Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

SAINTIFIKASI JAMU.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "SAINTIFIKASI JAMU."— Transcript presentasi:

1 SAINTIFIKASI JAMU

2 PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 003/MENKES/PER/I/2010 TENTANG SAINTIFIKASI JAMU DALAM PENELITIAN BERBASIS PELAYANAN KESEHATAN

3 Latar Belakang -Jamu sudah digunakan secara turun temurun
-Indonesia kaya sumber daya genetik dan indigenous knowledge -Data Riskesdas 2010: penduduk 15 tahun ke atas 50% menggunakan jamu -Arahan Presiden: jamu  “brand” Indonesia v PerMenkes 003/2010: Saintifikasi Jamu KepMenkes No. 1334/2010: Komisi Nasional Saintifikasi Jamu

4 Tujuan saintifikasi jamu adalah:
Memberikan landasan ilmiah (evidence based ) penggunaan jamu secara empiris melalui penelitian berbasis pelayanan kesehatan. b. Mendorong terbentuknya jejaring dokter atau dokter gigi dan tenaga kesehatan lainnya sebagai peneliti dalam rangka upaya preventif, promotif, rehabilitatif dan paliatif melalui penggunaan jamu.

5 .C. Meningkatkan kegiatan penelitian kualitatif terhadap pasien dengan penggunaan jamu.
d. Meningkatkan penyediaan jamu yang aman, memiliki khasiat nyata yang teruji secara ilmiah, dan dimanfaatkan secara luas baik untuk pengobatan sendiri maupun dalam fasilitas pelayanan kesehatan.

6

7 Amanah UU No. 36 tahun 2009 Pasal 48: “Pelayanan kesehatan tradisional merupakan bagian dari penyelenggaraan upaya kesehatan”. [pengobatan tradisional merupakan bagian dari upaya kesehatan] Pasal 101: “Sumber obat tradisional yang sudah terbukti berkhasiat dan aman digunakan dalam pencegahan, pengobatan, perawatan, dan atau pemeliharaan kesehatan, tetap dijaga kelestariannya. [litbang obat tradisional mencakup: promotif, preventif, kuratif, paliatif]

8 UU No 29 tahun 2004: Praktik Kedokteran
Pasal 44: “Dokter atau dokter gigi dalam menyelenggarakan praktik kedokteran wajib mengikuti standar pelayanan kedokteran atau kedokteran gigi” Pasal 51 ayat (a): “Dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran mempunyai kewajiban memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional serta kebutuhan medis pasien” Praktik Kedokteran harus sesuai dengan Standar Pelayanan Kedokteran PerMenkes No. 1438/2010 tentang Standar Pelayanan Kedokteran  PNPK, SPO

9 Upaya terobosan PerMenkes No. 003 Tahun 2010: sebagai “upaya terobosan” untuk “memasukkan jamu” dalam pelayanan kesehatan (agar tidak menyalahi UU Praktik Kedokteran) KepMenkes No. 1334/2010: Komisi Nasional Saintifikasi Jamu sebagai kendaraan untuk mencapai tujuan Jamu: perlu mendapatkan pengakuan dari profesi kedokteran sebagai alternatif metoda pelayanan kesehatan (promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif)

10 PERAN KOMNAS SJ

11 Peran Komnas SJ (1) Membina pelaksanaan saintifikasi jamu
Meningkatkan pelaksanaan penegakan etik penelitian jamu Menyusun pedoman nasional berkaitan dengan pelaksanaan saintifikasi jamu Mengusulkan kepada Kepala Badan Litbangkes bahan jamu, khususnya segi budi daya, formulasi, distribusi dan mutu serta keamanan yang layak digunakan untuk penelitian Melakukan koordinasi dengan peneliti, lembaga penelitian dan universitas serta organisasi profesi dalam dan luar negeri, pemerintah maupun swasta di bidang produksi jamu, Membentuk jejaring dan membantu peneliti dokter atau dokter gigi dan tenaga kesehatan lainnya yang melakukan praktik jamu dalam seluruh aspek penelitiannya, Membentuk forum antar tenaga kesehatan dalam saintifikasi jamu,

12 Peran Komnas SJ (2) Memberikan pertimbangan atas proses dan hasil penelitian yang aspek etik, hukum dan metodologinya perlu ditinjau secara khusus kepada pihak yang memerlukannya, Melakukan pendidikan berkelanjutan meliputi pembentukan dewan dosen, penentuan dan peleksanaan silabus dan kurikulum serta sertifikasi kompetensi, Mengevaluasi secara terpisah ataupun bersamaan hasil penelitian pelayanan termasuk perpindahan metode / upaya antara kuratif dan non kuratif hasil penelitian pelayanan praktik/ klinik jamu, Mengusulkan kelayakan hasil penelitian menjadi program sinergi, integrasi dan rujukan pelayanan jamu kepada Menteri melalui Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Membina Komisi Daerah Saintifikasi Jamu di Provinsi atau Kabupaten/Kota Memberikan rekomendasi perbaikan dan keberlanjutan program Saintifikasi Jamu kepada Menteri,

13 Grand Design Komnas SJ Ke Depan

14 Tantangan pengembangan jamu
Regulasi dan kebijakan nasional (Jamu: kasta sudra??) Penyediaan bahan baku yang berkualitas Mutu, keamanan, dan manfaat (khasiat). Akses thd jamu yang aman dan berkhasiat Penggunaan jamu yang rasional Perlu Riset (Litbang)

15 Visi Visi Komite Nasional Saintifikasi Jamu adalah menjadikan jamu sebagai “brand Indonesia” dan mengembangkan jamu sebagai bagian dari Sistem Pengobatan Tradisional Indonesia (PTI) yang terintegrasi dalam sistem peyanan kesehatan formal

16 Misi Mengembangkan jejaring penelitian jamu berbasis pelayanan dengan asosiasi profesi pelayanan kesehatan (Ikatan Dokter Indonesia, Persatuan Dokter Gigi Indonesia, Ikatan Apoteker Indonesia) Meningkatkan penelitian dan pengembangan jamu untuk mendapatkan bukti ilmiah tentang keamanan dan khasiat jamu Mengembangkan buku-buku pedoman terkait dengan pendidikan dan pelatihan dalam pelayanan kesehatan holistik melalui penggunaan jamu

17 Sasaran strategis Tercapainya kebijakan nasional dan kerangka regulasi dalam rangka mengangkat jamu sebagai “brand Indonesia”. Terbentuknya sistem dalam rangka penyediaan bahan baku yang berkualitas Terbentuknya sistem penelitian dan pengembangan dalam rangka menjamin kualitas, keamanan dan khasiat jamu Terbentuknya sistem pelayanan jamu yang mampu menjamin akses masyarakat terhadap jamu yang aman, berkualitas, dan berkhasiat Terbentuknya sistem pendidikan dan pelatihan dalam pendidikan formal (PTI)

18 Arah kebijakan Mengembangkan kebijakan nasional dan regulasi dalam rangka mengangkat jamu sebagai “brand Indonesia” Menjamin penyediaan bahan baku jamu yang berkualitas Menjamin keamanan, mutu, dan manfaat (efikasi) jamu Meningkatkan akses masyarakat terhadap jamu yang berkualitas, aman, dan berkhasiat Meningkatkan penggunaan jamu yang rasional

19 Kebijakan nasional dan regulasi
Mengusulkan kerangka regulasi (Peraturan Pemerintah, PerMenkes, dan KepMenkes) Mensinergikan pengobatan tradisional (jamu) dengan sistem pelayanan kesehatan nasional Memberikan perlindungan medikolegal tenaga kesehatan Mengembangkan pola pembinaan Battra pengguna jamu (herbalist) (jamu dalam indigenous health system) Mengembangkan pola pembinaan penggunaan jamu di tingkat rumah tangga (folk health system) Mengembangkan kebijakan untuk mensinkronkan pelaku dalam “formal health system” dan “traditional health system” Mengembangkan kebijakan untuk perlindungan tanaman obat asli Indonesia Perlindungan HaKI formula jamu Indonesia Mengembangkan kurikulum pendidikan tentang Pengobatan Tradisional Indonesia (PTI)

20 Penyediaan bahan baku jamu yang berkualitas
Bekerjasama dengan Kementerian Pertanian untuk standarisasi proses penyediaan bahan baku (penanaman, panen, pengolahan paska panen) Pendidikan dan pelatihan kepada petani tentang penanaman, panen, dan pengolahan paska panen Pemberdayaan petani untuk menanam Tanaman Obat sebagai alternatif peningkatan ekonomi keluarga Standarisasi bahan baku (Farmakope Herbal Indonesia) Penelitian di sisi hulu

21 Menjamin keamanan, mutu dan manfaat
Penelitian dan pengembangan (litbang) terkait keamanan, mutu, dan efikasi (manfaat) jamu dalam upaya promotif, preventif, kuratif, dan paliatif: Bagaimana pendekatannya? Mendapatkan informasi ilmiah terkait PENGGUNAAN JAMU (Studi etnomedisin, studi epidemiologi, studi pelayanan kesehatan (health system research) Mendapatkan informasi terkait EFIKASI JAMU Uji Pre-klinik (Toksisitas akut, toksisitas sub-kronik, uji farmakodinamik) Uji Klinik Formul baru (Uji Klinik Fase 1, Uji Klinik Fase 2, Uji Klinik Fase 3) Untuk Formula turun temurun (Uji klinik Fase 2, Uji Klinik fase 3) Systenatic review hasil uji klinis

22 Meningkatkan akses masyarakat terhadap jamu yang berkualitas, aman, dan berkhasiat
Menjamin ketersediaan tanaman obat dan jamu, khususnya obat herbal (jamu) esensial Memasukkan jamu dalam formularium RS (obat Jamkesmas?) Pengembangan Klinik Obat Tradisional (Klinik Jamu ) di RS (pemerintah dan swasta)  Klinik SJ Pengembangan “KlinikJamu” di Puskesmas  Klinik SJ Pengembangan TOGA di tingkat rumah tangga untuk pertolongan pertama pada penyakit ringan (common diseases) Pembinaan produsen jamu tentang Cara Pembuatan Jamu yang Baik (GMP)

23 Meningkatkan penggunaan jamu yang rasional
Mengembangkan pedoman pengobatan herbal (jamu) (Vademecum Herbal) Pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kesehatan tentang pengobatan herbal (jamu) Mewajibkan “provider” menggunakan “jamu” yang berkualitas Penyusunan Vademecum Herbal dan Formularium Jamu Diklat kepada dokter spesialis, dokter umum, dokter puskesmas tentang Saintifikasi Jamu Pelatihan Battra dan masyarakat tentang penggunaan jamu, khususnya promotif, preventif, kuratif sederhana

24 RANCANGAN BODY OF KNOWLEDGE PTI Penjelasan Biomedis / Biofisik:
Objective parameter Subjective parameter Wellness (QOL, PRO) RANCANGAN BODY OF KNOWLEDGE PTI Modalitas Ramuan (Jamu) Modalitas Ketrampilan (doa, pijat, akupunktur?) Terapi holistik Objective parameter Subjective parameter Wellness (QOL, PRO) Diagnosis holistik Ketrampilan Menegakkan Diagnosis Biologis Psiko Sosio Kulturo Spiritual Penjelasan Biomedis / Biofisik: Psikoneuroimunologi Relaxation system Energy medicine Pertemuan di SBY Pertemuan Tgl Feb FILOSOFI PENGOBATAN TRADISIONAL INDONESIA Fisiologi Biokimia Patobiologi Etika Humaniora Filsafat Biomedik Anatomi Histologi Farmakologi Antropologi budaya


Download ppt "SAINTIFIKASI JAMU."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google