusra@2006
Perjanjian Bersama tersebut WAJIB didaftar oleh para pihak yang melakukan perjanjian pada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di Wilayah para para pihak mengadakan Perjanjian Bersama Apabila Perjanjian Bersama tersebut tidak dilaksanakan oleh salah satu pihak, maka pihak yang dirugikan dapat MENGAJUKAN EKSEKUSI kepada pengadilan PHI pada PN setempatm untuk MENDAPAT PENETAPAN EKSEKUSI copyright by

10 copyright by dhoni.yusra@2006
Dalam hal pemohon eksekusi berdomisli di luar PN tempat didaftarkannya Perjnajian Bersama, maka pemohon eksekusi dapat mengajukan permohonan eksekusi melalui Pengadilan PHI pada PN di wilayah domisili pemohon eksekusi untuk diteruskan ke pengadilan PHI pada PN yang berkompeten untuk dilaksankannya eksekusi. copyright by

11 copyright by dhoni.yusra@2006
Tripartit Penyelesaian perselisihan antara para pihak yang berselisih dibantu pihak yang lain (Pihak ketiga) yang bersifat netral Bentuk Tripartit : Mediasi Konsiliasi Arbitrase copyright by

12 copyright by dhoni.yusra@2006
Mediasi Bentuk penyelesaian oleh seorang/ lebih penengah, yang disebut MEDIATOR Mediasi adalah intervensi terhadap suatu sengketa oleh pihak ketiga yang dpat diterima, tidak berpihak dan netral serta membantu para pihak yang berselisih mencapai kesepakatan secara sukarela terhadap masalah yang menjadi obyek sengketa copyright by

13 copyright by dhoni.yusra@2006
Pengertian Mediasi Mediation is a private, informal dispute resolution process in which a neutral third person, the mediator, helps disputing parties to reach an agreement. The mediator has no power impose a decision on parties. (Black’s Law Dictionary, 1990 : 981) Penyelesaian perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antarserikat pekerja/ buruh hanya dalam suatu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral (Pasal Angka 11 UU No. 2 Tahun 2004 tentang PPHI) copyright by

14 copyright by dhoni.yusra@2006
Mediator adalah pegawai instansipemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan yang memenuhi syarat-syarat sebagai mediator yang ditetapkan oleh menteri untuk bertugas melakukan mediasi dan mempunyai kewajiban memberikan anjuran tertulis kepada para pihak yang berselisih untuk menyelesaikan perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antarserikat pekerja/ buruh hanya dalam suatu perusahaan (Pasal 1 Angka 12 UU No. 2 Tahun 2004 tentang PPHI ) copyright by

15 copyright by dhoni.yusra@2006
Mediasi dilakukan pihak ketiga, yaitu pegawai instansi pemerintah di bidang ketenagakerjaan. Penyelesaian melalui mediasi tidak terdapat paksaan antara para pihak dan mediator. Kedudukan mediator hanya membantu para pihak agar mencapai kesepakatan yang DIPUTUSKAN OLEH PARA PIHAK YANG BERSELISIH copyright by

16 copyright by dhoni.yusra@2006
Posisi mediator berada di luar pihak yang berkepentingan, tidak memiliki kekuatan memaksa, hanya untuk mempertemukan pihak yang berselisih, mengetahui duduk perkara, menyusun proposal penyelesaian perselisihan. Mediator harus menciptakan kondisi yang kondusif untuk menjamin terciptanya kompromi di antara pihak-pihak yang bersengketa untuk memperoleh hasil yang sama-sama menguntungkan (win-win) copyright by

17 copyright by dhoni.yusra@2006
Jika proposal penyelesaian disetujui, maka mediator menyusun kesepakatan secara tertulis untuk ditandatangani oleh para pihak copyright by

18 copyright by dhoni.yusra@2006
Berdasarkan Pasal 4, Tahapan penyelesaian perselisihan melalui mediasi: Jika perundingan bipartit gagal, salah satu atau kedua belah pihak mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti upaya penyelesaian secar bipartit sudah dilakukan Setelah menerima pencatatan, instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan wajib menawarkan kepada para pihak untuk menyepakati pilihan penyelesaian perselisihan apakah melalui konsiliasi atau arbitrase Jika dalam 7 (tujuh) hari para pihak tidak menetapkan pilihan, instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan melimpahkan penyelesaian kepada mediator. copyright by

19 Tata cara penyelesaian perselisihan secara mediasi
Dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima pelimpahan penyelesaian perselisihan, mediator harus sudah mengadakan penelitian tentang duduknya perkara dan segera mengadakan sidang mediasi copyright by

20 copyright by dhoni.yusra@2006
Mediator dapat memanggil saksi atau saksi ahli untuk hadir dalam sidang mediasi guna diminta dan didengar keterangannya Dalam hal tercapai kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi, maka dibuat Perjanjian Bersama yang ditandatangani oleh para pihak dan disaksikan oleh mediator serta didaftar di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah hukum pihak-pihak mengadakan Perjanjian Bersama untuk mendapatkan akta bukti pendaftaran copyright by

21 copyright by dhoni.yusra@2006
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi, maka : mediator mengeluarkan anjuran tertulis anjuran tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a dalam waktu selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak sidang mediasi pertama harus sudah disampaikan kepada para pihak para pihak harus sudah memberikan jawaban secara tertulis kepada mediator yang isinya menyetujui atau menolak anjuran tertulis dalam waktu selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima anjuran tertulis pihak yang tidak memberikan pendapatnya menolak anjuran tertulis dalam hal para pihak menyetujui anjuran tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak anjuran tertulis disetujui, mediator harus sudah selesai membantu para pihak membuat Perjanjian Bersama untuk kemudian didaftar di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah hukum pihak-pihak mengadakan Perjanjian Bersama untuk mendapatkan akta bukti pendaftaran copyright by

22 copyright by dhoni.yusra@2006
Perjanjian Bersama yang telah didaftar diberikan akta bukti pendaftaran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Bersama apabila Perjanjian Bersama tidak dilaksanakan oleh salah satu pihak, maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah Perjanjian Bersama didaftar untuk mendapat penetapan eksekusi copyright by

23 copyright by dhoni.yusra@2006
Jika pemohon eksekusi berdomisili di luar wilayah hukum Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri tempat pendaftaran Perjanjian Bersama, maka pemohon eksekusi dapat mengajukan permohonan eksekusi melalui Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah domisili pemohon eksekusi untuk diteruskan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yang berkompeten melaksanakan eksekusi copyright by

24 copyright by dhoni.yusra@2006
Dalam hal anjuran tertulis yang dibuat oleh mediator ditolak oleh salah satu pihak atau para pihak, maka para pihak atau salah satu pihak dapat melanjutkan penyelesaian perselisihan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat. Penyelesaian perselisihan tersebut selanjutnya dilaksanakan dengan pengajuan gugatan oleh salah satu pihak di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat copyright by

25 copyright by dhoni.yusra@2006
Mediator menyelesaikan tugasnya dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak menerima pelimpahan penyelesaian perselisihan copyright by


Download ppt "Copyright by dhoni.yusra@2006 P3PHK (Kuliah VI) Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Luar Pengadilan Bag. 1 copyright by dhoni.yusra@2006."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google