Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

LINGKUNGAN KELUARGA DAN PENGASUHAN ALTERNATIF MENURUT STANDAR KONVENSI HAK-HAK ANAK & INSTRUMEN INTERNASIONAL TERKAIT Oleh HADI UTOMO 0813 60 35 84 65.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "LINGKUNGAN KELUARGA DAN PENGASUHAN ALTERNATIF MENURUT STANDAR KONVENSI HAK-HAK ANAK & INSTRUMEN INTERNASIONAL TERKAIT Oleh HADI UTOMO 0813 60 35 84 65."— Transcript presentasi:

1 LINGKUNGAN KELUARGA DAN PENGASUHAN ALTERNATIF MENURUT STANDAR KONVENSI HAK-HAK ANAK & INSTRUMEN INTERNASIONAL TERKAIT Oleh HADI UTOMO DIVISI ADVOKASI HAK-HAK ANAK BAHTERA Jl. Cijerah Gg. Alhidayah No.40 RT 07/RW 04 Bandung 40213

2 KHA PEMBAGIAN CLUSTER DI DALAM KHA
I. Langkah-Langkah Implementasi Umur VIII. Langkah-langkah Perlindungan Khusus : Anak dalam situasi darurat Anak dalam situasi ekspl. : Eksploitasi ekonomi Drug Abuse Eks. Seksual, sexual abuse Penculikan, perdagangan dan trafiking Eks. Bentuk lain 3. Anak yang berkonflik dengan hukum 4. Kelompok minoritas & suku terasing II. Definisi Anak III. Prinsip-Prinsip Umum KHA KHA VII. Pendidikan, Waktu Luang & Kegiatan Budaya IV. Hak Sipil dan Kebebasan VI. Kesehatan & Kesejahteraan Dasar V. Lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif 1

3 بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ
  "Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar". (QS ANNisaa: 9)   وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُواْ مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافاً خَافُواْ عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا اللّهَ وَلْيَقُولُواْ قَوْلاً سَدِيداً ﴿٩﴾ hadi utomo

4 hadi utomo

5 Pasal 5 : Pengasuhan OLEH Orang Tua
Pemerintah menghormati tanggung jawab, hak dan tugas : Orangtua Anggota-anggota keluarga ( extended family ) Wali atau orang-orang lain yang secara hukum bertanggungjawab atas anak Masyarakat sebagaimana sesuai dengan adat kebiasaan setempat, Dengan cara disesuaikan dengan perkembangan kemampuan anak, arahan dan bimbingan yang tepat dalam pelaksanaan hak-hak anak yang diakui dalam Konvensi. hadi utomo

6 Lanjutan pasal 5 Pelayanan konseling keluarga atau program-program pendidikan orang tua ( parental education programmes ), Kampanye kesadaran bagi orang tua dan anak ( awareness campaigns for parents and children ) tentang hak-hak anak dalam kehidupan keluarga, Pelatihan yang diberikan bagi kelompok profesi yang relevan ( misalnya, pekerja sosial, psikolog, dokter, pendidik, hakim )serta evaluasi terhadap efektifitasnya – Peningkatan pengetahuan/ informasi tentang perkembangan anak serta kapasitas perkembangan anak disampaikan kepada orang tua atau orang lain yang bertanggungjawab terhadap anak. hadi utomo

7 LANJUTAN PASAL 5 Tentang langkah-langkah yang diambil untuk menjamin penghormatan atas prinsip-prinsip KHA, yaitu non-diskriminasi, kepentingan terbaik anak, penghormatan atas pandangan anak, hak hidup, dan kelangsungan hidup serta perkembangan sampai semaksimal mungkin. hadi utomo

8 Pasal 18,ayat 1 & 2 : Tanggung jawab Orang Tua dibantu negara
Negara harus mengerahkan upaya-upaya terbaik untuk menjamin pengakuan atas prinsip bahwa: Para orangtua/wali mempunyai tanggungjawab bersama untuk melakukan pengasuhan dan perkembangan anak. Kepentingan terbaik anak harus merupakan kepentingan utama mereka Langkah-langkah yang diambil untuk memberikan bantuan pada orang tua atau wali dalam melaksanakan tanggungjawab membesarkan/ mengasuh dan melindungi anak, Serta tentang institusi, fasilitas dan pelayanan yang dikembangkan bagi pengasuhan anak. hadi utomo

9 Lanjutan pasal 18 18,ayat 1 & 2 : Tanggung jawab Orang Tua
Langkah-langkah khusus bagi keluarga single parent dan kelompok paling miskin, termasuk mereka yang tinggal dalam kantong-kantong kemiskinan. Sistem pelaporan dan data relevan berdasarkan kelompok (misalnya, menurut jenis kelamin, usia, wilayah, daerah pedesaan/perkotaan dan kelompok dan etnis) tentang anak-anak yang menikmati fasilitas negara serta sumber daya yang dialokasikan ( budget negara ) untuk mereka. hadi utomo

10 Pasal 9 : Pemisahan dari orang tua
Langkah legislatif dan peradilan, untuk menjamin agar anak tidak dipisahkan dari orang tua kecuali jika pemisahan tersebut dianggap perlu demi kepentingan terbaik anak, seperti dalam kasus kekerasan fisik atau penelantaran anak ataupun jika orang tua tinggal terpisah dan suatu keputusan harus diambil mengenai tempat tinggal anak. Menetapkan pihak yang berwenang yang ikut serta dalam pengambilan keputusan tersebut, UU yang dipakai serta prosedur dan peraturan dan peran tinjauan hukum (judicial review). hadi utomo

11 Lanjutan pasal 9 Sesuai dengan pasal 9, ayat 2 negara menjamin anak mempunyai kesempatan untuk berpartisipasi dalam semua proses hukum dan untuk mengungkapkan pandangannya. Ketentuan yang tertuang dalam Legislatif, peradilan dan administratif untuk menjamin anak yang dipisahkan dari salah satu atau kedua orang tuanya memiliki hak untuk mempertahankan hubungan pribadi dan hubungan langsung, kecuali jika hal itu bertentangan dengan kepentingan terbaik anak. Sampai sejauh mana pandangan anak dipertimbangkan dalam menghadapi masalah ini. hadi utomo

12 Lanjutan pasal 9 Sesuai dengan pasal 9, ayat 2 untuk menjamin agar dalam kasus pemisahan anak dari salah satu atau kedua orang tuanya sebagai akibat dari tindakan yang diambil oleh Negara, informasi penting tentang keberadaan anggota keluarga yang hilang harus diberikan kepada anak, orang tua, atau jika mungkin, anggota keluarga lainnya kecuali ketentuan mengenai informasi ini akan merugikan kesejahteraan anak, termasuk langkah yang diambil untuk menjamin agar penyerahan permohonan tersebut tidak membawa kerugian bagi orang yang bersangkutan. Data relevan yang telah yang dikelompokan (misalnya, menurut jenis kelamin, usia, negara, kelompok sosial dan etnis) harus dikembangkan antara lain berkaitan dengan situasi penahanan, pemenjaraan, pembuangan/pengasingan, deportasi ataupun kematian. hadi utomo

13 Pasal 10 : Reunifikasi Keluarga
Negara menjamin agar permohonan anak atau orang tuanya untuk memasuki atau meninggalkan sebuah negara untuk tujuan reunifikasi keluarga ditangani oleh Negara dengan cara yang positif, manusiawi dan secepatnya dan agar penyerahan permohonan tersebut tidak menimbulkan kerugian bagi pihak yang mengajukan maupun anggota keluarganya. Menjamin permohonan tersebut dipertimbangkan sesuai dengan KHA, khususnya prinsip-prinsip umum seperti prinsip non-diskriminasi, kepentingan terbaik anak, hak hidup, dan kelangsungan hidup serta perkembangan semaksimal mungkin, termasuk dalam kasus anak tanpa dampingan dan pencari suaka. hadi utomo

14 Lanjutan pasal 10 : reunifikasi keluarga
Negara menjamin hak anak yang orang tuanya tinggal di negara yang berbeda untuk mempertahankan hubungan pribadi dan kontak langsung dengan kedua orang tuanya secara teratur. Negara menjamin penghormatan atas hak anak dan orang tuanya untuk meninggalkan negara manapun, termasuk negaranya sendiri, dan untuk memasuki negaranya sendiri. (Ketentuan tersebut harus menunjukkan berbagai batasan yang diberikan terhadap hak untuk meninggalkan negara, bagaimana batasan tersebut dirumuskan lewat hukum, yang memang diperlukan untuk melindungi keamanan, ketertiban umum (ordre public), kesehatan atau moral, atau hak-hak dan kebebasan pihak lain serta sejauh mana batasan-batasan tersebut sesuai dengan hak-hak lain yang diakui dalam KHA, termasuk prinsip-prinsip non- diskriminasi, kepentingan terbaik anak, hak hidup, dan kelangsungan hidup serta perkembangan semaksimal mungkin). hadi utomo

15 Pasal 11 : Pengiriman Anak-Anak Secara Ilegal Ke Luar Negeri Dan Tidak kembalinya Anak-Anak Yang Berada Di Luar Negeri Negara mencegah dan memerangi pengiriman anak- anak secara illegal keluar negeri dan tidak kembalinya anak-anak yang berada di luar negeri, termasuk langkah-langkah legislatif, administratif atau peradilan, serta mekanisme monitoring situasi di atas; Berbagai perjanjian bilateral atau multilateral tentang masalah ini yang sudah disetujui oleh Negara Peserta atau dimana Negara Peserta telah menjadi anggota/pesertanya serta dampak dari perjanjian tersebut; hadi utomo

16 Pasal 27, ayat 4 : Pemulihan Pengasuhan Anak
Negara menjamin mekanisme atau program yang dikembangkan untuk memastikan pemulihan pengasuhan anak dari orang tua atau orang lain yang memiliki tanggungjawab finansial terhadap anak, baik dari dalam negeri ataupun dari luar negeri, termasuk dalam kasus-kasus pemisahan atau perceraian orang tua. Pengasuhan juga harus meliputi : Negara menjamin pengasuhan anak dalam kasus-kasus dimana orang tua atau orang lain yang memiliki tanggungjawab terhadap anak menghindar dari pembayaran biaya pengasuhan tersebut; Pasal 27, ayat 4 : Pemulihan Pengasuhan Anak   hadi utomo

17 Lanjutan Pasal 27, ayat 4 : Pemulihan Pengasuhan Anak
Faktor-faktor dan kesulitan yang mungkin berpengaruh terhadap pemulihan pengasuhan bagi anak (misalnya, tidak adanya akte kelahiran) atau pelaksanaan keputusan yang berkaitan dengan tanggung jawab pengasuhan; Pengembangan data relevan yang telah dikelompokkan dalam bidang ini, termasuk menurut jenis kelamin, usia, kewarganegaraan dan tempat tinggal anak serta orang tuanya, atau orang-orang yang bertanggungjawab atasnya. hadi utomo

18 Langkah yang diambil negara untuk menjamin:
Pasal 20 : Anak-anak yang tercabut/terpisah dari lingkungan keluarganya Langkah yang diambil negara untuk menjamin: Perlindungan khusus dan bantuan bagi anak yang untuk sementara atau selamanya terpisah dari lingkungan keluarganya atau yang karena demi kepentingan terbaiknya harus meninggalkan lingkungan keluarganya; Pengasuhan alternative untuk anak tersebut, dengan mengkhususkan bentuk-bentuk pengasuhan yang ada ( antara lain foster placement, kafalah dalam hukum Islam, adopsi, atau jika perlu pengasuhan dalam institusi untuk mengasuh anak); hadi utomo

19 Monitoring situasi anak yang ditempatkan dalam pengasuhan;
Lanjutan Pasal 20 : Anak-anak yang tercabut/terpisah dari lingkungan keluarganya Penempatan anak dalam institusi yang sesuai hanya akan dilakukan jika benar-benar dianggap perlu ( sebagai langkah terakhir ); Monitoring situasi anak yang ditempatkan dalam pengasuhan; Penghormatan atas prinsip-prinsip umum KHA, yakni, non-diskriminasi, kepentingan terbaik anak, penghormatan atas pandangan anak, hak hidup, dan kelangsungan hidup serta perkembangan sampai semaksimal mungkin. hadi utomo

20 Kafalah ( menaNggung, menjamin ) ditandai dengan :
Orangtua angkat mengasuh anak karena niat ibadah, mencari ridho Sang Pencipta Orangtua angkat bertanggung jawab untuk mengasuh dan melindungi anak Orangtua angkat bertanggung jawab menghubungkan tali silaturrahmi antara anak angkat dengan orangtua asli atau keluarga sedarah Orangtua angkat boleh memberi harta hibah tapi bukan harta waris. Berdasarkan pada ajaran Islam, harta hibah yang diberikan kepada anak angkat tidak boleh melebihi sepertiga dari harta yang dimiliki oleh orangtua angkat. Anak yang bersangkutan tetap memiliki hak waris dari keluarga asli hadi utomo

21 CONTOH SISTEM ISLAM Berikut adalah contoh sistem adminstrasi kependudukan dan pencatatan sipil ( ADMINDUK )dalam ajaran Islam, dengan mengambil contoh silsilah Nabi Muhammad hingga keatas: Muhammad bin `Abdullah, ‘Abdullah bin ‘Abdul-Muththalib bin Hasyim (Amr) bin Abdul Manaf (al-Mughira) bin Qushay (Zaid) bin Kilab bin Murrah bin Ka`b bin Lu’ay bin Ghalib bin Fihr (Quraish) bin Malik bin an-Nadr (Qais) bin Kinanah bin Khuzaimah bin Mudrikah (Amir) bin Ilyas bin Mudar bin Nizar bin Ma`ad bin Adnan……… dan seterusnya hingga pada “bin” awal adanya manusia di muka bumi. hadi utomo

22 Pasal 21 : Adopsi a). Langkah-langkah yang diambil untuk menjamin agar, jika Negara Peserta mengakui dan/atau mengijinkan adopsi, kepentingan terbaik anak akan menjadi pertimbangan paling utama. Ketentuan juga harus diberikan tentang: Pihak yang berwenang untuk memberikan kuasa adopsi (Proses, prosedur ); Informasi yang sesuai dan layak dipercaya tentang UU dan prosedur adopsi Status anak berkaitan dengan orang tuanya, saudaranya, dan walinya yang diperlukan untuk keperluan ijin adopsi; hadi utomo

23 Lanjutan Pasal 21 : Adopsi
Pelibatan orang-orang yang terkait, situasi dimana ijin mereka dikehendaki dan konsultasi diberikan, termasuk memungkinkan pertimbangan dan konsekwensi adopsi, dan sejauh mana partisipasi anak dijamin dan pandangannya dipertimbangkan; Langkah perlindungan anak termasuk mekanisme monitoring yang ada; Akibat dari adopsi terhadap hak-hak anak, khususnya hak sipilnya, termasuk identitas anak dan hak anak untuk mengetahui orang tua kandungnya. hadi utomo

24 Lanjutan Pasal 21 : Adopsi
b). Dalam kasus adopsi antar negara, ketentuan tentang langkah-langkah untuk menjamin: Solusi tersebut hanya dianggap sebagai sarana bagi pengasuhan anak jika ditempatkan dalam keluarga asuh atau adopsi, dengan cara apapun, sedapat mungkin diasuh di lingkungan keluarga asal anak; Anak yang terlibat dalam adopsi antar negara menikmati perlindungan dan bantuan yang sejajar dengan yang ada dalam adopsi dalam negeri; Penempatan lewat adopsi antar negara tidak mendatangkan keuntungan bagi mereka yang terlibat didalamnya ( menghindarkan exlpoitasi & trafiking ) ; Mekanisme yang sesuai telah ditetapkan untuk memonitor situasi anak, termasuk setelah anak menjalani adopsi antar negara, dan untuk menjamin agar kepentingan terbaiknya tetap menjadi pertimbangan yang paling utama. hadi utomo

25 Lanjutan Pasal 21 : Adopsi
c). Ketentuan juga harus menujukkan: Berbagai perjanjian bilateral dan multilateral atau perjanjian yang disepakati oleh Negara Peserta untuk meningkatkan tujuan pasal 21 (misalnya Konvensi Hague bulan Mei 1993 tentang Perlindungan Anak dan Kerjasama tentang Adopsi Antar Negara); Dalam kerangka ini, langkah-langkah yang diambil untuk menjamin agar penempatan anak di negara lain dilaksanakan oleh pihak atau badan yang berwenang; Pengembangan data relevan yang telah dikelompokkan tentang anak yang terlibat dalam adopsi antar negara, termasuk pengelompokan : usia, jenis kelamin, status anak, situasi keluarga anak yang diadopsi dan keluarga yang mengadopsi, serta negara asal anak dan negara yang mengadopsi; hadi utomo

26 NASAB & ANAK ANGKAT [ 01 ] Quran surat al Ahzab, 33: 4 :
Drs.H.A.Mukhsin Asyrof, SH,MH Quran surat al Ahzab, 33: 4 : Tidaklah Allah menjadikan isteri yang kamu dhihar itu menjadi seperti ibumu, dan tidak Allah menjadikan anak angkat itu menjadi seperti anak kandungmu sendiri. Ayat ini menyatakan bahwa anak angkat tidak sama dgn anak kandung Pengangkatan Anak Hukum Positif & Hukum Islam 10-Apr-17

27 NASAB & ANAK ANGKAT [ 02 ] Quran surat al Ahzab, 33: 5 :
Panggillah anak-anak angkat itu dengan nama ayah-ayah mereka, yang demikian itu lebih adil disisi Allah. Apabila kamu tidak mengetahui ayah-ayah mereka, maka anak angkat itu adalah saudaramu dalam agama, dan maulamu (orang dekatmu). Ayat ini menunjukkan bahwa pengangkatan anak, tidak memutus nasab dgn orangtua kandungnya (ortu biologis). Pengangkatan Anak Hukum Positif & Hukum Islam 10-Apr-17

28 NASAB & ANAK ANGKAT [ 03 ] Hadits Nabi Muhammad s.a.w.
Diriwayatkan dari Nabi s.a.w. bahwasanya dia bersabda: Barangsiapa dipanggil kepada selain nama ayahnya sedangkan dia mengetahui, maka sorga haram baginya. Hadits ini melarang menghubungkan nasab kepada nasab orang lain selain ayah kandungnya. Pengangkatan Anak Hukum Positif & Hukum Islam 10-Apr-17

29 KESIMPULAN [ 01 ] Nasab tidak boleh disalahgunakan :
Upaya seseorang mengangkat seorang anak dan menisbah-kan kepada dirinya, tidak dapat merubah hakikat dari anak itu sendiri sehingga tetap saja bukan anaknya. Untuk meng-hindarkan penipuan dan penyalahgunaan nasab, Qur’an menya-rankan agar memanggil anak angkat dengan panggilan nama ayahnya yang sebenarnya. Pengalihan nasab adalah sebuah pemalsuan yang harus diwaspadai dalam kehi-dupan keluarga. [ Dr. H. Satria Effendi M.Zein yang menulis pada Bab IV buku Analisis Hukum Islam Tentang Anak Luar Nikah (1998/1999: 63) ] Tata Cara Pengangkatan Anak 10-Apr-17

30 The Hague Convention on Protection of Children and Cooperation in respect of Intercountry Adoption
Menetapkan ketentuan bahwa adopsi: Hanya dapat diputuskan oleh pihak yang berwenang Memastikan terjadinya konsultasi dengan anak Anak diberi informasi tentang akibat adopsi Mempertimbangkan pendapat anak Adanya ijin dari anak berdasarkan pada tingkat kematangan dan umur anak Pernyataan bahwa ijin dari anak harus diberikan secara bebas tanpa bujukan. hadi utomo

31 Canada : 12 tahun atau lebih Kroasia : 10 tahun atau lebih
Dalam hubungannya dengan menghargai pendapat anak, UU adopsi harus mensyaratkan adanya ijin resmi dari anak. Beberapa negara melaporkan bahwa batasan usia anak ( minimal ) yang boleh di- adopsi berbeda-beda, seperti: Canada : 12 tahun atau lebih Kroasia : 10 tahun atau lebih Mongolia : 9 tahun atau lebih. Kemungkinan lainnya adalah memberikan kekuasaan kepada anak untuk mem-veto adopsi terhadap diri mereka sendiri. hadi utomo

32 Committee on the Rights of the Child, Report on the fortieth session, September 2005, CRC/C/153, para. 684). “.....Komite merekomendasikan kepada tiap negara agar membentuk lembaga/badan/ mekanisme monitoring independen yang efektif terhadap persoalan anak tanpa pengasuhan orang tua (yang berada dalam pengasuhan orang tua angkat, pengasuhan wali, kafalah, panti asuhan maupun adopsi). Lembaga tersebut harus diberi mandat untuk memperhatikan, melakukan investigasi dan menerima komplain/keluhan dari anak serta segera merespon dan sensitif terhadap keadaan anak.....” hadi utomo

33 Mekanisme komplain bagi anak yang berada dalam kondisi : ...
keluarga atau lembaga pemerintah maupun swasta untuk anak yang kehilangan (tercabut) dari lingkungan keluarganya, foster families, rumah anak/shelter/rumah singgah/lembaga pengasuhan anak adopsi anak, pengungsi anak, anak dalam tahanan imigrasi anak yang tercabut kemerdekaannya ( dalam tahanan & penjara ), rumah sakit/pusat terapi anak anak dengan kecacatan, anak yang berada di pusat perawatan rehabilitasi. anak yang berada di asrama sekolah/pesantren. hadi utomo

34 Pasal 25 : TinjAuan Periodik (berkala) terhadap Penempatan Anak
a). Langkah-langkah yang diambil, termasuk langkah legislatif, administratif, dan peradilan, untuk melengkapi hak anak yang telah ditempatkan (untuk diasuh ) oleh pihak yang berwenang untuk tujuan pengasuhan, perlindungan atau pemulihan kesehatan fisik dan mentalnya, dengan tinjauan periodic (berkala) terhadap pengasuhan yang diberikan kepada anak dalam institusi, pelayanan, dan fasilitas pemerintah atau swasta, serta semua kondisi lainnya yang relevan bagi penempatannya. hadi utomo

35 Lanjutan Pasal 25 : Tinjuan Periodik (berkala) terhadap Penempatan Anak
b). Ketentuan tentang: Pihak yang dianggap berwenang untuk tujuan tersebut, termasuk berbagai mekanisme independen yang sesuai yang telah ditetapkan; Situasi yang dipertimbangkan dalam memutuskan penempatan anak dalam rangka pengasuhan dan penyembuhan; Frekuensi tinjauan terhadap penempatan dan pengasuhan anak; hadi utomo

36 Lanjutan Pasal 25 : TinjAuan Periodik (berkala) terhadap Penempatan Anak
Penghormatan yang dijamin untuk ketentuan dan prinsip KHA, termasuk prinsip non-diskriminasi, kepentingan terbaik anak dan penghormatan atas pandangan anak; Pengembangan data yang relevan tentang anak- anak yang bersangkutan, termasuk dalam situasi penelantaran, cacat, dan pencari suaka serta pengungsi, termasuk anak-anak yang tanpa dampingan, dan dalam situasi anak yang berkonflik dengan hukum, yang dikelompokkan antara lain menurut usia, jenis kelamin, kewarganegaraan, kelompok etnis dan sosial, situasi keluarga dan tempat tinggal, serta jangka waktu penempatan dan frekuensi tinjauan; hadi utomo

37 Pasal 19 : Kekerasan Fisik dan Penelantaraan & Pasal 39 : Pemulihan Fisik dan Psikis serta Reintegrasi Sosial   a). Langkah-langkah legislatif, administratif, sosial dan pendidikan yang diambil yang sesuai dengan pasal 19 untuk melindungi anak dari segala bentuk kekerasan fisik atau mental, luka fisik dan kekerasaan verbal (bentakan dan umpatan), penelantaran atau kelalaian, perlakuan salah atau eksploitasi, termasuk kekerasan seksual selama dalam pengasuhan orang tua, wali atau orang lain yang mengasuh anak. Ketentuan secara khusus harus mencakup : UU (pidana dan/atau hukum keluarga) termasuk larangan segala bentuk kekerasan fisik dan mental, termasuk hukuman fisik, perbuatan merendahkan derajat dengan sengaja, luka fisik, kekerasaan verbal (bentakan dan umpatan), penelantaran atau eksploitasi, antara lain dari keluarga, orangtua asuh atau bentuk-bentuk pengasuhan lainnya, dan dalam institusi-institusi pemerintah atau swasta, seperti penjara dan sekolah; Sarana perlindungan hukum lainnya yang relevan dengan perlindungan anak seperti yang dituntut oleh pasal 19; hadi utomo

38 Lanjutan Pasal 19 : Kekerasan Fisik dan Penelantaraan & Pasal 39 : Pemulihan Fisik dan Psikis serta Reintegrasi Sosial   Prosedur keluhan/ anak bisa mengajukan keluhan, baik secara langsung atau lewat perwakilan, serta tersedia pelayanan pemulihan ( termasuk ganti rugi ); Prosedur untuk intervensi yang dilakukan oleh pemerintah dalam kasus dimana anak membutuhkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, perlakuan salah atau penelantaran, seperti yang dituntut oleh pasal 19; Langkah-langkah pendidikan dan langkah-langkah lainnya yang dipakai untuk meningkatkan disiplin, pengasuhan dan perlakuan terhadap anak secara positif dan tanpa kekerasan; Berbagai kampanye informasi dan peningkatan kesadaran untuk mencegah situasi kekerasan, perlakuan salah atau penelantaran dan untuk memperkuat sistem perlindungan anak; hadi utomo

39 Lanjutan Pasal 19 : Kekerasan Fisik dan Penelantaraan & Pasal 39 : Pemulihan Fisik dan Psikis serta Reintegrasi Sosial KETENTUAN 12 :   Berbagai mekanisme yang dibentuk untuk memonitor sejauh mana bentuk-bentuk kekerasan, luka fisik dan kekerasaan verbal (bentakan dan umpatan), penelantaran atau kelalaian, perlakuan salah atau eksploitasi yang terkandung dalam pasal 19, termasuk dalam keluarga, institusi atau pengasuhtan lainnya dan mekanisme yang bersifat mendukung kesejahteraan, pendidikan serta faktor- faktor sosial dan faktor lainnya yang mendukung, serta evaluasi yang dibuat demi efektifitas langkah yang diambil; Pengembangan data tentang anak yang sudah dikelompokkan, termasuk pengelompokan lewat usia, jenis kelamin, situasi keluarga, pedesaan/perkotaan, sosial ataupun etnis. hadi utomo

40 Bentuk-bentuk pencegahan yang lain;
Lanjutan Pasal 19 : Kekerasan Fisik dan Penelantaraan & Pasal 39 : Pemulihan Fisik dan Psikis serta Reintegrasi Sosial   b). Berkaitan dengan pasal 19, ayat 2, terdapat ketentuan tentang, antara lain: Prosedur yang efektif yang dibuat untuk penetapan program- program sosial guna memberikan bantuan yang diperlukan bagi anak dan mereka yang mengasuh anak, termasuk mekanisme rehabilitasi; Bentuk-bentuk pencegahan yang lain; Ketentuan mengenai langkah-langkah nyata yang diambil untuk identifikasi, pelaporan, rujukan, investigasi, penyembuhan, dan tindak lanjut atas kasus-kasus yang tercakup dalam pasal 19, serta untuk pelibatan peradilan; Berbagai sistem pelaporan wajib bagi kelompok perofesi yang bekerja dengan dan untuk anak (misalnya para pekerja sosial, guru atau dokter); Hotlines yang bersifat pribadi, nasehat, atau konseling bagi anak korban kekerasan, perlakuan salah atau penelantaran maupun bentuk-bentuk lain yang tercakup dalam pasal 19; Pelatihan khusus yang diberikan kepada kelompok profesi yang terkait. hadi utomo

41 Lanjutan Pasal 19 : Kekerasan Fisik dan Penelantaraan & Pasal 39 : Pemulihan Fisik dan Psikis serta Reintegrasi Sosial   c). Langkah-langkah yang diambil yang sesuai dengan pasal 39 untuk menjamin pemulihan fisik dan psikis serta reintegrasi social anak yang menjadi korban berbagai bentuk penelantaraan, eksploitasi atau perlakuan salah yang terdapat dalam pasal 19, dalam suatu lingkungan yang mendukung kesehatan, harga diri dan martabat anak. hadi utomo

42 Pasal 7 : Nama dan Kewarganegraan & Pasal 8 : Mempertahankan Identitas.
Langkah-langkah konkrit yang diambil atau direncanakan untuk menjamin agar setiap anak didaftarkan segera atas kelahirannya. Langkah-langkah konkrit yang diambil untuk mencegah tidak didaftarkannya segera setelah kelahirannya, termasuk karena hambatan sosial atau budaya, antara lain di daerah-daerah pedesaan atau terpencil, dalam kaitannya dalam kelompok- kelompok nomadis (yang suka berpindah-pindah), pengungsi lokal serta anak-anak pengungsi dan pencari suaka. Langkah-langkah kampanye publik dan memobilisasi pendapat umum tentang pentingnya pencatatan kelahiran anak, Pelatihan yang memadai bagi petugas pencatatan. Unsur-unsur identitas anak dalam pencatatan kelahiran untuk mencegah segala bentuk stigmatisasi atau diskriminasi anak. hadi utomo

43 Pasal 8 Mempertahankan identitas
Lanjutan Pasal 7 : Nama dan Kewarganegraan & Pasal 8 : Mempertahankan Identitas. Langkah-langkah yang diambil untuk menjamin hak-hak anak untuk mengetahui dan dirawat orang tuanya. Pasal 7, ayat 2, menjamin anak untuk mendapatkan kewarganegaraan, khususnya bagi anak yang tidak memiliki kelengkapan administrasinya yang dapat menyebabkan anak tidak diakui kewarganegaraannya. Ketentuan harus dibuat bagi pelaksanaan hak ini dalam kaitannya dengan anak yang dilahirkan di luar ikatan perkawinan, dan anak pengungsi serta pencari suaka. Pasal 8 Mempertahankan identitas Ketentuan untuk mempertahankan identitas anak dan mencegah campur tangan yang tidak sah. Dalam hal perampasan yang tidak sah terhadap semua unsur identitas anak, ketentuan juga harus menunjukkan langkah-langkah yang diambil untuk memberikan bantuan dan pelindungan yang sesuai bagi anak dan untuk menjamin pemulihan identitasnya secepatnya. hadi utomo

44 CONTOH SISTEM ISLAM Berikut adalah contoh system adminstrasi kependudukan dan pencatatan sipil dalam ajaran Islam, dengan mengambil contoh silsilah Nabi Muhammad hingga keatas: Muhammad bin `Abdullah, ‘Abdullah bin ‘Abdul-Muththalib bin Hasyim (Amr) bin Abdul Manaf (al-Mughira) bin Qushay (Zaid) bin Kilab bin Murrah bin Ka`b bin Lu’ay bin Ghalib bin Fihr (Quraish) bin Malik bin an- Nadr (Qais) bin Kinanah bin Khuzaimah bin Mudrikah (Amir) bin Ilyas bin Mudar bin Nizar bin Ma`ad bin Adnan……… dan seterusnya hingga pada “bin” awal adanya manusia di muka bumi. hadi utomo

45 Pasal 2 : Non Diskriminasi
a). Ketentuan tentang prinsip non-diskriminasi dimasukkan sebagai prinsip yang mengikat dalam UUD atau UU khusus untuk anak dan semua dasar-dasar diskriminasi yang tercantum pasal 2 KHA tercermin dalam ketentuan-ketentuan hukum tersebut. b). Langkah-langkah yang diambil untuk menjamin agar diskriminasi dicegah dan diperangi, baik secara hukum maupun dalam prakteknya, termasuk diskriminasi atas dasar ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pandangan politik dan pandangan-pandangan yang lain, suku bangsa, etnis, atau sosial, harta milik, kecacatan, status kelahiran anak atau status lainnya, serta status orang tua atau walinya, termasuk anak-anak yang dalam komunitas minoritas dan penduduk asli, anak-anak cacat, yang lahir diluar ikatan perkawinan, anak-anak tanpa kewarganegaraan, migran, pengungsi lokal, para pengungsi dan pencari suaka yang tinggal dan/atau bekerja di jalanan. c). Pengembangan data yang terpilah-pilah kedalam berbagai kelompok anak-anak yang tersebut diatas. hadi utomo

46 Pasal 3 : Kepentingan Terbaik bagi Anak
a). Ketentuan tentang prinsip kepentingan terbaik anak dan perlunya menjadikan prinsip ini sebagai bahan pertimbangan utama dalam semua tindakan yang berkaitan dengan anak tercermin dalam UUD dan UU serta peraturan yang ada. b). Ketentuan mengenai pertimbangan terhadap prinsip kepentingan terbaik anak yang dilakukan oleh peradilan, badan administratif, dan legislative, serta lembaga-lembaga kesejahteraan sosial negeri ataupun swasta. hadi utomo

47 Lanjutan Pasal 3 : Kepentingan Terbaik bagi Anak
c). Ketentuan mengenai kepentingan terbaik anak menjadi prioritas pertimbangan yang utama dalam kehidupan keluarga, kehidupan sekolah, dan kehidupan sosial serta dalam bidang-bidang seperti: Adopsi; Prosedur imigrasi, pencari suaka dan pengungsi; Penempatan dan perawatan anak dalam institusi; Jaminan sosial. hadi utomo

48 Lanjutan Pasal 3 : Kepentingan Terbaik bagi Anak
d). Ketentuan yang sesuai dengan pasal 3, ayat 3, untuk menetapkan standar yang sesuai bagi institusi/panti, pelayanan, dan fasilitas publik maupun swasta yang bertanggungjawab atas pengasuhan dan perlindungan anak dan untuk menjamin agar sesuai dengan standar tersebut, khususnya dalam kaitannya dengan keamanan, kesehatan, jumlah dan kelayakan staf serta pengawasan yang berwenang. hadi utomo

49 Pasal 6 : Hak Hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan
Langkah-langkah khusus untuk menjamin hak anak atas kehidupan dan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif untuk menjamin kelangsungan hidup dan perkembangan anak semaksimal mungkin, termasuk perkembangan pisik, mental, spritual, moral, psikis dan sosial, dengan cara yang sesuai dengan martabat manusia, dan untuk menyiapkan anak sebagai individu yang hidup dalam masyarakat yang bebas. Langkah-langkah yang diambil untuk menjamin pencatatan kematian anak, penyebab kematian dan, penyelidikan dan laporan tentang kematian tersebut serta tentang langkah- langkah yang dimbil untuk mencegah bunuh diri anak dan memonitor tingkat frekuensinya serta menjamin kelangsungan hidup anak di semua usia, termasuk remaja, pencegahan resiko yang secara khusus menjadikan kelompok anak tersebut rentan (misalnya, penyakit menular seksual, kekerasan di jalanan). Pengembangan data relevan yang sudah dikelompokan, termasuk jumlah bunuh diri anak. hadi utomo

50 Pasal 12 : Penghormatan Atas Pandangan Anak
a). Ketentuan mengenai hak anak untuk mengungkapkan pandangannya secara bebas dalam semua masalah yang mempengaruhinya, dan ketentuan agar pandangan anak dipertimbangkan telah dimasukkan dalam peraturan, dengan cara yang sesuai dengan perkembangan kapasitasnya, termasuk dalam: Kehidupan keluarga; Kehidupan sekolah; Pelaksanaan peradilan anak; Penempatan dan kehidupan dalam bentuk-bentuk pengasuhan kelembagaan dan bentuk-bentuk yang lain; Prosedur pencarian suaka. hadi utomo

51 Lanjutan Pasal 12 : Penghormatan Atas Pandangan Anak
b). Ketentuan untuk meningkatkan kesadaran keluarga dan masyarakat secara umum akan perlunya mendorong anak guna melaksanakan hak-haknya untuk mengungkapkan pandangannya, dan untuk melatih kelompok profesi yang berkerja bersama anak untuk mendorong anak melakukan hal tersebut, serta mempertimbangkan pandangan tersebut. hadi utomo

52 Lanjutan Pasal 12 : Penghormatan Atas Pandangan Anak
c). Ketentuan mengenai kewajiban mengikuti pelatihan tentang hak-hak anak dan perlindungan anak yang diberikan kepada staf-staf sebagai berikut: Hakim; Petugas masa percobaan; Petugas polisi; Petugas penjara; Pekerja Sosial; Psikolog; Para guru; Petugas kesehatan; Kelompok profesi lainnya. hadi utomo

53 Declaration of the Rights of the Child:, 1959, pasal 6
Instrumen internasional yang relevan dengan pasal-pasal Konvensi Hak-hak Anak : the International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights ,1966, pasal 10 the International Covenant on Civil and Political Rights,1966, pasal 12 (2 dan 4 ), 17, 18 (4), 23, 24 Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women,1979, pasal 5 dan 16 ILO Recommendation supplementing the Maternity Protection Convention, 2000 (No. 191), pasal 18 Declaration of the Rights of the Child:, 1959, pasal 6 International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families, July 2003, pasal 14, 22, 44 hadi utomo

54 ILO Worst Forms of Child Labour Convention (No.182), 1999, pasal 3
Lanjutan Instrumen internasional yang relevan dengan pasal-pasal Konvensi Hak-hak Anak : Optional Protocol on the sale of children, child prostitution and child pornography, 2000, pasal 2 dan 3 ILO Worst Forms of Child Labour Convention (No.182), 1999, pasal 3 Optional Protocol to Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Persons, Especially Women and Children, supplementing the united nations convention against transnational organized crime,2000, pasal 2,3,5,6,7,8,9 Optional Protocol to the Convention on the Rights of the Child on the sale of children, child prostitution and child pornography, 2000, pasal 1 – 10 Hague Convention on Protection of Children and Cooperation in respect of Intercountry Adoption - Hague Conference on Private International Law, The Hague, 29 May 1993 Entered into force: 1 May 1995, pasal 11 hadi utomo

55 {SAI-LE- SE } hadi utomo


Download ppt "LINGKUNGAN KELUARGA DAN PENGASUHAN ALTERNATIF MENURUT STANDAR KONVENSI HAK-HAK ANAK & INSTRUMEN INTERNASIONAL TERKAIT Oleh HADI UTOMO 0813 60 35 84 65."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google